PENGANTAR
Ada sejumlah poin yang akan diatur dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu
- Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.
- Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat (3), huruf h tentang dana operasional.
- Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Serta, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
- Pasal 26 Ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali
- Pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.
- Pasal 33 untuk menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.
- Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 tentang hak perangkat desa.
- Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
- Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.
- Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
- Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Pasal 79 Ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu sembilan tahun
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni pasal 87a tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara profesional.
- Pasal 118 yang mengatur tentang aturan peralihan.
- Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121 tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan, yaitu 3 tahun setelah pengundangannya.
- Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.
AKD PENANGGUNGJAWAB: BADAN LEGISLASI DPR
Kontak
Keterangan
Kontak
Keterangan
Kontak
Keterangan
Kontak
Keterangan
Kontak
Keterangan
Kontak
Keterangan
TAHAP PEMBENTUKAN UU
- Tahap Penyusunan : Senin, 19 Juni – 03 Juli 2023
- Tahap Pembahasan : –
- Tahap Pengesahan/Penetapan: –
SIKAP FRAKSI
Tahap Penyusunan
Sikap
Seluruh Fraksi di DPR RI, setuju
Tahap Pembahasan
Sikap
Tahap Pengesahan
Sikap
DOKUMEN PEMBENTUKAN UU
Tahap Penyusunan
Dokumen
Penyusunan NA
- Draf NA
- Hasil uji publik terhadap NA
- Masukan masyarakat terhadap draf NA
- NA (final)
Penyusunan RUU
- Draf RUU (Ada)
- Masukan masyarakat terhadap RUU
- Anggota tim panitia kerja dan Laporan tim panitia kerja
- Anggota tim perumus dan Laporan tim perumus
- RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
- Pendapat fraksi terhadap RUU
- Keputusan Baleg terhadap RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Pengambilan Keputusan terhadap RUU
- Naskah RUU
- Pendapat fraksi terhadap RUU
- Keputusan Baleg terhadap RUU untuk menjadi RUU usulan DPR
- Penyampaian RUU kepada Pimpinan DPR untuk ditandatangani dan disampaikan ke Pemerintah
Penyampaian RUU kepada Presiden
- Surat Pimpinan DPR kepada Presiden
- RUU yang disampaikan kepada Presiden
Tahap Pembahasan
Dokumen
- Naskah RUU (Hasil Tahap Penyusunan)
- Naskah Akademik (Hasil Tahap Penyusunan)
- DIM dari Pemerintah
- Penugasan pembahasan RUU
- Penjelasan dari pihak pengusul RUU
- Pandangan dari Pemerintah dan DPD
- Laporan kunjungan kerja untuk penyerapan aspirasi terhadap RUU
- Laporan panitia kerja, tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi
- Hasil Pembahasan DIM (DIM 1, DIM 2, DIM 3, dst)
- Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus (Pengambilan Keputusan)
- Laporan Panitia Kerja (Pengambilan Keputusan)
- Pendapat akhir mini fraksi, Presiden dan/atau DPD (Pengambilan Keputusan)
- Keputusan terhadap RUU (untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II)
- Naskah RUU hasil Pembicaraan Tingkat I
- Naskah Akademik hasil Pembicaraan Tingkat I
Tahap Pengesahan
Dokumen
- Naskah RUU yang akan disepakati
- Laporan hasil pembicaraan tingkat I (proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I)
- Pendapat akhir Presiden terhadap RUU
- Keputusan rapat paripurna terhadap RUU
Jumlah Rapat
Laporan Singkat
Catatan Rapat
Risalah
Disclaimer: Jumlah rapat ini diolah berdasarkan data di menu legislasi web DPR (Sileg). Ada kemungkinan menu legislasi tidak mencantumkan seluruh rapat yang dilakukan pada penyusunan/pembahasan RUU ini.
Rekam Jejak
RUU
Tahap Penyusunan
Diolah dari Web DPR RI
1. Senin, 19 Juni 2023
Presentasi Tim Ahli
2. Kamis, 22 Juni 2023
Rapat Panja
Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dokumen yang diumumkan :
- Lapsing : Tidak ada
- Catatan Rapat : Tidak ada
- Risalah : Tidak ada
- Video : Ada
- Draf NA : Tidak ada
- Draf RUU : Tidak ada
- Bahan Narasumber :Tidak ada
- Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya
3. Senin, 26 Juni 2023
Rapat Panja
Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dokumen yang diumumkan :
- Lapsing : Tidak ada
- Catatan Rapat : Tidak ada
- Risalah : Tidak ada
- Video : Tidak ada
- Draf NA : Tidak ada
- Draf RUU : Tidak ada
- Bahan Pemerintah : Tidak ada
- Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya
4. Selasa, 27 Juni 2023
Rapat Panja
Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dokumen yang diumumkan :
- Lapsing : Tidak ada
- Catatan Rapat : Tidak ada
- Risalah : Tidak ada
- Video : Ada
- Draf NA : Tidak ada
- Draf RUU : Tidak ada
- Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya
- Sifat Rapat : Tertutup dan tidak terpublikasi melalui SILEG.
5. Senin, 3 Juli 2023
Rapat Panja
Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dokumen yang diumumkan :
- Lapsing : Tidak ada
- Catatan Rapat : Tidak ada
- Risalah : Tidak ada
- Video : Tidak ada
- Draf NA : Tidak ada
- Draf RUU : Tidak ada
- Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya
6. Senin, 3 Juli 2023
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dokumen yang diumumkan :
- Lapsing : Tidak ada
- Catatan Rapat : Tidak ada
- Risalah : Tidak ada
- Video : Ada
- Draf NA : Ada
- Draf RUU : Ada
- Lain-lain : Laporan BALEG
- Pihak yang terlibat : Tidak diketahui
- Sifat Rapat : Tertutup dan tidak terpublikasi melalui SILEG

Pemantau: Putra Satria
Putra Satria merupakan fresh graduate jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya. Selama kuliah, Satria mengatur beberapa proyek dan organisasi. Satria juga terpilih mewakili Universitas Brawijaya sebagai penerima Indonesian International Student Mobility Award di Palacky University di Republik Ceko tahun 2021.