I. KETERANGAN/PENJELASAN 

Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan

Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki sumber daya hutan yang melimpah, namun sering kali menghadapi permasalahan terkait ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, dan degradasi lingkungan. Dominasi pengelolaan oleh korporasi besar kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada kawasan hutan untuk keberlangsungan hidup mereka.

Program Perhutanan Sosial, sebagai bagian dari kebijakan nasional, bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat lokal dan adat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Namun, implementasi program ini memerlukan dukungan regulasi yang spesifik di tingkat daerah agar sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan geografis setempat. Oleh karena itu, Ranperda Perhutanan Sosial di Provinsi Riau disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan program ini.

Ranperda ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses legal dan perlindungan dalam pengelolaan hutan.
  • Mendorong pelestarian lingkungan melalui pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat.
  • Menyelesaikan konflik agraria secara inklusif dan berkeadilan.
  • Mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal sebagai bagian integral dari tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Sasaran yang Ingin Dicapai

Ranperda Perhutanan Sosial ini memiliki beberapa sasaran utama yang ingin diwujudkan, yaitu:

  • Penguatan Hak Akses Masyarakat: Memberikan pengakuan legal terhadap masyarakat adat dan lokal untuk mengelola kawasan hutan melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
  • Peningkatan Ekonomi Lokal: Mendorong pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan kegiatan berbasis hutan lainnya yang berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Konservasi Ekosistem: Mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan melalui pengelolaan berbasis masyarakat.
  • Penyelesaian Konflik Lahan: Memberikan solusi hukum dan administrasi untuk konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan lokal.
  • Kapasitas dan Pemberdayaan: Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan melalui pelatihan, pendampingan, dan akses pembiayaan
Jangkauan dan Arah Pengaturan

Ranperda Perhutanan Sosial di Provinsi Riau akan mengatur aspek-aspek berikut:

  • Subjek dan Objek Perhutanan Sosial: Mengidentifikasi masyarakat adat, kelompok masyarakat, dan kawasan hutan yang memenuhi syarat untuk program perhutanan sosial.
  • Skema Pengelolaan: Menentukan mekanisme dan prosedur pelaksanaan skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Menjelaskan peran pemerintah daerah dalam fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan implementasi perhutanan sosial.
  • Penyelesaian Sengketa: Membuat mekanisme penyelesaian konflik agraria secara adil, termasuk pelibatan lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat.
  • Pendanaan dan Insentif: Menyediakan dukungan pendanaan, akses pembiayaan, serta insentif bagi masyarakat dan kelompok yang mengelola kawasan perhutanan sosial.
  • Pengawasan dan Sanksi: Mengatur mekanisme pengawasan pelaksanaan Perda serta sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pengelolaan hutan di Provinsi Riau dapat lebih berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang nyata bagi masyarakat.

Pokok Pikiran, Lingkup, atau Objek yang Akan Diatur

Pokok Pikiran

  1. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
    • Perhutanan sosial memberikan hak kelola kepada masyarakat lokal dan adat untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
  2. Keberlanjutan Ekosistem
    • Perda bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan hutan tidak merusak keseimbangan ekologis dan mendukung mitigasi perubahan iklim.
  3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lokal
    • Memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan kemitraan untuk mendorong perekonomian masyarakat sekitar hutan.
  4. Pengakuan dan Perlindungan Hak
    • Perda mengatur pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, kelompok tani, dan kelompok lokal yang selama ini bergantung pada hutan.

Lingkup yang Diatur

  1. Kawasan yang Masuk dalam Skema Perhutanan Sosial
    • Menentukan zona dan kriteria wilayah yang dapat dikelola di bawah skema perhutanan sosial, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan hutan tanaman rakyat.
  2. Mekanisme Perizinan
    • Prosedur dan persyaratan bagi masyarakat atau kelompok untuk mendapatkan izin pengelolaan lahan dalam skema perhutanan sosial.
  3. Hak dan Kewajiban Pengelola
    • Hak masyarakat untuk mengelola, memanfaatkan, dan mendapatkan hasil dari hutan, serta kewajiban untuk menjaga kelestarian ekosistem.
  4. Pengawasan dan Evaluasi
    • Tata cara pengawasan oleh pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perhutanan sosial, serta evaluasi keberhasilan program.
  5. Pemberdayaan dan Pendampingan
    • Program pelatihan, bantuan teknis, dan pendanaan bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan.
  6. Sanksi dan Penegakan Hukum
    • Sanksi administratif, pidana, atau perdata untuk mencegah penyalahgunaan kawasan perhutanan sosial.

Objek yang Diatur

  1. Masyarakat dan Kelompok Pengelola
    • Masyarakat adat, kelompok tani hutan (KTH), koperasi lokal, atau individu yang memiliki izin atau hak kelola kawasan.
  2. Wilayah Perhutanan Sosial
    • Kawasan hutan negara yang dialokasikan untuk skema perhutanan sosial, seperti hutan desa, hutan adat, atau hutan kemasyarakatan.
  3. Hasil Hutan
    • Hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan, buah-buahan hutan, dan jasa lingkungan (ekowisata).
  4. Kemitraan Perhutanan Sosial
    • Pola kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah, swasta, atau pihak lain dalam pengelolaan hutan.
  5. Keberlanjutan Ekologi
    • Perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian deforestasi, dan pemulihan kawasan hutan yang terdegradasi.

 

Isu Krusial (Pro-Kontra)

1. Status dan Kepastian Hukum Lahan

  • Pro:
    • Perhutanan sosial memberikan legalitas kepada masyarakat adat dan kelompok tani untuk mengelola lahan hutan, mengurangi konflik agraria.
  • Kontra:
    • Perusahaan atau pihak lain yang sudah memiliki izin usaha kehutanan atau perkebunan bisa merasa dirugikan jika wilayah usahanya tumpang tindih dengan perhutanan sosial.
    • Potensi tumpang tindih antara hak ulayat adat, tanah negara, dan izin usaha kehutanan.

2. Pengelolaan dan Keberlanjutan Sumber Daya Hutan

  • Pro:
    • Perhutanan sosial dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan secara lestari.
  • Kontra:
    • Ada kekhawatiran bahwa masyarakat lokal belum memiliki kapasitas atau sumber daya yang memadai untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, sehingga berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan.

3. Keterlibatan Perusahaan Swasta

  • Pro:
    • Kemitraan antara masyarakat pengelola perhutanan sosial dan perusahaan dapat meningkatkan ekonomi lokal melalui pendanaan, teknologi, dan pasar.
  • Kontra:
    • Dominasi perusahaan swasta dalam pengelolaan hutan bisa menggeser tujuan awal perhutanan sosial, yaitu keberpihakan kepada masyarakat adat dan lokal.

4. Alokasi dan Luasan Lahan Perhutanan Sosial

  • Pro:
    • Masyarakat mendukung alokasi lahan yang lebih luas untuk perhutanan sosial guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
  • Kontra:
    • Pemerintah daerah dan sektor swasta mungkin khawatir terhadap dampak ekonomi jika sebagian besar kawasan dialokasikan untuk perhutanan sosial, terutama di daerah yang menjadi pusat industri kehutanan atau perkebunan.

5. Pelibatan Masyarakat Adat dan Lokal

  • Pro:
    • Perda ini berpotensi menguatkan hak masyarakat adat dan lokal atas sumber daya hutan serta mendorong pelestarian budaya lokal.
  • Kontra:
    • Terdapat tantangan dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan masyarakat adat yang berhak atas pengelolaan hutan, terutama jika terjadi klaim yang saling bertentangan antar kelompok.

6. Dampak Ekonomi dan Sosial

  • Pro:
    • Perhutanan sosial membuka peluang ekonomi baru melalui hasil hutan bukan kayu (madu hutan, rotan, ekowisata) yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Kontra:
    • Ada kekhawatiran bahwa implementasi perhutanan sosial dapat mengganggu pendapatan daerah dari sektor industri kehutanan dan perkebunan besar yang lebih mapan.

7. Pengawasan dan Penegakan Hukum

  • Pro:
    • Dukungan pengawasan kuat dapat mencegah konflik lahan dan kerusakan hutan yang tidak terkendali.
  • Kontra:
    • Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk eksploitasi ilegal, yang dapat menghambat tujuan perhutanan sosial.

8. Keselarasan dengan Kebijakan Nasional dan Internasional

  • Pro:
    • Kebijakan perhutanan sosial mendukung komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim dan pelestarian hutan.
  • Kontra:
    • Kompleksitas penyesuaian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, terutama dalam hal alokasi lahan dan target program perhutanan sosial.

II. AKD PENYUSUN RANPERDA 

Perihal
Keterangan
AKD Penyusun Ranperda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Alamat AKD
JL. Jend. Sudirman No. 719, Pekanbaru, Riau
Telpon AKD
+62-761 857-122, +62-761 857-166
Email AKD
setwan@riau.go.id
Ketua AKD
................................
Email Ketua AKD
................................
Telpon Sekretariat AKD
................................

III. TAHAP 

IV. SIKAP FRAKSI ATAS RANPERDA 

Tahap Penyusunan
Sikap

Setuju

  • Fraksi PDI-P 
  • Fraksi Golkar 
  • Fraksi Gerindra 
  • Fraksi Nasdem 
  • Fraksi PKB 
  • Fraksi Demokrat

Menolak

  • Fraksi PKS
  • Fraksi Partai Demokrat
Tahap Pembahasan
Sikap
Tahap Pengesahan
Sikap

V. DOKUMEN PEMBENTUKAN RANPERDA 

Tahap Penyusunan
Dokumen

Penyusunan NA

  • Draf NA
  • Hasil uji publik terhadap NA
  • Masukan masyarakat terhadap draf NA
  • NA (final)

Penyusunan Ranperda

  • Draf Ranperda
  • Masukan masyarakat terhadap Ranperda
  • Anggota tim panitia kerja dan Laporan tim panitia kerja
  • Anggota tim perumus dan Laporan tim perumus
  • Ranperda yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda
  • Pendapat fraksi terhadap Ranperda
  • Keputusan Bapemperda terhadap Ranperda yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi

Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda

  • Naskah Ranperda
  • Pendapat fraksi terhadap Ranperda
  • Keputusan Bapemperda terhadap Ranperda untuk menjadi Ranperda usulan DPRD
  • Penyampaian Ranperda kepada Pimpinan DPRD untuk ditandatangani dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi

Penyampaian Ranperda kepada Gubernur

  • Surat Pimpinan DPRD kepada Gubernur
  • Ranperda yang disampaikan kepada Gubernur
Tahap Pembahasan
Dokumen
  • Naskah Ranperda (Hasil Tahap Penyusunan)
  • Naskah Akademik (Hasil Tahap Penyusunan)
  • DIM dari Pemerintah
  • Penugasan pembahasan Ranperda
  • Penjelasan dari pihak pengusul Ranperda
  • Laporan kunjungan kerja untuk penyerapan aspirasi terhadap Ranperda
  • Laporan panitia kerja, tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi
  • Hasil Pembahasan DIM (DIM 1, DIM 2, DIM 3, dst)
  • Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus (Pengambilan Keputusan)
  • Laporan Panitia Kerja (Pengambilan Keputusan)
  • Pendapat akhir mini fraksi dan Gubernur
  • Keputusan terhadap Ranperda (untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II)
  • Naskah Ranperda hasil Pembicaraan Tingkat I
  • Naskah Akademik hasil Pembicaraan Tingkat I
Tahap Pengesahan
Dokumen
  • Naskah Ranperda yang akan disepakati
  • Laporan hasil pembicaraan tingkat I (proses, pendapat mini fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I)
  • Pendapat akhir Gubernur terhadap Ranperda
  • Keputusan rapat paripurna terhadap Ranperda

VI. MITRA KERJA DAN PARTISIPASI PUBLIK (BESERTA MATERI/ASPIRASI)

  • Dinas Kehutanan Provinsi Riau
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
  • Dinas Perkebunan dan Pertanian
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (terkait potensi kebakaran hutan)
  • Universitas Riau (UR) – Fakultas Kehutanan, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi
  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) universitas di Riau
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Masyarakat adat (seperti Lembaga Adat Melayu Riau)
  • Kelompok Tani Hutan (KTH)
  • Komunitas Pengelola Hutan Desa
  • Organisasi perempuan peduli hutan
  • Walhi Riau
  • Hutan Kita Institute (HaKI)
  • WWF Indonesia
  • AMAN Riau (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
  • Asosiasi Perhutanan Sosial Indonesia (APSI)
  • Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
  • Pengusaha sektor kayu dan rotan
  • Media lokal seperti Riau Pos, Tribun Pekanbaru, dan media elektronik lainnya.
  • Jurnalis independen yang fokus pada isu lingkungan dan perhutanan.

VII. FORM MASUKAN PUBLIK ATAS RANPERDA

Mari Berpartisipasi

“Ayo bersama-sama berpartisipasi dalam pembentukan Perda Perhutanan Sosial untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat!”

Ranperda Perhutanan Sosial

Silakan mengunduh dokumen Ranperda, mengisi sesuai masukan Anda, dan mengirimkannya kembali ke email kami: setwan@riau.go.id. Kami akan mempertimbangkan seluruh masukan Anda, dan menjelaskan kembali kepada Anda perihal masukan tersebut, apakah dapat diterima atau belum dapat diterima berdasarkan pertimbangan tertentu.

VIII. REKAM JEJAK RANPERDA

Jumlah Rapat

Laporan Singkat

Catatan Rapat

Risalah

Ket:

  • Laporan singkat mencakup poin-poin penting, hasil kesepakatan atau keputusan dalam rapat. 
  • Catatan rapat memuat rangkuman rapat yang disampaikan oleh peserta rapat.
  • Risalah mencakup semua percakapan yang terjadi selama rapat.

Rekam Jejak

RAN-PERDA

Perhutanan Sosial

Tahap Penyusunan 

^
1. Kamis, 25 Agustus 2022

Rapat Internal Bapemperda

Penyampaian Penjelasan usulan Perda Perhutanan Sosial

Dokumen: 

  • Laporan Singkat: Klik 
  • Catatan Rapat: Klik  
  • Risalah Rapat: Klik 
  • Video: Klik
  • Lain-lain: Klik

Peserta: 

  • Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau
^
2. Senin, 03 Oktober 2022

RDPU

RDPU dalam rangka Penyusunan Ranperda Perhutanan Sosial.

Dokumen: 

  • Laporan Singkat: Klik
  • Catatan Rapat: Klik  
  • Risalah Rapat: Klik
  • Vidio: Klik
  • Lain-lain: Klik

Peserta:

  • Universitas Riau (UR) – Fakultas Kehutanan, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi
  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) universitas di Riau
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    ^
    3. Senin, 03 Oktober 2022

    Rapat Harmonisasi Ranperda

    RDPU dalam rangka Penyusunan Ranperda Perhutanan Sosial.

    Dokumen: 

    • Laporan Singkat: Klik
    • Catatan Rapat: Klik  
    • Risalah Rapat: Klik
    • Vidio: Klik
    • Lain-lain: Klik

    Peserta:

    • Anggota Bapemperda DPRD
    • Tenaga Ahli
    • Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafter)
    • Dinas LH dan Kehutanan
    Disclaimer

    Disclaimer

    Situs web ini dibuat untuk kepentingan simulasi. Semua data yang tertera merupakan contoh semata yang disediakan untuk mempermudah pemahaman terhadap materi dan struktur web.