Kegiatan Magang
Mengenalkan DPR kepada generasi muda Indonesia
PEMANTAUAN LEGISLASI
Peserta belajar memantau pembentukan UU dengan mengakses agenda, informasi legislasi, mengikuti persidangan, dan mengajukan permintaan informasi ke DPR RI
ANALISIS LEGISLASI
Peserta belajar menganalisis sebuah RUU pada aspek materil (substansi) dan aspek formil (prosedur pembentukan). Antara lain, sejauh mana pemenuhan asas keterbukaan dalam sebuah RUU.
PARTISIPASI LEGISLASI
Peserta belajar menyampaikan masukan kepada DPR atas sebuah RUU, antara lain melalui sarana feedback yang tersedia pada setiap RUU dan sarana yang disediakan Badan Keahlian DPR RI.
KUNJUNGAN PESERTA MAGANG 2023
Tanggapan Peserta Kunjungan Studi ke DPR RI
Erlina Nur Azizah, UMJ
- Yang saya dapatkan pada kunjungan DPR-RI bersama team IPC dan teman-teman UPNVJ pada hari Kamis,11 mei 2023 yang dimana ada beberapa penyampaian materi seperti pemaparan tentang apa saja tugas dan fungsi DPR-RI,menyebutkan beberapa lembaga dan komisi-komisi,menggambarkan bagaimana berjalannnya rapat bersama para mentri dalam mengambil keputusan bersama.selain itu para narasumber mempersilahkan teman-teman untuk memberikan pendapat dan pertanyaan.
- Yang saya dapatkan dari kunjungan museum DPR RI kemarin dimana dalam museum ini menampilkan koleksi serta informasi mengenai sejarah lembaga parlemen di Indonesia sejak masa Hindia Belanda (dengan nama Volksraad atau Dewan Rakyat) hingga berdiri dengan nama DPR RI. Lalu dijelaskan juga tentang sejarah dibangunnya beberapa gedung yang ada di sekitar nya seperti misalnya, Gedung Nusantara yang merupakan gedung utama dalam komplek MPR/DPR/DPD yang berbentuk kubah dengan bentuk setengah lingkaran yang melambangkan kepakan sayap burung yang akan lepas landas, Gedung Nusantara I setinggi 100 meter dengan 24 lantai yang diresmikan, Gedung Nusantara II, Gedung Nusantara III, Gedung Nusantara IV, Gedung Nusantara V, Gedung Bharana Graha, Gedung Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD, Gedung Mekanik, dan Masjid Baiturrahman.
Titania Yasmin Novandra, UMJ
Berikut ini hasil pemaparan materi yang saya dapatkan pada saat Capacity Building di Gedung DPR-RI :
Hal yang pertama dipaparkan yaitu mengenai Tugas dan Fungsi DPR-RI. Ada beberapa tugas dan fungsi DPR-RI yaitu:
- Pembuatan Undang-Undang: Tugas utama DPR RI adalah membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang.
- Pengawasan: DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga eksekutif lainnya.
- Anggaran: DPR RI memiliki wewenang dalam pembentukan dan pengawasan anggaran negara.
- Representasi Rakyat: DPR RI adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat nasional.
- Hubungan Internasional: DPR RI juga terlibat dalam hubungan internasional.
- Legislasi dan Konsultasi: DPR RI dapat menginisiasi legislasi, melakukan pembahasan dan pengujian terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah, dan memberikan pertimbangan serta konsultasi dalam perumusan kebijakan publik.
Tahapan perancangan RUU sampai menjadi UU
Berikut adalah tahapan umum dalam proses tersebut:
- Penyusunan RUU: Tahap awal adalah penyusunan RUU itu sendiri.
- Pembahasan RUU di Komisi: Setelah RUU disusun, RUU tersebut akan diajukan ke komisi yang relevan di lembaga legislatif.
- Pembahasan RUU di Rapat Paripurna: Setelah pembahasan di komisi, RUU akan dibawa ke rapat paripurna atau sidang pleno lembaga legislatif.
- Pemungutan Suara: Setelah proses pembahasan, RUU akan disampaikan untuk pemungutan suara di lembaga legislatif.
- Penandatanganan oleh Kepala Negara: Jika RUU disetujui oleh lembaga legislatif, RUU tersebut akan dikirim ke kepala negara
- Penyampaian dan Publikasi: Setelah ditandatangani oleh kepala negara, UU tersebut disampaikan kepada pihak terkait dan dipublikasikan secara resmi.
Informasi yang didapat dari Museum DPR-RI
- Sejarah Parlemen Indonesia
- Proses Legislatif
- Peran dan Fungsi DPR RI
- Artefak dan Dokumen Bersejarah
- Pameran Interaktif
Mutiara Permata Hati S, UMJ
Dari pemaparan yang telah dijelaskan saya dapat mengetahui tentang DPR-RI lebih luas lagi, seperti mengetahui apa saja tugas dan fungsinya. Saat ini DPR-RI terdiri atas 575 anggota.
DPR-RI mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan:
- Fungsi legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
- Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dari kegiatan tersebut saya dapat mengetahui sejarah Museum DPR RI, dimulai dari masa KNIP (tahun 1945) sampai dengan DPR RI periode 2014 – 2019, DPR RI telah mengalami 18 periode. Tiap periode memiliki latar belakang, sejarah politik, jumlah anggota, jumlah fraksi dan kinerja yang berbeda. Realisasi pembuatan Museum DPR RI yaitu dengan membentuk Yayasan dengan nama “Yayasan Museum DPR RI”.
Museum DPR RI dikelola oleh bagian Humas dan Pengelolaan Museum Sekretariat Jenderal DPR RI, Museum DPR RI terletak di dalam Kompleks MPR/DPR/DPD tepatnya di Lantai 2 Gedung Nusantara. Koleksi di Museum DPR RI terbagi dalam beberapa jenis, antara lain: perangkat sidang, memorabilia, furnitur, karya arsitektur, dokumen, foto, peta, lukisan, pakaian, buku, media penyaji data, media penyimpan, perabotan mesin, alat dokumentasi, dan wadah. Contohnya seperti Lukisan “Volksraad” (1977) karya S. Sudjojono yang dipajang di Museum DPR RI.
Fina Ananda Putri, UMJ
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR RI berjumlah 575 orang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi legislasi terdapat beberapa tahapan dalam proses penyusunan atau pembentukan Undang-Undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
Volksraad
Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
Masa perjuangan Kemerdekaan
Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945. Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Farriha Azkia Hanum, UMJ
Pemaparan yang saya dapatkan saat kunjungan ke DPR pada tanggal 11 mei 2023, salah satunya yaitu apa saja fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja.
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Adapun alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Informasi yang saya dapatkan dari kegiatan jelajah musem informasi DPR-RI yaitu saya jadi mengetahui bagaimana terlaksananya Pemilu 1 pada tahun 1955.
DPR Pemilu 1 Pada 1955, diadakan pemilihan umum (pemilu) pertama dengan total 260 kursi DPRS diperebutkan. Pemilu 1 thn 1955 ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Perecanaan dan persiapan pemilu ini dirancang pd masa pemerintahan cabinet wilopo dengan disahkannya UU No. 7/1953 tentang pemilihan anggota DPR dan Konstituante pada tanggal 4 april 1953, namun penyelenggaran pemilu 1 ini baru terlaksana setelah 2 tahun kemudian pada masa pemerintahan cabinet Burhanuddin Harahap.
Penyelenggaraan pemilu ini diselenggarakan dua kali, tahap pertama untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 september 1955, sementara tahap kedua untuk memilih anggota konstituante pada tanggal 15 desember 1955. Jumlah pemilih pada pemilu tahu 1955 ini mencapai 77.987.879 pemilih yang tercatat menggunakan hak suaranya berjumlah 43.104.464 jiwa atau 55,27%.
Saya juga jadi mengetahui apa saja syarat menjadi Anggota DPR, yaitu :
- Warga negara Indonesia
- Telah lulus SMA/sederajat
- Berusia 21 tahun keatas
- Sehat jasmani rohani
- Berasal dari satu partai politik
Tanggapan Peserta Kunjungan Studi ke DPR RI
Alfina Damayanti Panjaitan, UPN Veteran Jakarta
Kunjungan ke DPR RI bersama dengan IPC yang dilakukan pada Kamis, 11 Mei 2023 memberikan pengalaman baru kepada saya yang mana juga merupakan seorang mahasiswa Ilmu Politik dari UPNVJ. Dengan dilakukannya kunjungan tersebut saya mendapatkan berbagai macam pengalaman dan juga insight baru terhadap dunia perpolitikan Indonesia. Pada kunjungan tersebut, saya bertemu dengan Zoe Arief, S.I.KOM., M.A yang mana adalah salah satu narasumber dalam acara kunjungan tersebut. Melalui beliau, saya mendapatkan pengetahuan dan juga kemudian pada akhirnya dapat lebih mengenal DPR beserta dengan kinerjanya.Selain itu, penyampaian informasi yang disampaikan oleh beliau tidak kalah informatif dimana beliau menyampaikan informasi melalui power point yang dibuat menarik, selain itu para hadirin yang hadir juga diajak untuk mengikuti simulasi dari rapat DPR RI dan juga dijelaskan secara detail bagaimana sebuah Undang – Undang dirancang, disusun, dan kemudian disahkan oleh DPR RI. Dalam simulasi tersebut mahasiswa yang hadir diajak untuk berdebat dan juga menyampaikan pendapat layaknya seorang anggota dewan yang sedang dalam rapat pembuatan Undang – Undang, dengan demikian dapat semakin meningkatkan keseruan dalam acara kunjungan tersebut. Selain itu, para mahasiswa juga diajak untuk berkeliling ke dalam Museum DPR yang ditemani oleh seorang tour gate yang hadir untuk membantu mahasiswa dalam menjelaskan setiap sejarah yang berkaitan dengan DPR RI.
Di sisi lain, dalam kunjungan ke DPR ini juga ditemukan sisi yang kurang menyenangkan, dimana dijumpainya koordinasi yang nampaknya belum baik antara DPR dengan para petugas keamanan yang bertugas di pintu masuk DPR RI dimana beberapa dari teman mahasiswa yang berkunjung kesulitan untuk dapat masuk ke dalam DPR. Selain itu, dijumpainya beberapa kekeliruan informasi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan penyediaan risalah dan juga laporan singkat oleh DPR RI yang maha hal tersebut merupakan salah satu komponen terpenting demi mewujudkan good governance yaitu transparansi. Seperti yang diketahui bahwasannya DPR RI belum secara maksimal dalam upaya penyediaan informasi tersebut yang mana dengan demikian masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses informasi terkait raker DPR RI. Selain itu, sangat disayangkan menurut saya karena narasumber justru seolah – olah meminta masyarakat untuk menormalisasikan kejadian tersebut alih – alih berusaha untuk merubah keadaan tersebut menjadi lebih baik. Hal tersebut dibuktikan melalui pernyataan beliau yang menyatakan bahwasannya informasi mengenai risalah dan juga lapsing tersedia namun baru akan diberikan apabila ada yang meminta. Hal tersebut pada dasarnya merupakan merupakan kejanggalan karena pada dasarnya risalah dan juga laporan singkat harus diupload secara terang – terangan. Namun, di luar hal tersebut saya merasa senang sudah dapat berkunjung dan mengelilingi Gedung DPR RI bersama dengan rekan – rekan IPC, terima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan kepada saya dan juga teman – teman.
Bryant Muh. Rizky Djaku, UPN Veteran Jakarta
Pada hari ini kami telah melakukan kegiatan kunjungan studi ke DPR RI dan telah banyak mendapatkan informasi dan pengetahuan mengenai mekanisme kerja DPR RI dan Sejarah Perjalanan lembaga Legislatif di indonesia. Mengenai mekanisme kerja DPR RI kami mendapat pengetahuan tentang peran dan fungsi DPR RI dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan dalam proses legislasi. DPR RI sebagai salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga legislatif telah dirancang untuk merepresentasi kedaulatan rakyat dalam upaya menjaga tatanan demokrasi di Indonesia. Secara umum fungsi DPR terbagi menjadi tiga yaitu fungsi legislasi atau pembuatan peraturan perundang-undangan, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Telah dijelaskan mengenai wewenang DPR RI antara lain menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, memberikan persetujuan dan pertimbangan kepada Presiden. Sedangkan mengenai fungsi DPR RI yaitu fungsi legislasi menyangkut proses penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan suatu Rancangan Undang-undang bersama Presiden. Fungsi bidang anggaran berkaitan dengan proses menyusun, membahas, mempertimbangkan dan menyetujui RUU APBN yang diajukan Presiden. Fungsi pengawasan berkaitan dengan melakukan pengawasan terhadap UU, APBN dan Kebijakan Pemerintah, membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD RI.
Selain itu, kami juga mendapatkan pengetahuan mengenai proses berlangsungnya rapat-rapat DPR RI dalam mengambil suatu keputusan dimana dinamika forum demokrasi tersebut terkadang diwarnai konflik argumentasi yang memanas. Salah satu contoh yang dipraktekan kepada kami yaitu perdebatan mengenai isu-isu strategi yang dapat mempolarisasi argumentasi para anggota karena perbedaan pandangan ideologi seperti isu pilihan diksi judul RUU pelarangan atau pengaturan minuman keras, pelarangan atau pengaturan aborsi bagi korban kekerasan seksual dll.
Museum DPR RI adalah tempat penampilan koleksi dan informasi mengenai sejarah lembaga parlemen di Indonesia sejak masa Hindia Belanda dengan nama Volksraad atau Dewan Rakyat hingga berdiri dengan nama DPR RI. Museum DPR RI terletak di lantai 2 Gedung Nusantara. Museum DPR RI dikelola oleh Bagian Humas dan Pengelolaan Museum Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam museum tersebut diperkirakan terdapat 284 koleksi yang terbagi dalam beberapa jenis, antara lain: perangkat sidang, memorabilia, furnitur, karya arsitektur, dokumen, foto, peta, lukisan, pakaian, buku, media penyaji data, media penyimpan, peralatan mesin, alat dokumentasi, dan wadah. sedangkan, terdapat juga beberapa koleksi vital yang dimiliki seperti Lukisan Volksraad (1977),Site Plan CONEFO, Dokumen Prosedur dan Pemilihan Pimpinan DPR Gotong Royong Tahun 1965-1966, Perangkat Furniture Sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) Yogyakarta.
Menurut informasi di museum DPR RI terbentuknya lembaga perwakilan Indonesia telah banyak melewati proses panjang dari jaman ke jaman. jika diurutkan lembaga perwakilan di Indonesia telah terbentuk sejak zaman Hindia Belanda dengan nama Volksraad atau Dewan Rakyat yang dibentuk pada tanggal 16 Desember 1918 oleh pemerintahan Hindia Belanda yang diprakarsai oleh Gubernur-Jendral J.P. van Limburg Stirum bersama dengan Menteri Urusan Kolonial Belanda; Thomas Bastiaan Pleyte dan bubar pada tahun 1945 dan selanjutnya dibentuk lembaga perwakilan yang bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) (1945-1950), DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS 1950), Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS 1950-1956),
DPR hasil Pemilu 1955 (1956-1959), DPR setelah Dekrit Presiden (1959-1960), Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR 1960-1965), DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) (1965-1966), DPR GR Orde Baru (1966-1971), DPR hasil Pemilu 1971 (1971-1977), DPR hasil Pemilu 1977 (1977-1982), DPR hasil Pemilu 1982 (1982-1987), DPR hasil Pemilu 1987 (1987-1992), DPR hasil Pemilu 1992 (1992-1997), DPR hasil Pemilu 1997 (1997-1999), DPR hasil Pemilu 1999 (1999-2004), DPR hasil Pemilu 2004 (2004-2009), DPR hasil Pemilu 2009 (2009-2014), DPR hasil Pemilu 2014 (2014-2019), DPR hasil Pemilu 2019 (2019-2024).
Crisna Pratiwi, UPN Veteran Jakarta
Dalam kunjungan ke gedung Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada sesi pemaparan bersama dengan narasumber dari DPR-RI yaitu Zoel Arief, S. I. KOM., M. A Pranata Humas SETJEN DPR-RI. Dalam sesi pemaparan yang menjadi hal menarik untuk saya yaitu pada pembahasan fungsi DPR-RI. Yang mana yang diketahui bahwa DPR-RI memiliki 3 fungsi antara lain: legislasi, anggaran dan pengawasan dan fungsi yang secara panjang dibahas saat sesi pemaparan yaitu legislasi. Narasumber menjelaskan bagaimana fungsi legislasi dijalankan oleh DPR-RI pembahasan undang-undang yang dibagi lagi menjadi DIM yang bisa memakan waktu yang lama dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan banyak, proses yang dijalankan dengan RUU yang ada diberikan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasikan yang selanjutnya akan dibawakan ke dalam pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II. Proses atau prosedur tersebut oleh narasumber diberikan contoh kasus kepada kami pengunjung magang Indonesian Parliamentary Center (IPC) untuk dijadikannya seperti pembahasan dalam sidang rapat anggota DPR-RI. Kasus atau pembahasan yang kontroversial dimulai dari bagaimana menentukannya judul untuk RUU hingga poin-poin undang-undang yang akan memiliki kriteria syarat dan ketentuan. Serta yang menjadi perhatian bahwa berkomunikasi dalam praktik kondisi rapat sidang anggota DPR-RI memiliki gaya yang berbeda daripada sekedar mengajukan argumen pada ruang kelas kuliah diperlukannya kemampuan komunikasi yang persuasif sehingga lawan bicara mau menerima opini yang disampaikan, yang bahwa pemilihan bahasa dan intonasi perlu diperhatikan untuk dapat menemui titik bersama dalam sidang rapat. Selain itu masih dalam lingkup fungsi legislasi, narasumber DPR-RI ini menyatakan bahwa masyarakat yang melakukan demonstrasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) di depan gedung DPR-RI adalah hal bodoh. Seperti contoh PERPU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden RI, PERPU yang dikeluarkan oleh Presiden hanya bersifat sementara dan berlaku sampai saat persidangan DPR-RI selanjutnya. PERPU dapat menjadi UU apabila mendapat persetujuan dari DPR-RI di dalam persidangan dan PERPU harus dicabut apabila DPR-RI menolak PERPU tersebut. Sehingga apa yang dilakukan masyarakat hingga saat ini mengenai permasalahan UU Cipta Kerja dengan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR-RI merupakan tindakan yang tepat. Dan pada fungsi anggaran tugas DPR-RI yaitu membahas siklus RAPBN dibuat yang mana terlihat bahwa agenda besar DPR-RI pada sidang paripurna ini membahas RAPBN untuk periode terakhir masa jabatan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Selanjutnya pada sesi touring museum pada kunjungan ke gedung DPR-RI yaitu kami diajak ke museum DPR-RI dan diberi penjelasan mengenai sejarah DPR-RI dari masa sebelum kemerdekaan hingga saat ini dan beberapa monumen atau barang bersejarah. Perubahan-perubahan bentuk DPR seperti yang terjadi pada DPR Parlementer pada masa demokrasi parlementer Presiden Ir. Soekarno yang sering terjadinya pergantian parlemen yang menyebabkan kinerja DPR Parlemen tidak memiliki hasil yang memuaskan sehingga menyebabkan mosi tidak percaya. Turunnya Presiden Ir. Soekarno berbarengan dengan G30S PKI dan naiknya Presiden Soeharto memberikan perubahan pada parlementer dengan tersisanya 2 partai politik dan 1 golongan karya, dan hingga pemilu 1997 pemilu dimenangkan oleh Golongan Karya. Perubahan parlemen terasa disaat turunnya Presiden Soeharto dan digantikannya oleh Presiden B. J. Habibie yang seolah menjadi pesta demokrasi setelah matinya demokrasi hampir 32tahun dengan lahirnya 141 partai politik dan hingga munculnya threshold pada pemilu 2004 yang merupakan pemilu langsung pertama. Berdasarkan sejarah menurut saya perubahan dinamika partai politik di Indonesia dapat mempengaruhi kondisi parlemen atau DPR-RI. Terlebih saat ini sudah akan memasuki pemilu 2024 dan yang menjadi perbincangan hangat mengenai pemilu yaitu threshold naik atau turunnya akan memberikan keuntungan bagi partai politik yang ingin ikut ke pesta demokrasi serta dapat mempertahankan dirinya di parlemen. Namun disayangkan jika sampai dengan tingginya threshold akan mengerucutkan partai politik di parlemen yang mana juga berkurangnya beragam perwakilan dan kepentingan masyarakat yang tidak dapat di dengar dan diaspirasi oleh DPR-RI.
Dendi, UPN Veteran Jakarta
Hari kamis, 11 Mei 2023 pihak IPC dengan peserta magang memiliki agenda untuk melakukan kunjungan secara langsung ke Gedung DPR RI. Narasumber pada kunjungan kali yaitu Zoel Arief, S. I. KOM., M. A selaku Pranata Humas Setjen DPR-RI. Dimana dalam kunjngan tersebut terdapat beberapa temuan yang sekaligus menambah wawasan peserta magang seputar parlemen diantaranya:
- Mulai dari dipaparkannya tugas dan fungsi DPR RI (legislasi, anggaran, dan pengawasan)
- Mengetahui simulasi jalannya suatu persidangan
- DPR yang dipandang sebagai entitas negara
- Hingga alur atau mekanisme bagaimana UU direncanakan sampai disahkannya
Namun tanpa disadari bahwa DPR secara tidak langsung menginginkan kita merasakan apa yang mereka rasakan. Hal tersebut terlihat dari penyampaian yang dilakukan oleh narasumber, salah satunya ketika disampaikannya alur yang panjang dalam merencanakan daftar inventarisasi masalah (DIM). Disisi lain DPR RI juga terlihat masih abai terhadap asas-asas dalam pembentukan UU salah satunya menganggap sepele untuk mempublikasi risalah rapat. Karena menurutnya risalah rapat merupakan sebuah dokumen yang sifatnya tersedia setiap saat (dokumen tersebut tidak harus dipublikasikan namun dapat diminta jika memang diperlukan). Padahal dalam aturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa risalah rapat itu sendiri pada dasarnya bersifat terbuka dan dipublikasikan melalui media elektronik sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas. Hal ini menandai bahwa DPR cenderung menyepelekan pem-publikasian risalah rapat. Mengingat risalah rapat itu sendiri merupakan bagian bentuk dari asas keterbukaan atau transparansi DPR kepada publik termasuk dalam pembentukan UU.
Tidak hanya itu DPR juga secara tidak langsung meminta kepada masyarakat sipil terutama dalam menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi untuk berjalan sesuai dengan prosedur. Hal ini ditandai dari sikap DPR RI yang menyayangkan mahasiswa berbondong-bondong unjuk rasa mengenai Perppu Ciptaker di depan DPR. Karena menurutnya seharusnya mahasiswa menuntut hal tersebut ke gedung istana bukan ke DPR. Sebenarnya agak ironi mendengar pendapat tersebut, padahal sah-sah saja jika hal tersebut dilakukan. Karena harapannya ialah agar DPR yang terdiri dari fraksi-fraksi menyadari, menerima, dan ikut menyuarakan segala tuntutan dari masyarakat sipil layaknya sistem politik.
Setelah sesi diskusi selesai, selanjutnya para peserta magang diajak berkeliling museum DPR RI. Disini diperlihatkan berbagai hal diantaranya
- Arsitektur Gedung DPR RI yang merupakan hasil rancangan karya Soejodi Wirjoatdmodjo
- Sejarah terbentuknya DPR RI yang terbagi kedalam tiga periode mulai dari Volksraad, Masa perjuangan kemerdekaan, hingga dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- Berbagai macam alat seputar parlemen seperti palu, seragam dinas, mesin ketik, kamera, dsb.
Dengan begitu kita dapat mengetahui perkembangan sejarah DPR RI dari masa penjajahan hingga saat ini.
Entol Mashutama YS, UPN Veteran Jakarta
Apa yang teman-teman dapatkan dari pemaparan materi dari DPR-RI saat kunjungan dan bagaimana teman-teman merefleksikanya ?
Pemaparan materi yang dikeluarkan oleh pihak DPR-RI pada saat kunjungan yakni berupa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dilakukan oleh DPR-RI. Pembawa Materi memberikan pembeda trias politika seperti pada lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Masing-masing pada lembaga tersebut diberikan perannya masing-masing dan keterkaitannya satu sama lain. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki peranan untuk membuang Undang-undang (UU) yang sebelumnya sebagai sebuah Rencana Undang-undang (RUU) untuk kemudian dibahas pada setiap rapat agar peruntukkannya sesuai. Pihak DPR-RI memberikan mekanisme secara lebih sistematis bagaimana sebuah RUU dapat menjadi UU secara sah. Pada Prolegnas, RUU yang telah disiapkan akan segera direncanakan baik dalam segi pembahasan maupun pada pelaksanaannya. RUU tersebut akan disusun isinya seperti pada pasal-pasal dan ayat-ayat terkait agar maksud dan tujuannya dapat lebih baik. Kemudian, RUU tersebut dibahas pada setiap rapat pertemuan dari Komisi, Baleg, dan alat kelengkapan lain yang ada di DPR-RI dengan lembaga-lembaga yang berkaitan, untuk nantinya dapat lebih maklumat dalam penetapannya. RUU yang telah dibahas akan melanjutkan prosesnya agar dapat disepakati oleh Pihak DPR-RI dan yang bersangkutan, melalui proses Sidang/Rapat dan Masa Reses, yang kemudian disetujui dan disahkan pula oleh Presiden selaku lembaga eksekutif. Hingga akhirnya RUU tersebut diundangkan dan menjadi Undang-undang (UU) yang memiliki validasi hukum. Selain penjelasan mengenai pembentukan Undang-undang, pihak DPR-RI memberikan pemaparannya mengenai siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). RAPBN sebagai APBN yang akan berjalan pada periode yang akan datang harus dicatat maksimal 2 bulan sebelum APBN tahun selanjutnya dilaksanakan. Adapun pada pelaksanaan APBN harus ada pencatatan, pelaporan, pemeriksaaan, pertanggungjawaban serta pembahasan.
Jelaskan informasi yang teman-teman dapatkan dari kegiatan jelajah musem informasi DPR-RI !
Tentu informasi yang Saya dapat ketika kunjungan ke Museum di DPR RI yakni bagaimana asal muasal DPR terbentuk dan bagaimana pula mengenai sejarah serta perkembangannya. Dijelaskan pula mengenai fraksi-fraksi yang ada di kursi parlemen sejak Era Demokrasi Terpimpin hingga Era Reformasi. Kemudian Saya baru mengetahui mengenai alasan dibalik uniknya gedung DPR (Gedung Nusantara) yang mana gedung tersebut diibaratkan seperti Burung Garuda. Museum di DPR RI pula terdapat banyak barang-barang antik yang ada sejak Rapat Paripurna pada tahun 1960-1980an yang masih tersimpan baik, dan masih digunakan pada sistem keraton seperti di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seperti yang tadi Saya sebutkan yakni terdapat berbagai macam fraksi-fraksi yang ada di DPR dan jumlahnya yang berbeda-beda dari era ke era, serta terdapat simulasi pencoblosan yang disediakan jika belum pernah mengikuti Pemilu (Pemilihan Umum).
Putri Kartika Dewi, UPN Veteran Jakarta
Dalam kunjungan ke DPR RI bersama dengan IPC yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 kemarin dengan narasumber Zoel Arief, S. I. KOM., M. A, kita diajak untuk mengenal lebih mengenai DPR dalam rangka menambah pengetahuan kita mengenai DPR. Kita diberikan informasi mengenai susunan DPR, berapa jumlah komisi DPR, bagaimana pembuatan undang-undang dan juga simulasi rapat DPR. Salah satu hal yang disampaikan adalah bagaimana terbentuknya suatu undang-undang ada dua hal yang disusun dalam undang-undang yaitu, draft rancangan undang-undang (RUU) dan naskah akademik. Adapun dalam membahas undang-undang dilakukan Rapat Pendahuluan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan juga Rapat Kerja. Kita juga diajarkan tentang DIM atau daftar inventaris masalah yang harus dihadirkan saat rapat. Selain itu juga kita membahas mengenai adanya unjuk rasa atau demo di depan gedung DPR RI mengenai perpu yang mana menurut narasumber hal tersebut tidak masuk akal, karena perpu sendiri dibuat oleh presiden. Tetapi, pada nyatanya DPR juga memiliki kewenangan mengenai perpu tersebut. Jadi sebetulnya melakukan unjuk rasa di lingkungan DPR mengenai perpu sah saja dilakukan. Ada beberapa informasi yang mungkin tidak sesuai seperti transparansi DPR kepada masyarakat. Khususnya mengenai risalah dan laporan singkat rapat DPR yang tersedia setiap saat yang mana berarti informasi tersebut tersedia tetapi baru akan diberikan ketika kita meminta. Tetapi pada dasarnya risalah dan laporan singkat harus selalu di publish dalam website DPR meskipun masyarakat tidak meminta. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi DPR. Tetapi informasi yang mereka berikan kepada kami terdengar seperti masyarakat harus menerima dan menormalisasikan kinerja mereka yang seperti itu, melainkan mereka yang seharusnya merubah cara kerja mereka.
Selain berdiskusi dengan narasumber kita juga melakukan kunjungan ke Museum DPR, kita mendapatkan bagaimana terbentuknya DPR yaitu diawali oleh terbentuknya Volksraad oleh belanda. Dan sejarah DPR RI sendiri dimulai saat terbentuknya KNIP dan melalui beberapa proses yang mana pada akhirnya DPR terbentuk. Selain itu kita juga melihat alat-alat sidang pada zaman dahulu, buku, kamera, mesin ketik dan lainnya.
Vany Putri Br Sembiring, UPN Veteran Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2023 seluruh peserta magang beserta dengan Tim IPC (Indonesian Parlementary Center) melakukan kunjungan ke DPR RI secara langsung. Dalam kunjungan tersebut, bagian Humas DPR RI menyediakan salah satu ruangan Nusantara untuk melakukan pemaparan dan diskusi yang akan dilaksanakan secara bersama-sama. Dari pemaparan materi Humas DPR RI memberikan penjelasan untuk mengenal dan mengetahui terkait pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan mekanisme kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dipandu oleh seorang moderator. Humas DPR RI juga menjelaskan bahwa Risalah rapat merupakan dokumen yang akan tersedia setiap saat, yang artinya risalah tersebut tidak harus dipublikasikan akan tetapi dapat diminta jika memang dibutuhkan. Akan tetapi pada peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwa risalah rapat yang sifatnya terbuka dapat dipublikasikan melalui media elektronik dan bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu, Humas DPR RI juga menyampaikan tentang bijak dalam bermedia sosial karena berita baik dianggap bukanlah berita karena ratingnya lebih rendah dari berita buruk, sehingga satu kesalahan akan sangat disorot dibandingkan banyak kinerja baik yang tertutupi.
Setelah kegiatan diskusi dan pemaparan selesai, mahasiswa diajak untuk berkeliling Gedung DPR RI khususnya ke Museum DPR RI untuk melakukan observasi. Saat berkeliling di Museum tersebut kami juga mendapatkan penjelasan tentang bagaimana sejarah DPR RI, sejarah Gedung, dan arti ornamen yang berada di gedung tersebut. Akan tetapi kami mahasiswa belum bisa berkeliling ke Ruang Sidang Paripurna dikarenakan masih dalam proses renovasi.
Pada tanggal 12 Mei 2023 seluruh peserta magang dan Tim IPC melakukan capacity building secara daring melalui virtual zoom untuk menindak lanjuti kegiatan kunjungan ke DPR RI. Dalam pertemuan ini kami peserta magang dan tim dari IPC membahas tentang beberapa pertanyaan kontroversial yang disampaikan oleh pihak DPR, seperti bagaimana relasi anggota parlemen dengan parpol, risalah rapat yang tidak wajib disebarkan, mengapa pembahasan RUU lama dan merespon mengapa demonstrasi terhadap PERPPU harus ke DPR.
Reza Pradhana Nur Adilla, UPN Veteran Jakarta
Dalam kunjungan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dengan pembicara dari DPR-RI Zoel Arief, S.I.KOM., M.A Pranata Humas SETJEN DPR – RI. Hal yang menarik perhatian saya selama demonstrasi adalah pembahasan fungsi DPR-RI. Seperti kita ketahui bersama, DPR-RI memiliki beberapa fungsi yaitu: Legislatif, Anggaran dan Pengawasan. Salah satu fungsi yang dibahas secara detail pada sesi pemaparan adalah Legislatif dan anggaran. Informan menjelaskan bagaimana DPR-RI menjalankan fungsi legislasi, fungsi ini bertugas membahas bagaimana undang-undang tercipta atau terbentuk. Informan mengakatakan lagi bahwa Undang-undang dibagi lagi menjadi DIM dan menyebabkannya diperlukannya Sumber Daya Manusia (SDM) dan lain-lain yang bisa memakan waktu lama, proses pelaksanaan RUU yang ada diserahkan kepada Koordinasi Badan Legislatif (Baleg), yang kemudian dirangkai dalam pembicaraan Tingkat 1 dan Tingkat 2. Proses atau prosedur dijadikan sebagai kasus oleh staf informan kepada pengunjung Magang Kongres Indonesia (IPC) kami untuk diskusi selama rapat anggota DPR-RI. Kasus atau diskusi kontroversial berkisar dari bagaimana menentukan judul RUU hingga poin hukum yang akan memiliki standar syarat dan ketentuan. Yang memprihatinkan, mengomunikasikan kondisi rapat DPR-RI dalam praktiknya memiliki gaya yang berbeda dari sekedar menyampaikan argumentasi dalam kondisi suasana yang santai, yaitu pemilihan bahasa dan nada perlu diperhatikan agar dapat menemukan titik temu dalam diskusi. Selain masih dalam fungsi legislasi, sumber DPR-RI itu juga menyebut orang yang memajang Peraturan Pemerintah Atas Undang-Undang (PERPU) di depan gedung DPR-RI itu bodoh. Dan pada fungsi anggaran tugas DPR-RI yaitu membahas siklus RAPBN dibuat yang mana terlihat bahwa agenda besar DPR-RI pada sidang paripurna ini membahas RAPBN untuk periode terakhir masa jabatan Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian acara ditutup dengan kami diajak berkeliling museum DPR RI, dimana kami mendaptkan pengetahuan bagaimana DPR RI terbentuk.
Risa Andani, UPN Veteran Jakarta
Informasi yang didapatkan dari pemaparan yang dilakukan oleh Pranata Humas Setjen DPR-RI diantaranya adalah mengenai tugas dan fungsi yang dimiliki oleh DPR, bagaimana persidangan di DPR bekerja, juga mengenai proses sebuah UU masuk, didiskusikan, dan disahkan. Melalui pemaparan itu, saya juga mendapatkan insight baru seperti mengenai bagaimana Badan Legislasi melakukan harmonisasi dan juga ada yang dinamakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang prosesnya memakan waktu panjang bahkan hingga bertahun-tahun lamanya. Kami juga sempat melakukan semacam parody persidangan yang dilakukan oleh DPR di mana kami menggunakan isu-isu yang familiar seperti ‘Apakah korban pemerkosaan dibolehkan untuk melakukan aborsi?’.
Pada sesi tanya jawab atau diskusi, pihak DPR mengatakan bahwa sejatinya risalah rapat itu adalah sebuah dokumen yang tersedia setiap saat. Artinya, dokumen tersebut tidak harus dipublikasikan namun dapat diminta jika memang diperlukan. Padahal menurut Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwasanya risalah rapat yang bersifat terbuka dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat. Pihak DPR juga mengatakan bahwasanya konyol disaat mahasiswa melakukan demonstrasi mengenai Perppu di depan DPR karena seharusnya mereka melakukannya di depan Istana Negara. Padahal sah-sah saja jika dilakukan di depan DPR karena sejatinya DPR merupakan Wakil Rakyat, mahasiswa menyuarakan suara mereka karena berharap bahwa anggota atau fraksi yang di DPR juga ikut mendukung apa yang mereka suarakan (misalnya agar mereka juga ikut menolak suatu Perppu).
Selanjutnya, informasi yang didapat selama kunjungan di museum di antaranya adalah mengenai sejarah dari DPR itu sendiri, bagaimana mulanya dibentuk hingga menjadi yang sekarang ini. Selain itu juga mengenai arsitektur, nama-nama gedung yang ada di kompleks tersebut, hingga makna dari bentuk gedung tersebut. Misal, gedung nusantara memiliki kubah dan bentuk gedung seperti itu dikarenakan melambangkan sayap dan kaki Burung Garuda. Selanjutnya, kita juga mendapatkan informasi mengenai berbagai macam koleksi yang ada di sana seperti lukisan “Volksraad”, site plan CONEFO, furniture seperti meja dan kursi yang dulu digunakan oleh BP KNIP, dan lain sebagainya.
PESERTA MAGANG 2022
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta
Aditya Ardiansyah
Interns
RUU Masyarakat Adat dan RUU Konvervasi Sumber Daya Alam Hayati
Azlan Dwi Rahman
Interns
UU PPP dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Diah Puspitasari
Interns
RUU KUHP dan RUU Perlindungan Data Pribadi
Dalila Afif
Interns
RUU EBET (Energi Baru dan Energi Terbarukan)
Sintia Kartini H
Interns
RUU Pekerja Rumah Tangga dan Pengawasan DPR terhadap Pemilu 2024
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UAI
EMIR MUSA
Pemilihan di Indonesian Parliamentary Center sebagai tempat praktik kerja lapangan yaitu karena menyesuaikan minat dan rasa keingintahuan yang tinggi terhadap proses pembentukan suatu perundang-undangan terutama terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selama PKL di Indonesian Parliamentary Center (IPC), Penulis mendapatkan kemampuan baru yang bermanfaat yaitu:
- Teknik penelusuran informasi. Contohnya menelusuri informasi khususnya RUU di Website Resmi DPR;
- Teknik penelusuran informasi tentang perkembangan tahap RUU baik yang Prolegnas 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas;
- Tata cara pengajuan permohonan berkas terkait RUU yang di kaji via Website Resmi DPR;
- Teknik menelusuri track record anggota DPR, atau non-D.P.R contohnya cek harta kekayaan di e-L.K.H.P.N. dan/atau e-L.K.H.S.N.;
Adapun kegiatan selama PKL yaitu:
No. | Kegiatan | Tanggal |
1. |
Rapat Perdana secara daring via Zoom: Arahan dari Pembina PKL, untuk: a. Memantau kegiatan di Website DPR; b. Mengkaji regulasi yang sedang dirancang sesuai dengan tema skripsi masing-masing; c. Membuat hasil akhir pantauan regulasi dibuat softfile untuk dikirim ke Pembina PKL; d. Buat tabel jadwal Rapat DPR, tiap hari per tanggal; e. Membuat akun di ppid.dpr.go.id; f. Memberikan saran via Website DPR. |
30-September-2021 |
2. |
a. Menentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Perusakan Hutan sebagai fokus untuk di kaji juga sesuai tema skripsi; b. Membuat akun di ppid.dpr.go.id; c. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat. |
1-Oktober-2021 |
3. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat pada Tanggal 4-Oktober-2021 sebagai berikut: – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos terkait Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2021 serta Isu-isu Aktual (Pukul 10:00 WIB); – Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Praktik Psikologi dengan Sdr. Dr. Roberia, SH., MH/Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkunham RI, dan Lain-lain (Pukul 10:00 WIB); – Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Praktik Psikologi dengan Sdr. Dr. Roberia, SH., MH/Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkunham RI, Sdr. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, SH., MH/Pakar Hukum Perundang-undangan, dan Sdr. Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH/Pakar Hukum Perundang-Undangan (Pukul 10:00 W.I.B.); – Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM (Pukul 11:00); – Komisi IX DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (Pukul 13:00 WIB); – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos terkait Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2021 serta Isu-isu Aktual (Pukul 13:00 WIB); – BAKN DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPKP RI terkait Penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK RI terkait Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Nasional (Pukul 13:00 WIB); |
4-Oktober-2021 |
4. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 5-Oktober-2021 sebagai berikut: – BKSAP DPR RI: Courtesy Call GKSB DPR RI – Parlemen Brazil dengan Dubes Brazil terkait Membahas update hubungan bilateral kedua negara (Pukul 10:00 WIB); – Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI, Ketua Komite II DPD RI terkait Tindak Lanjut mengenai Kebijakan Kelembagaan BNPB dan Pola Pengaturan Anggaran Penanggulangan Bencana dalam DIM RUU Bencana (Pukul 14:00 WIB); b. Mencari informasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Perusakan Hutan di Website DPR; c. Menemukan informasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Perusakan Hutan di https://puspanlakuu.dpr.go.id; d. Mengunduh Berkas “Kajian Akademik Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” di https://puspanlakuu.dpr.go.id; e. Mengunduh Berkas “Presentasi Kajian Akademik Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” di https://puspanlakuu.dpr.go.id. |
5-Oktober-2021 |
5. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 6-Oktober-2021 sebagai berikut: – Komisi II DPR RI Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Membahas Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 (Pukul 10:00 WIB, Rapat Ditunda); – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Selanjutnya disebut: Panja) Mengenai Pengelolaan Asrama Haji dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, terkait Kebijakan Penggunaan Aset Milik Negara Isu-Isu Aktual dan Solusinya (Pukul 13:00 WIB, Rapat Ditunda); b. Melakukan Kajian Berkas “Kajian Akademik Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan”; c. Melakukan Kajian Berkas “Presentasi Kajian Akademik Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan”. |
6-Oktober-2021 |
6. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 7-Oktober-2021 sebagai berikut: – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022: 1. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI: · RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI: 2. Persetujuan Perpanjangan Waktu terhadap Pembahasan: a. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana; b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; d. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022;
b. Mengajukan Permohonan Berkas Risalah, Naskah Akademik, Laporan Singkat, dan berkas lainnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di https://ppid.dpr.go.id/; c. Menemukan permasalahan total empat aspek di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Perusakan Hutan, sebagai berikut: – Aspek Substansi Hukum; – Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum; – Aspek Sarana dan Prasarana; – Aspek Budaya Hukum.[1] |
7-Oktober-2021 |
7. | Webinar IPC: Diskusi Publik Menakar Keterbukaan “Proses Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI”, Jum’at, 8 Oktober 2021, 13:30-15:00, Narasumber: Aqidatul Izza Zain (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), Yayan Hidayat (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Ihsan Maulana (Kode Inisiatif), Moderator: Arif Adiputro (Indonesian Parlianmentary Center). |
8-Oktober-2021 |
8. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
9-Oktober-2021
|
9. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
10-Oktober-2021
|
10. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 11-Oktober-2021 sebagai berikut: The 2nd Asian Parliamentary Assembly (APA) 2nd Bureau Meeting and Working Group on Statutory Document. |
11-Oktober-2021 |
11. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
12-Oktober-2021 |
12. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 13-Oktober-2021 sebagai berikut: BKSAP: The Third Eurasian Women Forum on “Women : A Global Mission in a New Reality”. |
13-Oktober-2021
|
13. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 14-Oktober-2021 sebagai berikut: Dialektika Demokrasi dengan tema Membaca Peta Koalisi dan Potensi Kontestasi 2024. Dengan Narasumber: (1) Anggota DPR RI F-Golkar Ace Hasan Syadziliy; (2) Anggota DPR RI F-PKB Faisol Rizal; (3) Anggota DPR RI F-PPP Achmad Baidowi; (4) Analis Politik Voxpol Centre Research And Consulting Pangi Syarwi Chaniago. Moderator: Dimas Riyandi (Jawapos.com) (Pukul 13:00 W.I.B.) |
14-Oktober-2021 |
14. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
15-Oktober-2021
|
15. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
16-Oktober-2021
|
16. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
17-Oktober-2021
|
17. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 18-Oktober-2021 sebagai berikut: Badan Keahlian DPR RI Launching/Sosialisasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan NA dan RUU di Badan Keahlian DPR RI yang telah Disusun oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI (Pukul 10:00 W.I.B.).
|
18-Oktober-2021 |
18. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 19-Oktober-2021 sebagai berikut: – Rapim BKSAP Virtual: Membahas program kerja BKSAP MP.II (Pukul 12:00 W.I.B.); – Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?” Narasumber: (1) Wakil Ketua Komisi XI DPR F-PKB, Drs. H. Fathan Subchi; |
19-Oktober-2021 |
19. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
20-Oktober-2021
|
20. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 21-Oktober-2021 sebagai berikut: – BKSAP: Pertemuan GKSB DPR RI – Parlemen Kolombia dgn Dubes Kolombia: – Dialektika Demokrasi dengan tema Dialektika Demokrasi dengan tema “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran Merah Putih, Ada Apa?”. Dengan Narasumber: (1) Ketua Komisi X DPR RI (Fraksi PKB), Syaiful Huda ; (2) Wakil Ketua Komisi X DPR RI (Fraksi Golkar), Hetifah Sjaifudian; (3) Mantan Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Dokter Zaini Khadafi. Moderator: Febrianto Adi Saputro (Republika); – Webinar IPC: Focus Group Discussions Peluang Investasi Energi Terbarukan di Pasca Pandemi COVID-19, narasumber: (1) Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc. (Anggota DPR Komisi VII); (2) Ryan Manafe (Komisaris SUN Energy); (3) Ery Wijaya (Peneliti Climate Policy Initiative); (4) Irene Handika (Akademisi Fakultas Hukum UGM), Kamis, 21-Oktober-2021, 13:30-15:30. |
21-Oktober-2021 |
21. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Mengikuti Sidang Sengketa Informasi Publik (IPC) sebagai Pemohon via YouTube, KPK dan BKN sebagai termohon. Informasi yang diminta Soal Tes TWK dan Panduan Tes TWK: Keterangan Ahli (Pukul 09.00). |
22-Oktober-2021 |
22. | Arahan dari Pembina PKL agar melakukan penelusuran informasi secara daring kepada Calon Komisi Informasi bernama Ferdi Setiawan yang berprofesi sebagai Produser Senior (PT. Media Televisi Indonesia, 2016-2021). |
23-Oktober-2021 |
23. | Selesai melakukan penelusuran informasi secara daring. Hasil: Tidak ditemukan track record buruk kepada calon Komisi Informasi bernama Ferdi Setiawan. |
24-Oktober-2021 |
24. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
25-Oktober-2021
|
25. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 25-Oktober-2021 sebagai berikut: Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar Mengadakan pertemuan dengan Wakil Parlemen China (Pukul 10:00 W.I.B). |
26-Oktober-2021
|
26. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 26-Oktober-2021 sebagai berikut: Forum Legislasi DPR RI Tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR” . Narasumber: |
27-Oktober-2021 |
27. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
28-Oktober-2021
|
28. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 28-Oktober-2021 sebagai berikut: Dialektika Demokrasi Dengan tema “Peran Pemuda di Kancah Politik Nasional” Dengan Narasumber: (1) Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti, W.P, B.A, M.Sc.; (2) Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo, M.M.IR; (3) Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto; (4) Direktur Ekskutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Moderator: Anwar Sadat/Viva.co.id. |
29-Oktober-2021 |
29. | Meeting Penutupan PKL oleh Pembina PKL. |
30-Oktober-2021
|
[1]Indonesia, Kajian Akademik Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahaan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan (Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang: Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI). Hlm. 3-15.
RISA TRY ASTUTI
Setelah penulis melakukan PKL/magang di kator Indonesia Parliementary Center, selama 1 bulan (30 hari kerja) dan penulis mngambil kesimpulan tentang kegiatan PKl/magang yang telah penulis laksanakan yakni sebagai berikut:
- Dengan adanya PKL/magang ini, bahwa melatih saya (sebagai penulis) untuk bisa berdisiplin waktu, bertanggung jawab terhadap pekerjaan, bersosialisasi, serta bekerja sama dengan baik dilingkungan dunia kerja dan masyarakat.
- Mengetahui pengertian dari Kantor Parlemen, Indonesia Parliementary Center merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil atau non yang memiliki program untuk memantau parlemen yang dikelolah Lembaga Studi Pers, untuk melakukan advokasi sejumlah undang-undang penguatan.
- Penulis diizinkan untuk melihat proses kegiatan di tempat magang melalui Daring
- Menjadikan pembelajaran yang berharga dapat melihat dan mempelajari cara pembuatan Undang-Undang dari Rancangan hingga menjadi Undang-Undang
Adapun kegiatan yang dilakukan, yaitu:
No | Kegiatan | Tanggal |
1. |
Bimbingan dan Arahan PKL oleh pembina PKL Indonesian Parliament Center melalui zoom, antara lain: · Memantau kegiatan DPR · Memantau regulasi yang sedang dirancang · Membuat hasil akhir pantauan regulasi berbentuk Softfile, yang kemudian akan di terbitkan diwebsite IPC · Membuat jadwal Rapat DPR pertanggal sesuai dengan adanya rapat DPR · Membuat akun di ppid.dpr.go.id · Memberikan saran dan masukan melalui website DPR |
30 September 2021 |
2. |
· Membuat Akun di ppid.dpr.go.id · Memantau rapat DPR melalui website DPR. (tidak ada sidang) |
1 Oktober 2021 |
3. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 6 sidang DPR) 1. Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos (10.00) 2. Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Praktik Psikologi dengan Sdr. Dr. Roberia, SH., MH/Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkunham RI, Sdr. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, SH., MH/Pakar Hukum Perundang-undangan, dan Sdr. Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH/Pakar Hukum Perundangundangan (10.00) 3. Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM (11.00) 4. Komisi IX DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Membahas Tata Kelola Investasi BPJS Ketenagakerjaan. (13.00) 5. Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos, terkait Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2021 serta Isu-isu Aktual. (13.00) 6. Penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK RI terkait Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Nasional (13.00) |
4 Oktober 2021 |
4. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 4 sidang DPR) 1. Agenda : Membahas update hubungan bilateral kedua Negara (10.00) 2. Forum Legislasi dengan tema “Quo Vadis RUU Ibu Kota Negara”.
Dengan Narasumber: 1. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.,M.M Anggota Badan Legislasi DPR RI (Fraksi PKB) 2. Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur (Fraksi Partai Golkar) 3. Yayat Supriatna (Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti)
Moderator: Martahan Sohuturon (CNN Indonesia) (13.00) 3. Komisi IX DPR RI Menerima audiensi serikat pekerja Jiwasraya (13.00) 4. Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI, Ketua Komite II DPD RI, terkait Tindak Lanjut mengenai Kebijakan Kelembagaan BNPB dan Pola Pengaturan Anggaran Penanggulangan Bencana dalam DIM RUU Bencana. (14.00) |
5 Oktober 2021 |
5. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 2 sidang DPR) 1. Komisi II DPR RI Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Membahas Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 (Rapat Ditunda) (10.00) 2. Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panja Mengenai Pengelolaan Asrama Haji dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, terkait Kebijakan Penggunaan Aset Milik Negara Isu – Isu Aktual dan Solusinya (Rapat Ditunda) (13.00) |
6 Oktober 2021 |
6. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 2 sidang DPR) 1. Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022
Acara : 1. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI • RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; • RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; • RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara; • RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; • RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; • RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; • RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat. Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
2. Persetujuan Perpanjangan Waktu terhadap Pembahasan : a. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana; b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dilanjutkan dengan Pengambilan 3. Keputusan.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; 4. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. (10.15) 2. Dialektika Demokrasi dengan tema “Pemilu Serentak 2024: Ujian Demokrasi?”.
Dengan Narasumber: 1. Anggota Komisi II DPR RI F- PKB Yanuar Prihatin 2. Anggota Komisi II DPR RI F-Demokrat Drs H Anwar Hafid, MSi 3. Pemerhati Pemilu Perludem Fadli Ramadhanil
Moderator: Saktia Andri Susilo (Suara Merdeka) (13.00) |
7 Oktober 2021 |
7. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang) · Memantau website DPR · Mengamati dan mempelajari Undang-Undang yang akan di pelajari · Mengikuti Zoom Instansi Indonesian Parliementary Center dalam diskusi publik “Menakar Keterbukaan” |
8 Oktober 2021 |
8. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 1 sidang DPR) 1. The 2nd Asia Parliamentary Assembly (APA) 2nd Bureau Meeting and Working Group on Statutory Document (00.00) |
11 Oktober 2021 |
9. | · Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang) | 12 Oktober 2021 |
10 |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 1 sidang DPR) 1. BKSAP: The Third Eurasian Women Forum on “Women : A Global Mission in a New Reality” (00.00) |
13 Oktober 2021 |
11. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 1 sidang DPR) 1. Dialektika Demokrasi dengan tema Membaca Peta Koalisi dan Potensi Kontestasi 2024
Dengan Narasumber: 1. Anggota DPR RI F-Golkar Ace Hasan Syadziliy 2. Anggota DPR RI F-PKB Faisol Riza 3. Anggota DPR RI F-PPP Achmad Baidowi 4. Analis Politik Voxpol Centre Research And Consulting Pangi Syarwi Chaniago
Moderator: Dimas Riyandi (Jawapos.com) (13.00) |
14 Oktober 2021 |
12. | · Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang) | 15 Oktober 2021 |
13. | · Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang) | 16 Oktober 2021 |
14 |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 1 sidang DPR) 1. Badan Keahlian DPR RI Launching/Sosialisasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan NA dan RUU di Badan Keahlian DPR RI yang telah Disusun oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI (10.00) |
18 Oktober 2021 |
15. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 2 sidang DPR) 1. Rapim BKSAP Virtual Agenda :
Membahas program kerja BKSAP MP.II. (12.00) 2. Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?”
Dengan Narasumber: 1. Wakil Ketua Komisi XI DPR F-PKB, Drs. H. Fathan Subchi 2. Anggota Komisi XI DPR F-PDI Perjuangan, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno 3. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo 4. Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda
Moderator: John Oktaveri/Bisnis Indonesia (13.00) |
19 Oktober 2021 |
16. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang) · Zoom dengan Instansi Indonesian Parliamentary Center membahas progres pemantauan RUU |
20 Oktober 2021 |
17. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 2 sidang DPR) 1. BKSAP: Pertemuan GKSB DPR RI – Parlemen Kolombia dgn Dubes Kolombia. Agenda : Membahas update hubungan bilateral kedua negara (12.00) 2. Dialektika Demokrasi dengan tema “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran Merah Putih, Ada Apa?”.
Dengan Narasumber: 1. Ketua Komisi X DPR RI (Fraksi PKB), Syaiful Huda 2. Wakil Ketua Komisi X DPR RI (Fraksi Golkar), Hetifah Sjaifudian 3.. Mantan Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Dokter Zaini Khadafi
Moderator: Febrianto Adi Saputro (Republika) (13.00) · Zoom dengan Instansi : “Term of Reference Peluang Investasi Energi Terbarukan pasca pandemi Covid-19” |
21 Oktober 2021 |
18. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang) · Mengikuti sidang Informasi Publik yang mana Instansi Magang (IPC) sebagai pemohon, KPK dan BKN sebagai temohon. Membahas “Soal tes TWK dan panduan tes TWK” |
22 Oktober 2021 |
19. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang) · Mengikuti Zoom Instansi Membahas hasil sidang sebelumnya |
23 Oktober 2021 |
20. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 1 sidang DPR) 1. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar Mengadakan pertemuan dengan Wakil Parlemen China (10.00) · Mengikuti siding Informasi Publik, IPC sebagai pemohon, KPK dan BKN sebagai termohon. Membahas “Soal tes TWK dan panduan tes TWK” : Pembacaan Putusan Sengketa Informasi |
25 Oktober 2021 |
21. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 1 sidang DPR) 1. Forum Legislasi DPR RI Tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR”
Narasumber: 1. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. 2. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. 3. Praktisi media, John Oktaveri. (13.00) · Zoom dengan Instansi menentukan pembagian tugas penelusuran Profil. Saya mendapatkan tugas untuk menulusuri Profil Musringudin. |
26 Oktober 2021 |
22. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang DPR) · Memulai penelusuran pencarian Profil Musringudin |
27 Oktober 2021 |
23. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 1 sidang DPR) 1. Dialektika Demokrasi Dengan tema “Peran Pemuda di Kancah Politik Nasional”
Dengan Narasumber: 1. Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti, W.P, B.A, M.Sc. 2. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo, M.M.IR. 3. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto 4. Direktur Ekskutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno
Moderator: Anwar Sadat/Viva.co.id (13.00) |
28 Oktober 2021 |
24. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang DPR) · Mencari rekam jejak Musringudin |
29 Oktober 2021 |
25. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang DPR) · Menyerahkan hasil penelusuran Profil Musringudin |
30 Oktober 2021 |
26. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 7 sidang DPR) 1. BKSAP : Ketua BKSAP menerima kunjungan Kehormatan Ketua Parlemen Swiss dan Delegasi Agenda : Agenda : Membahas update isu bilateral kedua negara (09.30) 2. Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 Acara : Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (Dilanjutkan dengan Pelantikan Antarwaktu Anggota DPR RI). (10.00) 3. RAPAT PIMPINAN KOMISI VIII DPR RI (13.00) 4. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Menghadiri Harlah ke 22 Fraksi PKB DPR RI dan Perayaan Hari Santri Nasional 2021 (13.00) 5. RAPAT INTERNAL KOMISI VIII DPR RI (14.00) 6. Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah terkait Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (14.00) 7. Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (16.00) |
1 November 2021 |
27. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 7 sidang DPR) 1. Rapat Intern Komisi X DPR RI 1. Menyusun program kerja; 2. Menetapkan RUU prioritas Tahun 2022; 3. Rencana Kunker Spesifik Panja Legislasi, Pengawasan dan Kunker Reses MP. II TS. 2021-2022; dan 4. Laporan Kunker Reses MS. I TS. 2021-2022 (10.00) 2. Komisi II DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022 s.d. 2027, terkait Laporan dan Audiensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 s.d. 2027 (10.00) 3. SIARAN LANGSUNG RDPU KOMISI X DPR RI Menyampaikan aspirasi dan permasalah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. (13.00) 4. SIARAN LANGSUNG RAPAT PANJA BALEG DPR RI Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat (13.00) 5. SIARAN LANGSUNG FORUM LEGISLASI “MENYIKAPI UU CORONA USAI PUTUSAN MK” Forum Legislasi dengan tema “Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK”
Dengan Narasumber: 1. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. 2. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Ir. H. Kamrussamad, S.T., M.Si. 3. Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. John Pieris, SH., M.S.
Moderator: Rahmat Tunny (Liputan.co.id) (13.00) 6. Menyusun Program Kerja Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 (13.00) 7. Working Dinner dgn Duta Besar Swiss dlm rangka kunjungan Delegasi Parlemen Swiss. Agenda : Membahas update hubungan bilateral kedua negara (19.00) · Mengikuti secara Daring (Online) RDPU KOMISI II DPR RI dengan TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN BAWASLU RI |
2 November 2021 |
28. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 6 sidang DPR) 1. LIVE STREAMING RDPU KOMISI X DPR RI Menerima aspirasi terkait akreditasi dan standarisasi keolahragaan. (09.00) 2. SIARAN LANGSUNG RAPAT PANJA BALEG DPR RI Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang, Banjarmasin dan Manado (10.00) 3. Komisi II DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum/Audiensi dengan Pimpinan PT. Maskapai Perkebunan Moelia, Saudara Maderih dkk, Warga Dusun Sekotong dan Saudara Nainggolan dan Partners, terkait Pertanahan (13.00) 4. Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPP Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Perkenalan dan penyampaian aspirasi mengenai hasil pertemuan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia (14.00) 5. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Mengadakan Pertemuan dengan Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan Samudera Bestari (14.00) 6. Badan Legislasi DPR RI Rapat Timus Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat (14.00) |
3 November 2021 |
29. |
· Memantau rapat DPR melalui website DPR (ada 6 sidang DPR) A. Komisi X DPR RI Rapat Intern Panja RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional Persiapan pembahasan isu krusial yang ditunda dan isu yang lain terkait (09.00) B. SIARAN LANGSUNG RAPAT PANJA BALEG DPR RI Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Riau, Kaltara, Sulawesi Barat dan Papua Barat (10.00) C. Komisi X DPR RI Rapat Internal Panja RUU tentang Praktik Psikologi Persiapan rapat-rapat pembahasan RUU dan pembahasan isu krusial (11.00) D. Pimpinan BKSAP DPR RI Courtesy Call dengan Dubes Ukraina H.E. Mr. Dr. Vasyl Hamianin Pimpinan BKSAP DPR RI Courtesy Call dengan Dubes Ukraina H.E. Mr. Dr. Vasyl Hamianin (11.00) E. SIARAN LANGSUNG DIALEKTIKA DEMOKRASI DENGAN TEMA EVALUASI SISTEM PEMILU Dialektika Demokrasi Dengan tema “Evaluasi Sistem Pemilu”
Dengan Narasumber: 1. Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin S.IP., M.Si (Fraksi Partai Golkar). 2. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika S.H, M.H. 3. Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut, Karyono Wibowo. Moderator : Carlos KY Paath ( Beritasatu.com ) (13.00) F. SIARAN LANGSUNG RAPAT TIMUS BADAN LEGISLASI DPR RI Badan Legislasi DPR RI Rapat Timus Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang, Banjarmasin dan Manado (14.00) |
4 November 2021 |
30. | · Memantau rapat DPR melalui website DPR (tidak ada sidang DPR) | 5 November 2021 |
31. | · Mengikuti diskusi Publik melalui Zoom Meeting “Proses Legislasi RUU EBT sudah sampai mana?” (13.30) | 3 Desember 2021 |
FEBRYANA AMANDA
Setelah melakukan PKL di Indonesian Parliamentary Center selama satu bulan atau 30 hari kerja, penulis mengambil kesimpulan mengenai subtansi kegiatan PKL yang telah penulis laksanakan sebagai berikut:
- Penulis dipercaya mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan IPC dan penulis dipercaya untuk membantu dalam melakukan tracking/check record calon anggota DPR. Hal ini menjadi penting guna mencari calon anggota yang tepat.
- Penulis diikutsertakan dalam memberikan kegiatan meeting internal.
- Penulis dipercaya untuk membuat analisa dan tulisan yang akan diterbitkan pada laman website IPC nantinya.
- Penulis dapat mengetahui alur proses dalam pembuatan Rancangan Pengganti Undang – Undang.
- Dengan diadakan Praktek Kerja terutama bagi mahasiswa blended menjadikan tantangan tersendiri untuk membagi waktu antara pekerjaan utama dan PKL
Adapun kegiatan selama PKL, yaitu:
No. | Kegiatan | Tanggal |
1. |
Pengenalan profil tempat PKL dan arahan Pembina PKL.
|
02- Oktober -2021 |
2. |
1. Pengarahan Pembina PKL mengenai kegiatan yang akan dilakukan – Memantau kegiatan website DPR, memantau RUU maupun UU yang telah disahkan sesuai informasi kegiatan Prolegnas. – Membuat hasil akhir pantauan regulasi dibuat dalam softfile untuk dikirimkan ke Pembina PKL sesuai peminatan masing-masing. – Membuat table jadwal rapat DPR – Melakukan pendaftaran pada website ppid.dpr.go.id. 2. Memantau perdana agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, pada tanggal 07 Oktober 2021 Agenda Acara : – Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI mengenai a. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; b. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; c.RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; d. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; e.RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; f. RUU tentang Provinsi Kal-Sel; g. RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat – Pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hasil pembahasan: :Persetujuan Perpanjangan waktu terhadap Pembahasan mengenai RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
– Memantau Keputusan dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
7-Oktober-2021 |
3. |
1. Berpartisipasi dalam Webinar/Diskusi Publik yang diadakan oleh IPC. Tema: Menakar Keterbukaan “Proses Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI.” Poin diskusi Sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UU No.07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, bahwa Presiden membentuk keanggotaan Tim Seleksi yang berjumlah 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota BAWASLU ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan BAWASLU.
2. Rapat melalui zoom dengan Pembina PKL dan memberikan update kegiatan PKL. 3. Pemantauan hasil kegiatan agenda Rapat DPR RI. Hasil: Tidak ada agenda rapat DPR RI |
8-Oktober-2021 |
4. |
1. Menentukan regulasi peminatan – Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (RUU telah disahkan), konsentrasi pada perizinan, investasi dan perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup. 2. Mulai mengkaji dan mengamati Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsentrasi pada perizinan, investasi dan aspek lingkungan hidup. – Mengamati Pembicaraan Tingkat 1, Rapat Panja/RDPU Senin 27 April 2020 mengenai masukan/padangan dari Narasumber Prof.Dr.Simanjorang, M.Si (Rektor Universitas Prasetya Mulya), Yose Rizal Damuri (Center for Strategic and International Studies- Virtual), Sarman Simanjorang, M.Si (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) atas RUU Cipta Kerja Hasil pembahasan/ pengamatan: · Perekonomian Indonesia tidak efisien, PMBT (Pembentukan Modal Tetap Bruto) selama lima tahun terakhir hanya tumbuh secara rata-rata sebesar 5.4%, pada tahun 2019 PMBT hanya tumbuh 4,4%, dalam periode 2014-2019 PMA secara rata-rata stagnan meskipun PMDN terlihat masih mengalami kenaikan, pertumbuhan cenderung melambat. (Sumber: Data statistik materi Pembicaraan Tingkat 1 RUU CK oleh Yose Rizal Damuri (Center for Strategic and International Studies) · Regulasi bisnis semakin restriktif dan tidak memberikan kejelasan, termasuk aturan ketenagakerjaan. Dengan meningkatkan permintaan akan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan Reformasi Ekonomi yang serius. · Kerangka regulasi yang baik dapat meningkatkan daya saing. UUCK dapat dipandang sebagai salah satu reformasi struktural untuk mendorong investasi yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas 3. Pemantauan hasil kegiatan agenda Rapat DPR RI. Hasil: Tidak ada agenda rapat DPR RI
|
9-Oktober-2021 |
5. |
1. Mengamati dan memantau RDPU Panja Baleg pada tanggal 29 April 2020 mengenai masukan dari narasumber Prof.Dr.Satya Arinanto, S.H.,M.H. dan Dr.Bambang Kesowo, S.H., L.LM. atas RUU Cipta Kerja. Hasil pembahasan : · Atas masukan/pandangan dari Dr.Bambang Kesowo, S.H., L.LM atas RUU tentang Cipta Kerja; 1) Terkait RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dapat dilihat dari konsideran “menimbang” yang menyatakan dengan jelas sikap, tujuan dan kebijakan politiknya, yaitu diwujudkan melalui perubahan, penghapusan/pencabutan banyak UU; 2) Terdapat beberapa tantangan atas RUU tentang Cipta Kerja, diantaranya dari aspek formal/prosedur, substansi/isi dan dimensi politik dalam proses penanganan; 3) Berdasarkan aspek formal/prosedur, perlu diketahui paham dan praktek yang dianut di Indonesia adalah berdasaran UU No.12 Tahun 2011 jo. 15 Tahun 2019 yang merupakan peraturan perundangan-undangan mengenai pembentukan perundang-undangan yang dilaksakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar mengikat semua Lembaga yang berwenang membentuk undang-undang; 4) Indonesia membutuhkan RUU tentang Cipta Kerja dengan melakukan kehati-hatian dengan memperhatikan aspek formal dan pembentukannya yang berdasarkan UU No.12 Tahun 2011, adapun saran dan pendekatan yang dapat dilakukan atas RUU tentang Cipta Kerja dengan menempuh jalan tengah/kompromi, maka akan didapat antara lain: – Tujuan politik Presiden dapat diwujudkan; – RUU disesuaikan bentuk dan jangkauan lingkup/isinya; a. Kalau dikehendaki seperti bentuknya sekarang (menjangkau banyak bidang sekaligus: perijinan, kemudahan usaha, investasi, proyek-proyek pemerintah, lahan), elaborasinya dituangkan dalam bentuk RUU masing-masing untuk perubahan, penghapusan ketentuan dan pencabutan tiap UU ybs. b. Bila penyajian dengan diikuti banyak RUU tidak diinginkan, maka RUU Cipta Kerja isinya dibatasi hanya bidang tertentu dibidang investasi dan UMKM. Ini yang malah bisa bermakna penggunaan metode omnibus (re. UU 9/2017). c. Begitu pula dalam hal kebijakan politik yang berkaitan dengan lahan dan proyek (perolehan dan pencabutan hak). · Atas masukan/pandangan dari Prof.Dr.Satya Arinanto, S.H., M.H. atas RUU tentang Cipta Kerja sbb: Beberapa sorotan terhadap proses penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, antara lain: – Bersifat tertutup; hal ini bertentangan dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, antara lain terbukti dari naskah resmi yang baru bisa didapatkan setelah naskah RUU tersebut diserahkan oleh pemerintah DPR. – Dianggap lebih mendukung kepentingan pengusaha. Hal ini diantara lain terlihat dari pemberlakukan Kepmenko Perekonomian Nomor: 378 Tahun 2019 tentang “Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN untuk Konsultasi Publik Omnibus Law” tertanggal 09 Desember 2019 Beberapa Highlights terhadap naskah awal RUU tentang Cipta Kerja : – Kewenangan PP mengubah UU (Pasal 170), hal ini bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, karena PP memiliki hierarki lebih rendah dari UU. – Perpres dapat membatalkan Perda (Pasal 166), dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. – Perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 8), RUU Cipta Kerja tidak menjelaskan kriteria tingkat bahaya serta risiko yang dimaksud. Oleh karena itu, ketentuan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi untuk mengabaikan risiko-risiko yang tidak teridentifikasi. – Kemitraan UMKM dengan modal asing, hal ini Perlu adanya ketentuan tambahan yang mengatur tentang kemitraan UMKM dengan modal asing seperti ketentuan mengenai transfer of knowledge and skill oleh pihak asing, sehingga kemitraan ini tidak terbatas pada aspek permodalan saja, namun juga dapat meningkatkan kualitas SDM pada UMKM di Indonesia Kesimpulan mengenai pandangan/tanggapan Anggota atas masukan/pandangan dari kedua narasumber, antara lain sebagai berikut : 1. Mengusulkan kiranya masukan/pandangan dari narasumber dapat disampaikan secara utuh dan tidak hanya terbatas pada pengelompokkan yang akan dibahas. 2. Pasal 3 RUU ini bunyinya adalah menciptakan lapangan kerja, namun permasalahan yang dihadapi oleh negara Indonesia antara lain minimnya investasi dan peluang terciptanya lapangan kerja sangatlah susah. 3. Terkait dengan tujuan dari RUU tentang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan peluang kerja, untuk itu disarankan dalam pembahasan RUU ini nantinya dapat fokus pada pengembangan UMKM, mengingat UMKM, baik di dalam negeri maupun luar negeri menyerap banyak tenaga kerja. 4. Kiranya apa yang disampaikan oleh narasumber, menjadi catatan dan perhatian bagi Pimpinan Badan Legislasi dan seluruh Anggota dalam melanjutkan pembahasan RUU ini. 5. Mengharapkan adanya masukan/pandangan dari Narasumber terkait dengan adanya pelanggaran UU seperti yang disampaikan oleh Bambang Kesowo atas RUU Cipta Kerja yang menabrak UU Nomor 12 Tahun 2011. 6. Dan bagaimana pandangan dari Bambang Kesowo atas Pasal 170 yang yang memberikan kewenangan PP merubah UU. 7. Adanya kekurangan dan kelemahan dari RUU tentang Cipta Kerja, kiranya pembahasan atas RUU tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan atau penyempurnaan, hal ini sesuai dengan pandangan dari salah satu narasumber bahwa metode omnibus law telah dilakukan oleh Indonesia di masa lalu, kiranya RUU tentang Cipta Kerja dapat memberikan jalan keluar bagi permasalahan di Indonesia seperti perijinan berusaha di daerah. 8. Pasal 170 merupakan PR bagi Baleg dan perlu dilakukan penyisiran atas pasal-pasal yang bermasalah. 9. Adanya pemahaman yang sama bahwa omnibus adalah metode dalam pembuatan undang-undang, mohon pandangan dari kedua narasumber atas hasil kajian yang disampaikan bahwa RUU Omnibus melanggar UU No. 12 Tahun 2011. 10. Perlu adanya pencerahan kepada masyarakat terkait dengan omnibus law, agar masyarakat dapat melihat niat baik dari Pemerintah, namun jika memang terdapat norma-norma yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka norma tersebut harus dihilangkan atau diganti. 11. RUU tentang Cipta Kerja mempunyai niat dan tujuan yang baik bagi bangsa ini, namun seperti hasil kajian yang disampaikan oleh kedua narasumber bahwa detail atau isi dari RUU ini seperti kewalahan dan belum fokus pada apa yang akan diaturnya. 12.Kedua narasumber, pada prinsipnya menyetujui pembahasan RUU tentang Cipta Kerja untuk menjadi salah satu jalan untuk menciptakan peluang kerja bagi para pencari kerja yang jumlahnya sangat banyak bahkan sebelum pandemi covid-19, kiranya RUU ini dapat segera diselesaikan. 13.Fraksi PDI Perjuangan memahami dan mendukung RUU tentang Cipta Kerja, dan karena itu Fraksi PDI Perjuangan menginginkan pembahasan RUU ini dapat dilakukan dengan hati-hati dan penuh kecermatan serta tidak tergesa-gesa seperti yang disampaikan oleh Bapak Bambang Kesowo dan Prof. Satya Arinanto. 14.Terhadap RUU tentang Cipta Kerja terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu menjadi perhatian dan pembahasan yang lebih mendalam seperti: – Terdapat 79 UU yang beririsan, apakah materi konsideran dari RUU tentang Cipta Kerja cukup terakomodir. – Asas yang tercantum di dalam RUU tentang Cipta Kerja hanya ada 5 (lima), apakah asas tersebut cukup melingkupi seluruh materi – Perlu diketahui permasalahan yang sebenarnya yang menjadi latar belakang dari RUU ini. 15.Berdasarkan masukan dari narasumber, bahwa dalam melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja harus dilakuakan secara berhati-hati dan perlu memahami perspektif Pemerintah.
|
11-Oktober-2021 |
6. |
1. Memantau dan mengamati RDPU Panja Badan Legislasi tanggal 10 Juni 2021 dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan 3 (Tiga) Orang Guru Besar atas RUU tentang Cipta Kerja mengenai UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Atas pandangan/Masukan dari Prof.Dr.M.Ramdan Andri G.Wibisana (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof.Dr.Asep Warlan Yusuf (Guru Besar Universitas Katolik Parahayangan), dan Prof.Dr. Ir H.San Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM) atas RUU tentang Cipta Kerja terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Hasil kesimpulan/keputusan – Terdapat beberapa isu lingkungan hidup dalam Pasal 23 RUU tentang Cipta Kerja yang perlu mendapatkan perhatian antara lain tentang Amdal, Izin Lingkungan, Sanksi Administratif, dan Sanksi Pidana. – Komitmen dan prinsip dasar dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) harus dipertahankan, salah satunya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanat dalam Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945. – Perlu adanya ketegasan atas pengertian dari kawasan strategis dalam kontek percepatan pengukuhan kawasan hutan untuk percepatan investasi, konglemerasi. 2. Memantau dan mengamati Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Cipta Kerja Materi Bab III – Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha terkait materi Pasal 7 s.d Pasal 16.
3. Memantau dan mengamati Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Cipta Kerja Materi Bab III – Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha terkait materi Pasal 17 dan Pasal 18. 4. Pemantauan hasil kegiatan agenda Rapat DPR RI. Hasil: Tidak ada agenda rapat DPR RI
|
12-Oktober-2021 |
7. |
1. Memantau dan mengamati Rapat Panja Pembahasan DIM RUU Tentang Cipta Kerja Materi Bab III Pasal 22 dan Pasal 23 pada tanggal 13 Agustus 2020.
2. Pemantauan kegiatan agenda Rapat DPR RI. Hasil: Tidak ada agenda rapat DPR RI |
13-Oktober-2021 |
8. |
1. Mengamati Rapat Panja Pembahasan DIM RUU Tentang Cipta Kerja Materi Bab III Pasal 29 s.d Pasal 30, pada tanggal 25 Agustus 2020
2. Pemantauan kegiatan agenda Rapat DPR RI. Hasil: Tidak ada agenda rapat DPR RI
3. Mengamati Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja materi Bab III Pasal 29 s.d. Pasal 30. |
14-Oktober-2021 |
9. |
1. Mengamati Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja materi Bab III Pasal 36 s.d. Pasal 38. Pada tanggal 01 September 2020
2. Memantau dan mengamati Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja materi Bab III Pasal 36 s.d. Pasal 38. Pada tanggal 02 September 2020
3. Pemantauan hasil kegiatan agenda Rapat DPR RI. Hasil: Tidak ada agenda rapat DPR RI
|
15-Oktpber 2021 |
10. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 18-Oktober-2021 sebagai berikut: Badan Keahlian DPR RI Launching/Sosialisasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan NA dan RUU di Badan Keahlian DPR RI yang telah Disusun oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI (Pukul 10:00 W.I.B.).
|
18 Oktober 2021 |
11. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 19-Oktober-2021 sebagai berikut: – Rapim BKSAP Virtual: Membahas program kerja BKSAP MP.II (Pukul 12:00 W.I.B.); – Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?” Narasumber: (1) Wakil Ketua Komisi XI DPR F-PKB, Drs. H. Fathan Subchi; (2) Anggota Komisi XI DPR F-PDI Perjuangan, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno; (3) Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo; (4) Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda. Moderator: John Oktaveri/Bisnis Indonesia.
|
19 Oktober 2021 |
12. |
Pemantauan kegiatan agenda Rapat DPR RI. Hasil: Tidak ada agenda rapat DPR RI
|
20 Oktober 2021 |
13. |
1. Kegiatan Zoom IPC : “Term of Reference Peluang Investasi Energi Terbarukan pasca pandemi Covid-19”.
Webinar IPC: Focus Group Discussions Peluang Investasi Energi Terbarukan di Pasca Pandemi COVID-19, narasumber: (1) Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc. (Anggota DPR Komisi VII); (2) Ryan Manafe (Komisaris SUN Energy); (3) Ery Wijaya (Peneliti Climate Policy Initiative); (4) Irene Handika (Akademisi Fakultas Hukum UGM), Kamis, 21-Oktober-2021, 13:30-15:30.
2. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 21-Oktober-2021 sebagai berikut: – BKSAP: Pertemuan GKSB DPR RI – Parlemen Kolombia dgn Dubes Kolombia: Membahas update hubungan bilateral kedua negara (Pukul 12:00 W.I.B.); – Dialektika Demokrasi dengan tema Dialektika Demokrasi dengan tema “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran
|
21– Oktober 2021 |
14. |
1. Mengikuti sidang informasi publik, yang mana instasi magang (IPC) sebagai pemohon, KPK dan BKN sebagai termohon. Yang membahas mengenai “Soal tes TWK dan panduan tes TWK”
|
22 Oktober 2021 |
15. |
Mengikuti sidang informasi publik, yang mana instasi magang (IPC) sebagai pemohon, KPK dan BKN sebagai termohon. Yang membahas mengenai “Soal tes TWK dan panduan tes TWK”; Pembacaan Putusan Sengketa Informasi.
|
25 Oktober 2021 |
16. |
1. Kegiatan Zoom IPC: menentukan tugas untuk melakukan Penelusuran Rekam Jejak Komisi Informasi.
Pembagian tugas saya mendapati untuk menelusuri jejak dari ; Fathi Hanif, S.H.,M.H
|
26 Oktober 2021 |
17. | Menyerahkan Hasil Laporan Penelusuan Rekam jejak Fathi Hanif, S.H.,M.H | 27 Oktober 2021 |
18. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat;
2. Memantau dan mengkaji Rapat Panja Pembahasan DIM CiptaKerja Materi Bab III Pasal 45 s.d Pasal 49 pada tanggal 08 September 2020
|
28 Oktober 2021 |
19. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 28-Oktober-2021 sebagai berikut: Dialektika Demokrasi Dengan tema “Peran Pemuda di Kancah Politik Nasional” Dengan Narasumber: (1) Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti, W.P, B.A, M.Sc.; (2) Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo, M.M.IR; (3) Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto; (4) Direktur Ekskutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Moderator: Anwar Sadat/Viva.co.id
|
29-Oktober-2021 |
20. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR – 01 November 2021, jam 09.30 WIB BKSAP : Ketua BKSAP menerima kunjungan Kehormatan Ketua Parlemen Swiss dan Delegasi Agenda Pembahasan : Membahas update isu bilateral kedua negara.
– 01 November 2021, jam 10.00 WIB Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Acara : Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (Dilanjutkan dengan Pelantikan Antarwaktu Anggota DPR RI).
– 01 November 2021, jam 13.00 WIB Rapat Pimpinan Komisi VIII DPR RI besifat tertutup. Menyusun Program Kerja.
– 01 November 2021, jam 13.00 WIB Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Menghadiri Harlah ke 22 Fraksi PKB DPR RI dan Perayaan Hari Santri Nasional 2021
– 01 November 2021, jam 14.00 WIB Rapat Internal Komisi VIII DPR RI, bersifat tertutup. Menyusun program kerja.
– 01 November 2021, jam 14.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah terkait Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
– 01 November 2021, jam 16.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual 2. Memantau dan mengkaji Rapat Panja Pembahasan DIM CiptaKerja Materi Bab III Pasal 50 s.d Pasal 60 pada tanggal 09 September 2020.
|
01-November-2021 |
21. |
1. Memantau kegiatan agenda Rapat DPR RI.
– 02 November 2021, pukul 10.00 WIB Rapat Intern Komizi X DPR RI 1. Menyusun program kerja 2. Menetapkan Kunker Spesifik Panja Legislasi, Pengawasan dan Kunker Reses MP.II TS.2021-2022; dan 3. Laporan Kunker Reses MS.I TS 2021-2022
– 02 November 2021, pukul 10.00 WIB Komisi II DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022 s.d. 2027
– 02 November 2021, pukul 13.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat
– 02 November 2021, pukul 13.00 Forum Legislasi dengan tema Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK orum Legislasi dengan tema “Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK”
Dengan Narasumber: 1. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. 2. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Ir. H. Kamrussamad, S.T., M.Si. 3. Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. John Pieris, SH., M.S.
Moderator: Rahmat Tunny (Liputan.co.id)
– 02 November 2021, pukul 13.00 WIB Menyusun Program Kerja Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022
– 02 November 2021, pukul 19.00 WIB Working Dinner dgn Duta Besar Swiss dlm rangka kunjungan Delegasi Parlemen Swiss. Agenda: Membahas update hubungan bilateral kedua negara.
2. Memantau dan mengkaji Rapat Panja Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja materi Bab III Pasal 76 s/d Pasal 79, pada tanggal 12 September 2020
|
02-November-2021 |
22. |
1. Memantau kegiatan agenda Rapat DPR RI.
– 03 November 2021, Pukul 09.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Mantan Pengurus Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Pengurus Lembaga Setifikasi Kompentensi Tenaga Keolahragaan Bugar Nusantara Semesta.
– 03 November 2021, Pukul 10.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang, Banjarmasin dan Manado
– 03 November 2021, Pukul 13.00 WIB Komisi II DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum/Audiensi dengan Pimpinan PT. Maskapai Perkebunan Moelia, Saudara Maderih dkk, Warga Dusun Sekotong dan Saudara Nainggolan dan Partners, terkait Pertanahan.
– 03 November 2021, Pukul 14.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPP Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI). Perkenalan dan penyampaian aspirasi mengenai hasil pertemuan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia
– 03 November 2021, Pukul 14.00 WIB Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Mengadakan Pertemuan dengan Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan Samudera Bestari
– 03 November 2021, pukul 14.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Timus Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat
|
03-November-2021 |
23. |
1. Memantau dan mengkaji Rapat Panja Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja materi Bab III Pasal 76 s/d Pasal 79, pada tanggal 14 September 2020 2. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: – 04 November 2021, pukul 09.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Intern Panja RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Persiapan pembahasan isu krusial yang ditunda dan isu yang lain terkait
– 04 November 2021, pukul 10.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Riau, Kaltara, Sulawesi Barat dan Papua Barat
– 04 November 2021, pukul 11.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Internal Panja RUU tentang Praktik Psikologi. Persiapan rapat-rapat pembahasan RUU dan pembahasan isu krusial
– 04 November 2021, pukul 11.00 WIB Pimpinan BKSAP DPR RI Courtesy Call dengan Dubes Ukraina H.E. Mr. Dr. Vasyl Hamianin
– 04 November 2021, pukul 13.00 WIB Dialektika Demokrasi Dengan tema Evaluasi Sistem Pemilu. Dialektika Demokrasi Dengan tema “Evaluasi Sistem Pemilu”
Dengan Narasumber: 1. Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin S.IP., M.Si (Fraksi Partai Golkar). 2. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika S.H, M.H. 3. Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut, Karyono Wibowo Moderator : Carlos KY Paath ( Beritasatu.com )
– 04 November 2021, Pukul 14.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Timus Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang, Banjarmasin dan Manado
|
04-November-2021 |
24. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat;
2. Memantau dan mengkaji Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja Materi Bab VIII (Pengadaan Lahan), pada tanggal 16 September 2021 |
05-November-2021 |
25. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil:
– 08 November 2021, Pukul 10.00 WIB Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Acara : Laporan Komisi I DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
– 08 November 2021, Pukul 10.00 WIB Penyampaian hasil penelitian Subjective well-being dan kebijakan publik alternatif pengukuran efektivitas kebijakan.
– 08 November 2021, Pukul 11.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengurus Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI, terkait Masukan terhadap isu krusial/permasalahan keolahragaan.
– 08 November 2021, Pukul 11.00 WIB Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Direktur Utama PT. Biofarma Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Direktur Utama PT. Biofarma, terkait: 1. Evaluasi penanganan Pandemi Covid-19 bidang kesehatan dan strategi mitigasi gelombang ketiga melalui ketersediaan Obat dan alat kesehatan, ketersediaan vaksin dan vaksinasi, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta keterjangkauan akses testing dan tracing bagi masyarakat; 2. Evaluasi pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dan rencana vaksinasi untuk anak umur di bawah 12 tahun; 3. Penjelasan mengenai kebijakan test PCR dan Antigen untuk perjalanan.
POM), Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Direktur Utama PT. Biofarma Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Direktur Utama PT. Biofarma, terkait: 1. Evaluasi penanganan Pandemi Covid-19 bidang kesehatan dan strategi mitigasi gelombang ketiga melalui ketersediaan Obat dan alat kesehatan, ketersediaan vaksin dan vaksinasi, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta keterjangkauan akses testing dan tracing bagi masyarakat; 2. Evaluasi pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dan rencana vaksinasi untuk anak umur di bawah 12 tahun; 3. Penjelasan mengenai kebijakan test PCR dan Antigen untuk perjalanan. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan materi Panja yang dipending
– 08 November 2021, Pukul 13.00 WIB Rapat Intern Panja RUU BUMN. Rapat Intern Panja RUU BUMN terkait DIM Fraksi-Fraksi bersifat tertutup.
– 08 November 2021, Pukul 13.00 WIB Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan, membahas: 1. Rencana Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2022; 2. Isu-isu Aktual
– 08 November 2021, Pukul 13.00 WIB BKSAP DPR RI Sidang Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEP) dan Sidang Tahunan ke-29 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Working Group.
– 08 November 2021, Pukul 14.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengurus Lembaga Anti Dopping Indonesia (LADI). Membahas sanksi World Anti-Dopping Agency ke Indonesia.
– 08 November 2021, Pukul 16.00 WIB Komisi XI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT Waskita Karya (persero). Komisi XI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT Waskita Karya (persero), terkait Tambahan PMN tahun 2021 – 08 November 2021, Pukul 17.00 WIB BKSAP DPR RI Sidang Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEP) dan Sidang Tahunan ke-29 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Working Group.
2. Memantau dan mengkaji Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja Materi Bab IX, Pasal 140 s.d Pasal 145 ( Kawan Ekonomi) dan Bab VI Pasal 108 s.d 118 ( Kemudahan Berusaha ), pada tanggal 19 September 2020. Memantau dan mengkaji Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja Materi Bab X Pasal 146 s.d Pasal 161 terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, pada tanggal 21 September 2020 |
08-November-2021 |
26. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil:
– 09 November 2021, pukul 08.00 WIB BKSAP DPR RI Sidang Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEP) dan Sidang Tahunan ke-29 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Working Group.
– 09 November 2021, pukul 10.00 WIB Komisi V DPR RI Rapat Panja RUU tentang Perubahan atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Agenda Membahas Dim dan Materi Panja yang dipending. Membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan materi Panja yang dipending.
– 09 November 2021, pukul 10.00 WIB Komisi VI DPR RI RDP dengan Dirut PT Biofarma (Persero), Dirut PT Kimia Farma, Tbk, Dirut PT Indofarma, Tbk, Dirut PT Phapros , Tbk. 1. Implementasi Keputusan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR/Antigen 2. Progress Program Vaksinasi Nasional 3. lain-lain
– 09 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian. Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian, membahas: 1. Rencana Program/Kegiatan Anggaran Tahun 2022; 2. Isu-isu Aktual.
– 09 November 2021, Pukul 13.00 WIB Badan Legislasi DPR RI Rapat Panitia Kerja Laporan timus/timsin terkait hasil perumusan/sinkronisasi terhadap RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
– 09 November 2021, Pukul 13.00 Forum Legislasi dengan tema. Forum Legislasi dengan tema “Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi?” Dengan Narasumber: 1. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya (Fraksi NasDem) 2. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Fraksi PKB) 3. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Moderator: Rofiq Hidayat (hukumonline.com)
– 09 November 2021, Pukul 13.00 WIB Komisi XI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Hutama Karya
– 09 November 2021, Pukul 13.00 WIB BKSAP DPR RI Sidang Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEP) dan Sidang Tahunan ke-29 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Working Group.
– 09 November 2021, Pukul 13.30 WIB omisi VI DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri BUMN RI. Pembahasan mengenai Restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
– 09 November 2021, pukul 15.00 WIB Komisi XI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Waskita Karya
2. Memantau dan mengkaji Melanjutkan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja Bab III (Pasal 27-Pasal 81), Bab VI (Pasal 108-Pasal 118) dan Bab VIII (Pasal 120 – Pasal 139) 3. Memantau dan mengkaji, Rapat Panja RDPU dengan KPPU pada tanggal 25 September 2020. 4. Memantau dan mengkaji, Rapat Pleno PAF/Pengambilan Keputusan atas hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja pada tanggal 03 Oktober 2020. 5. Memantau dan mengkaji, Pembicaraan TK II/Pengambilan Keputusan atas Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober 2020. ( Pemantauan RUU Cipta Kerja selesai ) |
09-November-2021 |
27. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil:
– 10 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi I DPR RI Melaksanakan apertemuan dengan Perwakilan dari Pemerintah Republik Korea, H.E. Mr. GANG. Eun-ho selaku Minister of Defense Acquisition Program Administration (DAPA) of Republic of Korea
– 10 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi VI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, terkait Pembahasan Mengenai Progres IPO Anak Perusahaan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (PT. Dayamitra Telekomunikasi/Mitratel)
– 10 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi VII DPR RI RDP dengan Dirjen Minerba KESDM RI dan Dirjen ILMATE Kemenperin RI serta Dirut PT. Antam Tbk, Dirut PT. Vale Indonesia Tbk, Dirut PT. Virtue Dragon, Dirut PT. Tsinghan Steel Indonesia, dan Dirut PT. Bintang Delapan Mineral, terkait : 1. Progress _engineering from diagram mineral yang sedang di progres; 2. Struktur SDM yang mendukung dan struktur kapital yang menyertai; 3. Dan lain-lain. |
10-November-2021 |
28. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil:
– 11 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Pecinta Sepakbola Makassar dan Aliansi Peduli Mattoanging, terkait Menerima aspirasi tentang Polemik Pembangunan Stadion Mattoangin – 11 November 2021, Pukul 13.00 WIB BKSAP DPR RI : Sidang Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEP) dan Sidang Tahunan ke-29 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Working Group.
– 11 November 2021, Pukul 13.00 WIB Dialektika Demokrasi dengan tema Fenomena Kemunculan Relawan Capres Sejak Dini: Siapa Punya Ambisi? Dengan Narasumber: 1. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira 2. Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin 3. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid 4. Ketua Umum Ganjarist Mazdjo Pray 5. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago Moderator: Martahan Sohuturon (CNNIndonesia.com)
– 11 November 2021, Pukul 14.00 WIB Komisi X DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Komisi X DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, terkait: 1. Laporan Pelaksanaan PON XX Papua dan Perkembangan Peparnas XVI2. 2. Pembahasan Sanksi World Anti-Doping Agency (WADA) – 11 November 2021, Pukul 17.00 WIB BKSAP DPR RI : Sidang Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEP) dan Sidang Tahunan ke-29 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Working Group |
11-November-2021 |
29. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: – 12 November 2021, Pukul 13.00 WIB BKSAP DPR RI Sidang Asia Europe Parliamentary Partnership (ASEP) dan Sidang Tahunan ke-29 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Working Group
– 12 November 2021, Pukul 14.00 WIB KORPRI Sekretariat Jenderal DPR RI Menyelenggarakan Acara Rapat Kerja Tahun 2021 KORPRI Sekretariat Jenderal DPR RI Masa Bakti 2020 s.d. 2025
– 12 November 2021, Pukul 14.00 WIB Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Menerima Perwakilan Ami Bera, Ketua Subkomite Parlemen AS untuk Asia Pasifik
– 12 November 2021, Pukul 19.00 WIB Pembahasan RUU Tentang Penanggulangan Bencana |
12-November-2021 |
30. |
1. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: – 15 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala BSSN, Penjelasan Kepala BSSN. Komisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala BSSN, Penjelasan Kepala BSSN terkait: 1. Permasalahan kebocoran data di Kementerian/Lembaga Pemerintah; 2. Proteksi keamanan data pribadi di dunia maya saat ini dan masa mendatang; 3. Penanganan ancaman siber untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi pada pasca pandemi Covid-19; 4. Proteksi ancaman nations state melalui perang siber (cyber warfare) dan terorisme siber (cyber terrorism); 5. Keamanan siber Indonesia di era revolusi industri 4.0 dan kesiapan menyosong revolusi industri 5.0 6. Penanganan keamanan siber seiring penetrasi cloud meningkat
– 15 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian Pertanian, melanjutkan RDP tanggal 9 November 2021
– 15 November 2021, Pukul 10.00 WIB Komisi VII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Minerba ESDM RI dan Dirut PT PLN (Persero) Komisi VII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Minerba ESDM RI dan Dirut PT PLN (Persero), terkait : 1. Realisasi DMO sesuai Keputusan Menteri ESDM RI nomor : 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri; 2. Daftar perusahaan tambang yang terkena DMO (volume dan realisasinya); 3. Realisasi konstribusi perubahan-perubahan pemegang IUP terhadap penerimaan negara; 4. Kebutuhan Batubara PT PLN (Persero) dalam setahun dan daftar perubahan yang menyuplai batubara termasuk realisasi komitmen supply Batubara PT PLN (Persero); 5. Lain-lain
– 15 November 2021, Pukul 13.00 WIB Komisi IX DPR RI Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Ketenagakerjaan RI dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Perkembangan dan evaluasi capaian indeks pembangunan ketenagakerjaan, tingkat sertifikasi kompetensi, dan produktivitas terhadap penyediaan lapangan kerja.
– 15 November 2021, Pukul 13.00 WIB Penyamaan Persepsi Untuk Penyusunan Laporan Panja Pengelolaan Asrama Haji
– 15 November 2021, Pukul 14.00 WIB Komisi II DPR RI Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Menpan RB, Kepala BKN dan Kepala BSSN. Komisi II DPR RI Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Menpan RB, Kepala BKN dan Kepala BSSN, dalam rangka membicarakan terkait masalah kecurangan pada pelaksanaan SKD CPNS 2021
– 15 November 2021, Pukul 14.00 WIB Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PAN dan RB RI, Menteri Dalam Negeri RI dan Jaksa Agung Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PAN dan RB RI, Menteri Dalam Negeri RI dan Jaksa Agung, terkait: 1. Penjelasan Pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang Kejaksaan; 2. Pandangan Pemerintah atas RUU tentang Kejaksaan; 3. Membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang Kejaksaan; 4. Penyerahan DIM dari Pemerintah ke Komisi III DPR RI; 5. Pembentukan Panja; 6. Lain-lain
|
15 November 2021 |
HERU PRIANTORO
Setelah penulis melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan di Indonesia Parliamentary Center selama 25 hari kerja, disini penulis memperoleh banyak manfaat yang penulis dapatkan setelah PKL berikut merupakan beberapa manfaat yang penulis dapatkan:
- Kemampuan dalam melakukan dan mempertajam analisa terhadap Peraturan Perundan-undangan serta Sistem Parlemen;
- Kemampuan dalam memahami isi dan maksud dari suatu peraturan perundang-undangan;
- Mengerti dan memahami alur proses pembentukan suatu sebuah Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP). Dalam penyusunan RPP ada beberapa tahap yang harus dipenuhi seperti Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan..
- Mengerti dan memahami tujuan dan visi dengan didirikannya Indonesian Parliamentary Center serta arti pentingnya dari organisasi IPC guna terciptanya iklim pemerintahan yang baik.
No. | Kegiatan | Tanggal |
1. |
Rapat Perdana secara daring via Zoom: Arahan dari Pembina PKL, untuk: a. Memantau kegiatan di Website DPR; b. Mengkaji regulasi yang sedang dirancang sesuai dengan tema skripsi masing-masing; c. Membuat hasil akhir pantauan regulasi dibuat softfile untuk dikirim ke Pembina PKL; d. Buat tabel jadwal Rapat DPR, tiap hari per tanggal; e. Membuat akun di ppid.dpr.go.id; f. Memberikan saran via Website DPR. |
30-September-2021 |
2. |
a. Memahami dan memantau RUU Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagai fokus untuk di kaji juga sesuai tema skripsi; b. Membuat akun di ppid.dpr.go.id; c. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat. |
1-Oktober-2021 |
3. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat pada Tanggal 4-Oktober-2021 sebagai berikut: – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos terkait Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2021 serta Isu-isu Aktual (Pukul 10:00 WIB); – Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Praktik Psikologi dengan Sdr. Dr. Roberia, SH., MH/Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkunham RI, dan Lain-lain (Pukul 10:00 WIB); – Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Praktik Psikologi dengan Sdr. Dr. Roberia, SH., MH/Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkunham RI, Sdr. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, SH., MH/Pakar Hukum Perundang-undangan, dan Sdr. Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH/Pakar Hukum Perundang-Undangan (Pukul 10:00 W.I.B.); – Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM (Pukul 11:00); – Komisi IX DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (Pukul 13:00 WIB); – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos terkait Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2021 serta Isu-isu Aktual (Pukul 13:00 WIB); – BAKN DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPKP RI terkait Penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK RI terkait Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Nasional (Pukul 13:00 WIB); |
4-Oktober-2021 |
4. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 5-Oktober-2021 sebagai berikut: – BKSAP DPR RI: Courtesy Call GKSB DPR RI – Parlemen Brazil dengan Dubes Brazil terkait Membahas update hubungan bilateral kedua negara (Pukul 10:00 WIB); – Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI, Ketua Komite II DPD RI terkait Tindak Lanjut mengenai Kebijakan Kelembagaan BNPB dan Pola Pengaturan Anggaran Penanggulangan Bencana dalam DIM RUU Bencana (Pukul 14:00 WIB); b. Mencari informasi Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. c. Menemukan informasi Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://puspanlakuu.dpr.go.id; d. Mengunduh Berkas “Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di di https://puspanlakuu.dpr.go.id; e. Mempelajari dan melakukan diskusi dengan Pembina PKL terkait RUU ITE. |
5-Oktober-2021 |
5. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 6-Oktober-2021 sebagai berikut: – Komisi II DPR RI Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Membahas Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 (Pukul 10:00 WIB, Rapat Ditunda); – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Selanjutnya disebut: Panja) Mengenai Pengelolaan Asrama Haji dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, terkait Kebijakan Penggunaan Aset Milik Negara Isu-Isu Aktual dan Solusinya (Pukul 13:00 WIB, Rapat Ditunda); |
6-Oktober-2021 |
6. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 7-Oktober-2021 sebagai berikut: – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022: 1. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI: · RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI: 2. Persetujuan Perpanjangan Waktu terhadap Pembahasan: a. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana; b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; d. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022;
b. Mengajukan Permohonan Berkas Risalah, Naskah Akademik, Laporan Singkat, dan berkas lainnya yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di https://ppid.dpr.go.id/; c. Menganalisa permasalahan pada Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai berikut: – Kebebasan tidak tak terbatas; – Problem pasal dan penegakan hukum; |
7-Oktober-2021 |
7. | Webinar IPC: Diskusi Publik Menakar Keterbukaan “Proses Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI”, Jum’at, 8 Oktober 2021, 13:30-15:00, Narasumber: Aqidatul Izza Zain (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), Yayan Hidayat (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Ihsan Maulana (Kode Inisiatif), Moderator: Arif Adiputro (Indonesian Parlianmentary Center). |
8-Oktober-2021 |
8. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 11-Oktober-2021 sebagai berikut: The 2nd Asian Parliamentary Assembly (APA) 2nd Bureau Meeting and Working Group on Statutory Document. |
11-Oktober-2021 |
9. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
12-Oktober-2021 |
10. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 13-Oktober-2021 sebagai berikut: BKSAP: The Third Eurasian Women Forum on “Women : A Global Mission in a New Reality”. |
13-Oktober-2021
|
11. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 14-Oktober-2021 sebagai berikut: Dialektika Demokrasi dengan tema Membaca Peta Koalisi dan Potensi Kontestasi 2024. Dengan Narasumber: (1) Anggota DPR RI F-Golkar Ace Hasan Syadziliy; (2) Anggota DPR RI F-PKB Faisol Rizal; (3) Anggota DPR RI F-PPP Achmad Baidowi; (4) Analis Politik Voxpol Centre Research And Consulting Pangi Syarwi Chaniago. Moderator: Dimas Riyandi (Jawapos.com) (Pukul 13:00 W.I.B.) |
14-Oktober-2021 |
12. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
15-Oktober-2021
|
13. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 18-Oktober-2021 sebagai berikut: Badan Keahlian DPR RI Launching/Sosialisasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan NA dan RUU di Badan Keahlian DPR RI yang telah Disusun oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI (Pukul 10:00 W.I.B.).
|
18-Oktober-2021 |
14. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 19-Oktober-2021 sebagai berikut: – Rapim BKSAP Virtual: Membahas program kerja BKSAP MP.II (Pukul 12:00 W.I.B.); – Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?” Narasumber: (1) Wakil Ketua Komisi XI DPR F-PKB, Drs. H. Fathan Subchi; |
19-Oktober-2021 |
15. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
20-Oktober-2021
|
16. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 21-Oktober-2021 sebagai berikut: – BKSAP: Pertemuan GKSB DPR RI – Parlemen Kolombia dgn Dubes Kolombia: – Dialektika Demokrasi dengan tema Dialektika Demokrasi dengan tema “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran Merah Putih, Ada Apa?”. Dengan Narasumber: (1) Ketua Komisi X DPR RI (Fraksi PKB), Syaiful Huda ; (2) Wakil Ketua Komisi X DPR RI (Fraksi Golkar), Hetifah Sjaifudian; (3) Mantan Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Dokter Zaini Khadafi. Moderator: Febrianto Adi Saputro (Republika); – Webinar IPC: Focus Group Discussions Peluang Investasi Energi Terbarukan di Pasca Pandemi COVID-19, narasumber: (1) Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc. (Anggota DPR Komisi VII); (2) Ryan Manafe (Komisaris SUN Energy); (3) Ery Wijaya (Peneliti Climate Policy Initiative); (4) Irene Handika (Akademisi Fakultas Hukum UGM), Kamis, 21-Oktober-2021, 13:30-15:30. |
21-Oktober-2021 |
17. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Mengikuti Sidang Sengketa Informasi Publik (IPC) sebagai Pemohon via YouTube, KPK dan BKN sebagai termohon. Informasi yang diminta Soal Tes TWK dan Panduan Tes TWK: Keterangan Ahli (Pukul 09.00). |
22-Oktober-2021 |
18. | Arahan dari Pembina PKL agar melakukan penelusuran informasi secara daring kepada Calon Komisi Informasi bernama Ferdi Setiawan yang berprofesi sebagai Produser Senior (PT. Media Televisi Indonesia, 2016-2021). |
23-Oktober-2021 |
19. | Selesai melakukan penelusuran informasi secara daring. Hasil: Tidak ditemukan track record buruk kepada calon Komisi Informasi bernama Ferdi Setiawan. |
24-Oktober-2021 |
20. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
25-Oktober-2021
|
21. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 25-Oktober-2021 sebagai berikut: Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar Mengadakan pertemuan dengan Wakil Parlemen China (Pukul 10:00 W.I.B). |
26-Oktober-2021
|
22. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 26-Oktober-2021 sebagai berikut: Forum Legislasi DPR RI Tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR” . Narasumber: |
27-Oktober-2021 |
23. |
a. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat; b. Melanjutkan kajian Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
28-Oktober-2021
|
24. |
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 28-Oktober-2021 sebagai berikut: Dialektika Demokrasi Dengan tema “Peran Pemuda di Kancah Politik Nasional” Dengan Narasumber: (1) Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti, W.P, B.A, M.Sc.; (2) Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo, M.M.IR; (3) Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto; (4) Direktur Ekskutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Moderator: Anwar Sadat/Viva.co.id. |
29-Oktober-2021 |
25. | Meeting Penutupan PKL oleh Pembina PKL. |
30-Oktober-2021
|
SHI SHI LYA TIPA
Setelah penulis melakukan PKL/magang di kator Indonesia Parliementary Center, selama 1 bulan (30 hari kerja) dan penulis mEngambil kesimpulan tentang kegiatan PKl/magang yang telah penulis laksanakan yakni sebagai berikut:
- Mengetahui pengertian dari Kantor Parlemen, Indonesia Parliementary Center merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil atau non yang memiliki program untuk memantau parlemen yang dikelolah Lembaga Studi Pers, untuk melakukan advokasi sejumlah undang-undang penguatan.
- Penulis dipercaya untuk memantau undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
- Penulis diajak untuk selalu berkontrbusi dalam acara-acara yang berkaitan tentang dunia parlemen
- Penulis mengetahui dan memahami alur sidang informasi publik walau secara online.
- Penulis dipercaya untuk Membuat laporan hasil Penelusuan Rekam Jejak Fernandes ES Hutagalung.
- Dengan diadakannya PKL/magang ini dapat menambah hubungan baik pihak instansi dengan universitas, fakulas dan juga mahasiswa.
Adapun kegiatan selama magang, antara lain:
No. | Kegiatan | Tanggal |
|
Rapat Perdana secara daring via Zoom: Arahan dari Pembina PKL untuk: a. Memantau kegiatan di Website DPR; b. Mengkaji regulasi yang sedang dirancang sesuai dengan tema skripsi masing-masing; c. Membuat hasil akhir pantauan regulasi dibuat softfile untuk dikirim ke Pembina PKL; d. Buat tabel jadwal Rapat DPR tiap hari per tgl; e. Membuat akun di ppid.dpr.go.id; f. Memberikan saran via Website DPR. |
30-September-2021 |
|
a. Menentukan Undang-Undang untuk melakukan pemantauan sebagai tugas magang; b. Ditetapkan tentang percangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. c. Membuat akun di ppid.dpr.go.id; d. Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Tidak ada rapat pada Tanggal 1-Oktober-2021; |
1-Oktober-2021 |
|
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat pada Tanggal 4-Oktober-2021 sebagai berikut: – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos terkait Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2021 serta Isu-isu Aktual (Pukul 10:00 WIB); – Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Praktik Psikologi dengan Sdr. Dr. Roberia, SH., MH/Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkunham RI, dan Lain-lain (Pukul 10:00 WIB); – Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Praktik Psikologi dengan Sdr. Dr. Roberia, SH., MH/Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkunham RI, Sdr. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, SH., MH/Pakar Hukum Perundang-undangan, dan Sdr. Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH/Pakar Hukum Perundangundangan (Pukul 10:00 W.I.B.); – Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM (Pukul 11:00) – Komisi IX DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (Pukul 13:00 WIB) – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kemensos terkait Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2021 serta Isu-isu Aktual (Pukul 13:00 WIB); – BAKN DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPKP RI terkait Penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK RI terkait Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Nasional (Pukul 13:00 WIB); |
4-Oktober-2021 |
|
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 5-Oktober-2021 sebagai berikut: – BKSAP DPR RI: Courtesy Call GKSB DPR RI – Parlemen Brazil dgn Dubes Brazil terkait Membahas update hubungan bilateral kedua negara (Pukul 10:00 WIB); – Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI, Ketua Komite II DPD RI terkait Tindak Lanjut mengenai Kebijakan Kelembagaan BNPB dan Pola Pengaturan Anggaran Penanggulangan Bencana dalam DIM RUU Bencana (Pukul 14:00 WIB); |
5-Oktober-2021 |
|
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 6-Oktober-2021 sebagai berikut: – Komisi II DPR RI Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Membahas Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 (Pukul 10:00 WIB, Rapat Ditunda); – Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Selanjutnya disebut: Panja) Mengenai Pengelolaan Asrama Haji dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, terkait Kebijakan Penggunaan Aset Milik Negara Isu – Isu Aktual dan Solusinya (Pukul 13:00 WIB, Rapat Ditunda); |
6-Oktober-2021 |
|
Memantau agenda rapat di Website DPR, hasil: Ada rapat Pada Tanggal 7-Oktober-2021 sebagai berikut: – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022: 1. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI: · RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara; · RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; · RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI: 2. Persetujuan Perpanjangan Waktu terhadap Pembahasan: a. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana; b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; d. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022;
|
7-Oktober-2021 |
|
Kegiatan Zoom; hadir didalam acara instansi Indonesia Parliementary Center dalam acara diskusi publik “MENAKAR KETERBUKAAN” yang dihadiri oleh beberapa narasumber penting dari sindikasi pemilu dan demokrasi, aliansi masyarakat nusantara, dan kode inisiatif. | 8-Oktober-2021 |
|
Memantau undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Yang mana saat ini undang-undang tersebut sudah sampai tahap “Pembicaraan Tingkat I” | 9-Oktober-2021 |
|
Mengkaji undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana; Dimulai dari : – RUU usulan Komisi Yang berisi : Dalam hal pembahasan untuk perubahan Undang-Un dang Nomor 24 Tahun 2007 ini komisi 8 DPR RI lah yang mengusulkan untuk dilakukannya pembahasan atas perubahan tersebut. |
11 Oktober 2021 |
|
Melanjutkan untuk mengkaji undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. | 12 Oktober 2021 |
|
Melanjutkan untuk mengkaji undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana | 13 Oktober 2021 |
|
Memantau agenda rapat di website DPR RI ; Dialektika Demokrasi dengan tema Membaca Peta Koalisi dan Potensi Kontestasi 2024 14 Oktober 2021 · 13:00 Dialektika Demokrasi dengan tema Membaca Peta Koalisi dan Potensi Kontestasi 2024
Dengan Narasumber: 1. Anggota DPR RI F-Golkar Ace Hasan Syadziliy 2. Anggota DPR RI F-PKB Faisol Riza 3. Anggota DPR RI F-PPP Achmad Baidowi 4. Analis Politik Voxpol Centre Research And Consulting Pangi Syarwi Chaniago
Moderator: Dimas Riyandi (Jawapos.com) |
14- Oktober 2021 |
|
Melakukan pemantauan RUU di website resmi DPR RI guna untuk memperdalam pengkajian undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. | 15 Oktober 2021 |
|
Melanjutkan untuk mengkaji undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. | 16 Oktober 2021 |
|
Memntau agenda rapat DPR RI di laman website DPR RI ; 18 Oktober 2021 · 10:00 Badan Keahlian DPR RI Launching/Sosialisasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan NA dan RUU di Badan Keahlian DPR RI yang telah Disusun oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI |
18 Oktober 2021 |
|
Memantau Agenda rapat DPR RI di laman website DPR RI dengan agenda ; 12:00 : Rapim BKSAP Virtual Agenda : Membahas program kerja BKSAP MP.II. 13:00 : Forum Legislasi dengan tema Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?” |
19 Oktober 2021 |
|
Kegiatan Zoom dengan instansi membahas progress Pengkajian Pemantauan RUU sesuai dengan tugasnya masing-masing | 20 Oktober 2021 |
|
Kegiatan Zoom instansi : “Term of Reference Peluang Investasi Energi Terbarukan pasca pandemi Covid-19” | 21-Oktober-2021 |
|
Mengikuti sidang informasi publik, yang mana instasi magang (IPC) sebagai pemohon, KPK dan BKN sebagai termohon. Yang membahas mengenai “ Soal tes TWK dan panduan tes TWK” | 22-Oktober-2021 |
|
Kegiatan Zoom instansi : Membahas hasil sidang sebelumnya. | 23-Oktober-2021 |
|
Melanjutkan tugas tentang pengkajian undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. | 24 Oktober 2021 |
|
Mengikuti sidang informasi publik, yang mana instasi magang (IPC) sebagai pemohon, KPK dan BKN sebagai termohon. Yang membahas mengenai “ Soal tes TWK dan panduan tes TWK” ; Pembacaan Putusan Sengketa Informasi. | 25-Oktober-2021 |
|
Kegiatan Zoom instansi : menentukan tugas untuk melakukan Penelusuran Rekam Jejak Komisi Informasi. Pembagian tugas saya mendapati untuk menelusuri jejak dari ; Fernandes ES Hutagalung |
26-Oktober-2021 |
|
Memulai untuk Penelusuan Rekam Jejak Fernandes ES Hutagalung | 27-Oktober-2021 |
|
Membuat laporan hasil Penelusuan Rekam Jejak Fernandes ES Hutagalung. | 28-Oktober-2021 |
|
Menyerahkan Hasil Laporan Penelusuan Rekam Jejak Fernandes ES Hutagalung. | 29-Oktober-2021 |
|
Menyerahkan Hasil Laporan Pemantauan tentang percangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. | 30-Oktober-2021 |
|
Mengikuti secara daring (online) RDPU KOMISI II DPR RI DENGAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN BAWASLU RI. | 2- November-2021 |
|
Memantau agenda rapat DPR RI di laman website DPR RI dengan agenda ; 09:00 : Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Mantan Pengurus Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Pengurus Lembaga Setifikasi Kompentensi Tenaga Keolahragaan Bugar Nusantara Semesta. 10:00 : Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang, Banjarmasin dan Manado
13:00 : Komisi II DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum/Audiensi dengan Pimpinan PT. Maskapai Perkebunan Moelia, Saudara Maderih dkk, Warga Dusun Sekotong dan Saudara Nainggolan dan Partners
14:00 :Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPP Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI)
14:00 : Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Mengadakan Pertemuan dengan Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan Samudera Bestari
14:00 : Badan Legislasi DPR RI Rapat Timus Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat
|
3 November 2021 |
|
Memantau agenda rapat DPR RI dilaman website DPR RI dengan agenda ; 09:00 :Komisi X DPR RI Rapat Intern Panja RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional 10:00 : Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Riau, Kaltara, Sulawesi Barat dan Papua Barat 11:00 : Komisi X DPR RI Rapat Internal Panja RUU tentang Praktik Psikologi Persiapan rapat-rapat pembahasan RUU dan pembahasan isu krusial 11:00 : Pimpinan BKSAP DPR RI Courtesy Call dengan Dubes Ukraina H.E. Mr. Dr. Vasyl Hamianin 13:00 : Dialektika Demokrasi Dengan 14:00 : Badan Legislasi DPR RI Rapat Timus Pembahasan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang, Banjarmasin dan Manado |
4 November 2021 |
TESTIMONI PESERTA MAGANG
Selama PKL di Indonesian Parliamentary Center (IPC), saya mendapatkan kemampuan baru yang bermanfaat, antara lain: Teknik penelusuran informasi. Contohnya menelusuri informasi khususnya RUU di Website Resmi DPR; Teknik penelusuran informasi tentang perkembangan tahap RUU baik yang Prolegnas 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas; dan lain-lain.
Melalui magang, saya memahami alur proses pembentukan sebuah RUU. Ada beberapa tahap yang harus dipenuhi seperti Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan. Selain itu, saya juga belajar menganalisa sebuah RUU.
Melalui magang, saya mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan IPC sehingga mengetahui bagaimana kerja-kerja NGO. Saya juga membantu melakukan tracking calon anggota Komisi Informasi. Metode ini nantinya dapat digunakan untuk mencari calon anggota DPR yang tepat.
Melalui magang, saya mengetahui bahwa bagaimana NGO bekerja, bagaimana cara kita mengakses RUU secara online, cara berpartisipasi dalam pembahasan sebuah , dan cara memantau RUU. Saya juga belajar mengenai kegiatan DPR melalui media sosial DPR seperti instagram.
Melalui magang, saya memantau UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, saya juga diajak berkontrbusi dalam acara-acara yang berkaitan dengan parlemen. Melalui magang, saya akhirnya mengetahui dan memahami alur sidang informasi publik secara online.
MAGANG DI ANGGOTA DPR
IPC juga melaksanakan magang pada Anggota DPR RI. Magang atau internship merupakan salah satu program unggulan IPC. Ada dua manfaat yang didapat, secara bersamaan. Pertama, membangun pemahaman dan kesadaran pemuda terhadap politik. Kedua, membangun relasi dan menjalin ide-ide reformasi parlemen bersama Anggota DPR. Kami berupaya memastikan, Anggota DPR yang terlibat dalam program ini, adalah mereka yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk Indonesia yang lebih baik. Selengkapnya.
Pembelajaran berdasarkan pengelolaan program magang di DPR RI, kami rangkum dalam sebuah buku “Magang di Parlemen”. Buku ini juga menyajikan daftar peserta dan anggota DPR yang ditempati magang melalui program Parlemen Pemuda. Klik
Contoh Kegiatan Peserta Magang Pada Anggota DPR RI
Home
Ibnun Hasan Mahfud, Peserta Magang pada Bpk. Akbar Faizal (November 2011 - Agustus 2012)
Ibnun adalah intern pada Anggota DPR RI dari fraksi Hanura, Bapak Akbar Faizal, yang juga anggota Pansus Pemilu. Penempatan internship baru dimulai pada 21 November 2011.
Meskipun baru, tetapi keberadaan Ibnun sangat membantu Anggota karena padatnya kegiatan Bapak Akbar Faizal sementara tenaga ahli hanya dua orang. Salah satu TA adalah dosen sehingga kerap tidak ke DPR sehingga Ibnun harus menggantikannya menyiapkan materi sidang dan mendampingi bapak Akbar Faizal mengikuti sidang.
Beberapa aktivitas yang dilakukan Ibnun sejak 21 November hingga 30 November.
1. Mencari berita yang memuat berita tentang bapak Akbar Faizal untuk di kliping dan dimuat ke website pribadi Anggota, aktivitas ini dilakukan setiap hari kerja.
2. Mengikuti RDP Komisi II dengan KemenPAN dan RB, LAN, BKN dan ANRI. Agenda sidang membahas tentang Moratorium PNS dan Hasil Audit BPK Tahun 1 2011. (22 November 2011).
3. Mengikuti RDP Komisi II KemenPAN, Kemendagri dan Kemenkumham (23 November 2011).
4. Mengikuti RDP Timwas Century dengan BPK RI (23 November 2011).
5. Mengikuti RDP Komisi II dengan Kemenkominfo, KPI dan Pimpinan Media Massa Cetak dan Elektronik (23 November 2011).
6. Menyiapkan materi RDP Komisi II dengan KemenPAN, Kemendagri, dan Kemenkumham, akan tetapi karena bapak terlalu lama akhirnya intern menunggu di dalam ruangan sambil membuat notulensi. (24 November 2011)
Adi Mulia Pradana, Peserta Magang pada Ibu Nurul Arifin (November 2011 - Juli 2012)
Prada adalah peserta magang pada Anggota Komisi II DPR RI, Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar. Dia diminta oleh Ibu Nurul Arifin, untuk fokus membantu pembahasan RUU Pemilu.
NOVEMBER
Hal-hal yang dilakukan Prada pada November 2011, untuk membantu Ibu Nurul Arifin dalam menambah informasi, tentang pembahasan RUU Pemilu.
Review dan analisa seputar Pemilu, atas permintaan Ibu Nurul Arifin, antara lain:
1. Membuat review secara sistematis berdasarkan tulisan Prof. Ramlan Surbakti “Mengevaluasi Sistem Pemilu”, (2 November 2011 – Terlampir)
2. Membuat perbandingan regulasi pemilu 2014. (2 November 2011 – Terlampir).
3. Membuat perbandingan penyelenggaraan Pemilu Indonesia, tahun 1999, 2004, dan 2009. (Terlampir)
4. Membuat analisa kaitan peta DPT, jumlah DPT, alokasi kursi per dapil, dan akumulasi kursi DPR RI tiap pemilu (12 November 2011 – Terlampir).
5. Membuat analisa dan review khusus tentang Dapil pada Pemilu 1999, 2004, 2009 dan 2014, (12 November 2011 – Terlampir)
6. Membuat analisa dan review khusus tentang Dapil pada Pemilu 1999, 2004, 2009 dan 2014, (12 November 2011 – Terlampir)
7. Membuat analisa dan review khusus tentang DPT pada Pemilu 1999, 2004, 2009 dan 2014, (12 November 2011- Terlampir)
8. Membuat analisa tentang Partai Demokrat AS dan Menghadapi Pemilu 2012, sebagai persiapan kunjungan kerja ke AS, pada 2 Desember 2012
9. Memberi ulasan tentang lembaga non structural yang seharusnya ikut dihapus, (17 November 2011)
10. Membuat analisa argumentasi pentingnya angka tinggi dalam parliamentary threshold. (17 November 2011)
Analisa atas inisiatif sendiri
1. Membuat analisa terhadap kekuatan Media Nasdem, dibuat pasca RDP dengan Menkominfo dan pihak media, tanggal 17 November 2011.
Media Monitoring
1. Media Monitoring harian, dilakukan setiap hari
2. Kompilasi untuk berita terkait Pemilu selama sepekan
a. 21 – 25 November 2011 (Terlampir)
3. Analisa terhadap pemberitaan media
a. Analisa per 1 sd 8 November 2011, terhadap peta kompetisi, parliamentary threshold, alokasi partai, metode hitung, survey, pendanaan, elektabilitas figus – partai. (Terlampir)
b. Analisa per 11 – 16 November 2011, tentang Analisis Dinamika / Perubahan Pandangan Partai Jelang Pembahasan RUU Pemilu. (Terlampir)
c. Analisa per 21 – 25 November 2011, review pergerakan isu pemilu. (Terlampir).
d. Analisa per 28 November 2011, tentang hasil Seminar Akuntabilitas Dana Politik di Badan Pemeriksa Keuangan (Terlampir)
4. Monitoring pemberitaan terkait Golkar dan Abu Rizal Bakrie, selama kepergian Ibu Nurul Arifin ke Amerika Serikat pada Desember 2011, atas permintaan Ibnu Nurul Arifin.
Membuat Artikel/Opini terkait pemilu.
1. Asimetri Pendidikan Politik dan Citra Politisi Muda, selesai dibuat pada 2 November 2011. (Terlampir).
Tulisan tentang hal-hal apa yang bisa dilakukan kader muda untuk memperbaiki citra partainya.
2. Sandera Waktu Menuju Pemilu 2014, selesai dibuat pada 4 November 2011 (Terlampir)
Tulisan ini tentang kritik terhadap sikap partai yang cenderung mengulur pembahasan RUU Pemilu. Padahal jika terjadi keterlambatan, akan merusak tahapan pemilu.
3. 13 artikel lain terkait persoalan nasional dan regional yang tidak terkait langsung dengan Pemilu. (Terlampir)
Menghadiri Diskusi Publik
1. Diskusi tentang Myanmar di Press Room DPR RI, 7 November 2011.
2. Diskusi tentang Parliamentary Treshold di Press Room DPR RI, 10 November 2011
3. Seminar tentang Konflik Pilkada di kantor CSIS, 14 November 2011
4. Seminar tentang inkonstitusionalisme parliamentary threshold di kantor Fraksi PPP DPR RI, 25 November 2011
Rizki Emil Birham Peserta Magang pada Bpk. Arwani Thomafi (Desember 2011 - September 2012)
Rizki adalah intern baru pada Muhammad Arwani Thomafi (F-PPP, Wakil Ketua Pansus Pemilu), sebagai pengganti peserta sebelumnya (Tegar Putuhena) yang kami berhentikan pada 24 November 2011. Rizki mulai ditempatkan magang pada 8 Desember 2011.
Beberapa tugas yang diminta oleh Anggota, antara lain:
1. Membuat media monitoring terkait isu pemilu
2. Membuat kajian dan tulisan relasi konstitusi dan sistem pemilu
3. Membuat kajian tentang parliamentary treshold
Informasi yang kami peroleh, kinerja Rizki cukup baik. Rizky juga kerap mendampingi dengan Anggota pada diskusi publik.
Hal-hal yang dilakukan oleh intern
1. Mewakili Anggota menghadiri undangan acara KPU dan membuat resume (15 November 2011, resume terlampir)
2. Membuat media monitoring 12 – 16 Desember 2011 (terlampir)
Nara Radhitya Kosasihere, Peserta Magang pada Bpk. Agus Sulistiyon (Oktober 2011 - Desember 2011)
Nara Radhitya Kosasih (Nara) adalah peserta magang pada Anggota Komisi VII DPR RI, Agus Sulistiyono, dari FKB. Nara diminta melakukan media monitoring terkait pemberitaan tentang pertambangan, migas, dan kasus lain terkait bidang Komisi VII DPR RI, membuat analisa, dan rekomendasi.
Ada beberapa hal yang secara khusus dianalisa pada Oktober 2011, yaitu:
1. Pemogokan Pekerja PT Freeport Indonesia – PTFI (Terlampir)
Ini merupakan salah satu persoalan yang amat disorot Komisi VII, saat ini. Pemogokan sudah menyebabkan kerugian PTFI hingga US$ 20 juta serta tidak terpenuhinya jumlah pasokan yang di sepakati pemerintah dan PTFI terkait kebutuhan pasokan dalam negeri.
2. Penolakan BP Migas terhadap wacana perubahan statusnya (Terlampir)
Komisi VII menyoroti serius masalah ini sebab dengan wacana diubahnya BP Migas menjadi BUMN, otomatis akan menambah anggaran baru dan tanggung jawab bagi pemerintah untuk menghidupi BP Migas tersebut. Selama ini BP Migas sudah cukup mandiri dan independen dengan membiayai dirinya sendiri dari hasil minyak.
Perubahan ini akan tumpang tindih dengan keberadaan Pertamina sendiri yang dinilai kurang efisien dalam kepengurusan Migas di Indonesia. Dan jika menjadi BUMN, segala permasalahan akan dibawa ke arbitrase internasional dan otomatis melibatkan pemerintah. Jika kalah dalam persidangan, otomatis aset negara lah yang akan menjadi taruhannya.
3. Analisa terhadap pasal-pasal yang perlu dikritisi dalam RUU Migas (Terlampir)
Antara lain tentang tugas dan peran dari DPR RI didalam memantau dan mengawasi industri eksplorasi, juga terkait persoalan biaya operasional yang menjadi beban negara tersebut (cost recovery) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Banyak perusahaan asing atau kontraktor yang menolak adanya PP tersebut, dikarenakan menurut mereka sangat merugikan.
Selain itu juga soal koordinasi antar sektor. Tumpang tindihnya izin, peraturan dan birokrasi menjadi hambatan tersendiri bagi investor untuk menjalankan usahanya, dan akan berujung kerugian bagi negara juga.
Kepastian hukum itu sangat diperlukan oleh industri migas terutama untuk mengundang investor agar tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Transparansi menjadi isu krusial ketika berbicara mengenai memaksimalkan pendapatan negara dan tegaknya hukum di Indonesia.
NOVEMBER
Pada November 2011, Nara melakukan media monitoring terhadap isu pertambangan, migas, dan isu lain terkait bidang Komisi VII DP RI dan analisa, yaitu:
1. 31 – 6 November 2011 (terlampir)
Pemberitaan penting pada periode 31 Oktober sd 6 November ini terutama terkait kisruh Newmont yang ditengarai sarat kepentingan berbagai kelompok.
2. 7 – 12 November 2011 (terlampir)
Pada pekan ini, kasus yang paling menyita perhatian media adalah kasus dugaan suap PTFI ke POLRI. Sebagian kalangan menilai PT.FI bisa dituntut karena melanggar FCPA (Foreign Corrupt Practices Act). Pemerintah didesak melakukan audit keuangan sebab segala pemberian dana untuk TNI dan POLRI harus melalui APBN, seperti yang tertuang di Undang-undang Polri dan Undang-undang TNI.
3. 14 – 19 November 2011 (terlampir)
Ada dua kasus penting yang terjadi pada pekan ini:
– KPK menemukan lebih dari 4000 izin pengusahaan tambang batubara yang tidak clean and clear. (54% dari 9000 izin usaha) dimana potensi kerugian negara: (2008) Rp 9,9 triliun, (2009) Rp 15,4 triliun, (2010) Rp 15,5 triliun, (2011) Rp 21,5 triliun, (2012) bisa mencapai Rp 27,2 triliun karena perusahaan tidak menyerahkan RKAB, tidak membayar iuran tetap dan produksi.
– Pemogokan karyawan Newmont yang menuntut kejelasan pembayaran upah lembur bagi 1.919 karyawan senilai Rp 126 Miliar.
4. 23 – 25 November 2011 (terlampir)
Pada 23 – 25 November 2011, topik utama pemberitaan terkait Problem Gas dalam negeri, yaitu:
– Tata niaga gas tidak mendukung kepentingan industri domestik, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga.
– Infrastruktur pipa atau moda transportasi melalui kapal dalam bentuk gas alam cair masih belum siap.
– Perusahaan migas nasional swasta memiliki hak yang sama dengan PT Pertamina untuk mengambil alih blok migas yang telah habis masa kontraknya.
Pemberitaan sepekan tersebut juga memuat tentang upaya memenuhi kebutuhan dalam negeri
– Pemerintah berencana merenegosiasi harga jual gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari lapangan Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat, ke Fujian Cina pada tahun depan. pemerintah pun telah menyiapkan tim renegosiasi.
– Wacana Pemutusan kontrak penjualan gas ke Singapura dapat dilakukan melalui kesepakatan pihak terkait dan pengadilan arbitrase. Pemutusan kontrak secara sepihak akan berdampak pada pelanggaran kesucian kontrak (sanctity of contract)
– Wacana sinkronisasi infrastruktur antara lokasi sumber, kapasitas dan penyaluran gas di antara produsen dan pengguna
5. 26 – 2 Desember 2011 (terlampir)
Pemberitaan penting pekan ini terkait dua hal:
– Upaya pemerintah menekan perusahaan-perusahaan tambang agar menyetujui klausul renegosiasi kontrak dengan memberikan tenggat waktu hingga pertengahan tahun depan, tidak hanya pada masalah royalti, tetapi seperti pada luas lahan, pajak dan tarif-tarif.
– Korupsi dan tata kelola hutan yang buruk sehingga memicu tingginya deforestasi di Indonesia. Tindak korupsi sektor kehutanan dinilai terjadi dari hulu kebijakan hingga ranah pendapatan pajak.
– Menurut Maplecroft: Indonesia berada di posisi kedua pada peringkat laju deforestasi dunia. Sementara Transparency International Indonesia (TII) melansir tentang penilaian integritas tata kelola kehutanan Indonesia menunjukan adanya korupsi di semua mata rantai kehutanan, mulai kebijakan, perizinan, pengelolaan/pemanfaatan hasil hutan, penegakan hukum, sertifikasi, kepemilikan lahan, hingga pendapatan negara dari pajak dan retribusi (penelitian di Aceh, Riau dan Papua)
Media monitoring ini sangat membantu Anggota DPR RI dan Tenaga Ahli sebagai bahan pertimbangan dalam rapat-rapat di Komisi VII DPR RI. Sementara itu, pembahasan tentang revisi RUU Migas pada dua bulan ini, tidak ada diagendakan. Komisi VII lebih terfokus pada rapat-rapat tentang kenaikan tariff dasar listrik, BBM bersubsidi, dan pemilihan anggota BP Migas.
Asrul Nur Ibrahim, Peserta Magang pada Bpk. Agoes Purnomo (September 2011 - Juni 2012)
Asrul, peserta magang pada Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS. Pada Oktober 2011, Asrul diminta oleh Bapak Agoes Poernomo untuk mengerjakan beberapa kategori pekerjaan, yaitu: membuat review dan analisa, mewakili anggota untuk menghadiri diskusi publik dan membuat, membuat resume rapat-rapat terkait pembahasan RUU Pemilu di DPR RI. Karena tugas-tugas tersebut, maka Asrul dilibatkan secara intensif dalam diskusi-diskusi internal bersama Anggota dan Tenaga Ahlinya. Sementara itu, untuk media monitoring, fraksi PKS telah memiliki tim sendiri, sehingga Asrul tidak diminta secara khusus untuk melakukannya.
Review dan analisa
1. Membuat Slide Power Point tentang Naskah Akademik RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD untuk membuat bahan tayang bagi rapat internal
2. Menerjemahkan Jurnal Ilmiah “Electoral Rules and Corruption” karangan Torsten Persson, Guido Tabellini dan Francesso Trebbi, terbitan European Economic Association
Mewakili anggota dalam diskusi publik
1. Mengikuti Konferensi tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diselenggarakan oleh Perludem, CETRO, dan Bawaslu. (6 Oktober 2011)
2. Mengikuti Peluncuran Buku Seri Demokrasi Perludem di Hotel Atlete Century Park. (11 Oktober 2011)
Menghadiri rapat di DPR
1. Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Kepala BPKP, dan Kepala BKN (3 Oktober 2011 – Resume terlampir)
2. Rapat Dengar Pendapat Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI dengan Bambang Wahyuhadi (6 Oktober 2011- Resume terlampir)
3. Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Hukum Dan Ham (12 Oktober 2011 – Resume terlampir).
4. Notulensi RDPU Pansus Ruu Pemilu Legislatif. Narasumber : Cetro dan Perludem (12 Oktober 2011 – Resume terlampir)
5. Rapat Pansus RUU Pemilu dengan KPU dan Bawaslu (13 Oktober 2011)
6. Rapat Dengar Pendapat Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (19 Oktober 2011 – Resume terlampir).
7. Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris BNPP, Bakosurtanal, Dir. Topografi Tni Ad, Dirjen Kelautan, Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (19 Oktober 2011- Resume terlampir).
8. RDPU Pansus RUU Pemilu dengan Lembaga Survey Indobarometer, Dewan Persdan LSI. KPU Propinsi dan Kabupaten. (20 Oktober 2011)
9. Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan Tim Delegasi Pemekaran Calon Kabupaten Pangandaran – Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat (24 Oktober 2011 – Resume terlampir)
10. Raker Pansus RUU Pemilu dengan Mendagri dan Menkumham (26 Oktober 2011 – Resume terlampir)
NOVEMBER
Pada November 2011, Asrul diminta oleh Anggota untuk lebih mendalami sistem pemilu di berbagai negara. Karena itu, sebagian besar waktu internship selama November ini digunakan untuk mencari dan membaca berbagai literature terkait hal tersebut.
Selain itu, ada beberapa rapat di DPR yang diikuti oleh Asrul, yaitu:
1. RDPU Pansus RUU Pemilu Legislatif dengan PWI, dan AJI (17 November 2011).
2. RDPU Pansus RUU Pemilu Legislatif dengan Menteri Kominfo, Antara, Vivanews, Inilah.com, Detik.com, Metro TV, TVRI, dll , (23 November 2011)
3. RDPU Pansus RUU Pemilu Legislatif , Dirjen Bakesbangpol Kemdagri, dan Perludem, (24 November 2011)
4. RDPU Pansus RUU Pemilu Legislatif dengan Kepala BPPT dan Kepala BPS, Menteri Kominfo, Antara, Vivanews, Inilah.com, Detik.com, Metro TV, TVRI, dll, (30 November 2011)
Asadur Rahman, Peserta Magang pada Bpk. Totok Daryanto (Oktober 2011 - Juli 2012)
OKTOBER 2011 – JULI 2012
Asadur Rahman merupakan peserta internship pada Totok Daryanto, Anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional, Anggota Komisi VII, Anggota Pansus Pemilu, dan Anggota Badan Legislasi.
NOVEMBER
Pada November 2011, Asadur Rahman menghadiri dan membuat kesimpulan rapat-rapat di DPR, antara lain:
Rapat Paripurna
1. Rapat Paripurna – Pembukaan Masa Persidangan II (14 November 2011)
Rapat Komisi VII
1. Rapat Intern Panja Hulu Listrik (16 November 2011)
2. Rapat Intern Panja Hulu Listrik (16 November 2011)
3. Rapat Kerja Komisi VII – Penetapan Wilayah Pertambangan (17 November 2011)
4. Raker Panja Mineral dan Batubara (17 November 2011)
5. Rapat Komisi VII bersama Menteri ESDM (21 November 2011)
6. Rapat Dengar Pendapat Komisi VII bersama Prof. Daud Silalahi (22 November 2011)
7. Rapat Komisi VII – Evaluasi Kinerja Kementerian ESDM. (23 November 2011)
8. Rapat Komisi VII Bersama Menteri Riset dan Teknologi. (23 November 2011)
9. Rapat Komisi VII – RDP bersama Direktur Utama PLN. (24 November 2011)
10. Rapat Komisi VII – Raker bersama Menteri Keuangan, BAPPENAS dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. (28 November 2011)
11. Rapat Komisi VII – RDP Dengan Dirjen Mineral dan Batubara. (28 November 2011)
12. Rapat Komisi VII – Bersama Kementerian Lingkungan Hidup – Evaluasi Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup. (30 November 2011)
13. Rapat Komisi VII – Koordinasi Kunker Komisi VII. (30 November 2011)
Rapat Badan Legislasi
1. Rapat Baleg – Pengesahan Jadwal Acara Rapat-Rapat Masa Persidangan II (14 November 2011)
2. Rapat Baleg – Pengusulan Perubahan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (15 November 2011).
3. Rapat Komisi VII – Laporan Kunjungan Kerja Masa Persidangan I (15 November 2011)
4. Rapat Baleg Bersama DPD RI (16 November 2011)
5. Rapat Baleg Bersama Pimpinan Komisi I – XI (16 November 2011)
6. Rapat Kerja Bersama Jaksa Agung (Masukan RUU tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI di Gedung Jaksa Agung – Kebayoran Baru. (21 November 2011)
7. Rapat Baleg – Pengambilan Keputusan dan Penetapan RUU tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Pertahanan (21 November 2011)
8. Rapat Baleg – Membahas RUU tentang Daerah Perbataan dan RUU tentang Perjanjian Internasional (22 November 2011)
9. Rapat Baleg – Pembahasan RUU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (23 November 2011)
10. Rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM – Evaluasi Prolegnas. (23 November 2011)
11. Rapat Baleg bersama Drs. Pramudjo, Dr. J. Leatemia, Cak Saimina dan MG Lailosa – Masukan RUU Tentang Daerah Kepulauan. (29 November 2011)
Rapat Pansus Pemilu
1. RDP Pansus Pemilu bersama PWI dan AJI (17 November 2011)
2. RDP Pansus Pemilu bersama Menteri Dalam Negeri. Pembahasan DIM RUU atas UU No. 10 Tahun 2008. (23 November 2011)
3. Rapat Pimpinan Kapoksi Pansus Pemilu – Persiapan Pembahasan RUU Pemilu. (30 November 2011)
4. Rapat Pansus Pemilu – Penyusunan Jadwal Acara Pembahasan RUU dan Persiapan Pembahasan RUU dengan Pemerintah (15 November 2011).
5. Rapat Pansus Pemilu Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi – Masukan RUU No. 10 Tahun 2008. (23 November 2011)
6. Rapat Pansus Pemilu Bersama Dirjen Kesbangpol Kemendagri – Masukan RUU No. 10 Tahun 2008. (24 November 2011)
7. Rapat Pansus Pemilu – Lanjutan Rapat. (24 November 2011)
8. RDP Pansus Pemilu bersama BPPT dan Kepala BPS – Masukan RUU Pemilu. (30 November 2011)
Rapat Fraksi
1. Rapat Fraksi – Laporan Komisi, Badan dan Pansus (18 November 2011)
Diskusi Publik
1. Diskusi Publik Fraksi PAN Bersama Kandidat KPK (17 November 2011)
2. Diskusi Publik Bersama Dewan Energi Nasional di Hotel Sultan. (21 November 2011)
3. Seminar Nasional: KEN Sebagai Fondasi Terwujudnya Kedaulatan Energi Nasional Menuju Kemandirian Bangsa. (28 November 2011)
Berikut daftar rapat-rapat yang diikuti Asadur Rahman pada Oktober 2011.
Komisi VII
1. RDP Komisi VII dengan Kementerian Lingkungan Hidup
2. RDP Komisi VII dengan Dirut PLN tentang rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL)
3. RDP Intern Panja Hulu Listrik
4. Raker Panja Mineral dan Batubara
Rapat Baleg
1. Rapat Baleg tentang pengusulan perubahan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan
2. Rapat Baleg bersama DPD RI
Pansus Pemilu
1. RDP Pansus Pemilu dengan BPPT dan BPS
Intern mendata ulang mengenai tanggal pelaksanaan rapat pada Oktober ini, sebab file data bersangkutan mengalami masalah.
Pada setiap rapat, Asadur Rahman membuat point-point kesimpulan rapat secara singkat, disampaikan langsung pada saat rapat selesai melalui email, sms, maupun bbm. Bentuk laporan seperti ini atas permintaan Anggota. Selanjutnya, kesimpulan ini disampaikan dalam diskusi internal antara Anggota dan Tenaga Ahli.
Marina, Peserta Magang pada Bpk. Abdul Gaffar Patappe (Oktober 2011 - Juli 2012)
Marina magang pada Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Gaffar Patappe. Beliau terlibat dalam Panja RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Internship sendiri dimulai pada 9 Oktober 2011.
Kegiatan Marina pada November 2011, antara lain:
Menghadiri dan membuat resume rapat.
1. Sidang paripurna Pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2011-2012 mulai pukul 10.00 dihadiri oleh sebagian anggota DPR (14 November 2011)
2. RDP Komisi dengan Mitra Dirjen PMD Kemendagri Membahas mengenai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. (16 November 2011)
3. Rapat Pansus Pertanahan Pembahasan DIM dengan Pemerintah (16 November 2011)
4. Rapat Pansus PertanahanMelanjuti pembahsaan DIM tanggal 16 Nov 2011 dengan pihak pemerintah (17 November 2011)
5. Rapat Kerja dengan Mendagri dan Kepala BNPP Rapat kerja antara Komisi II dengan mendagri dan kepala BNPP membahas terkait dengan laporan kerja masing-masing mitra yang sudah terealisasi (21 November 2011)
6. Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional (21 November 2011), membahas terkait dengan laporan kerja masing-masing mitra yang sudah terealisasi
7. Raker/RDP dengan Menpan & RB, Kepala BKN, LAN, ANRI (22 November 2011). Dalam rangka fungsi pelaksanaan dan pengawasan dan juga anggaran Tingkat pencapaian anggaran, apa saja kegiatan yang sudah dilakukan, pengawasan dan laporan
8. Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Ombudsman RI (22 November 2011)
9. Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua KPU dan BAWASLU (22 November 2011)
10. Rapat Panja Pertanahan dengan BPN sebagai rapat lanjutan dari konsinyering yang diadakan di Tangerang. Membahas mengenai beberapa DIM yang masih pending (30 November 2011)
Dari sekian issu Komisi II, Marin secara khusus membantu Bapak Abdul Gaffar Patappe dalam pembahasan RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diolah Marin, RUU tersebut masih dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari Pemerintah dan anggota Pansus RUU PTUP DPR RI. Adapun rapat Panja sudah dilaksanakan sejak tanggal 18 Agustus 2011, sedangkan pembahasan intensif Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PTUP mulai tanggal 14 September 2011. Sampai dengan saat ini Rapat panja dengan agenda pembahasan DIMsudah dilaksanakan 7 kali pertemuan, 1 kali kunjungan kerja dan 3 kali konsinyering.
Dalam pembahasan selanjutnya, DIM yang merupakan usulan fraksi-fraksi dibagi kedalam klaster-klaster yang terdiri dari :
1. DIM Klaster Tetap, yaitu usulan-usulan DIM yang tidak ada perubahan dari RUU yang sudah disusun oleh pemerintah sebanyak 29 DIM.
2. DIM Klaster Substansial, yaitu usulan-usulan DIM yang disampaikan oeh fraksi-fraksi dan terdapat perubahan secara substansial dari materi RUU yang diusulkan oleh Pemerintah sebanyak 293 DIM.
3. DIM Klaster Perubahan Redaksional, merupakan usulan DIM dari fraksi-fraksi yang secara redaksional bisa berubah total, penambahan atau pengurangan kata atau kalimat dari materi RUU yang disusulkan Pemerintah sebanyak 57 DIM.
Sampai dengan saat ini klaster DIM yang masih dibahas adalah klaster DIM Substansi. Adapaun dalam pembahasannya, dilakukan klasterisasi lagi terhadap DIM substansi yang terbagi kedalam 25 klaster baik meliputi Judul, Konsideran, Definisi/Ketentuan Umum, Asas danTujuan, Kriteria Kepentingan Umum dan Jenisnya, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah Untuk Usaha Swasta dan klaster lainnya.
Dari rapat panja dan Konsinyering yang sudah dilaksanakan terdapat 60 DIM yang dinyatakan tetap dan disetujui, 25 DIM dihapus, sebanyak 77 DIM ditunda (pending), pembahasannya untuk dilanjutkan ke Rapat Tim Perumus (Timus) sebanyak 58 DIM, dan yang masuk ke dalam Rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) sebanyak 6 DIM. Berdasarkan klaster DIM Substansial terdapat beberapa point yang menjadi diskursus diantara fraksi-fraksi dan pemerintah. Pertama, DIM Substansi klaster definisi/kepetingan umum (DIM 12) mengenai cakupan siapa saja yang termasuk kedalam pengertian instansi yang memerlukan tanah. Kedua, masih klaster yang sama (DIM 11a) mengenai definisi kepentingan umum. Ketiga, klaster pengadaan tanah untuk kepentingan umum (DIM 46) mengenai lembaga pertanahan terkait kewenangan sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan, terkait denagn penundaan maka ada beberapa DIM yang juga ditunda pembahasannya. Keempat, klater pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta (DIM 221-233) mengenai peranan swasta, beberapa fraksi mengusulkan agar Pemerintah merumuskan kembali substansi pengaturannya.
Persoalan krusial dalam RUU ini adalah perlunya jaminan kepada masyarakat untuk tidak kehilangan hak-hak mereka atas tanah yang mereka miliki. DPR mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat untuk merampas hak-hak rakyat dengan hanya mengatasnamakan kepentingan umum. Hak-hak warga Negara harus dijaga dengan memberikan kompensasi yang memadai, dengan tidak hanya mempertimbangkan harga material tanah yang mereka miliki, tetapi jugta nilai sosialnya. Untuk itu, DPR menegaskan proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus diatur sedemikan rupa melalui mekanisme yang baik dan transparan.
Aktivitas pada Oktober 2011
Di bulan pertama ini, Marin diminta mempelajari dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja DPR. Karena itu, Bapak Abdul Gaffar menugaskan Marin untuk menghadiri setiap rapat yang diikuti oleh beliau. Selain itu, juga diminta untuk membantu tugas-tugas tenaga ahli seperti membuat laporan kerja Poksi Partai Demokrat.
1. Sidang Paripurna, pengesahan RUU Intelejen dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, (11 November 2011).
2. Raker Komisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI. (12 November 2011).
Rapat ini membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Aparatur Sipil Negara. Belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah dalam membahas DIM, masih banyak yang perlu diperbaiki. Untuk itu, DPR perlu membentuk panja. Kemungkinan tanggal 25 Oktober 2011 raker kedua.
3. RDPU Anggota pansus PTUP (Pengadaan Tanah Untuk Pembanguna) Komisi II, bersama Prof.Maria dari UI dan aktivis di bidang pertanahan. (12 Oktober 2011).
4. Sidang Paripurna Pengambilan keputusan RUU tentang Rumah Susun (tingkat II) dan Pengesahan tentang konvensi penyandang cacat (18 Oktober 2011).
5. Badan Kehormatan menerima Audiensi Parlemen Timor Leste. (18 Oktober 2011)
Anggota BK DPR RI memaparkan mengenai tugas wewenang fungsi BK di DPR bahwa badan ini bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPR, karena telah melanggar sumpah/janji, kode etik, dan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. Semua tugas, wewenang, dan kode etik tercantum dalam Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2011 tentang kode etik dan Peraturan DPR RI no.02 Tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPR.
6. Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan, membahas masalah batas Negara antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu, Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten sambas-Kalimantan Barat. (19 Oktober 2011)
Informasi media yang menyebutkan terjadi pencaplokan batas Negara oleh Malaysia di wilayah Kalimantan Barat ternyata tidak benar. Berdasarkan pengecekan dilapangan, tidak ditemukan pergeseran suar dan pemindahan Pilar. Yang ditemukan adalah kondisi penduduk yang sangat mempihatinkan jauh dari kelayakan dan masih minin sarana dan prasarana seperti jalan dan bahan kebutuhan sehari-hari. Masalah perbatasan Indonesia dan Malaysia telah dibahas pada perundingan-perundingan penegasan batas darat antara Indonesia dan Malaysia melalui mekanisme Join Indonesia-Malaysia Boundary Committee The Demarcation and Survey Boundaries (JIM) yang sudah 35 kali dilakukan dan dilaksankan ke 36 kalinya di Indonesia pada november ini.
Selain tugas di atas, Marin juga membuat monitoring media per hari, sebuah pekerjaan yang sebelumnya tidak dibuat oleh Tenaga Ahli Bapak Abdul Gaffar Patappe, padahal ini penting untuk mengetahui perkembangan yang harus ditindaklanjuti Komisi II.