Pengawasan

DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan kunjungan ke lapangan. Untuk memperkuat pengawasan, DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

FUNGSI PENGAWASAN DPR TAHUN SIDANG 2019-2020

Fungsi pengawasan DPR dilakukan berdasarkan Pasal 69  ayat  (1)  huruf  c UU MD3; dan berdasarkan Pasal 174 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pengawasan DPR dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang, penggunaan APBN, dan kebijakan pemerintah.

Secara keseluruhan, panja pengawasan yang dibentuk DPR ada 32 . Sampai dengan berakhirnya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, dari 32 panja yang dibentuk, ada 7 panja pengawasan yang telah menyelesaikan tugasnya dan sisanya masih bekerja. Berikut panja pengawasan DPR yang telah menyelesaikan tugas:

 1.      Panja Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019- 2020 dan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer

Panja Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019-2020 dan Penyelesaian Penanganan Masalah Tenaga Honorer dibentuk oleh Komisi II DPR dengan tujuan, antara lain: a) memperoleh informasi, dan pengetahuan terkait proses penerimaan CPNS tahun 2019-2020 yang valid dan akurat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta memastikan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019-2020 berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; b) menemukan solusi yang tepat berupa roadmap atau skema penyelesaian tenaga honorer. Panja merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan  tertentu terhadap Kementerian PAN-RB serta BKN terkait proses penetapan formasi dan pelaksanaan  seleksi  penerimaan  CPNS  2019-2020.  Sebelum revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditetapkan, DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memberikan alokasi khusus kepada tenaga honorer dalam formasi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2020- 2021.

 2.      Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah

Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah dibentuk oleh Komisi II DPR dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL oleh Kementerian ATR/BPN yang dilakukan bersama-sama dengan aparat pemerintah daerah. Panja merekomendasikan: 1) mendorong percepatan penyelesaian dan penuntasan Program PTSL di seluruh wilayah Indonesia hingga tahun 2025; 2) meminta pemerintah daerah melaksanakan isi SKB 3 Menteri dengan menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ke dalam APBD sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah; 3) meminimalisasi terjadinya kesalahan pada saat proses pengumpulan data spasial dan data tekstual, serta integrasi antara kedua data tersebut; dll.

 3.         Panja Persiapan PON XX Papua Tahun 2020

Panja Persiapan PON XX Tahun 2020 dibentuk Komisi X dengan tujuan penyelenggaraan PON XX sukses secara administrasi,  penyelenggaraan, prestasi, ekonomi, sukses memasyarakatkan olahraga, dan pasca-event. Untuk sukses administrasi, Panja merekomendasikan: 1) mendesak Pemerintah, KONI, Panitia Besar (PB) PON XX Tahun 2020 untuk mematuhi seluruh penggunaan anggaran/kegiatan dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN; 2) mendesak Pemerintah, KONI, PB PON XX Tahun 2020 untuk memaksimalkan koordinasi dan kerjasama dengan BPKP dan LKPP.

 4.         Panja Pendidikan Vokasi

Panja Pendidikan Vokasi Komisi X dengan tujuan mencari solusi bagi perbaikan dan pengembangan pendidikan vokasi di Indonesia, baik pada  jenjang pendidikan menengah ataupun pendidikan tinggi. Adapun rekomendasi panja, yaitu sebagai berikut: 1) mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan K/L, organisasi profesi dan asosiasi industri terkait untuk  segera  menyusun peta jalan pendidikan vokasi guna  memastikan  keberhasilan  pendidikan vokasi; 2) mendorong Kemendikbud untuk mengkaji kembali kebijakan revitalisasi SMK dan reformasi pendidikan vokasi mengingat kebijakan tersebut belum sepenuhnya melibatkan dunia usaha dan industri dalam menentukan pengembangan lembaga pendidikan mulai dari hulu ke hilir; 3) mendorong Kemendikbud untuk memberikan keleluasaan kepada lembaga pendidikan vokasi untuk menyusun kurikulumnya sendiri sesuai dengan program keahlian/ kompetensi bersama Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri, organisasi profesi dan organisasi terkait lainnya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan oleh Kemendikbud; dll.

 5.         Panja Pemulihan Pariwisata

Panja Pemulihan Pariwisata dibentuk Komisi X dalam rangka mencari jalan bagaimana memulihkan pariwisata yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Adapun rekomendasi panja untuk memulihkan pariwisata di masa pandemi Covid-19 ini, yaitu: 1) mendesak pemerintah untuk merumuskan dan memiliki kebijakan yang konsisten dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik sebagai upaya pemulihan pariwisata; 2) mendesak Kemenkeu dan Bappenas untuk memberikan dukungan dan mengalokasikan anggaran yang memadai kepada Kemenparekraf/ Baparekraf pada APBN TA 2021; 3) mendorong Kemenkeu dan K/L terkait untuk: a)   mengkaji stimulus     di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan  kebutuhan  pelaku  pariwisata dan dirasa efektif, serta sebaliknya mengoptimalkan stimulus yang dirasa efektif; b) mengeluarkan kebijakan pendanaan di luar pajak  dan  pinjaman  baru pemerintah; c) memberikan keringanan pajak bagi pelaku parekraf secara khusus dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, dan bantuan biaya/insentif untuk memulai kembali usahanya; 4) mendesak Kemenparekraf/ Baparekraf untuk merumuskan kebijakan dan segera melakukan koordinasi serta kerjasama dengan K/L lain, dll.

 6.         Panja Pembelajaran Jarak Jauh

Panja Pembelajaran Jarak  Jauh  dibentuk  Komisi  X  dengan  tujuan untuk mengevaluasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pembelajaran jarak jauh pada semua jenjang pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Adapun rekomendasi Panja, yaitu: 1) Kemendikbud harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19; 2) Kemendikbud segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19, bukan dalam bentuk surat edaran; 3) Kemendikbud hendaknya membuat survei yang lebih berkualitas, terkait pemilihan responden dan substansi survei; 4) untuk melihat keberhasilan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud perlu memiliki informasi mengenai masalah yang dihadapi setiap satuan pendidikan, tenaga pendidikan dan peserta didik; dll.

 7.         Panja Ketahanan Nasional untuk Mengatasi Dampak Virus Corona

Panja Ketahanan Nasional untuk Mengatasi Dampak Virus Corona dibentuk oleh Komisi I dengan tujuan mengkaji dampak Covid-19 dari sisi ketahanan nasional yang di dalamnya mencakup keamanan dan pertahanan  dan intelijen. Rekomendasi panja adalah: 1) meminta Kemhan/TNI, BIN, BSSN, Bakamla, Lemhannas, dan Wantannas untuk menyusun peta jalan (roadmap), cetak biru (blueprint), jangka waktu (time frame), tujuan (goal), sasaran (objectives), dan rencana kerja atau aksi untuk menunaikan sasaran strategis penanganan pandemi Covid-19. Panja mengharapkan baik skenario dan langkah strategis diarahkan untuk ketahanan nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan berbagai bentuk ancaman masa kini dan masa mendatang; 2) meminta BIN, BSSN, Kemhan, dan TNI untuk menyampaikan analisis integral secara komprehensif atas dampak pandemi Covid-19 dari sisi ketahanan pangan, ketahanan kesehatan, ketahanan ekonomi, ketahanan penduduk, ketahanan sosial budaya, ketahanan ideologi, pertahanan dan keamanan; dll

Ringkasan Fungsi Pengawasan

Perihal Kinerja
Pembentukan Tim Pemantau/Pengawasan Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan Undang-Undang terkait Daerah Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat, serta Keistimewaan D.I.Yogyakarta dan DKI Jakarta
Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP)
Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan
Tim Pengawas DPR terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana (termasuk di dalamnya Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19)
Tim Pengawas DPR terhadap Penyelenggaraan Haji
Tim Penguatan Diplomasi Parlemen
Tim Implementasi Reformasi DPR
Tim Open Parliament Indonesia (OPI)
Pembentukan Panja Pengawasan Panja Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019-2020 dan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer
Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah
Panja Persiapan PON XX Papua Tahun 2020
Panja Pendidikan Vokasi
Panja Pemulihan Pariwisata
Panja Pembelajaran Jarak Jauh
Panja Ketahanan Nasional untuk Mengatasi Dampak Virus Corona
Pemberian Pertimbangan dan/atau Persetujuan Pejabat Publik Calon Kapolri
Calon Hakim Agung
Calon Anggota Lembaga Sensor Film Periode Tahun 2019-2023
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Calon Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2019 (dari BPK RI)
Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025
Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Periode 2020-2023
14 Calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk RI
32 Calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk negara sahabat
Pemberian Pertimbangan dan/atau Persetujuan Kewarganegaraan RI Dua atlet telah selesai proses pembahasan dalam pemberian pertimbangan pewarganegaraan:
•        Peyton Alexis
•        Fabiano Da Rosa Beltrame
Empat atlet dalam proses pembahasan dalam pemberian pertimbangan pewarganegaraan:
•        Brandon Van Dorn Jawato
•        Lester Prosper
•        Kimberly Pierre Louis
•        Marc Anthony Klok

 

 Daftar Panja Pengawasan Tahun Sidang 2019-2020

Komisi  Nama Panja
Komisi 1
  1. Panja ketahanan nasional mengatasi dampak virus corona
  2. Panja pengawasan terhadap informasi dan ICT dalam masa pandemi Covid-19
  3. Panja perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait pandemi global Covid-19
  4. Panja Pemenuhan Kesejahteraan Prajurit TNI
Komisi 2
  1. Panja Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 – 2020 dan Penyelesaian Penanganan Masalah Tenaga Honorer
  2. Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah
Komisi 3
  1. Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya
  2. Panja Pengawasan Penegakan Hukum
Komisi 4
  1. Panja Kelapa Sawit
  2. Panja Kebakaran Hutan dan Lahan
  3. Panja Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan
  4. Panja Impor Produk Hortikultura
Komisi 5
Komisi 6
  1. Panja Permasalahan Asuransi Jiwasraya
  2. Panja BUMN Energi
  3. Panja Perdagangan Komoditas Ekspor
Komisi 7
  1. Panja Migas
  2. Panja Listrik
  3. Panja Minerba
Komisi 8
  1. Panja BPIH
  2. Panja Optimalisasi Dana Haji
  3. Panja Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan di Indonesia
Komisi 9
  1. Panja Tata Kelola Alat Kesehatan
  2. Panja Tata Kelola Obat
Komisi 10
  1. Panja Persiapan PON XX Papua Tahun 2020
  2. Panja Pendidikan Vokasi
  3. Panja Pembelajaran Jarak Jauh
  4. Panja Pemulihan Pariwisata
Komisi 11
  1. Panja Penerimaan Pajak
  2. Panja Penerimaan Bea dan Cukai
  3. Panja Penerimaan Negara Bukan Pajak
  4. Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan
  5. Panja Penyertaan Modal Negara
Total = 32 Panja Pengawasan

 

Sumber: Diolah dari Ringkasan Laporan  Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Sidang 2019-2020 (1 October 2019—13 Agustus 2020)

 

 

 

 

Get in touch

Email: admin@ipc.or.id

Telp/Fax: (+6221) 8353626

Jl. Tebet Utara III D , Nomor 12 A, Tebet Jakarta Selatan 12829