Pengawasan
DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan kunjungan ke lapangan. Untuk memperkuat pengawasan, DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
FUNGSI PENGAWASAN DPR TAHUN SIDANG 2019-2020
Fungsi pengawasan DPR dilakukan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf c UU MD3; dan berdasarkan Pasal 174 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pengawasan DPR dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang, penggunaan APBN, dan kebijakan pemerintah.
Secara keseluruhan, panja pengawasan yang dibentuk DPR ada 32 . Sampai dengan berakhirnya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, dari 32 panja yang dibentuk, ada 7 panja pengawasan yang telah menyelesaikan tugasnya dan sisanya masih bekerja. Berikut panja pengawasan DPR yang telah menyelesaikan tugas:
1. Panja Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019- 2020 dan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer
Panja Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019-2020 dan Penyelesaian Penanganan Masalah Tenaga Honorer dibentuk oleh Komisi II DPR dengan tujuan, antara lain: a) memperoleh informasi, dan pengetahuan terkait proses penerimaan CPNS tahun 2019-2020 yang valid dan akurat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta memastikan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019-2020 berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; b) menemukan solusi yang tepat berupa roadmap atau skema penyelesaian tenaga honorer. Panja merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kementerian PAN-RB serta BKN terkait proses penetapan formasi dan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2019-2020. Sebelum revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditetapkan, DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memberikan alokasi khusus kepada tenaga honorer dalam formasi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2020- 2021.
2. Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah
Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah dibentuk oleh Komisi II DPR dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL oleh Kementerian ATR/BPN yang dilakukan bersama-sama dengan aparat pemerintah daerah. Panja merekomendasikan: 1) mendorong percepatan penyelesaian dan penuntasan Program PTSL di seluruh wilayah Indonesia hingga tahun 2025; 2) meminta pemerintah daerah melaksanakan isi SKB 3 Menteri dengan menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ke dalam APBD sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah; 3) meminimalisasi terjadinya kesalahan pada saat proses pengumpulan data spasial dan data tekstual, serta integrasi antara kedua data tersebut; dll.
3. Panja Persiapan PON XX Papua Tahun 2020
Panja Persiapan PON XX Tahun 2020 dibentuk Komisi X dengan tujuan penyelenggaraan PON XX sukses secara administrasi, penyelenggaraan, prestasi, ekonomi, sukses memasyarakatkan olahraga, dan pasca-event. Untuk sukses administrasi, Panja merekomendasikan: 1) mendesak Pemerintah, KONI, Panitia Besar (PB) PON XX Tahun 2020 untuk mematuhi seluruh penggunaan anggaran/kegiatan dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN; 2) mendesak Pemerintah, KONI, PB PON XX Tahun 2020 untuk memaksimalkan koordinasi dan kerjasama dengan BPKP dan LKPP.
4. Panja Pendidikan Vokasi
Panja Pendidikan Vokasi Komisi X dengan tujuan mencari solusi bagi perbaikan dan pengembangan pendidikan vokasi di Indonesia, baik pada jenjang pendidikan menengah ataupun pendidikan tinggi. Adapun rekomendasi panja, yaitu sebagai berikut: 1) mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan K/L, organisasi profesi dan asosiasi industri terkait untuk segera menyusun peta jalan pendidikan vokasi guna memastikan keberhasilan pendidikan vokasi; 2) mendorong Kemendikbud untuk mengkaji kembali kebijakan revitalisasi SMK dan reformasi pendidikan vokasi mengingat kebijakan tersebut belum sepenuhnya melibatkan dunia usaha dan industri dalam menentukan pengembangan lembaga pendidikan mulai dari hulu ke hilir; 3) mendorong Kemendikbud untuk memberikan keleluasaan kepada lembaga pendidikan vokasi untuk menyusun kurikulumnya sendiri sesuai dengan program keahlian/ kompetensi bersama Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri, organisasi profesi dan organisasi terkait lainnya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan oleh Kemendikbud; dll.
5. Panja Pemulihan Pariwisata
Panja Pemulihan Pariwisata dibentuk Komisi X dalam rangka mencari jalan bagaimana memulihkan pariwisata yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Adapun rekomendasi panja untuk memulihkan pariwisata di masa pandemi Covid-19 ini, yaitu: 1) mendesak pemerintah untuk merumuskan dan memiliki kebijakan yang konsisten dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik sebagai upaya pemulihan pariwisata; 2) mendesak Kemenkeu dan Bappenas untuk memberikan dukungan dan mengalokasikan anggaran yang memadai kepada Kemenparekraf/ Baparekraf pada APBN TA 2021; 3) mendorong Kemenkeu dan K/L terkait untuk: a) mengkaji stimulus di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku pariwisata dan dirasa efektif, serta sebaliknya mengoptimalkan stimulus yang dirasa efektif; b) mengeluarkan kebijakan pendanaan di luar pajak dan pinjaman baru pemerintah; c) memberikan keringanan pajak bagi pelaku parekraf secara khusus dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, dan bantuan biaya/insentif untuk memulai kembali usahanya; 4) mendesak Kemenparekraf/ Baparekraf untuk merumuskan kebijakan dan segera melakukan koordinasi serta kerjasama dengan K/L lain, dll.
6. Panja Pembelajaran Jarak Jauh
Panja Pembelajaran Jarak Jauh dibentuk Komisi X dengan tujuan untuk mengevaluasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pembelajaran jarak jauh pada semua jenjang pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Adapun rekomendasi Panja, yaitu: 1) Kemendikbud harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19; 2) Kemendikbud segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19, bukan dalam bentuk surat edaran; 3) Kemendikbud hendaknya membuat survei yang lebih berkualitas, terkait pemilihan responden dan substansi survei; 4) untuk melihat keberhasilan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud perlu memiliki informasi mengenai masalah yang dihadapi setiap satuan pendidikan, tenaga pendidikan dan peserta didik; dll.
7. Panja Ketahanan Nasional untuk Mengatasi Dampak Virus Corona
Panja Ketahanan Nasional untuk Mengatasi Dampak Virus Corona dibentuk oleh Komisi I dengan tujuan mengkaji dampak Covid-19 dari sisi ketahanan nasional yang di dalamnya mencakup keamanan dan pertahanan dan intelijen. Rekomendasi panja adalah: 1) meminta Kemhan/TNI, BIN, BSSN, Bakamla, Lemhannas, dan Wantannas untuk menyusun peta jalan (roadmap), cetak biru (blueprint), jangka waktu (time frame), tujuan (goal), sasaran (objectives), dan rencana kerja atau aksi untuk menunaikan sasaran strategis penanganan pandemi Covid-19. Panja mengharapkan baik skenario dan langkah strategis diarahkan untuk ketahanan nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan berbagai bentuk ancaman masa kini dan masa mendatang; 2) meminta BIN, BSSN, Kemhan, dan TNI untuk menyampaikan analisis integral secara komprehensif atas dampak pandemi Covid-19 dari sisi ketahanan pangan, ketahanan kesehatan, ketahanan ekonomi, ketahanan penduduk, ketahanan sosial budaya, ketahanan ideologi, pertahanan dan keamanan; dll
Ringkasan Fungsi Pengawasan
Perihal | Kinerja |
Pembentukan Tim Pemantau/Pengawasan | Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan Undang-Undang terkait Daerah Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat, serta Keistimewaan D.I.Yogyakarta dan DKI Jakarta |
Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) | |
Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan | |
Tim Pengawas DPR terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | |
Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana (termasuk di dalamnya Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19) | |
Tim Pengawas DPR terhadap Penyelenggaraan Haji | |
Tim Penguatan Diplomasi Parlemen | |
Tim Implementasi Reformasi DPR | |
Tim Open Parliament Indonesia (OPI) | |
Pembentukan Panja Pengawasan | Panja Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019-2020 dan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer |
Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah | |
Panja Persiapan PON XX Papua Tahun 2020 | |
Panja Pendidikan Vokasi | |
Panja Pemulihan Pariwisata | |
Panja Pembelajaran Jarak Jauh | |
Panja Ketahanan Nasional untuk Mengatasi Dampak Virus Corona | |
Pemberian Pertimbangan dan/atau Persetujuan Pejabat Publik | Calon Kapolri |
Calon Hakim Agung | |
Calon Anggota Lembaga Sensor Film Periode Tahun 2019-2023 | |
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum | |
Calon Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2019 (dari BPK RI) | |
Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023 | |
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025 | |
Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Periode 2020-2023 | |
14 Calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk RI | |
32 Calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk negara sahabat | |
Pemberian Pertimbangan dan/atau Persetujuan Kewarganegaraan RI | Dua atlet telah selesai proses pembahasan dalam pemberian pertimbangan pewarganegaraan: |
• Peyton Alexis | |
• Fabiano Da Rosa Beltrame | |
Empat atlet dalam proses pembahasan dalam pemberian pertimbangan pewarganegaraan: | |
• Brandon Van Dorn Jawato | |
• Lester Prosper | |
• Kimberly Pierre Louis | |
• Marc Anthony Klok |
Daftar Panja Pengawasan Tahun Sidang 2019-2020
Komisi | Nama Panja |
Komisi 1 |
|
Komisi 2 |
|
Komisi 3 |
|
Komisi 4 |
|
Komisi 5 | – |
Komisi 6 |
|
Komisi 7 |
|
Komisi 8 |
|
Komisi 9 |
|
Komisi 10 |
|
Komisi 11 |
|
Total = 32 Panja Pengawasan |
Sumber: Diolah dari Ringkasan Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Sidang 2019-2020 (1 October 2019—13 Agustus 2020)