Legislasi
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang rancangannya dapat berasal dari pemerintah, DPD, dan DPR itu sendiri untuk dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan pemerintah.
HASIL PEMANTAUAN LEGISLASI
Revisi UU Ombudsman
PENGANTARRUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik...
RUU Daerah Khusus Jakarta
PENGANTARUrgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah: Pasal 41 Undang-Undang Nomor...
RUU Sektor Keuangan
PENGANTARRancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)...
RUU ASN
Pada Januari 2020, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara mencatat sebanyak 438.590 tenaga...
RUU Hukum Acara Perdata
PENGANTARPeraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini...
RUU ITE
PENGANTARPenjelasan Draf RUU ITE Perubahan Kedua Untuk menjaga ruang digital Indonesia...
Standar Transparansi Legislasi
Standar Partisipasi Legislasi
PERIHAL HAK PARTISIPASI PUBLIK
NO | PERTANYAAN | KONDISI |
1 | Apakah ada regulasi yang menyatakan bahwa | |
a. DPR wajib melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan UU | ||
b. Publik berhak berpartisipasi dalam pembentukan UU | ||
2 | Apakah regulasi tersebut menyebutkan hak-hak publik secara detil, mencakup | |
a. Hak untuk mengajukan RUU | ||
b. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan perencanaan | ||
c. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan penyusunan | ||
d. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan pembahasan | ||
e. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan pelaksanaan UU | ||
f. Hak untuk keberatan atas materi tertentu sebuah RUU | ||
g. Hak untuk menolak RUU | ||
3 | Apa bentuk regulasi yang mengatur kewajiban DPR/hak publik dalam pembentukan UU tersebut? (UU, Peraturan DPR) | |
4 | Apakah regulasi mengenai partisipasi publik tersebut mengatur: | |
a. Bentuk partisipasi (RDPU, Kunjungan kerja, dll) | ||
b. Cara partisipasi (offline dan online) | ||
c. Syarat partisipasi | ||
d. Waktu partisipasi | ||
e. Materi partisipasi (NA, RUU, DIM, dll) | ||
5 | Apakah sebuah RUU dapat dibatalkan oleh DPR dengan adanya masukan publik yang memenuhi syarat tertentu? |
PERIHAL SARANA PARTISIPASI
NO | PERTANYAAN | KONDISI |
1 | Apakah DPR memiliki sarana partisipasi publik dalam pembentukan UU? Pada tahapan: | |
a. Perencanaan | ||
b. Penyusunan | ||
c. Pembahasan | ||
2 | Apakah DPR memiliki sarana partisipasi publik untuk pemantauan pelaksanan UU? | |
3 | Apakah sarana partisipasi publik menyediakan: | |
a. Mekanisme untuk menyampaikan masukan secara spesifik pada bab/pasal/ayat | ||
b. Feedback dari DPR kepada pemberi masukan | ||
c. Rujukan pada dokumen pembentukan UU | ||
d. Sarana untuk melampirkan dokumen | ||
e. Sarana komplain atas respon DPR terhadap masukan yang disampaikan | ||
e. Sarana untuk meminta pembatalasan sebuah RUU |
PERIHAL INFORMASI PARTISIPASI PUBLIK
NO | PERTANYAAN | KONDISI |
1 | Apakah DPR mengumumkan tahapan dan prosedur pembentukan sebuah UU? | |
2 | Apakah DPR mengumumkan secara serta-merta seluruh dokumen pembentukan UU sesuai tahapan dan dokumen yang dihasilkan di setiap kegiatan pembentukan UU? | |
3 | Apakah DPR mengumumkan jadwal dan agenda pembentukan UU dalam satu masa sidang? | |
4 | Apakah DPR mengumumkan jadwal dan agenda pembentukan UU per kegiatan? | |
5 | Apakah DPR mengumumkan sarana partisipasi pembentukan UU di setiap tahapan? | |
6 | Apakah DPR mengumumkan hasil keseluruhan masukan publik? | |
7 | Apakah DPR memberikan respon atas masukan yang disampaikan? |
Prosedur Pelaksanaan Fungsi Legislasi
Prosedur pelaksanaan fungsi legislasi oleh Badan Keahlian DPR RI, Klik
Daftar Anggota Badan Legislasi
Sarana Partisipasi Legislasi yang Tersedia di DPR
Hasil Pelaksanaan Fungsi Legislasi
PROLEGNAS
- Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024
- Prolegnas Prioritas 2021
- Ragam Klasifikasi Prolegnas Jangka Menengah
UNDANG-UNDANG