Referensi, Kajian, & Rekomendasi

Kode Etik Parlemen

RANGKUMAN LEGISLATIVE ETHICS (NDI)

Konflik Kepentingan

Conflict of interest restrictions seek to prohibit legislators from receiving any benefit that may clash with their service of the public

Larangan Bekerja Lain Selama menjabat

Outside Employment Restrictions During Tenure; A common restriction prohibits legislators from holding posts in other branches of government

Pembatasan Pekerjaan Pasca Menjabat

Post-Tenure Employment Restrictions; limit post-employment options- prevent enjoyed access to privileged information, and through their

Pembatasan Relasi

government connections may be able to exert undue influence over their former

Pembatasan Perjalanan

Travel restriction (The acceptance of travel expenses)

Larangan Menerima Hadiah

Gift Restrictions

Keterbukaan Keuangan

Financial disclosure requirements are a commonly applied mechanism to reduce legislative misconduct and esigned to track and make public the personal finances of legislators

RANGKUMAN ETHICAL PRINCIPLE (OGP)

1. Safeguarding Democracy, Human Rights, & Law
1.1. Upholding the Constitution and Rule of Law

1.1.1 Members of parliament shall observe and uphold their country’s constitution, laws and regulations, except in narrow cases to exercise civil disobedience in support of democracy or human

1.1.2 Members of parliament have a duty to ensure that national laws and practices are consistent with these Common Ethical Principles and with international law and their country’s treaty

1.2. Protecting Human Rights and Democracy

1.2.1. Members of parliament shall respect the outcomes of all legitimate democratic

1.2.2. Members of parliament shall refrain from and denounce the use of violence, threats, or intimidation to achieve political

1.2.3. Members of parliament have a duty to ensure effective implementation of international democracy and human rights norms and

1.2.4. Members of parliament have a duty to work to strengthen the quality of democracy, both in their own countries and around the

1.2.5 Members of parliament have a duty to protect and foster the ability for civil society organizations and media to operate openly and freely, both in their own country and around the

1.3. Respecting Democratic Institutions

1.3.1. Members of parliament have a duty to advocate for and protect the institutional powers and prerogatives of the legislature, as delineated in the constitution and constitutional

1.3.2. Members of parliament have a duty to ensure that the parliament’s budget contains sufficient resources for all members of parliament to carry out their responsibilities, and that these resources are equitably

1.3.3. Members of parliament shall not use parliamentary immunity to shield themselves against the just application of the

2. Serving the Public Interest
2.1. Contributing to Effective Governance

2.1.1 Members of parliament shall use their best efforts to contribute to effective governance through oversight, legislation, and representation.

2.2. Acting Diligently

2.2.1. Members of parliament shall devote their full energies, best efforts, and utmost diligence to their position and all associated

2.2.2. Members of parliament shall inform themselves of all matters under parliamentary

2.3. Serving and Engaging Constituents

2.3.1. Members of parliament shall represent citizens without regard to race, ethnicity, gender, religion, or minority status and without regard to partisan affiliation or political

2.3.2. Members of parliament shall use their best efforts to be accessible to their constituents and to engage constituents in the legislative

2.3.3. Members of parliament have a duty to support public hearings or other mechanisms for receiving citizen

2.3.4. Members of parliament are accountable to their constituents, and have a duty to inform and educate citizens about democracy, their rights, the activities of the parliament, and how citizens can engage in the legislative

2.4. Acting Transparently and in Good Faith

2.4.1. Members of parliament shall give relevant, complete, and truthful answers to legitimate questions put to them by constituents, media, public servants, and other public affairs actors, both during their campaigns and in the course of their parliamentary

2.4.2. Members of parliament shall be accessible to the media and shall not intentionally mislead the press regarding parliamentary

2.4.3. Members of parliament have a duty to support parliament in complying withinternational norms and international best practice on parliamentary transparency, including, for example, publishing voting records so that citizens know how their MPs

2.4.4. Members of parliament have a duty to work with civil society organizations to advance legislative openness reform, where it is appropriate to do

3. Ensuring Public Integrity
3.1. Exercising Proper Stewardship of Public Resources

3.1.1. Members of parliament shall exercise stewardship of public resources in a responsible, transparent, participatory, and accountable

3.1.2. Members of parliament have a responsibility to diligently work to avoid waste and inappropriate uses of public

3.1.3. Members of parliament have a duty to ensure that public resources are not used, and do not appear to be used, to unfairly advantage any particular group, political party or candidate or to advance a private, rather than public,

3.2. Avoiding CoI and Improper Influence

3.2.1. Members of parliament shall avoid conflicts of interest in which personal interests prevent or appear to prevent them from performing their duties in the public

3.2.1. Members of parliament shall not use the influence conferred upon them for private gain, or in a way that creates the appearance of doing

3.2.1. Members of parliament shall not accept financial contributions to their campaign or their party that may improperly influence, or give the appearance of improperly influencing, the performance of public

3.2.1. Members of parliament shall not engage with lobbyists, government affairs professionals, or interest groups in a way that may create actual or perceived improper

3.2.1. Members of parliament shall not knowingly accept a gift, above a specified value, that may create a perception of improper

3.2.1. Members of parliament shall not engage in activities during or after their period of public service that improperly influence the parliament or government, or create the appearance of doing

3.3. Disclosing Business Relationships & Financial Info

3.3.1. Members of parliament shall disclose sufficient information regarding their business relationships and financial interests, including information for close family members, to give the public confidence that the member is acting to advance public interests rather than private

3.4. Strengthening Public Integrity Systems

3.4.1. Members of parliament shall support the enactment and enforcement of laws and regulations that strengthen public integrity, such as supporting ethical, transparent political finance

3.4.2. Members of parliament shall advance a culture of ethics in the legislature and ensure that parliament’s ethics rules are effective and meaningfully

3.4.3. Members of parliament shall cooperate fully with parliamentary investigations, report instances of unethical conduct, and support a system for investigating and addressing ethical violations in a manner that is insulated from political

3.4.4. Members of parliament shall actively support mechanisms or resources, such as an ethics advisor or ethics orientation, to ensure that all members and parliamentary staff are provided with the training and support necessary to fully understand and adhere to rules on ethics and

3.4.5. Members of parliament shall support civil society monitoring of adherence to parliamentary rules on ethics and conduct, and shall support provision of sufficient information about parliamentary operations and members of parliament to allow civil society to play this

4. Acting Professionally
4.1. Acting with Civility and Decorum

4.1.1. Members of parliament shall act in a manner that is respectful of their fellow members of parliament or citizens, and that does not diminish the dignity of the parliamentary

4.1.2. Members of parliament shall exercise civility and use appropriate parliamentary language in political discourse and parliamentary

4.2. Treatment of Parliamentary Staff

4.2.1. Members of parliament shall not discriminate in the hiring or treatment of staff on the basis of race, ethnicity, gender, religion or any other qualifications apart from merit and

4.2.2. Members of parliament shall respect and uphold the distinction between partisan and nonpartisan Members of parliament shall not seek to influence hiring decisions for nonpartisan staff on any basis other than merit, and shall respect the impartiality and independence of nonpartisan staff in the performance of their duties.

4.2.3. Members of parliament shall not use parliamentary staff for personal gain or ask parliamentary staff to engage in actions outside their official Members of parliament shall not engage in nepotism.

4.3. Protecting Confidentiality

4.3.1. Members of parliament have a duty to protect the confidentiality of classified materials and prevent the inappropriate use of classification systems to shield government from public

4.3.2. Members of parliament shall respect the privacy interests of citizens who share personal information with members, such as in the context of constituency

5. Valuing Diversity and Pluralism
5.1. Valuing Diversity

5.1.1. Members of parliament have a duty to create an atmosphere of inclusion within the legislature for all segments of

5.1.2. Members of parliament shall demonstrate zero tolerance with respect to all forms of hate speech or intimidation, whether based on race, ethnicity, gender, religion, minority status, or other

5.1.3. Members of parliament have a duty to ensure reasonable accommodations to facilitate the full participation of people with disabilities in the parliamentary

5.2. Valuing Political Pluralism

5.2.1. Members of parliament have a duty to protect space for plural political discourse in the institution and

5.2.1. Members of parliament shall treat all colleagues with respect, regardless of party or political

 

KODE ETIK DPR RI

Pelanggaran UU adalah Pelanggaran Etik

Di dalam Bab IV tentang Pelanggaran, Sanksi dan Rehabilitasi Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan DPR RI tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI diatur mengenai kriteria jenis pelanggaran dan penentuan sanksi oleh MKD. Di dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan dengan jelas terkait posisi norma hukum etika dan aturan perundangan, di mana setiap pelanggaran aturan perundangan oleh Anggota DPR RI adalah juga merupakan pelanggaran etik. Hal ini menunjukan pengakuan atas lingkup etik yang lebih luas mencakup norma yang juga berlaku secara umum sesuai konteks sosial dan budaya di masyarakat.

HOME
LINGKUP ETIKA DPR
No Materi Pengaturan Substansi
1 Kepentingan Umum (Pasal 2) 1 Mengutamakan kepentingan umum (bangsa dan negara)
2 Tanggungjawab mengemban amanah rakyat
3 Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri
4 Menjaga martabat DPR dalam berekspresi dan berpendapat
5 Mengutamakan tugas sebagai anggota DPR
2 Integritas (Pasal 3) 1 Menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR
2 Memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku
3 Larangan memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat
4 Menjaga nama baik dan kewibawaan DPR
5 Dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Hubungan dengan Mitra Kerja (Pasal 4) 1 Bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.
2 Larangan melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.
4 Akuntabilitas (Pasal 5) 1 Bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya demi kepentingan negara.
2 Bersedia untuk diawasi oleh masyarakat dan konstituennya.
3 Wajib menyampaikan dan memperjuangkan aspirasirakyat kepada pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, dan gender.
4 Anggota harus mampu memberikan penjelasan dan alasan ketika diminta oleh masyarakat, atas ditetapkannya sebuah kebijakan DPR berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
5 Keterbukaan dan Konflik Kepentingan (Pasal 6) 1 Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, Anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta Rapat jika ada suatu keterkaitan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai Anggota.
2 Anggota mempunyai hak suara dalam setiap Rapat dan dalam setiap pengambilan keputusan, kecuali mempunyai konflik kepentingan dengan permasalahan yang sedang dibahas.
3 Anggota dalam menyampaikan hasil Rapat harus sesuai dengan kapasitasnya, baik sebagai Anggota maupun sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR.
4 Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, Sanak Famili, dan golongan.
5 Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
6 Rahasia (Pasal 7) Anggota wajib menjaga Rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil Rapat yang dinyatakan sebagai Rahasia sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau sampai dengan masalah tersebut sudah
dinyatakan terbuka untuk umum.
7 Kedisiplinan (Pasal 8) 1 Anggota harus hadir dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya.
2 Anggota yang tidak menghadiri setiap Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi.
3 Anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan, dan resmi.
4 Anggota harus aktif selama mengikuti Rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
5 Anggota dilarang menyimpan, membawa, dan menyalahgunakan narkoba dalam jenis serta bentuk apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8 Hubungan Dengan Konstituen atau Masyarakat (Pasal 9) 1 Anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.
2 Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
3 Anggota harus mendengar dengan penuh perhatian atas keterangan para pihak dan masyarakat yang diundang dalam Rapat atau acara DPR.
4 Anggota harus menerima dan menjawab dengan sikap penuh pengertian terhadap pengaduan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
9. Perjalanan Dinas (Pasal 10) 1 Anggota dapat melakukan Perjalanan Dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Perjalanan Dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan atau atas biaya sendiri.
10. Independensi (Pasal 11) 1 Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
2 Anggota, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD.
3 Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Anggota tidak diperkenankan memenuhi panggilan penegak hukum tanpa ada persetujuan tertulis dari MKD, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
11. Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan (Pasal 12) Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai Anggota.
12. Hubungan Dengan Wartawan (Pasal 13) 1 Anggota wajib menjaga hubungan profesional dengan wartawan.
2 Anggota dapat menjelaskan kepada wartawan mengenai data dan informasi yang didapatkan dalam Rapat, kecuali yang bersangkutan tidak menghadiri Rapat, serta data dan informasi Rapat yang bersifat Rahasia.
3 Anggota harus selektif dalam melayani:
a permintaan penjelasan yang berupa pendapat pemikiran dan gagasan jika diajukan pertanyaan oleh setiap wartawan yang tidak memenuhi persyaratan peliputan; dan
b permintaan penjelasan yang berupa pendapat pemikiran dan gagasan jika diajukan di tempat yang tidak memenuhi persyaratan peliputan pers.
13. Hubungan dengan Tamu di Lingkungan DPR (Pasal 14) 1 Anggota wajib menjaga hubungan profesional dengan tamu.
2 Anggota wajib menerima dan melayani tamu yang terdaftar di unit Sekretariat Jenderal DPR sesuai dengan tata cara menerima dan melayani tamu.
3 Anggota wajib menerima dan melayani tamu di tempat yang memenuhi persyaratan dalam tata cara menerima dan melayani tamu.
4 Anggota dilarang menerima tamu yang dianggap tidak mematuhi aturan di gedung DPR selama tamu berada di gedung DPR.
14. Hubungan Antar-Anggota dengan Alat Kelengkapan DPR (Pasal 15) 1 Sesama Anggota harus saling menghormati dan menghargai fungsi, tugas, dan wewenang masing- masing sesuai dengan penugasan pada alat kelengkapan DPR.
2 Anggota wajib menjaga hubungan yang profesional dengan pimpinan alat kelengkapan DPR.
3 MKD dapat meminta keterangan dan berkonsultasi dengan pimpinan alat kelengkapan DPR terkait dengan permasalahan pelaksanaan fungsi, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
15. Etika Persidangan (Pasal 16 dan Pasal 17) 1 Anggota wajib mematuhi tata cara rapat sebagaimana diatur dalam peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib.
2 Anggota MKD dalam menyampaikan pendapat dalam Sidang MKD kepada sesama Anggota MKD dan pimpinan MKD harus didahului dengan sebutan “Yang Mulia”.
3 Anggota yang diperiksa dalam Sidang MKD ketika menyampaikan keterangannya kepada pimpinan Sidang MKD harus dimulai dengan sebutan “Yang Mulia”.
4 Pimpinan dan Anggota MKD dalam Sidang MKD harus menggunakan pakaian sipil lengkap.
(Terkait Rapat-rapat di DPR RI)
1 Untuk menjaga kelancaran Rapat, Anggota dalam melakukan interupsi: a. harus mengikuti giliran sebagaimana diatur oleh pimpinan Rapat; dan b. tetap duduk pada tempat yang telah disediakan dan berbicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan Rapat.
2 Untuk menjaga kelancaran Rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR, Anggota dilarang: a. mendekati meja pimpinan Rapat; b. berkata kotor; c. merusak barang inventaris DPR; dan d. menghina dan merendahkan pimpinan Rapat dan sesama Anggota.
3 Pimpinan Rapat memberikan kesempatan bagi Anggota untuk berbicara sebagaimana diatur dalam Tata Tertib.
16. Hubungan dengan Tenaga Ahli, Staf Administrasi Anggota, dan Sekretariat Jenderal (Pasal 18) 1 Anggota dilarang melakukan diskriminasi dalam hal penentuan tenaga ahli dan staf administrasi Anggota serta pemberian kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Anggota dilarang mengangkat Keluarganya sebagai tenaga ahli dan staf administrasi Anggota.
3 Anggota harus memperlakukan tenaga magang dan relawan secara profesional.
4 Anggota dilarang melakukan hubungan yang tidak proporsional dan tidak profesional, baik dengan tenaga ahli dan staf administrasi Anggota maupun pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR;
5 Anggota dilarang mengutus tenaga ahli, staf administrasi Anggota, atau pegawai Sekretariat Jenderal DPR untuk mewakili Rapat dan pertemuan yang menjadi fungsi, tugas, dan wewenangnya.
PELANGGARAN ETIK RINGAN
  1. tidak mengandung pelanggaran hukum;
  2. tidak menghadiri Rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi;
  3. menyangkut etika pribadi dan Keluarga; atau menyangkut tata tertib Rapat yang tidak diliput media massa.
PELANGGARAN ETIK SEDANG
  1. mengandung pelanggaran hukum;
  2. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD;
  3. mengulangi ketidakhadiran dalam Rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% ( empat puluh persen ) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi setelah sebelumnya mendapatkan sanksi ringan; atau
  4. menyangkut pelanggaran tata tertib Rapat yang menjadi perhatian
PELANGGARAN ETIK BERAT
  1. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh MKD;
  2. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut- turut tanpa keterangan yang sah;
  4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon Anggota yang diatur dalam undang–undang yang mengatur mengenai pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
  7. terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum

2020-2021

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik

Jumlah Perkara

Tahun Sidang 2020-2021

Perkara Pengaduan

Masa Persidangan I

Masa Persidangan II

Masa Persidangan III

3

Masa Persidangan IV

1

Masa Persidangan V

2

Jumlah

6

Jumlah Perkara yang Diputus

Nomor Perkara Keterangan Putusan
Perkara Pengaduan No. 20/PP-MKD/2020 Masa Persidangan I
Perkara Pengaduan No. 21/PP-MKD/2020 Masa Persidangan I
Perkara Pengaduan No. 22/PP-MKD/2020 Masa Persidangan I
Perkara Pengaduan No. 23/PP-MKD/2020 Masa Persidangan I
Perkara Pengaduan No. 24/PP-MKD/2020 Masa Persidangan I
Perkara Pengaduan No. 25/PP-MKD/2020 Masa Persidangan I
Perkara PK Pengaduan No. 27/PK-MKD/I/2021 Masa Persidangan III
Perkara Pengaduan No. 28/PP-MKD/ II/2021 Masa Persidangan III
Perkara Pengaduan No. 29/PP-MKD/ VI/2021 Masa Persidangan V
Perkara Pengaduan No. 30/PP-MKD/ VI/2021 Masa Persidangan V

 

Mahkamah Kehormatan Dewan

Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat (Pasal 119). Anggota MKD berjumlah 17 orang yang merupakan perwakilan semua fraksi di DPR RI yang jumlah perwakilannya ditetapkan lewat perimbangan jumlah keseluruhan anggota fraksi secara proporsional di awal keanggotaan DPR RI atau di awal masa sidang. Daftar lengkap Anggota MKD, Klik

Credit Photo: Setjen DPR RI (diolah)

Laporan Mahkamah Kehormatan Dewan

Laporan Tahunan Mahkamah Kehormatan Dewan ini dikutip secara utuh sebagaimana tertera pada Laporan Kinerja/Ringkasan Laporan Kinerja DPR RI per Tahun Sidang. Informasi lebih lanjut mengenai MKD, dapat menghubungi Sekretariat MKD, pada link ini. Klik  

Tantangan Pengaturan Penegakan Kode Etik DPR

Pengaturan terkait mekanisme Penegakan Etik oleh MKD diatur di dalam Undang- undang MD3 yaitu UU no. 17 tahun 2014 dan UU MD3 Perubahan Kedua No. 2 tahun 2018, juga diatur di dalam Tata Tertib DPR RI yang terakhir lewat Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2020 dan juga 2 Peraturan DPR RI yang khusus menjabarkan terkait Kode Etik dan Tata Beracara MKD, yaitu Peraturan DPR RI No. 1 dan 2 tahun 2015. Bagaimana tantangan pengaturannya?

Di dalam pengaturan terkait Fungsi MKD di dalam UU MD3 Perubahan kedua disebutkan bahwa selain pencegahan dan penindakan, MKD juga diserahkan tugas untuk melakukan pengawasan. Di dalam pelaksanaan pengawasan disebutkan lebih lanjut di dalam wewenang MKD adalah dengan bekerja sama dengan Lembaga lain, akan tetapi tidak disebutkan terkait mekanisme pengawasan internal. Jika hanya berbasis pada laporan kepada MKD hal ini tentu tidak akan memadai, mengingat MKD juga harus memproses perilaku dan Tindakan melanggar etik yang tidak berbasis laporan kepada MKD. Terkait mekanisme pengawasan ini juga tidak diatur di dalam kedua Peraturan DPR RI terkait Kode Etik dan Tata Beracara MKD.

Di dalam UU MD3 Perubahan kedua juga disebutkan bahwa MKD memiliki tugas dan kewenangan terkait Sistem Pendukung Non-PNS yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPR RI. Dalam konteks ini tidak disebutkan apakah proses penindakan untuk sistem pendukung ini dilakukan kepada yang bersangkutan atau Anggota DPR RI terkait. Jika diberlakukan kepada subyek hukum dari unsur sistem pendukung non-PNS ini, mekanisme sanksi yang akan diberlakukan apakah sama dengan aturan penerapan sanksi terhadap Anggota DPR RI? Hal ini kemudian semakin menguatkan diperlukannya penyesuaian pengaturan mekanisme Penegakan Etik di DPR RI lewat aturan terkait Tata Beracara MKD yang sekarang berlaku.

Di dalam UU MD3 dan Peraturan terkait etik DPR RI dan Tata Beracara diatur tentang Obyek Perkara Etik yang dapat diproses tanpa disertai pelaporan, yaitu terkait; 1) kedisiplinan/Kehadiran di dalam Rapat, 2) Pelanggaran terhadap UU MD3 dan Peraturan DPR RI terkait Etik, 3) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan 4) Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Terkait dengan hal ini tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pengawasannya oleh MKD DPR RI, yaitu yang berbasis pada inisiatif MKD dalam melakukan pengawasan.

Di dalam mekanisme Pelaporan, sang pelapor harus disertakan identitas resmi disertai keterangan lengkap pengadu termasuk keterangan domisili. Terkait dengan hal ini terdapat 2 hal penting yang tidak diatur, yaitu mekanisme perlindungan terhadap pengadu dan pelapor termasuk juga saksi yang disampaikan di dalam berkas aduan, juga tidak disertakan keterangan bahwa identitas pelapor akan dirahasikan oleh MKD sebagai bentuk perlindungan. Terkait perlindungan ini penting karena beberapa materi perkara aduan dapat terkait dengan masalah sensitive, misalkan terkait jaringan criminal dan/atau masalah pelecehan seksual. Hal kedua yang penting adalah terkait legal identity yang mana tidak semua warga negara memiliki atau telah mendapatkan hak secara legal oleh negara dalam bentuk keterangan jelas domisili, misalkan untuk kelompok adat atau warga negara Indonesia yang tinggal dan diakui negara di Kawasan-kawasan hutan negara (Kawasan Enclave area). Terkait dengan persyaratan pelaporan juga belum mengadopsi keunikan di dalam konteks kewargaan, yaitu terhadap kelompok disabilitas. Seharusnya pelaporan juga dapat mengadopsi kebutuhan khusus pelapor dari kelompok disabilitas.

Terkait waktu di dalam proses penindakan yang cukup lama. Di dalam pengaturan terkait tata beracara disebutkan bahwa lama waktu yang diperlukan sejak laporan diterima hingga ditindaklanjuti adalah 14 hari, waktu penyelidikan tidak ditentukan waktunya, lama persidangan oleh pengadua 14 hari dan begitu juga dengan teradu 14 hari dan kemudian pemeriksaan saksi dan ahli juga dengan perkiraan waktu yang sama. Jika kasus berdampak pada keputusan pemberhentian tetap maka adanya kemungkinan pembentukan Panel 10 hari. Tim Panel akan bekerja selama 30 hari dan dapat diperpanjang 2 kali (60 hari). Setelah proses ini baru perkara yang diperiksa akan diputuskan kembali oleh sidang MKD dan kemudian diserahkan ke Pimpinan DPR RI untuk diputuskan di Paripurna. Sidang Paripurna DPR RI dapat juga tertunda jika perkara tersebut tidak menjadi prioritas atau tidak menjadi isu publik. Jadi kebutuhan waktu pemrosesan kasus paling cepat 60 hari untuk perkara sedang dan ringan dan untuk perkara etik berat dapat sangat lama bisa mencapai maksimal 120 hari atau 4 bulan. Lamanya proses ini akan jauh dari harapan sidang pemrosesan perkara etik yang seharusnya berlangsung cepat dan efisien.

Terkait keterlibatan dan pelibatan publik. Di dalam tata beracara maupun pelaksanaan tugas dan kewenagan MKD tidak disebutkan untuk dapat dilakukan dengan Kerjasama atau menerima masukan dari masyarakat, terutama masyrakat pemantau parlemen atau kelompok masyarakat pemilih anggota DPR RI dari tingkatan dapil. Hal ini masih belum sesuai dengan standar penegakan etik yang ditetapkan secara internasional misalkan oleh Open Parliament di mana hal ini disyaratkan untuk menjamin adanya akuntabilitas publik atas proses-proses di parlemen.

Terkait keterbukaan terhadap proses persidangan Etik. Di dalam aturan baik Undang-undang MD3 maupun Tatib DPR RI dan Peraturan DPR Ri terkait kode etik dan tata beracara tidak diatur. Padahal menurut banyak akademisi termasuk pakar Hukum Tata Negara yang juga pengusung UU Etika Penyelenggara Negara, prof Jimly Ashiddiqi disebutkan bahwa etik yang mengatur anggota DPR bukan etik yang bersifat privat karena sifat jabatan anggota DPR sebagai jabatan publik. Seharusnya sistem pengadikan etik di DPR RI lewat MKD juga dapat dilaksanakan dengan mekanisme terbuka sesuai dengan tuntutan peradilan modern yang terbuka dan akuntabel terutama jika menyangkut kepentingan publik.

Ruang Lingkup Kode Etik DPR

REKOMENDASI

 (REFERENSI: ETHICAL PRINCIPLE OGP)

Home
Kepentingan Umum (Pasal 2)

CATATAN

Batasan kepentingan umum di dalam Pasal ini terbatas pada bagaimana Anggota DPR RI mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dalam konteks pelaksanaan tugas dan wewenang jabatan sebagai Anggota DPR RI. Termasuk di dalam pengaturan pasal ini juga adalah keharusan menjaga harkat, martabat dan citra DPR RI dalam menjalankan hak berekspresi. Terdapat juga pengaturan khusus terkait pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Aturan di dalam Pasal ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 12 yaitu terkait pengaturan Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan. Sebenarnya pengaturan terkait kepentingan umum ini lebih kepada pembatasan kepentingan pribadi Ketika berhadapan dengan kepentingan umum atau menjadi bagian dari pengaturan norma keterkait konflik kepentingan jika dibandingkan dengan standar yang ada

REKOMENDASI

Seharusnya aturan terkait kepentingan umum ini dapat diperluas terutama dikaitkan dengan kepentingan umum terkait penggunaan anggaran negara, baik oleh aktifitas anggota DPR RI maupun memastikan anggaran negara yang diawasi oleh DPR RI tidak disalahgunakan, diboroskan dan diarahkan untuk kepentingan pihak- pihak tertentu yang bertentangan dengan kepentingan publik

Integritas (Pasal 3)

CATATAN

Lebih ke moralitas tidak spesifik tentang integritas, kecuali terkait gratifikasi. Mengatur tentang perilaku tidak pantas yang dipandang dapat merusak citra DPR RI dan pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku termasuk larangan memasuki tempat-tempat tertentu (perjudian, prostitusi, dll.) yang dapat merusak citranya kecuali terkait tugasnya sebagai anggota. Di dalam pengaturan ini juga diatur terkait larangan menerima pemberian atau hadiah (gratifikasi) di luar ketentuan.

REKOMENDASI

Sesuai tematik Integritas, pengaturan pada pasal ini seharusnya mengatur lebih banyak terkait perlakuan atas penggunaan anggaran negara dan konflik kepentingan juga keterbukaan terkait jaringan bisnis dan informasi keuangan anggota parlemen . Pada pasal ini juga seharusnya ada ketentuan terkait sikap seharusnya anggota DPR RI terkait upaya dalam mendorong sistem integritas yang termasuk di dalamnya dukungan atas proses hukum umum atau etik dan mekanisme monitoring oleh CSO terhadap parlemen.

Hubungan dengan Mitra (Pasal 4)

Pengaturan Hubungan dengan Mitra Kerja (Pasal 4) berkaitan dengan Pasal Kedisiplinan (Pasal 8) dan Hubungan dengan Tamu (Pasal 14) dan juga Pengaturan terkaitHubungan Antar- Anggota dengan Alat Kelengkapan DPR dan Mitra Sejawat di DPR RI(Pasal 15)

CATATAN

Pasal ini mengatur hubungan yang professional antar sesame anggota DPR RI dan tidak menggunakan hubungan dimaksud untuk persekongkolan dalam melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Aturan ini sejalan dengan standar terutama prinsip 4.1.1. akan tetapi belum mengatur prinsip hubungan tanpa melihat perbedaan politik seperti yang diatur di dalam prinsip 5.2.2.

REKOMENDASI

Aturan ini sejalan dengan standar terutama prinsip 4.1.1. akan tetapi belum mengatur prinsip hubungan tanpa melihat perbedaan politik seperti yang diatur di dalam prinsip 5.2.2.

 

Akuntabilitas (Pasal 5)

CATATAN

sudah sesuai dengan maksud terkait akuntabilitas sesuai dengan standar yaitu bersedia mempertanggungjawabkan kegiatannya sebagai anggota DPR RI dan mau untuk diawasi oleh masyarakat terutama konstituennya di daerah pemilihan. Pengaturan ini juga ditambahkan terkait representasi, yaitu keharusan anggota DPR untuk memperjuangkan aspirasi yang dititipkan kepadanya dan sebaliknya dapat menjelaskan kepada rakyat jika diminta terkait produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR RI, terutama yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.

REKOMENDASI

Pengaturan ini sesuai dengan prinsip 2.1.1 dan 2.3.4 di dalam standar yang ada.

Keterbukaan dan Konflik Kepentingan (Pasal 6)

Pengaturan tentang Keterbukaan dan Konflik Kepentingan (Pasal 6) berkaitan juga dengan pengaturan pasal terkait Hubungan Dengan Wartawan (Pasal 13) Di dalam pasal 13 diatur dengan cukup detail terkait hubungan professional anggota dengan Wartawan dengan berbagai pembatasan yang mungkin disesuaikan dengan kondisi actual di DPR RI terkait penggunaan data dan informasi parlemen ke media dan kegiatan peliputan pers.

CATATAN

Pengaturannya masih kurang lengkap. Terkait keterbukaan, tidak diatur sama sekali di dalam substansi pasal ini. Seharusnya terkait keterbukaan dapat diatur mengikuti standar 2.4. yang berkaitan dengan keterbukaan kepada konstituen, media dan upaya mendukung keterbukaan parlemen sebagai turunan dari prinsip 2.4. ini. Terkait konflik kepentingan pengaturan yang ada sudah mewadahi terkait deklarasi konflik kepentingan akan tetapi tidak terlalu dalam prinsip-prinsip avoiding conflict of interest (prinsip 3.2). Di dalam aturan ini sudah diatur terkait larangan penggunaan pengaruh untuk mendapatkan kemudahan dan keuntungan pribadi juga telah mengatur larangan yang sama untuk mempengaruhi proses hukum.

REKOMENDASI

Seharusnya yang diatur tidak hanya deklarasi terkait konflik antara jabatan sebagai anggota dan kepentingan pribadi anggota parlemen akan tetapi lebih luas yang mencakup larangan penggunaan pengaruh, menerima hadiah dan atau berhubungan dengan pihak-pihak termasuk juru lobby dan donatur kampanye jika dipandang hubungan tersebut dapat menjerumuskan pada penggunaan pengaruh yang tidak patut.

Rahasia atau kerahasiaan (Pasal 7)

CATATAN

sudah sesuai dengan prinsip terkait protecting confidentiality (prinsip 4.3) akan tetapi belum mengatur tentang kewajiban anggota DPR RI untuk juga menjaga kerahasiaan data informasi personal termasuk masalah yang dilaporkan padanya untuk melindungi pelapor atau kepentingan pribadi konstituennya.

REKOMENDASI

Perlu mengatur tentang kewajiban anggota DPR RI untuk juga menjaga kerahasiaan data informasi personal termasuk masalah yang dilaporkan padanya untuk melindungi pelapor atau kepentingan pribadi konstituennya.

Hubungan Dengan Konstituen (Pasal 9)

Pengaturan terkait dengan Hubungan Dengan Konstituen atau Masyarakat (Pasal 9) berkaitan dengan Pasal 5 (Akuntabilitas).

CATATAN

Pengaturan ini terkait hubungan yang inklusif antara anggota DPR RI tanpa membedakan latar agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya dari kontituen, akan tetapi jika didasarkan pada prinsip dari standar yang ada aturan terkait hubungan dengan konstituen ini juga berkaitan dengan upaya pelibatan konstituen di dalam proses legislasi dan dukungan terkait proses-proses diskusi publik terkait tugas-tugas anggota parlemen Bersama konstituen. Pengaturan ini sebenarnya di mana anggota DPR RI berkewajiban menjawab dan dapat diakses oleh konstituen dalam kaitan dengan pertanggungjawaban terhadap konstituen.

REKOMENDASI

Pengaturan ini sesuai dengan prinsip 2.1.1 dan 2.3.4 di dalam standar yang ada.

Perjalanan Dinas (Pasal 10)

CATATAN 

Di dalam standar, aturan terkait perjalanan Dinas ini berkaitan dengan integritas penggunaan sumber daya publik termasuk anggaran (Prinsip 3.1.)

REKOMENDASI

Di dalam standar yang lain seperti standar OSCE-ODIHR terkait pembiayaan dan pengeluaran (allowance and expenditures) anggota DPR RI perlu diatut dan dapat menjadi pengaturan tersendiri atau digabung di dalam aturan standar etik atau kode etik.

Independensi (Pasal 11)

Pengaturan terkait Independensi (Pasal 11). Aturan ini terkait dengan aturan hubungan anggota dengan MKD dan Etika Persidangan (Pasal 16 dan Pasal 17).

 

CATATAN

Aturan ini lebih kepada pengaturan terkait independensi MKD sebagai Lembaga penegak etik yang harus dapat bekerja secara independen tanpa pengaruh dari pihak-pihak tertentu termasuk pimpinan DPR RI. Aturan ini baik untuk menjaga kredibilitas MKD. Akan tetapi ada ayat pengaturan di dalam Pasal ini yang terasa janggal yaitu terkait hubungan MKD dengan proses hukum anggota DPR oleh aparat penegak hukum.Pengaturan ini berpotensi bertentangan dengan aturan hukum lain terutama terkait kewenangan penegak hukum karena aturan sejenis tidak diatur di dalam Undang-undang MD3.

 

REKOMENDASI

Sebaiknya aturan terkait dengan hubungan MKD dan Proses hukum lebih bersifat koordinatif di aman MKD perlu menjalin Kerjasama dengan APH untuk mendapatkan update atas proses hukum yang berjalan dan bukan sebaliknya ‘terkesan’ menghambat proses hukum yang ada.

Hubungan dengan Supporting System (Pasal 18)

Pengaturan terkait Hubungan dengan Tenaga Ahli, Staf Administrasi Anggota, dan Sekretariat Jenderal (Pasal 18).

CATATAN

Norma dan substansi pengaturan di dalam Pasal ini sudah sesuai dengan prinsip dan standar baik yang ditetapkan oleh OSCE- ODIHR maupun oleh Open Parliament, di mana mengatur terkait hubungan professional antara anggota Parlemen dengan pegawai di parlemen yaitu pengaturan terkait anti- diskriminasi, termasuk perlakuan yang sama terhadap pegawai yang memiliki pandangan politik yang berbeda.

 

REKOMENDASI

Pengaturan di dalam Pasal ini mungkin perlu ditambahkan terkait larangan menggunakan staf di Parlemen untuk terlibat di dalam aktivitas di luar tugas dan tanggungjawabnya dan/atau terlibat dalam Tindakan KKN.

Regulasi dan Kajian Seputar Kode Etik Parlemen

BAHAN BACAAN

Disclaimer

Jurnal, artikel, dan buku seputar kode etik parlemen pada web ini, kami unduh dan upload ulang/tautkan ke link asal, dari berbagai sumber-sumber yang bersifat terbuka.    

Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

  • Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Klik
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Klik
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Klik
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Klik

Penyelenggara Negara

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Klik

Kode Etik Anggota DPR

  • Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Klik
  • Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Klik

Kode Etik ASN Setjen DPR

  • Peraturan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Sekretariat Jenderal DPR RI. Klik
  • Peraturan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Aparatur Spili Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Klik

RUU yang berpotensi terkait dengan Kode Etik DPR, yaitu: 

  • RUU tentang Etika Penyelenggara Negara / RUU tentang Etika Lembaga Perwakilan. Klik  RUU ini masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019, sampai pada tahap penetapan usulan DPR. Namun RUU ini tidak masuk lagi pada Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
  • RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Klik. RUU ini merupakan RUU baru yang masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019.

Potensi keterkaitan RUU dengan kode etik DPR hanya dilihat berdasarkan judul RUU. Hingga 15 Januari 2022, DPR tidak mengumumkan keterangan konsepsi, Naskah Akademik, dan draf RUU pada dua RUU tersebut. 

Penguatan Peran MKD dalam Prosedur Pembentukan Undang-Undang. Klik

Ethics, Politics, & Institutions:

A Moral Vocabulary for Modern Democracy

Seorang politisi berpikir tentang pemilihan umum berikutnya; seorang negarawan berpikir tentang generasi yang akan datang.

James Freeman Clarke

Aku tidak mau ada budak, maka aku tidak boleh menjadi tuan. Itulah ideku tentang demokrasi.

Demokrasi bukan hanya kotak suara semata. Kita harus berdiri di pihak mereka yang mencari kehidupan lebih baik.

Barrack Obama

Politics is not predictions and politics is not observations. Politics is what we do. Politics is what we do, politics is what we create, by what we work for, by what we hope for and what we dare to imagine.