14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
Penyusunan Daftar Pemilih
Sudah Terdaftar? Cek di DPT Online, Klik!
APA SAJA SYARAT UNTUK TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH? CEK DI SINI
PUNYA HAK PILIH? PASTIKAN ANDA TERDAFTAR! CEK DI SINI
APA KEWAJIBAN & LARANGAN TERKAIT PENDAFTARAN PEMILIH?
LAPORAN PEMUTAKHIRAN DPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Info Kelembagaan
Info Kepemiluan
Regulasi
Layanan Publik
Agenda
Tupoksi | Sejarah | Struktur | Profil |
Renstra | Renja | DIPA | Agenda Kegiatan Tahun .. |
Laporan Kinerja | Laporan Keuangan | Laporan Layanan Informasi | Laporan IKM |
Repositori | Arsip | Daftar Informasi Publik | Regulasi Kelembagaan |
Alamat | Kontak | Web | Media Sosial |
Informasi Pemilu/Pemilihan Menurut Perki Pemilu
BERKALA
a | tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
b | hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
c | hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
d | prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
e | syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan |
f | laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
g | informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan |
a | daftar informasi khusus Pemiludan Pemilihan; |
b | peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; |
c | dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; |
d | nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan |
e | Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
a | informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang terkait hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya; |
b | informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; |
c | informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan |
d | informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Berikut ini identifikasi kami terhadap informasi yang wajib diumumkan di atas, PKPU No. 1 Tahun 2015. Secara substansi, tidak ada perbedaan dengan PKPU berikutnya yang mengatur hal yang sama (PKPU Tahapan). Karena itu, materi ini tetap relevan untuk disajikan kembali.
No | Program /Tahapan | Informasi yang Diumumkan | Rujukan |
TAHAPAN PERSIAPAN | |||
1 | Perencanaan program dan anggaran | 1. Jadwal pembahasan program dan anggaran penyelenggaraan pilkada | Pasal 11 huruf b PKPU No. 1 Tahun 2015[1] |
2. Sarana dan prosedur partisipasi publik dalam pembahasan perencanaan program dan anggaran | Pasal 3 huruf b PKPU No. 1 Tahun 2015[2] | ||
3. Dokumen rancangan program dan anggaran penyelenggaraan pilkada | Pasal 11 huruf b angka 5 PKPU No. 1 Tahun 2015[3] | ||
4. Anggaran dan program penyelenggaraan pilkada yang telah disahkan | |||
2 | Penyusunan dan penandatanganan NPHD | Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) | Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015 |
3 | Penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan | 1. Rancangan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada | Pasal 16 huruf b PKPU No. 1 Tahun 2015[4]; Pasal 22 huruf PKPU No. 8 Tahun 2017 |
2. Jadwal dan agenda pembahasan dan pengesahan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada, antara lain Rapat dengan DPR/DPRD, uji publik, penerimaan audiensi publik, dll | Pasal 11 huruf f PKPU No. 1 Tahun 2015 | ||
3. Sarana dan prosedur partisipasi publik dalam penyusunan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada | Usulan mengacu pada Pasal 22 PKPU No. 8 Tahun 2017 | ||
4. Pengumuman PKPU penyelenggaraan pilkada yang telah disahkan | Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015 | ||
4 | Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS | 1. Seluruh tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pilkada | Pasal 7 PKPU No. 8 Tahun 2017 |
2. Sarana dan prosedur permintaan sosialisasi pilkada dan pendidikan pemilih | Pasal 26 ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2017 | ||
3. Informasi lain terkait kebutuhan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada. Misalnya: Prosedur pembuatan suket atau link ke situs terkait | Usulan mengacu pada Pasal 7 huruf b PKPU No. 8 Tahun 2017 | ||
5 | Pembentukan PPK, PPS dan KPPS | 1. Pengumuman pendaftaran PPK | Pasal 25 PKPU No. 13 Tahun 2017 |
2. Pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK |
Pasal 27 PKPU No. 13 Tahun 2017
|
||
3. Pengumuman hasil tes tertulis PPK | Pasal 28 ayat (7) PKPU No. 13 Tahun 2017 | ||
4. Pengumuman hasil tes wawancara PPK | Pasal 30 PKPU No. 13 Tahun 2017 | ||
5. Pengumuman Pendaftaran PPS | Pasal 37B PKPU No. 13 Tahun 2017 | ||
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPS | Pasal 37D ayat (2) PKPU No. 13 Ta | ||
7. Pengumuman hasil tes tertulis PPS | Pasal 37E ayat (7) PKPU No. 13 Tahun 2017 | ||
8. Pengumuman hasil tes wawancara PPS | Pasal 37 G PKPU No. 13 Tahun 2017 | ||
9. Sarana dan mekanisme pendaftaran secara online | Usulan mengacu pada Pasal 24 ayat (2) huruf a PKPU No. 8 Tahun 2017 | ||
10. Pengumuman alamat kantor atau rumah PPK dan PPS[5] | Usulan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pertanyaan, masalah, dll terkait teknis pemilihan | ||
11. Sarana dan prosedur masukan/tanggapan hasil seleksi Anggota PPK, PPS, atau KPPS | Pasal 46; Pasal 54; Pasal 60 PKPU No. 3 Tahun 2018. | ||
6 | Pendaftaran pemantau Pemilihan | 1. Pengumuman tentang syarat, kewajiban, prosedur akreditasi dan pendaftaran, hak, larangan, kode etik lembaga pemantau pemilihan dalam negeri dan lembaga pemantau pemilihan asing | Usulan mengacu pada Pasal 40 sd 45 PKPU No. 8 Tahun 2017 |
2. Daftar lembaga pemantau pilkada | |||
3. Sarana dan mekanisme pendaftaran secara online | Usulan mengacu pada Pasal 21 ayat (2) huruf b PKPU No. 8 Tahun 2017 | ||
4. Sarana dan prosedur pengaduan masyarakat terhadap lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat | Usulan mengacu pada Pasal 24 ayat (2) huruf b | ||
7 | Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) |
1. Pengumuman hasil analisis DP4 KPU
|
Pasal 9 PKPU No. 2 Tahun 2017 |
2. Pengumuman hasil analisis DP4 Bawaslu | Usulan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu No. 9 Tahun 2016 | ||
3. Pengumuman hasil analisis DP4 setelah disinkronikasi antara hasil analisis DP4 KPU dan Bawaslu | |||
8 | Pemutakhiran data dan daftar pemilih | 1. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara | Pasal 58 ayat (6) UU Pilkada, Pasal 14 ayat (12) PKPU No. 2 Tahun 2017, Pasal 17 PKPU No. 2 Tahun 2017 |
2. Pengumuman DPS Hasil perbaikan |
Pasal 20 huruf g UU Pilkada Ditambahkan pada Pasal 19 ayat (7) PKPU No. 2 Tahun 2017 |
||
3. Pengumuman jadwal pelaksanaan Coklit dan himbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan coklit | Usulan mengacu pada Pasal 11 PKPU No. 2 Tahun 2017 | ||
4. Sarana dan prosedur pemberian tanggapan dan masukan terhadap DPS, termasuk Formulir terkait | Pasal 20 huruf f UU Pilkada | ||
5. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan | Pasal 90 ayat (1) huruf b UU Pilkada | ||
6. Pengumuman Daftar Pemilih Pindahan | Usulan mengacu pada pasal 62 UU Pilkada | ||
7. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap | Pasal 20 ayat (10); Pasal 21 PKPU No. 2 Tahun 2017 | ||
TAHAP PENYELENGGARAAN | |||
1
|
Pencalonan
|
1. Pengumuman materi sosialisasi pencalonan meliputi: a. jadwal pencalonan Pasangan Calon; b. persyaratan pencalonan bagi Pasangan Calon; c. mekanisme verifikasi persyaratan Pasangan Calon; d. penetapan Pasangan Calon; dan e. pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon | Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2017 |
2. Pengumuman persyaratan calon dan pencalonan dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan | Usulan mengacu pada bab II PKPU No. 15 Tahun 2017 | ||
3. Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan, jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan persebarannya, tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, dan waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan. | Pasal 12 PKPU No. 15 Tahun 2017 | ||
4. Pengumuman jadwal pelaksanaan verifikasi jumlah minimal dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. | Usulan, ditambahkan pada bagian II bab III PKPU No. 15 Tahun 2017 | ||
5. Pengumuman dokumen daftar dukungan paslon dan persebarannya (dengan pembintangan NIK) | |||
6. Pengumuman hasil verifikasi jumlah minimal dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. | |||
7. Pengumuman jadwal pendaftaran bakal paslon | Usulan ditambahkan pada bab IV PKPU No. 15 Tahun 2017 | ||
8. Pengumuman dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen calon atau dilink-an ke infopemilu.go.id | |||
9. Pengumuman jadwal penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen calon | |||
10. Pengumuman hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen calon | |||
11. Pengumuman penetapan paslon, pengumuman nomor urut | |||
12. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan | Usulan ditambahkan pada Pasal 46 PKPU No. 15 Tahun 2017 | ||
13. Pengumuman LHKPN | Pasal 74 PKPU No. 15 Tahun 2017 | ||
14. Pengumuman atau pencantuman link pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang memuat RPJP Daerah pada laman KPU daerah (tidak perlu dimuat dalam PKPU) | Usulan karena PKPU 15 Tahun 2017 menyebutkan naskah visi-misi mengacu pada RPJPD | ||
2 | Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan | Pengumuman Putusan lembaga peradilan terkait proses dan hasil Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota | Pasal 14 huruf d PKPU No. 1 Tahun 2015 |
3 | Masa kampanye | 1. Ketentuan Kampanye | Pasal 8 ayat (3) PKPU PKPU No. 8 Tahun 2017. Pasal 16 PKPU No. 4 Tahun 2017 (visi-misi) |
2. Jadwal Kampanye | |||
3. Visi-misi dan program kerja paslon | |||
4. Pengumuman daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota | Pasal 6 ayat (4) PKPU No. 4 Tahun 2017 | ||
5. Nama akun sosial media yang digunakan untuk pemilihan (usulan) | Usulan mengacu pada Pasal 47 PKPU No. 4 Tahun 2017 | ||
6. Penyiaran secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik acara debat calon Kepala Daerah | Pasal 20 ayat (1) PKPU No. 4 Tahun 2017 | ||
7. Larangan terkait materi dan/atau ujaran Kampanye | Usulan mengacu pada Pasal 68 ayat (1) PKPU No. 4 Tahun 2017 | ||
8. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye | Usulan ditambahkan pada Pasal 28 PKPU No. 4 Tahun 2017 | ||
4 | Laporan dan audit dana kampanye | 1. Pengumuman LADK | Pasal 26 PKPU No. 5 Tahun 2017 |
2. Pengumuman LPSDK | Pasal 32 PKPU No. 5 Tahun 2017 | ||
3. Pengumuman LPPDK | Usulan mengacu pada Pasal 75 ayat (4) UU Pilkada; Pasal 48 ayat (2) PKPU No. 5 Tahun 2017. Ditambahkan pada Pasal 36 PKPU No. 5 Tahun 2017; Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada | ||
4. Daftar Penyumbang dari Perseorangan, Kelompok dan Badan Hukum | Usulan mengacu pada Pasal 74 ayat (7) UU Pilkada | ||
5 | Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara | 1. Pengumuman pelaksanaan lelang |
Usulan mengacu pada Pasal 11 huruf h PKPU No. 1 Tahun 2015[6], Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015
|
2. Pengumuman mekanisme partisipasi lelang | |||
3. Pengumuman peserta lelang dan profil perusahaan | |||
4. Pengumuman pemenang lelang | |||
6 |
Pemungutan dan penghitungan suara | 1. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS | Pasal 22 huruf d UU Pilkada |
2. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS | Usulan mengacu padal Pasal 6 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
3. Pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, dan nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya | Pasal 11 ayat (1) dan (2) PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
4. Pengumuman jadwal penyerahan Formulir C-6 dan prosedur mendapatkannya jika belum diberikan oleh petugas | Usulan mengacu pada pasal 12 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
5. Pengumuman tentang 1. jumlah Surat Suara yang diterima; 2. tata cara pemberian suara; 3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan atau warga masyarakat/Pemilih; dan 4. tata cara pemantauan oleh Pemantau Pemilihan; | Usulan, mengacu pada pasal 30 ayat (1) huruf c, PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
6. Larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam selama di bilik suara | Usulan mengacu pada Pasal 32 ayat (1) huruf I dan Pasal 39 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
7. Pengumuman jika paslon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana dengan putuhan yang berkekuatan hukum tetap | Pasal 34 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
8. Pengumuman tentang prioritas memberikan suara untuk pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua | Usulan mengacu pada Pasal 35 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
9. Pengumuman hak pemilih untuk menerima penggantian surat suara sebanyak satu kali jika surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos | Usulan mengacu pada Pasal 36 ayat (2) | ||
10. Pengumuman prosedur pemberian suara bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT (dengan e-KTP atau suket) atau kehabisan surat suara | Usulan mengacu pada Pasal 37 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
11. Hak-hak pemilih penyandang disabilitas | Usulan mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 41 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
12. Hak-hak pemilih yang sedang sakit | Pasal 83 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
13. Hak-hak pemilih penderita gangguan jiwa | Pasal 84 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
14. Hak-hak Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, dan petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara | Pasal 85 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
15. Pengumuman bahwa kegiatan penghitungan suara bersifat terbuka | Usulan mengacu pada Pasal 47 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
16. Pengumuman formulir Model C-KWK berhologram, Model C1.Plano KWK berhologram, dan Model C7-KWK setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir, serta formulir Model A4-KWK, Model A3-KWK, dan Model A.TbKWK setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir. | Pasal 47 ayat (6) PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
17. Pengumuman adanya hak Pasangan Calon, Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan atau masyarakat/Pemilih melalui Saksi, PPL atau Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS | Usulan mengacu pada Pasal 53 dan Pasal 54 PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
18. Pengumuman salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK di lingkungan TPS yang mudah diakses | Pasal 55 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
19. Pengumuman dengan menempelkan daftar Pemilih tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto pasangan calon di TPS oleh KPPS untuk persiapan pemungutan suara | Pasal 90 ayat (1) huruf b UU Pilkada | ||
20. Pengumuman hari, tanggal, waktu dan tempat Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di KPU/KIP Kabupaten/Kota | Pasal 74 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018 | ||
21. Pengumuman salinan Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK yang di-scan di laman KPU melalui Situng pada hari pemungutan suara. | Pasal 55 ayat (8) PKPU No. 8 Tahun 2018, Pasal 57 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018. | ||
7 | Rekapitulasi hasil penghitungan suara | 1. Pengumuman Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan | Pasal 4 ayat (1) huruf a PKPU No. 9 Tahun 2018 |
2. Jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara | Usulan mengacu pada Pasal 8 ayat (4) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
3. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK | Usulan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
4. Pengumuman kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya | Usulan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
5. Pengumuman DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS yang dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. | Usulan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) huruf i PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan | Pasal 17 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
7. Pengumuman hasil scan salinan formulir Model DAA-KWK, Model DA-KWK, Model DA1-KWK di situng | Pasal 17 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
8. Pengumuman rekomendasi Panwascam terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara | Usulan mengacu pada Pasal 20 ayat (7) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
9. Pengumuman jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kab/Kota | Usulan mengacu pada Pasal 21 PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
10. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di papan pengumuman dan/atau laman KPU/KIP Kabupaten/Kota | Pasal 32 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
11. Rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota terkait rekapitulasi penghitungan suara | Usulan mengacu pada Pasal 35 ayat (7) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
12. Pengumuman jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kab/Kota | Usulan mengacu pada Pasal 44 PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
13. Pengumuman rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi | Pasal 47 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
14. Rekomendasi Bawaslu Provinsi terkait rekapitulasi penghitungan suara | Usulan mengacu pada Pasal 48 ayat (7) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
15. Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota | Pasal 11 huruf i UU Pilkada, Pasal 108 ayat (9) UU Pilkada | ||
16. Pengumuman sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Provinsi oleh KPU Provinsi | Pasal 108 ayat (7) UU Pilkada | ||
17. Pengumuman sertifikat hasil penghitungan suara | Pasal 105 ayat (7) UU Pilkada | ||
18. Pengumuman penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih | Pasal 105 ayat (9) UU Pilkada | ||
8 | Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) | 1. Pengumuman Keputusan KPU Provinsi tentang pengesahan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur |
Pasal 11 huruf k UU Pilkada
|
2. Pengumuman penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih | Pasal 53 PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
3. Pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih | Pasal 55 PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
4. Pengumuman pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih | Pasal 11 huruf I UU Pilkada | ||
5. Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan | Pasal 13 huruf k UU Pilkada | ||
6. Pengumuman pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih | Pasal 13 huruf n UU Pilkada | ||
9 | Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) | Pengumuman Putusan Sengketa Hasil Pemilihan (PHP) | Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015 |
10 | Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi | 1. Pengumuman Keputusan KPU Provinsi tentang pengesahan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur |
Pasal 11 huruf k UU Pilkada
|
2. Pengumuman pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih; | Pasal 11 huruf I UU Pilkada | ||
3. Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan | Pasal 13 huruf k UU Pilkada | ||
4. Pengumuman pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih | Pasal 13 huruf n UU Pilkada | ||
11 | Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih | Pengumuman berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Provinsi Aceh | Usulan mengacu pada Pasal 62 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018 |
Pengumuman berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. | Usulan megacu pada Pasal 62 ayat (3) PKPU No. 9 Tahun 2018 | ||
12 | Evaluasi dan pelaporan tahapan | Pengumuman Evaluasi dan Laporan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada | Pasal 9 ayat (2) huruf b UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 22 huruf c PKPU No. 8 Tahun 2017; Pasal 25 PKPU No. 8 Tahun 2017 |
[1] KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: 4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan.
[2] Tujuan layanan informasi publik adalah: b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
[3] KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi DIPA, Rincian DIPA, RKA-KL, rencana kerja anggaran, proposal, dan dokumen pendukung lainnya.
[4] KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota setiap saat wajib menyediakan informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang paling kurang terdiri atas: Rancangan Peraturan, keputusan, atau kebijakan. (Usulan perubahan status untuk informasi Pemilu/Pilkada menjadi diumumkan secara serta-merta)
[5] Dengan permintaan persetujuan yang bersangkutan bahwa jika terpilih bersedia diumumkan alamat rumahnya, untuk memudahkan berkoordinasi dengan masyarakat
[6] KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: h. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1 | Keputusan KPU Provinsi |
2 | Surat Dinas |
3 | Surat Edaran |
4 | Putusan-Putusan |
FAQ | Tanya Jawab | Permintaan Informasi | Audiensi |
Pengadaan Barang dan Jasa | Pengaduan | Pendidikan Pemilih | Rumah Pintar Pemilu |
Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.
WEB KPU KABUPATEN
WEB KPU KAB/KOTA
- KPU Kota Jakarta Pusat
- KPU Kota Jakarta Timur
- KPU Kota Jakarta Barat
- KPU Kota Jakarta Selatan
- KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
LAYANAN PUBLIK
Pelayanan Informasi
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Pengaduan & Laporan
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Perpustakaan
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Audiensi
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Layanan Kepemiluan
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Tanya-Jawab
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Pengadaan Barang Jasa
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Rumah Pintar KPU
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
KPU Menjawab
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
Pendidikan Pemilih
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla.
LAYANAN KEPEMILUAN
EDUKASI PEMILU
MEMAHAMI INFORMASI PEMILU
Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos
Himenaeos. Sed molestie, velit ut eleifend sollicitudin, neque orci tempor nulla, id sagittis nisi ante nec arcu. Fusce porta bibendum convallis. Morbi fringilla sollicitudin scelerisque. In pellentesque. Morbi fringilla sollicitudin scelerisque. In pellentesque. Morbi fringilla sollicitudin scelerisque.
PENJELASAN MENGENAI PERKI PEMILU
1. PENGERTIAN INFORMASI PEMILU
Pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (selanjutnya disebut PerKI Pemilu), disebutkan: Informasi Pemilihan Umum dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya disebut Informasi Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi ini memberikan gambaran bahwa ada dua unsur Informasi Pemilu/Pemilihan, yaitu.
1 | Informasi tersebut dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan. (KPU, Bawaslu, DKPP). |
2 | Informasi tersebut dalam rangka (pelaksanaan) tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
2. MAKNA TAHAPAN YANG SEDANG BERJALAN
Istilah tahapan penyelenggaraan memang memunculkan pertanyaan, apa yang dimaksud penyelenggaraan itu penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan termasuk tahap persiapan atau hanya pada tahap penyelenggaraan saja. Sebenarnya, makna yang dikehendaki oleh pembentuk PerKI ini adalah penyelenggaraan tahapan Pemilu secara keseluruhan dari persiapan hingga akhir penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (penetapan calon terpilih dimana tidak ada lagi sengketa hasil pemilu atau sudah ada putusan sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan yang final dan mengikat). Istilah penyelenggaraan sendiri dipilih bukan karena ingin membedakan dengan tahap persiapan tetapi karena pelaksananya disebut Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, maka kegiatannya disebut penyelenggaraan (pelaksanaan). Jadi, misalnya, meskipun tahapan persiapan sudah selesai, lalu memasuki tahap penyelenggaraan, informasi yang dihasilkan di tahap persiapan, tetap menggunakan mekanisme pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PerKI Pemilu. Hal ini untuk menjamin kebermanfaatan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.
3. PERLAKUAN KHUSUS INFORMASI PEMILU
Pada Pasal 12 ayat (1) PerKI Pemilu disebutkan: PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah 2 diterimanya permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan. Ayat (2) PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan paling lama 2 (dua) hari kerja, dalam hal a. belum dikuasai informasi yang dimohonkan; dan/atau b. belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan apakah bersifat terbuka atau dikecualikan. Pelayanan dengan jangka waktu khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), hanya untuk Informasi Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PerKI Pemilu, yang berbunyi:
“Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.”
4. INFORMASI PEMILU/PEMILIHAN BERKALA
a | tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
b | hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
c | hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
d | prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
e | syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan |
f | laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
g | informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan |
5. INFORMASI PEMILU/PEMILIHAN TSS
a | daftar informasi khusus Pemiludan Pemilihan; |
b | peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; |
c | dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; |
d | nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan |
e | Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
6. INFORMASI PEMILU/PEMILIHAN SERTA-MERTA
a | informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang terkait hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya; |
b | informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; |
c | informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan |
d | informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
7. CONTOH TINDAK PIDANA TERKAIT INFORMASI PEMILIHAN
a. Pasal 177: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
b. Pasal 184: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sahtentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
c. Pasal 185: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
8. CONTOH SHARING DATA DALAM PEMILU/PEMILIHAN
Di bawah ini beberapa contoh Informasi Pemilu yang diatur secara khusus atau yang wajib diberikan oleh penyelenggara kepada Partai Politik sebagai peserta baik secara langsung maupun melalui saksi, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017.
- Pasal 60 huruf b UU No. 7 Tahun 2017. KKP bertugas: b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap disertakan kepada Peserta Pemilu;
- Pasal 60 huruf d UU No. 7 Tahun 2017. KKPS bertugas: d. membuat berita acara pemungutan dan penghihrngan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyertakannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
- Pasal 68 huruf b UU No. 7 Tahun 2017. KKPSLN bertugas: b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar psmilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
- Pasal 68 huruf d UU No. 7 Tahun 2017. KKPSLN bertugas: d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;
- Pasal 352 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017. Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS
- Pasal 361 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017. Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melalrukan kegiatan yang meliputi: c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Panwaslu LN.
- Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017. (2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. (3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara. pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta pemilu, Panwaslu LN dan PPLN pada hari yang sama.
- Pasal 393 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017. PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota. - Pasal 395 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan, suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (11 ditandatangani oleh selunrh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
- Pasal 398 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017. KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu. Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi
- Pasal 402 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017. KPU Provinsi menyertakan berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertilikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU
- Pasal 405 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017. KPU menyertakan berita acara rekapitulasi hasil, penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
9. CONTOH LAPORAN KE DKPP TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI
- Putusan DKPP RI No. 226/DKPP-PKE-VII /2018. Pemohon merasa dirugikan karena tidak ada pengumuman ketentuan scoring Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada pengumuman awal pendaftaran, serta tidak mencantumkan nilai scoring pada saat pengumuman.
- Putusan DKPP RI No. 232/DKPP-PKE-VII/2018. Pemohon merasa dirugikan karena Penyelenggara sebagai tidak memberikan pemberitahuan status laporan Pengadu dengan alasan masih dibawa oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
- Putusan DKPP RI No. 284/DKPP-PKE-VII/2018. DKPP menyatakan para Teradu mempunyai kewajiban untuk memberi pelayanan dan bersikap responsif terhadap keberatan. DKPP mengingatkan para Teradu agar sepatutnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak sekedar melihat dari aspek prosedur saja tetapi juga memperhatikan substansi.
Secara normatif, pada Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
1 | Nama | |
2 | Jabatan | |
3 | Alamat Kantor | |
4 | Riwayat Pekerjaan | |
5 | Riwayat Pendidikan | |
6 | Riwayat Organisasi | |
7 | Penghargaan | |
8 | Publikasi | |
9 | LHKPN |
Profil Komisioner
PROGRAM TERBARU KPU
Desa Sadar Pemilu
Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos
Himenaeos. Sed molestie, velit ut eleifend sollicitudin, neque orci tempor nulla, id sagittis nisi ante nec arcu. Fusce porta bibendum convallis. Morbi fringilla sollicitudin scelerisque. In pellentesque
“
Program KPU untuk Disabilitas
Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Sed molestie, velit ut eleifend sollicitudin, neque orci tempor nulla, id sagittis nisi ante nec arcu.
John Smith, Divi Design Initiative
FAQ KEPEMILUAN
Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos
Himenaeos. Sed molestie, velit ut eleifend sollicitudin, neque orci tempor nulla, id sagittis nisi ante nec arcu. Fusce porta bibendum convallis. Morbi fringilla sollicitudin scelerisque. In pellentesque
Praesent non massa egestas?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec ornare in neque rutrum imperdiet. Quisque ante ante, lobortis at dapibus et, congue a orci.
Quisque ante ante lobortis?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec ornare in neque rutrum imperdiet. Quisque ante ante, lobortis at dapibus et, congue a orci.
Lorem ipsum dolor sit?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec ornare in neque rutrum imperdiet. Quisque ante ante, lobortis at dapibus et, congue a orci.
Tis at dapibus et congue?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec ornare in neque rutrum imperdiet. Quisque ante ante, lobortis at dapibus et, congue a orci.
At dapibus et congue?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec ornare in neque rutrum imperdiet. Quisque ante ante, lobortis at dapibus et, congue a orci.
Sit Etiam porttitor ligula?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec ornare in neque rutrum imperdiet. Quisque ante ante, lobortis at dapibus et, congue a orci.
Kursus Online Kepemiluan
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla. Quisque sed augue tincidunt, posuere dui tempor.
Games Online Kepemiluan
Duis egestas aliquet aliquet. Maecenas erat eros, fringilla et leo eget, viverra pretium nulla. Quisque sed augue tincidunt, posuere dui tempor.