PENGANTAR

Konteks

Pertama, ketertinggalan kerangka regulasi dan lemahnya tata kelola.

Pengaturan yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas praktik koperasi modern, khususnya di sektor simpan pinjam dan jasa keuangan berbasis komunitas. Ketiadaan pengaturan yang tegas terkait sanksi pidana, pengawasan berbasis risiko, transparansi pengelolaan aset, serta pembatasan masa jabatan pengurus telah membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk praktik keuangan ilegal. Kondisi ini berimplikasi pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap koperasi.

Kedua, lemahnya perlindungan hukum bagi anggota dan mekanisme penyelesaian krisis.

Dalam berbagai kasus koperasi bermasalah, anggota menghadapi ketidakpastian hukum terkait pengembalian simpanan, terutama karena belum adanya pengaturan komprehensif mengenai PKPU, kepailitan koperasi, serta skema penjaminan simpanan anggota. Berbeda dengan sektor perbankan, risiko kegagalan koperasi sepenuhnya ditanggung oleh anggota. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat aspek perlindungan anggota dan akuntabilitas pengurus dalam RUU Perkoperasian.

Ketiga, kebutuhan sinkronisasi dengan agenda ekspansi koperasi nasional, termasuk rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program penguatan koperasi yang didorong pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam kerangka kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, memerlukan fondasi hukum yang lebih adaptif dan akuntabel. Tanpa pembaruan regulasi, ekspansi kelembagaan koperasi berpotensi mereplikasi persoalan tata kelola dan pengawasan yang sudah ada. Oleh karena itu, RUU Perkoperasian menjadi instrumen strategis untuk memastikan modernisasi, penguatan kelembagaan, dan keberlanjutan koperasi sebagai pilar ekonomi berbasis keanggotaan.

Permasalahan
  • Kerangka hukum yang tidak lagi adaptif, karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang belum mampu mengakomodasi perkembangan model bisnis koperasi modern, khususnya di sektor simpan pinjam dan jasa keuangan berbasis komunitas.

  • Lemahnya tata kelola dan pengawasan internal koperasi, yang ditandai dengan dominasi pengurus, minimnya transparansi pengelolaan aset, serta tidak optimalnya pelaksanaan prinsip demokrasi anggota.

  • Penyalahgunaan badan hukum koperasi, termasuk untuk praktik pinjaman online ilegal, penghimpunan dana tanpa izin usaha simpan pinjam, serta pembukaan kantor cabang tanpa legalitas operasional.

  • Belum adanya pengaturan komprehensif terkait PKPU dan kepailitan koperasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota dalam proses pengembalian simpanan ketika koperasi mengalami gagal bayar.

  • Ketiadaan skema perlindungan simpanan anggota koperasi, yang menyebabkan anggota menanggung risiko finansial secara penuh saat koperasi mengalami kebangkrutan.

  • Belum memadainya pengaturan kelembagaan koperasi berbasis prinsip syariah, termasuk dalam aspek operasional dan pengawasan.

  • Potensi replikasi permasalahan tata kelola dalam rencana ekspansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang didorong oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam agenda penguatan ekonomi kerakyatan pemerintahan Prabowo Subianto, apabila tidak diiringi dengan pembaruan kerangka regulasi melalui RUU Perkoperasian.

AKD PENANGGUNGJAWAB: BADAN LEGISLASI DPR 

Kontak
Keterangan
Alamat
Sekretariat Badan Legislasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos 10270
Telpon
021-5755048, 021-5756041, 021-5756059
Email
set_baleg@dpr.go.id
Ketua
Dr. Bob Hasan, S.H., M.H
Email
-
Telpon
5755582, 5755581

TAHAP PEMBENTUKAN UU

  • Tahap Penyusunan : 18 Februari 2025 – 18 November 2025 (Penetapan usul inisiatif DPR RI)
  • Tahap Pembahasan : –
  • Tahap Pengesahan/Penetapan: –

SIKAP FRAKSI

Tahap Penyusunan
Sikap

Setuju:

Menolak:

Tidak ada

Tahap Pembahasan
Sikap
Tahap Pengesahan
Sikap

DOKUMEN PEMBENTUKAN UU

Tahap Penyusunan
Dokumen

Penyusunan NA

  • Draf NA 
  • Hasil uji publik terhadap NA
  • Masukan masyarakat terhadap draf NA
  • NA (final)

Penyusunan RUU

  • Draf RUU
  • Masukan masyarakat terhadap RUU
  • Anggota tim panitia kerja dan Laporan tim panitia kerja
  • Anggota tim perumus dan Laporan tim perumus
  • RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
  • Pendapat fraksi terhadap RUU
  • Keputusan Baleg terhadap RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi

Pengambilan Keputusan terhadap RUU

  • Naskah RUU
  • Pendapat fraksi terhadap RUU
  • Keputusan Baleg terhadap RUU untuk menjadi RUU usulan DPR
  • Penyampaian RUU kepada Pimpinan DPR untuk ditandatangani dan disampaikan ke Pemerintah

Penyampaian RUU kepada Presiden

  • Surat Pimpinan DPR kepada Presiden
  • RUU yang disampaikan kepada Presiden
Tahap Pembahasan
Dokumen
  • Naskah RUU (Hasil Tahap Penyusunan)
  • Naskah Akademik (Hasil Tahap Penyusunan)
  • DIM dari Pemerintah
  • Penugasan pembahasan RUU
  • Penjelasan dari pihak pengusul RUU 
  • Pandangan dari Pemerintah dan DPD
  • Laporan kunjungan kerja untuk penyerapan aspirasi terhadap RUU
  • Laporan panitia kerja, tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi
  • Hasil Pembahasan DIM (DIM 1, DIM 2, DIM 3, dst)
  • Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus (Pengambilan Keputusan)
  • Laporan Panitia Kerja (Pengambilan Keputusan)
  • Pendapat akhir mini fraksi, Presiden dan/atau DPD (Pengambilan Keputusan)
  • Keputusan terhadap RUU (untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II)
  • Naskah RUU hasil Pembicaraan Tingkat I
  • Naskah Akademik hasil Pembicaraan Tingkat I
Tahap Pengesahan
Dokumen
  • Naskah RUU yang akan disepakati
  • Laporan hasil pembicaraan tingkat I (proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I)
  • Pendapat akhir Presiden terhadap RUU
  • Keputusan rapat paripurna terhadap RUU

Jumlah Rapat

Laporan Singkat

Catatan Rapat

Risalah

Disclaimer: Jumlah rapat ini diolah berdasarkan data pemantauan berdasarkan Website resmi DPR RI (www.dpr.go.id). 

Rekam Jejak

RUU

Tahap Penyusunan (Penetapan Usul)

Diolah dari Web DPR RI
^
1. Selasa, 18 Februari 2025

RDPU

Badan Legislasi DPR (PLENO) RDPU dalam penyusunan tentang RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama:

  1. DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)
  2. UNIVERSITAS KOPERASI INDONESIA (ΙΚΟΡΙΝ)
  3. FORUM KOPERASI INDONESIA (FORKOPI)

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
2. Kamis, 20 Februari 2025

RDPU

Badan Legislasi DPR (PLENO) RDPU dalam rangka penyusunan tentang RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bersama:

  1. KETUA BMT UGT NUSANTARA (SIDOGIRI)
  2. KETUA KOSPIN JASA
  3. DR. DEWI TENTI SEPTI ARTIANY, S. H., M. H. (PENGAMAT KOPERASI, PENULIS BUKU TENTANG KOPERASI)

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
3. Rabu, 19 Maret 2025

Rapat Pleno

Badan Legislasi (Pleno) Presentasi Tim Ahli Atas Penyusunan Ruu Tentang Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Tidak Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
4. Rabu, 19 Maret 2025

Rapat Panja

Rapat Panja atas Penyusunan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Tidak Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
5. Kamis, 20 Maret 2025

Rapat Panja

Rapat Panja atas Penyusunan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Tidak Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
6. Jum'at, 21 Maret 2025

Rapat Panja

Rapat Panja atas Penyusunan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Tidak Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
7. Senin, 24 Maret 2025

Rapat Panja

Rapat Panja atas Penyusunan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Tidak Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
8. Senin, 24 Maret 2025

Rapat Pleno

Rapat Pleno (Badan Legislasi) Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi usul inisiatif

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Tidak Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
^
9. Selasa, 18 November 2025

Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026

Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI

 

Dokumen yang diumumkan : 

  • Lapsing : Tidak Ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada
  • Risalah : Tidak ada
  • Video : ada
  • Draf NA : Tidak ada
  • Draf RUU : Tidak ada
  • Bahan Narasumber :Tidak ada
  • Lain-lain : –
PIHAK YANG TERLIBAT

Proporsi keterlibatan berbagai stakeholder dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

%

Kementerian/Lembaga

%

Akademisi

%

Masyarakat Sipil

%

Kelompok Kepentingan

%

Perusahaan

Kementerian/Lembaga
Akademisi
  • Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN)
  • Dr. Dewi Tenti Septi Artiany, S.H., M.H.
Masyarakat Sipil
Kelompok Kepentingan
  • Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
  • Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI)
  • Ketua BMT UGT Nusantara (Sidogiri)
  • Ketua Kospin Jasa
Perusahaan

Kajian

Kumpulan kajian terkait RUU Perubahan Keempat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Kajian Kebijakan
Bahan Narasumber