TENTANG PROPEMPERDA

Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud demokrasi partisipatif yang penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tahapan Kegiatan Utama Stakeholder Output Waktu
1. Inventarisasi kebutuhan Identifikasi masalah yang memerlukan regulasi daerah SKPD, DPRD, Biro Hukum, masyarakat Daftar isu dan kebutuhan regulasi daerah
2. Penyusunan daftar usulan Penyusunan daftar Raperda prioritas dari eksekutif dan DPRD Pemda (melalui SKPD), DPRD Draft usulan Propemperda
3. Harmonisasi dan pembahasan Harmonisasi usulan Raperda, penggabungan materi, klasifikasi urgensi Bapemperda DPRD, Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham Daftar final usulan Propemperda yang harmonis
4. Penetapan Propemperda Penetapan dalam rapat paripurna DPRD DPRD dan Kepala Daerah Keputusan DPRD tentang Propemperda
5. Pelaksanaan Penyusunan Naskah Akademik & Raperda berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan SKPD, Biro Hukum, Panitia Khusus DPRD Draf NA dan Raperda untuk dibahas lebih lanjut
6. Evaluasi dan perubahan Evaluasi tengah tahun terhadap pelaksanaan Propemperda; penambahan bila mendesak DPRD, Kepala Daerah, masyarakat Propemperda Perubahan

Tahapan Pembentukan Perda Provinsi dari Usulan Gubernur

Tahap Kegiatan 
Perencanaan
  1. Gubernur melalui SKPD dan Biro Hukum melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan hukum yang dapat diselesaikan melalui regulasi daerah.
  2. Pemerintah Provinsi menyusun daftar Raperda prioritas yang akan diusulkan dalam Propemperda.
  3. Gubernur menyampaikan usulan resmi Raperda berikut naskah akademik atau penjelasan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka penyusunan Propemperda.
Penyusunan
  1. SKPD dan Biro Hukum menyusun Naskah Akademik dan Draf Raperda secara lengkap dan sesuai standar penyusunan peraturan perundang-undangan.
  2. DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan pembahasan usulan Raperda dari Gubernur untuk ditetapkan ke dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahunan.
Pembahasan
  1. DPRD bersama Pemerintah Provinsi (melalui SKPD terkait) membahas materi muatan Raperda secara substansi dalam rapat-rapat komisi, panitia khusus, atau alat kelengkapan dewan lainnya.
  2. Jika pembahasan selesai dan telah tercapai kesepakatan, DPRD dan Gubernur memberikan persetujuan bersama dalam rapat paripurna untuk menetapkan Raperda menjadi Perda.
Penetapan
  1. Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk dilakukan pengkajian dan klarifikasi normatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Setelah mendapatkan hasil pengkajian dari Kemendagri, Gubernur menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengundangan
  1. Perda yang telah ditetapkan oleh Gubernur diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Biro Hukum sebagai bentuk publikasi resmi agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Pemerintah Provinsi melalui SKPD terkait melakukan sosialisasi kepada publik dan mulai menerapkan ketentuan dalam Perda tersebut secara operasional.

Tahapan Pembentukan Perda Provinsi dari Usul DPRD

Tahap Kegiatan
Perencanaan
  1. Anggota atau alat kelengkapan DPRD (misalnya komisi atau fraksi) mengidentifikasi isu dan kebutuhan hukum yang memerlukan pengaturan dalam bentuk Perda.
  2. DPRD menyusun usulan Raperda dan menyerahkannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
  3. Bapemperda DPRD melakukan pembahasan internal untuk menyaring dan memprioritaskan usulan menjadi bagian dari rancangan Propemperda.
Penyusunan
  1. DPRD menugaskan tim ahli, tenaga pakar, atau bekerja sama dengan akademisi untuk menyusun Naskah Akademik dan draf Raperda yang diusulkan.
  2. Bapemperda DPRD bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi membahas daftar Raperda yang diusulkan DPRD untuk dimasukkan ke dalam daftar Propemperda tahunan.
Pembahasan
  1. Raperda yang telah masuk Propemperda dibahas secara substansi oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi (SKPD terkait), melalui rapat-rapat komisi atau panitia khusus.
  2. DPRD dan Gubernur menyepakati isi Raperda dalam rapat paripurna, yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke tahap penetapan.
Penetapan
  1. Raperda yang telah disetujui bersama diajukan oleh Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah) untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi normatif.
  2. Setelah hasil evaluasi diterima, Gubernur menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.
Pengundangan
  1. Perda yang telah ditetapkan diundangkan oleh Biro Hukum dalam Lembaran Daerah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  2. SKPD Pemerintah Provinsi melakukan sosialisasi dan implementasi ketentuan Perda di lapangan.

Informasi yang Dihasilkan dalam Setiap Tahapan

Tahap

Informasi Publik

Perencanaan

  • Surat Pengusulan Raperda 
  • Propemperda yang memuat judul raperda dan Penjelasan/Keterangan atas Raperda yang diusulkan (pokok pikiran dan materi muatan yang diatur)
  • Laporan penjaringan aspirasi
  • Risalah, catatan rapat, laporan singkat 

Penyusunan

  • Naskah Akademik Raperda (latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan).
  • Draf Awal Raperda
  • Hasil pengkajian Bapemperda rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda provinsi.
  • Tim Penyusun
  • Risalah, Catatan Rapat, Laporan Singkat

Pembahasan

  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 
  • Surat Fasilitasi ke Kemendagri 
  • Hasil Fasilitasi dari Kemendagri
  • Laporan RDPU
  • Draf Akhir Raperda yang disetujui bersama DPRD-Gubernur
  • BA Persetujuan DPRD–Gubernur 
  • Risalah, Catatan Rapat, Laporan Singkat
  • Masukan masyarakat
  • Jawaban DPRD atas tanggapan masyarakat (pemenuhan right to be explained)  

Penetapan

  • Raperda Final
  • SK Penetapan Perda
  • Risalah, Catatan Rapat, Laporan Singkat

Pengundangan

  • Naskah Perda  (Lembaran Daerah)
  • Laporan Sosialisasi 

  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Klik
  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Klik
  1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan bersama Gubernur.
  2. Rancangan Peraturan Daerah atau yang selanjutnya disebut dengan Rancangan Perda adalah Rancangan Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah
  3. Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  4. Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
  5. Penyusunan Program Pembentukan Perda adalah proses penyiapan, pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Perda.
  6. Pengelolaan Program Pembentukan Perda adalah proses pelaksanaan rencana pembentukan Perda sebagaimana dimuat dalam Program Pembentukan Perda.
  7. Biro Hukum atau sebutan lain adalah Perangkat Daerah yang bertugas dan bertanggung jawab antara lain di bidang peraturan perundang-undangan daerah.
  8. Perangkat Daerah adalah pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  9. Pemrakarsa adalah pimpinan Perangkat Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda dan pimpinan Perangkat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda.
  10. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
  11. Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
  12. Autensifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai aslinya.
  13. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum Daerah.
  14. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi terhadap materi muatan rancangan produk hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
  15. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  16. Nomor register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
  17. Penjelasan atau Keterangan adalah pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah berbentuk naskah berisi penjabaran yang memuat sedikitnya dasar hukum, pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

PROPEMPERDA 2025 PROVINSI RIAU DALAM ANGKA

Ranperda

Prakarsa DPRD

Prakarsa Gub

Luncuran

Kumulatif Terbuka

RANPERDA 2025 USULAN DPRD PROVINSI RIAU

No
Judul Rancangan Perda
Penjelasan/NA
Penyusun
Mitra terkait
Tahap
Rekam jejak
1
Ranperda tentang Perhutanan Sosial
Klik
Badan Pemperda
Dinas LH dan Kehutanan
Penyusunan
Klik
2
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Klik
Badan Pemperda
Dinkes, Dinsos, Dinas PPPAPP dan KB, Disdik, Diskominfo dan Statistik
Penyusunan
Klik
3
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
Klik
Komisi II
Dinas Pangan, dan Holtikultura
Penyusunan
Klik
4
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove
Klik
Komisi II
Dinas LH & Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan
Penyusunan
Klik
5
Ranperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir
Klik
Komisi III
BPKAD, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA, Bank Riau Kepri Syariah
Penyusunan
Klik
6
Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional
Klik
Komisi IV
Dinas LH & Kehutanan
Penyusunan
Klik
No
Judul Rancangan Perda
Penjelasan/NA
Penyusun
Mitra terkait
Tahap
Rekam jejak
1
Ranperda tentang Perhutanan Sosial
Klik
Badan Pemperda
Dinas LH dan Kehutanan
Penyusunan
Klik
2
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Klik
Badan Pemperda
Dinkes, Dinsos, Dinas PPPAPP dan KB, Disdik, Diskominfo dan Statistik
Penyusunan
Klik
3
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
Klik
Komisi II
Dinas Pangan, dan Holtikultura
Penyusunan
Klik
4
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove
Klik
Komisi II
Dinas LH & Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan
Penyusunan
Klik
5
Ranperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir
Klik
Komisi III
BPKAD, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA, Bank Riau Kepri Syariah
Penyusunan
Klik
6
Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional
Klik
Komisi IV
Dinas LH & Kehutanan
Penyusunan
Klik

Contoh Rekam Jejak: Perda Perhutanan Sosial

RANPERDA 2025 USULAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU

No
Judul Rancangan Perda
Penjelasan/NA
Penyusun
Mitra terkait
Tahap
Rekam jejak
1
Ranperda tentang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025-2029
Klik
Bappeda, Penelitian dan Pengembangan
Penyusunan
Klik
2
Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Klik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penyusunan
Klik
3
Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Klik
Dinas PPPAPP dan KB
Penyusunan
Klik
4
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Klik
Bappeda, Penelitian dan Pengembangan
Penyusunan
Klik

RANPERDA 2025 LUNCURAN 2023

No
Judul Rancangan Perda
Penjelasan/NA
Penyusun
Mitra terkait
Tahap
Rekam jejak
1
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau
Klik
Dinas Kebudayaan
Klik
2
Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda)
Klik
Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau
Klik
3
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2023-2043
Klik
Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Klik
4
Ranperda tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga
Klik
Dinas PPPAPP dan KB
Klik
5
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Klik
Dinas Perhubungan
Klik
6
Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik
Klik
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik; Komisi Informasi
Klik
7
Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Klik
Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Kehutanan.
Klik

RANPERDA 2025 LUNCURAN 2024

No
Judul Rancangan Perda
Penjelasan/NA
Penyusun
Mitra terkait
Tahap
Rekam jejak
1
Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2044
Klik
Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Klik
2
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Klik
Dinas Sosial
Klik

RANPERDA KUMULATIF TERBUKA 2025

No
Judul Rancangan Perda
Penjelasan/NA
Penyusun
Mitra terkait
Tahap
Rekam jejak
1
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun 2024
-
Klik
2
Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
-
Klik
3
Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
-
Klik

PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERDA 

Ruang Partisipasi Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan Dokumen Penanggung Jawab
Rapat dengar pendapat umum
Kunjungan kerja
Sosialisasi
Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi
Surat resmi secara tertulis disertai dengan identitas diri yang jelas atau secara lisan

Silakan mengunduh dokumen untuk berpartisipasi sesuai tahapan, tulis masukan Anda, dan kirimkan kembali ke email kami: setwan@riau.go.id. Kami akan mempertimbangkan seluruh masukan Anda, dan menjelaskan kembali kepada Anda perihal masukan tersebut, apakah dapat diterima atau belum dapat diterima berdasarkan pertimbangan tertentu.

AGENDA PEMBENTUKAN PERDA

November 2025

MO
TU
WE
TH
FR
SA
SU
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
Events for October

27

Events for October

28

Events for October

31

Events for November

1

No Events
Events for November

2

No Events
Events for November

3

Events for November

4

No Events
Events for November

5

No Events
Events for November

6

Events for November

7

No Events
Events for November

8

No Events
Events for November

9

Events for November

10

Events for November

11

No Events
Events for November

12

Events for November

13

No Events
Events for November

14

No Events
Events for November

15

Events for November

16

No Events
Events for November

17

Events for November

18

Events for November

19

No Events
Events for November

20

No Events
Events for November

21

Events for November

22

No Events
Events for November

23

No Events
Events for November

24

Events for November

25

No Events
Events for November

26

No Events
Events for November

27

Events for November

28

No Events
Events for November

29

No Events
Events for November

30

Rapat Ranperda Perhutanan Sosial

  • Hari/Tanggal: Kamis, 5 Des 2024
  • Agenda Rapat: RDPU
  • Sifat Rapat: Terbuka
  • Peserta Rapat: Akademisi Univ Riau
  • Tempat Rapat: Ruang A DPRD Riau
  • Link Live Streaming: Klik
  • Bahan Rapat: Klik

Rapat Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

  • Hari/Tanggal: Jumat, 6 Des 2024
  • Agenda Rapat: Harmonisasi RUU
  • Sifat Rapat: Tertutup
  • Peserta Rapat: Bapemperda, Legal Drafter, Peneliti 
  • Tempat Rapat: Ruang B DPRD Riau
  • Link Live Streaming: Klik
  • Bahan Rapat: Klik

Rapat Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional

  • Hari/Tanggal: Senin, 9 Des 2024
  • Agenda Rapat: RDPU
  • Sifat Rapat: Terbuka
  • Peserta Rapat: Dinas Kesehatan
  • Tempat Rapat: Hotel A Riau
  • Link Live Streaming: Klik
  • Bahan Rapat: Klik

LAPORAN PELAKSANAAN PROPEMPERDA 2025 

1. Ranperda Perhutanan Sosial

Ranperda Perhutanan Sosial telah ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur Provinsi Riau, pada 12 Desember 2024. Perda ini sebagai upaya memperkuat hak masyarakat adat dan lokal dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Perda Perhutanan Sosial mencakup pengaturan alokasi lahan, mekanisme perizinan, dan pemberdayaan kelompok tani hutan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan pendampingan teknis dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan hutan. Perda ini diharapkan menjadi solusi terhadap konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang sering terjadi di wilayah Riau.


2. Ranperda Perlindungan Petani

Ranperda Perlindungan Petani telah ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur Provinsi Riau pada 12 Desember 2024 untuk melindungi hak-hak petani di Provinsi Riau dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, fluktuasi harga, dan akses pupuk yang sulit. Perda ini mengatur pemberian bantuan subsidi, pengembangan infrastruktur irigasi, serta penguatan asuransi pertanian. Selain itu, petani juga akan mendapatkan pelatihan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan kelancaran distribusi hasil pertanian melalui kemitraan dengan koperasi dan pasar lokal. Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan di wilayah Riau.

Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.

Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.

PERKEMBANGAN PROPEMPERDA 2024-2029 

KEGIATAN PEMBENTUKAN PERDA DPRD PROVINSI RIAU