Legislasi
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang rancangannya dapat berasal dari pemerintah, DPD, dan DPR itu sendiri untuk dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan pemerintah.
HASIL PEMANTAUAN LEGISLASI
Tantangan Uji Formil UU
Pada dasarnya, uji formil merupakan instrumen hukum untuk menjaga agar prosedur pembentukan sebuah...
Gejala Disharmoni AntarUU
Di tengah gejala hyper regulation, ada potensi penyakit turunan yang menyertainya, yaitu...
Tantangan Legalitas Produk Legislasi DPR
Penulis: Arbain Aspek legalitas terkait dengan sah tidaknya sebuah undang-undang. Secara...
Rekomendasi Penyusunan RUU EBT
Abstrak Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) menjadi salah satu...
Transparansi Dokumen Rapat UU Cipta Kerja
Disclaimer: Berdasarkan informasi dari Ketua Badan Legislasi DPR RI yang disampaikan di berbagai...
Konsep dan Perkembangan e-Parliament
Ditulis oleh: Heriyono A. Anggoro, Tenaga Ahli Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI Perkembangan...
Standar Transparansi Legislasi
Standar Partisipasi Legislasi
PERIHAL HAK PARTISIPASI PUBLIK
| NO | PERTANYAAN | KONDISI |
| 1 | Apakah ada regulasi yang menyatakan bahwa | |
| a. DPR wajib melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan UU | ||
| b. Publik berhak berpartisipasi dalam pembentukan UU | ||
| 2 | Apakah regulasi tersebut menyebutkan hak-hak publik secara detil, mencakup | |
| a. Hak untuk mengajukan RUU | ||
| b. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan perencanaan | ||
| c. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan penyusunan | ||
| d. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan pembahasan | ||
| e. Hak untuk berpartisipasi dalam tahapan pelaksanaan UU | ||
| f. Hak untuk keberatan atas materi tertentu sebuah RUU | ||
| g. Hak untuk menolak RUU | ||
| 3 | Apa bentuk regulasi yang mengatur kewajiban DPR/hak publik dalam pembentukan UU tersebut? (UU, Peraturan DPR) | |
| 4 | Apakah regulasi mengenai partisipasi publik tersebut mengatur: | |
| a. Bentuk partisipasi (RDPU, Kunjungan kerja, dll) | ||
| b. Cara partisipasi (offline dan online) | ||
| c. Syarat partisipasi | ||
| d. Waktu partisipasi | ||
| e. Materi partisipasi (NA, RUU, DIM, dll) | ||
| 5 | Apakah sebuah RUU dapat dibatalkan oleh DPR dengan adanya masukan publik yang memenuhi syarat tertentu? |
PERIHAL SARANA PARTISIPASI
| NO | PERTANYAAN | KONDISI |
| 1 | Apakah DPR memiliki sarana partisipasi publik dalam pembentukan UU? Pada tahapan: | |
| a. Perencanaan | ||
| b. Penyusunan | ||
| c. Pembahasan | ||
| 2 | Apakah DPR memiliki sarana partisipasi publik untuk pemantauan pelaksanan UU? | |
| 3 | Apakah sarana partisipasi publik menyediakan: | |
| a. Mekanisme untuk menyampaikan masukan secara spesifik pada bab/pasal/ayat | ||
| b. Feedback dari DPR kepada pemberi masukan | ||
| c. Rujukan pada dokumen pembentukan UU | ||
| d. Sarana untuk melampirkan dokumen | ||
| e. Sarana komplain atas respon DPR terhadap masukan yang disampaikan | ||
| e. Sarana untuk meminta pembatalasan sebuah RUU |
PERIHAL INFORMASI PARTISIPASI PUBLIK
| NO | PERTANYAAN | KONDISI |
| 1 | Apakah DPR mengumumkan tahapan dan prosedur pembentukan sebuah UU? | |
| 2 | Apakah DPR mengumumkan secara serta-merta seluruh dokumen pembentukan UU sesuai tahapan dan dokumen yang dihasilkan di setiap kegiatan pembentukan UU? | |
| 3 | Apakah DPR mengumumkan jadwal dan agenda pembentukan UU dalam satu masa sidang? | |
| 4 | Apakah DPR mengumumkan jadwal dan agenda pembentukan UU per kegiatan? | |
| 5 | Apakah DPR mengumumkan sarana partisipasi pembentukan UU di setiap tahapan? | |
| 6 | Apakah DPR mengumumkan hasil keseluruhan masukan publik? | |
| 7 | Apakah DPR memberikan respon atas masukan yang disampaikan? |
Prosedur Pelaksanaan Fungsi Legislasi
Prosedur pelaksanaan fungsi legislasi oleh Badan Keahlian DPR RI, Klik
Daftar Anggota Badan Legislasi
Sarana Partisipasi Legislasi yang Tersedia di DPR
Hasil Pelaksanaan Fungsi Legislasi
PROLEGNAS
- Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024
- Prolegnas Prioritas 2021
- Ragam Klasifikasi Prolegnas Jangka Menengah
UNDANG-UNDANG



