Abstrak

Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) menjadi salah satu dari 248 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (2020-2024). Terjadinya beragam kontroversi pada pembentukan beberapa undang-undang terakhir, baik secara substansi maupun prosedural, menunjukkan bahwa DPR perlu berbenah dalam proses legislasi. Proses legislasi yang benar ditentukan dari perspektif pembentuk undang-undang terhadap Program Legislasi Nasional. Sementara itu, masyarakat sipil juga perlu melakukan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pembentuk undang-undang. Tulisan ini menjabarkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan prosedural terhadap Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan, yang saat ini memasuki tahap penyusunan.

A. PENDAHULUAN

Legalitas dan legitimasi, tak selalu seiring sejalan. Sebuah produk legislasi bisa berlari mencapai garis finis legalitas, tetapi tertatih mencapai legitimasi, bahkan tak pernah sampai. Legalitas minus legitimasi atas produk-produk legislasi, berpotensi memicu sentimen negatif publik pada pada DPR dan memicu pembangkangan. DPR Periode 2019–2024 perlu segera berbenah serius. Betapa tidak, sejumlah undang-undang yang dibuat lembaga ini, memantik aneka kontroversi, baik secara prosedural maupun substansi.

UU Cipta Kerja, misalnya, protes publik menyentuh pada sisi yang paling dasar dari pembentuk undang-undang; good faith. Dalam hal ini keberpihakan pada kelompok buruh. Apakah niat baik itu benar-benar meredup karena politik oligharkhi, kuasa fraksi, konfigurasi kursi, atau sekadar salah komunikasi? Presiden Joko Widodo memang sempat mengeluhkan masalah komunikasi di hadapan para menteri. Tetapi itu tak cukup mengikis endapan kegeraman publik atas gaduhnya pembentukan UU Cipta Kerja.

Publik melihat ketidakimbangan komposisi satuan tugas (satgas) penyusun undang-undang;[1] keterburu-buruan dalam penyusunan, pembahasan, persetujuan, dan pengesahan; ketertutupan, kesalahan drafting; dan menguapnya meaning full participation dimana rakyat berhak untuk didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be considered). Belajar dari pengalaman ini, penulis mengidentifikasi beberapa hal sebagai masukan untuk membangun prosedur legislasi yang lebih baik. Dalam hal ini, terhadap RUU EBT.

RUU EBT merupakan salah satu instrumen hukum untuk menjawab komitmen Indonesia pada kehidupan yang lebih baik terkait energi dan lingkungan. Sebagai bagian dari komunitas global, ujian pertama kita adalah berdiri dengan elegan dalam bahasa yang sama dengan penghuni negara lain. Pada dua dekade terakhir, muncul kesadaran bahwa kita memasuki apa yang disebut sebagai anthropocene dimana proses geologi sekarang ini, begitu didominasi oleh manusia. Maka, manusia dituntut menggeser paradigma, memberikan penghormatan, keprihatinan, dan tanggung jawab moral dengan komponen lain. Bukan untuk keberlanjutan manusia semata, tetapi untuk kehidupan bersama.

Secara filosofis, enviromental ethics semacam ini menjadi bahasa yang dipercakapkan dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) 1992, Protokol Kyoto 1997, dan Perjanjian Paris 2015. Indonesia sendiri secara resmi mengambil bagian pada misi baru masyarakat dunia ini melalui ratifikasi Perjanjian Paris. Salah satu upaya menuju cita-cita itu adalah menuntaskan RUU EBT. Dengan begitu, kita bisa berdiri setara dengan sembilan negara di Asia Fasifik yang sudah memiliki undang-undang khusus terkait energi baru dan terbarukan ini.

Penuntasan RUU EBT juga sebagai salah satu jawaban atas masalah defisit energi yang pada tahun 2040, diperkirakan mencapai US$ 80 miliar[2]. Selain itu, juga terkait dengan penyerapan tenaga kerja. Studi IRENA (2016) menunjukkan bahwa dengan scenario business as usual atau tidak adanya target peningkatan pemanfaatan EBT, maka jumlah tenaga kerja di sektor EBT ini berada sekitar di angka 13,5 juta jiwa pada tahun 2030 dengan status di tahun 2014 sebesar 9,2 juta jiwa tenaga kerja. Sementara itu, apabila mengikuti skenario peta energi terbarukan (Renewable Energy Map/REmap) dengan melakukan peningkatan bauran EBT dua kali lipat di tahun 2030 maka diprediksikan sektor ini akan menyerap baik langsung maupun tidak langsung tenaga kerja sebesar 24,4 juta jiwa.[3] Karena itu, sejumlah kalangan meminta agar RUU EBT segera dituntaskan.

Di balik gagasan di atas, ladang bisnis tentu sebuah keniscayaan. Pada sejumlah RUU yang berkaitan dengan investasi, berbagai kelompok kepentingan akan turut berpartisipasi melalui opini, lobi, bahkan mungkin transaksi. Potensi konflik kepentingan pun sulit dihindarkan.[4] Memang tidak mudah memproduksi undang-undang yang menghadirkan nikmat setara pada semua kelompok. Seperti kata Satjipta Rahardjo, “Keadaan dan susunan masyarakat modern yang mengenal perlapisan yang makin tajam, menambah sulitnya usaha untuk mengatasi kecenderungan hukum atau perundang-undangan untuk memihak tersebut. Dalam suasana kehidupan sosial yang demikian itu, mereka yang bisa bertindak efektif adalah orang yang dapat mengontrol institusi-institusi ekonomi dan politik dalam masyarakat. Oleh karena itu sulit untuk ditolak perundang-undangan itu lebih menguntungkan pihak yang makmur, yaitu mereka yang bisa lebih aktif melakukan kegiatan-kegiatan politik.”[5]

Dengan proses legislasi yang didesain lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, diharapkan pendulum keberpihakan lebih mengarah ke masyarakat. Harapannya, sistem yang baik akan memaksa pembentuk undang-undang untuk berdiri tidak terlalu jauh dari ungkapan Jeremy Bentham (1748-1832) “The greatest happiness of the greatest number is the foundation of morals and legislation,”.[6] Tulisan ini akan memberi masukan untuk pada dua tahapan awal pembentukan RUU EBT, yaitu perencanaan dan penyusunan.

B. PEMBAHASAN

B1.  Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan ini, mencakup pembentukan Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Priortas Tahunan. Prolegnas sendiri, jika didesain dengan benar, akan menjadi instrumen dasar untuk reformasi hukum di Indonesia. Saat ini, Prolegnas hanya sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang. Prolegnas tidak didesain untuk menjadi instrumen bagi penataan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh. Dampaknya, banyak undang-undang tumpang tindih, tertukar dalam materi muatan dengan hierarki peraturan perundang-undangan lain, tidak berumur panjang, tidak implementatif, bahkan salah implementasi. Itu soal mendasarnya; paradigma pembentuk undang-undang terhadap Prolegnas.

Pembenahan paradigma terhadap Prolegnas ini, perlu diikuti dengan beberapa pengaturan baru, yaitu:

  1. Mengakomodir seluruh usulan RUU dari DPR, DPD, dan pemerintah, tanpa pembatasan. Dengan demikian, DPR akan mendapatkan gambaran utuh peta persoalan yang dihadapi masyarakat, persoalan dalam undang-undang sebelumnya, dan gagasan para pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
  2. Membuat klusterisasi secara tematik terhadap seluruh RUU yang diusulkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah. Misalnya: ada kluster pertanian, energi, lingkungan hidup, dan lain-lain.
  3. Menata ulang penempatan materi RUU sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Ada kemungkinan materi muatan RUU yang diusulkan, lebih tepat jika diatur dalam peraturan perundang-undangan selain undang-undang atau hanya menjadi bagian dari sebuah undang-undang.
  4. Melakukan penyusunan secara bersamaan terhadap RUU pada satu kluster yang sama. Penyusunan di sini dilakukan oleh tenaga ahli dari AKD, BKD, dan Badan Legislasi. Substansi RUU disusun oleh TA AKD, sementara drafting dilakukan oleh BKD, dan harmonisasi dilakukan bersama oleh TA AKD, TA BKD, dan TA Badan Legislasi. Dengan segenap pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki para tenaga ahli, harapannya proses penyusunan draf awal bisa terwujud lebih cepat. Adapun RDPU dan sejenisnya, dilakukan pada tahap pembahasan (saat ini, di tahap penyusunan, BKD sudah melakukan penyaringan aspirasi publik melalui berbagai kegiatan).
  5. Menentukan metode pembahasan. Ada empat pilihan dalam metode pembahasan ini, yaitu: melakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap RUU yang dinilai menjadi “RUU payung” dalam kluster RUU tersebut; melakukan pembahasan secara bersamaan terhadap beberapa RUU yang memiliki keterkaitan erat, sebagai RUU yang berdiri sendiri; melakukan pembahasan secara bersamaan terhadap beberapa RUU yang memiliki keterkaitan erat, untuk dijadikan sebagai sebuah RUU (omnibus law); atau memprioritaskan pembahasan RUU sektoral yang dinilai mendesak, sesuai prosedur dan memperhatikan keharmonisan dengan RUU lainnya.

RUU EBT memang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan Tahun 2020 bersama 36 RUU lainnya, namun RUU lain yang memiliki keterkaitan dengan RUU EBT dan sektor energi pada umumnya, tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan Tahun 2020 ini. Penulis mengidentifikasi, dari 248 RUU pada Prolegnas 2020-2024, setidaknya ada tujuh RUU yang berkaitan dengan sektor energi, seperti tertera pada tabel di bawah ini.

Tabel 1

Daftar RUU Prolegnas 2020 – 2024 terkait Sektor Energi

No Nama RUU Usulan Tahun Prioritas
1 RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan DPR dan DPD Tahun 2020
2 RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi DPR dan DPD Belum ditetapkan
3 RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara DPR Tahun 2020 (sudah disahkan UU No. 2 Tahun 2020)
4 RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi DPR Belum ditetapkan
5 RUU tentang Pemanfaatan Tenaga Surya DPR Belum ditetapkan
6 RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran DPR dan Pemerintah Belum ditetapkan
7 RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan DPR dan DPD Belum ditetapkan

Sumber: Diolah dari situs web DPR RI, 7 November 2020

Keputusan seperti ini berpotensi menyebabkan pembentukan RUU EBT tidak berjalan dengan harmonis dengan UU lain, tumpang tindih pengaturan, atau bahkan mengalami penundaan di tengah jalan. Lima pembenahan di atas, perlu dihadirkan secara normatif. Tanpa penormaan, bisa jadi sebuah RUU sektoral diselesaikan cepat mendahului RUU lain bahkan melalui prosedur yang melanggar UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ahmad Redi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, menengarai pelanggaran prosedural itu terjadi pada UU No. 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada dua cacat prosedur dalam pembentukan RUU Minerba. Pertama, RUU Minerba diperlakukan sebagai RUU luncuran (carry over) dari periode sebelumnya. Padahal belum pernah ada pembahasan DIM pada periode sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019. Kedua, ketiadaan peran DPD. Padahal RUU ini terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya melibatkan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 dan putusan MK No. 92/PUU-X/2012[7]

Agar klusterisasi bisa berjalan dengan cepat, maka pada tahap perencanaan, setiap RUU seharusnya disertai dengan rumusan konsepsi yang serius, bukan sekadar formalitas. Pada Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa Prolegnas memuat program pembentukan undang-undang dengan judul RUU dan konsepsi RUU. Adapun konsepsi RUU meliputi:

  1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
  2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
  3. jangkauan dan arah pengaturan

Selanjutnya, pada Pasal 19 ayat (3) disebutkan bahwa tiga materi konsepsi di atas yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik (NA).  Sebenarnya, tidak tertutup kemungkinan ada perbedaan antara konsepsi awal dan konsepsi pasca pengkajian dan penyelerasan tersebut. Pada situs web DPR, menu deskripsi konsepsi RUU EBT, dibiarkan tanpa isi. Padahal deskripsi konsepsi ini merupakan informasi awal untuk memahami mengapa sebuah RUU diusulkan.

Melalui konsepsi, seharusnya tergambar kejelasan tujuan yang ingin dicapai (beginsel van duidelijke doelstelling) sehingga publik mengerti, misalnya, mengapa dua jenis energi yang berbeda, energi baru dan energi terbarukan disatukan dalam sebuah RUU. Sejumlah kalangan mengusulkan agar RUU EBT fokus pada energi terbarukan. Penggabungan dua jenis energi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pada adanya pendetilan bab mengenai energi nuklir yang dinilai sejumlah kalangan lebih tepat diatur dalam RUU Ketenaganukliran; pembahasan yang semakin lama; tidak tertutup kemungkinan terjadi tumpang tindih/disharmoni antar-RUU (karena RUU Perubahan UU tentang Energi sebagai payung, belum dibahas). Jika pun berhasil menjadi UU, ada potensi masalah dalam pencapaian tujuan (doeltreffendheid), pelaksanaan (uitvoerbaarheid) dan penegakan hukumnya (handhaafbaarheid).

Selain konsepsi, dokumen lain yang penting ditampilkan sejak tahap perencanaan yaitu hasil pemantauan dan peninjauan terhadap: a. undang-undang yang akan diubah. b. undang-undang lain yang memiliki keterkaitan erat dengan sebuah RUU[8]. Untuk RUU EBT, misalnya, dibutuhkan hasil pemantauan dan peninjauan terhadap UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU sektoral lain yang terkait seperti UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.[9] Ringkasan hasil pemantauan dan peninjauan dapat dicantumkan dalam konsepsi RUU Perubahan tersebut atau RUU terkait. Sementara untuk dokumen secara lengkap, dapat disertakan secara terpisah dari konsepsi (Pada tahap penyusunan, dicantumkan dalam Naskah Akademik pada Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait).[10]

B2. Tahap Penyusunan

Saat ini, RUU EBT masuk pada tahap penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU). Tantangan utama pada tahap ini adalah menghasilkan NA dan RUU yang berkualitas (ketepatan pada asas-asas formil dan materil). Pengalaman RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa di tahap penyusunan inilah, awal masalah terjadi karena tidak imbangnya komposisi anggota Satuan Tugas UU Cipta Kerja antara pengusaha dan buruh.[11]

Untuk RUU EBT, dari laman BK DPR RI disebutkan bahwa RUU EBT ditulis oleh tujuh Perancang PUU (Perancangan Undang-Undang) BK DPR RI yaitu: Arif Usman, S.H. M.H., Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H., Laksmi Harundani, S.H., M.Kn., Febri Liany, S.H., M.H. K. Zulfan Andriansyah, S.H., Olsen Peranto, S.H., dan Muhammad Yusuf, S.H., M.H.[12] Di laman tersebut, tertera NA dan draf RUU EBT. Naskah itu merupakan rancangan BKD untuk Komisi VII yang selanjutnya dibahas bersama antara dua pihak.

Terhadap NA dan RUU yang diumumkan BKD, perlu disertai dengan sejumlah disclaimer mengenai status NA dan RUU sebagai pra-rancangan (draf RUU) untuk disampaikan kepada Komisi VII DPR; waktu penyusunan dan penerimaan atas masukan publik[13], sebelum diserahkan kepada Komisi VII; dan setelah menjadi RUU, publik tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan.[14] Disclaimer seperti ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atas RUU pada tahap penyusunan ini (tahap penyusunan bukan pembahasan).

Secara umum, agar tidak terjadi simpang siur informasi, jika ada NA dan/atau RUU yang beredar pada tahap perencanaan dan penyusunan sebuah undang-undang, DPR perlu memberikan keterangan bahwa status NA dan RUU tersebut:

  1. Dalam hal ini, NA dan RUU tersebut merupakan materi yang disiapkan Badan Keahlian DPR untuk diserahkan dan dibahas bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait;
  2. resmi tetapi sudah tidak berlaku karena berasal dari periode sebelumnya, dimana RUU tersebut tidak dikategorikan sebagai RUU luncuran (carry over). Dalam hal ini, DPR akan menyusun NA dan RUU yang baru, meskipun dimungkinkan materi muatan NA dan RUU periode sebelumnya diadopsi kembali.
  3. resmi dan dinyatakan berlaku karena pada saat pengajuan judul RUU dan konsepsi RUU untuk Prolegnas, pengusul telah menyertakan secara resmi NA dan RUU.

Point c di atas dilakukan dengan mengacu pada Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pada Pasal 117 disebutkan bahwa dalam menyusun Prolegnas Jangka Menengah/Prolegnas Prioritas Tahunan harus memperhatikan Pelaksanaan Prolegnas Jangka Menengah periode anggota DPR sebelumnya/Pelaksanaan Prolegnas tahunan tahun sebelumnya, tersusunnya Naskah Akademik; dan tersusunnya Rancangan Undang-Undang. Ini merupakan keinginan baru dari DPR sehingga dapat langsung dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan di Baleg.[15]

Bahkan dalam Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, pada Pasal 16 ayat (3) disebutkan: “Selain dilengkapi dengan keterangan, usulan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan naskah akademik dan rancangan undang-undang.” Sebuah pilihan yang realistis mengingat Anggota, Fraksi, Komisi, dan Baleg sendiri, didukung dengan jumlah Tenaga Ahli yang memadai, ditambah dukungan dari Badan Keahlian DPR.

Pada tahap penyusunan ini, Komisi VII dan PUU telah melakukan sejumlah kegiatan untuk mendapatkan aspirasi dari beragam stakeholder, sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini.

Tabel 2

Masukan terhadap RUU EBT per September s.d Oktober 2020

No Pihak Masukan
1 Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) Untuk mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan Indonesia raya era ekonomi hidrogen industri hijau, dibutuhkan Rantai Pasok Bahan Bakar Nuklir, rantai pasok SDA mineral radioaktif, dan Rantai pasok Unsur Tanah Jarang (UTJ) sebagai Bahan Baku Industri Modern
2 Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) RUU EBT sebaiknya difokuskan pada Energi Terbarukan; Kebijakan harga (ET) belum memperlihatkan kesungguhan Pemerintah dalam mendukungpemanfaatan ET; tidak sesuai dengan UU No.30/2007 tentang Energi; Tidak ada ketetapan standar harga ET sebagaimana harga Indonesia Crude Price (ICP), Indonesia Coal Price, dll; Tidak adanya levelof playing field bagi ET; Kevakuman Peraturan Perundangan untuk ET (Tidak ada UUET), sehingga perlu UUET; Mekanisme yang ada tidak “bankable”; Bank Nasional belum tertarik mendanai proyek ET; dan Teknologi lokal belum berkembang (kecuali microhydro), sehingga biaya investasi mahal.
3 Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesian (MKI) Sumber Energi Baru terdiri atas energi nuklir, hidrogen, kelautan, gasmetana batubara, batubara tercairkan, batubara tergaskan, dan lain-lain.
4 Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Nuklir dan panas bumi tidak termasuk energi bersih; KPI memaknai EBT sebagai Energi Bersih Terbarukan. Perbedaan tidak hanya pada tata bahasa, tapi juga makna yang ada didalamnya; RUU EBT perlu memasukkan Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ecosoc Rights) UU No. 11 Tahun 2005, Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU 12 Tahun 2005, Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) UU no. 7 Tahun 1984, dan Impres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender.
5 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tidak ada dokumen
6 Tropical Landscapes Finance Facility (TLFF) Tidak ada dokumen
7 PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rekam jejak PT. SMI dalam pengembangan energi terbarukan
8 Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) Perlu harmonisasi dengan UU No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi dan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
9 Asean Center for Energy (ACE) Nuklir merupakan salah satu opsi yang tepat dalam hal pemenuhan kebutuhan energi berskala besar dengan nilai keekonomian yang baik.
10 Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Sebaiknya RUU EBT fokus pada energi terbarukan. Tidak memuat materi tentang nuklir
11 Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Tidak ada dokumen
12 Women in Nuclear (WiN) Indonesia Indonesia perlu pembangkit listrik tenaga nuklir untuk energi bersih sehingga sangat tepat kalau energi nuklir masuk dalam RUU EBT
13 ThorCon International, Pte, Ltd RUU EBT seharusnya tidak mengatur detail ketenaganukliran karena khawatir bertentangan dengan UU tentang ketenaganukliran. RUU EBT seyogyanya memberi pengakuan pentingnya nuklir dalam transisi energi menggantikan batubara.
14 Komisi Teknis Energi-DRN Pertimbangan terhadap EBT: Tingkat kemampuan fleksibilitas sistem yang selaras; kemungkinan tidak digunakannya lebih lanjut PLTU Batubara; potensi memodifikasi PLTU Batubara menjadi pembangkit listrik; dampak ekonomi-makro; resiko keuangan; dan biaya sosial.
15 Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Perlunya memanfaatkan tenaga nuklir untuk mencapai target EBT 23% pada tahun 2025

dan 31% pada tahun 2050.

16 Pusat Pengkajian dan Penerapan EBT Universitas Muhammadiyah Malang Indonesia memiliki 1.248 sumber energi air potensi besar. Permasalahan: Belum ada peraturan per-UU-an yang mengatur “Perubahan dan Penambahan Fungsi Bangunan Air Eksisting” baik di jaringan irigasi maupun di sungai.
17 Kepala Ekonomi dan Perdagangan Delegasi Uni Eropa di Indonesia Tidak ada dokumen
18 Pusat Studi Regulasi Dan Manajemen Teknologi Nuklir Fakultas Hukum Universitas Airlangga UU lain yang terkait energi Nuklir dan RUU EBT, yaitu: UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturbara, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja.
19 Nippon Advanced Information Service (NAIS Co., Inc.) Jepang 1.     Banyak pasal/ayat penting diserahkan ke ordinansi di bawahnya.

2.     Tantangan Ekonomi ET di Indonesia. (Asas keberpihakan terhadap daerah tertinggal di luarJawa; Kebijakan asimetris masing-masing wilayah dengan melihat kondisi geografis, sumber energi dan industri lokal, infrastruktur yang ada, teknologi EBT yang cocok, dll)

3.     Hambatan Sosial Politik Ekonomi Hukum Energi Nuklir (Keputusan politik Pemerintah Pusat (jangka panjang, lintas rezim, payung UU, dll; Hambatan ekonom; Penerimaan masyarakat; Tekanan internasional (low carbon) terhadap Indonesia harus dipakai sebagai kesempatan untuk “memaksa” (lewat diplomasi) pihak internasional membantu pengembangan ET dan Nuklir sehingga kepentingan dan ekonomi nasional tidak dikorbankan).

20 Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Pengembangan energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan mempertimbangkan faktor keselamatannya secara ketat

Sumber: Diolah dari situs web DPR RI, 7 November 2020

Berdasarkan tabel di atas, DPR perlu memastikan bahwa pihak yang diundang mencakup berbagai aspek pada RUU EBT, baik substansi, lingkungan pendukung, pihak terdampak, maupun prosedur pembentukan undang-undang. Pada aspek substansi, misalnya, DPR perlu menghadirkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Asosiasi Program Studi Teknik Geologi Indonesia, dan sejenisnya. Hal ini terkait kekhawatiran terhadap pembangunan energi nuklir. Terhadap isu yang kontroversial seperti ini, DPR perlu menghadirkan pihak yang pro dan kontra secara berimbang untuk mendapatkan pemahaman substantif secara mendalam.

Hal lain yang tampak dari tabel di atas adalah soal transparansi. Transparansi dimaksud mencakup dua hal. Pertama, transparansi terhadap kegiatan (masyarakat dapat mengikuti jalannya rapat-rapat di DPR). Kedua, transparansi terhadap dokumen (masyarakat dapat memperoleh dokumen-dokumen kegiatan baik berupa softfile, hardfile, audio, dan video). Berdasarkan penelusuran pada situs web DPR (submenu legislasi)

Mengenai dokumen yang seharusnya diumumkan pada rapat-rapat DPR. Pasal 301 ayat (1) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan: Untuk setiap rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum dibuat risalah yang ditandatangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat.  Berikutnya, pada Pasal 302 ayat (3) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disebutkan: Risalah rapat yang bersifat terbuka dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat dipublikasikan oleh masyarakat. Selain risalah, DPR juga mengumumkan Catatan Rapat, Laporan Singkat, dan bahan narasumber (jika ada).

Tabel 3

Publikasi Dokumen RDPU RUU EBT di Menu Legislasi Situs Web DPR RI

No Tanggal Pihak Bahan Narasumber Catatan Rapat Laporan Singkat Risalah
1 17/09/2020 METI Ada Tidak ada Ada di submenu Komisi VII[16] Tidak ada
MKI Ada
KPI Ada
2 21/09/2020 Kadin Tidak Ada Tidak ada Ada di submenu Komisi VII [17] Tidak ada
TLFF Tidak Ada
PT. SMI Ada
3 01/10/2020 PJCI Ada Tidak ada Ada di submenu Komisi VII [18] Tidak ada
ACE Ada
AESI Ada
HIMNI Tidak ada
WiN Ada
ThorCon International, Pte, Ltd Ada

Sumber: Diolah dari situs web DPR RI, 7 November 2020

Kegiatan lain yang tertera pada menu legislasi yaitu masukan publik dan webinar. Untuk istilah masukan publik (dari Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia Apronuki, 17/09/2020), perlu diperjelas, apakah Komisi VII hanya menerima masukan secara tertulis saja atau ada kegiatan RDPU. Demikian pula dengan kegiatan webinar. Apakah istilah webinar hanya sebagai kemasan acara dimana laporan dan penggunaan keuangannya menggunakan alokasi RDPU. Jika demikian, maka masukan publik dan webinar, seharusnya disertai dengan publikasi Risalah, Catatan Rapat, dan Laporan Singkat. Terlepas dari format acara, untuk kegiatan webinar, DPR perlu membuat semacam catatan yang juga dibuka ke publik, agar publik tercerahkan dengan asupan akademis, riset, dan pengalaman yang sangat berharga dari para narasumber.

Di tahap penyusunan ini, Komisi VII atau BKD juga perlu mengumumkan dinamika perubahan terhadap draf yang disusun. Bob S. Effendi, Kepala Perwakilan Thorcon International Pte Ltd, di sebuah media mengatakan ada sesuatu yang mengkhawatirkan bagi badan usaha swasta yang berminat melakukan investasi di sektor PLTN, yakni berupa kemunculan Pasal 7 ayat (3) di dalam draf RUU EBT per tanggal 10 September 2020. Dalam hal ini, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning PLTN dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Padahal, menurut Bob, ketentuan tersebut tidak ada di dalam draf RUU EBT bulan Juli 2020 lalu.[19]

Jika mengacu pada berita media di atas, Kepala Perwakilan Thorcon International Pte Ltd, menyebutkan ada draf RUU EBT versi 10 September 2020 dan draf RUU EBT versi Juni 2020. Sementara yang dipublikasikan hingga saat ini pada laman BKD adalah RUU versi 2 April 2019. Selain untuk memenuhi hak publik atas informasi, meningkatkan derajat deliberasi karena berbasis literasi, keterbukaan juga penting untuk menyediakan bahan kontrol publik terhadap pembentuk undang-undang.

C. Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perspektif DPR dan Pemerintah terhadap Prolegnas; metode dalam pembentukan undang-undang; serta implementasi asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, akan menentukan, bukan hanya terhadap kualitas satu undang-undang, tetapi juga pada penataan peraturan perundangan-undangan secara keseluruhan. Selama DPR tidak melakukan langkah ini, maka kita akan terus menerus menghasilkan produk legislasi yang bermasalah. Adapun metode seperti omnibus law (yang dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan pada asas formil dan materil), kodifikasi, atau sejenisnya, merupakan metode pembahasan yang seharusnya telah dimulai dari tahap perencanaan.

Sejalan dengan hal tersebut, catatan penulis terkait RUU EBT, antara lain bahwa sejak tahap perencanaan di Prolegnas Prioritas Tahunan tidak ada sinkronisasi tahun pembahasan dengan setidaknya tujuh RUU lain yang terkait. Hal ini terjadi karena pada praktiknya ada pembatasan jumlah RUU usulan dari komisi-komisi. Masalah lainnya, justru “RUU Payung” terkait energi tidak dibahas terlebih dahulu. Hulu dari cara bekerja seperti ini adalah perspektif terhadap prolegnas, yang dipandang hanya sebagai instrumen pembentukan undang-undang, belum sampai pada instrumen penataan undang-undang.

Masih ada waktu untuk menggeser cara pandang terhadap prolegnas dan konsekuensi turunannya tersebut, pada penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan berikutnya. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, DPR dan pemerintah, berpeluang menghasilkan UU EBT yang lebih baik. Sebagai Energi Baru dan Terbarukan atau Energi Bersih dan Terbarukan? Monggo, disampaikan ke DPR dengan argumentasi yang kuat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Marepus Corner. Peta Pebisnis di Parlemen. Potret Oligharki di Indonesia. Materi Presentasi, 9 Oktober 2020

Jeremy Bentham, The Works of Jeremy Bentham, vol. 10. Memoirs Part I and Correspondence. Indiana: Liberty Fund, Inc, 1843. https://oll.libertyfund.org/titles/bentham-the-works-of-jeremy-bentham-vol-10-memoirs-part-i-and-correspondence

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

Badan Keahlian DPR RI. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, http://pusatpuu.dpr.go.id/produk/detail-draft-ruu/id/19), 2 April 2019

Badan Keahlian DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan, 1 April 2019.

Laporan Singkat Komisi VII DPR RI, 17 September 2020. http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K7-14-417ce95f9ed69e1fd7d63fcfab6310e7.pdf

Laporan Singkat Komisi VII DPR RI, 21 September 2020. http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K7-14-ca5dd0c41399d59d32fe182eda386f35.pdf

Laporan Singkat Komisi VII DPR RI, 1 Oktober 2020 http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K7-14-b338636a88c270d8aadcd5e4de9ecbd0.pdf

Anisatul Umah. 9 Negara di Asia Pasifik Ini Punya UU EBT, Indonesia Kapan? 23 September 2020. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20200923125213-4-188840/9-negara-di-asia-pasifik-ini-punya-uu-ebt-indonesia-kapan)

Rahajeng Kusumo Hastuti. Bukan Cuma Resesi, Indonesia Terancam Krisis Energi, 29 Agustus 2020. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20200829142616-4-182978/bukan-cuma-resesi-ri-terancam-krisis-energi)

Haris Prabowo. Omnibus Ciptaker Bermasalah Sejak Jokowi Mengusulkannya ke DPR, 9 Oktober 2020 (https://tirto.id/omnibus-law-ciptaker-bermasalah-sejak-jokowi-mengusulkannya-ke-dpr-f5Gl)

Andrian Pratama Taher. Komposisi Bermasalah Satgas Omnibus Law, 19 Desember 2019 (https://tirto.id/komposisi-bermasalah-satgas-omnibus-law-enEn)

Dimas Andi. Pengembang PLTN Menilai Ada Pasal Selundupan Dalam Pembahasan RUU EBT, 19 September 2020 (https://industri.kontan.co.id/news/pengembang-pltn-menilai-ada-pasal-selundupan-dalam-pembahasan-ruu-ebt)

Refly Harun. “RUU Minerba Dituding sebagai Perampokan oleh Konglomerat Tambang? Berikut Penjelasan Dr. Ahmad Redi.” Youtube, 22 Mei 2020, https://www.youtube.com/watch?v=m-uEKOyGofA

[1] Lihat juga: “Satgas dan Panja Omnibus Law dalam Pusaran Konflik Kepentingan Bisnis Tambang dan Energi Kotor,” Riset Jatam, 10 Oktober 2020. https://www.jatam.org/satgas-dan-panja-omnibus-law-dalam-pusaran-konflik-kepentingan-bisnis-tambang-dan-energi-kotor/

[2] Rahajeng Kusumo Hastuti. Bukan Cuma Resesi, Indonesia Terancam Krisis Energi, 29 Agustus 2020. (Diakses pada 4 November 2020 di tautan https://www.cnbcindonesia.com/news/20200829142616-4-182978/bukan-cuma-resesi-ri-terancam-krisis-energi)

[3] International Renewable Energy (IRENA), Renewable Energy Benefits: Measuring the Economics, dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan per 2 April 2020, (BKD DPR RI, 2020), hlm. 88

[4] Sebanyak 55% (318 dari 575) Anggota DPR merupakan pebisnis. Dari 318 Anggota DPR yang berlatar belakang pebisnis, 140 diantaranya bergerak di sektor energi dan migas. Lihat: “Peta Pebisnis di Parlemen. Potret Oligharki di Indonesia,” Riset Marepus Corner, 9 Oktober 2020.

[5] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan keenam (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 86

[6] Jeremy Bentham, The Works of Jeremy Bentham, vol. 10. Memoirs Part I and Correspondence (Indiana: Liberty Fund, Inc, 1843), hlm. 218. https://oll.libertyfund.org/titles/bentham-the-works-of-jeremy-bentham-vol-10-memoirs-part-i-and-correspondence

[7] Refly Harun, “RUU Minerba Dituding sebagai Perampokan oleh Konglomerat Tambang? Berikut Penjelasan Dr. Ahmad Redi”, youtube, 22 Mei 2020, https://www.youtube.com/watch?v=m-uEKOyGofA

[8] Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, Baleg seharusnya memiliki panduan pelaksanaan dan format resmi laporan Pemantauan dan Peninjauan UU. (Pasal 1 angka 14 UU No. 15 Tahun 2019).

[9] Ibid, hal 119

[10] Pasal 126 ayat (3) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

[11] Pemerintah membentuk Satgas Omnibus Law yang langsung dikepalai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pengarah. Total ada 127 orang yang dipilih untuk menginventarisasi masalah dan memberikan masukan terkait omnibus law. Sebagian besarnya pengusaha. Haris Prabowo. Omnibus Ciptaker Bermasalah Sejak Jokowi Mengusulkannya ke DPR, 9 Oktober 2020 (Diakses pada 5 November 2020 di tautan https://tirto.id/omnibus-law-ciptaker-bermasalah-sejak-jokowi-mengusulkannya-ke-dpr-f5Gl)

[12] Arif Usman, S.H., M.H., dkk. 2019/RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, 2 April 2019 (Diakses pada 8 November 2020 di tautan  http://pusatpuu.dpr.go.id/produk/detail-draft-ruu/id/19)

[13] Penulis mengusulkan pada tahap ini, BKD fokus pada penyelesaian draf RUU di internal bersama TA Baleg dan TA Komisi. Adapun masukan publik di tahap Pembahasan. Gagasan ini dengan prasyarat, TA di Komisi memiliki kemampuan substantif yang memadai.

[14] Pasal 128 ayat (2) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

[15] Agung Andri Widiyatmoko Sunarno, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, Whatsapp Messenger ke Penulis, 6 November 2020

[16] http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K7-14-417ce95f9ed69e1fd7d63fcfab6310e7.pdf diakses pada 6 November 2020

[17] http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K7-14-ca5dd0c41399d59d32fe182eda386f35.pdf diakses pada 6 November 2020

[18] http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K7-14-b338636a88c270d8aadcd5e4de9ecbd0.pdf diakses pada 6 November 2020

[19] Dimas Andi. Pengembang PLTN Menilai Ada Pasal Selundupan Dalam Pembahasan RUU EBT, 19 September 2020 (Diakses pada 6 November 2020 di tautan https://industri.kontan.co.id/news/pengembang-pltn-menilai-ada-pasal-selundupan-dalam-pembahasan-ruu-ebt)