PENGANTAR
Konteks
RUU Masyarakat Hukum Adat telah digagas sejak 2006 dan menjadi agenda prioritas gerakan masyarakat adat sejak 2007. Meski telah melalui puluhan konsultasi publik dan masuk Program Legislasi Nasional selama dua periode pemerintahan (SBY hingga Jokowi), RUU ini belum juga disahkan. Proses legislasi yang berlarut-larut mencerminkan stagnasi politik di DPR serta lemahnya kemauan politik pemerintah dan parlemen untuk memberikan perlindungan hukum yang utuh bagi masyarakat adat.
Hambatan utama pengesahan RUU ini bukan pada aspek teknis atau substansi, melainkan pada cara pandang pembangunan yang masih didominasi oleh kepentingan ekonomi ekstraktif. Perlindungan hak masyarakat adat kerap dipersepsikan sebagai hambatan bagi pembangunan, meskipun masyarakat adat pada dasarnya tidak menolak pembangunan, melainkan menuntut pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan menghormati hak serta nilai sosial-budaya mereka.
Ketiadaan payung hukum yang kuat berdampak langsung dan serius. Dalam satu dekade terakhir, tercatat ratusan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, jutaan hektare wilayah adat dirampas, serta maraknya kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga adat.
Rendahnya tingkat pengakuan wilayah adat(hanya sekitar 14 persen dari wilayah yang telah teregistrasi) menunjukkan lemahnya perlindungan negara. Kondisi ini menegaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak hanya soal proses legislasi, tetapi berimplikasi nyata pada konflik, pelanggaran HAM, dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat adat.
Permasalahan
Tiga poin utama Permasalahan Masyarakat Adat di Indonesia:
- Eskalasi konflik dan perampasan wilayah adat
Dalam sepuluh tahun terakhir tercatat 687 konflik yang melibatkan masyarakat adat, dengan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan. Konflik ini menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat adat akibat ketiadaan perlindungan hukum yang memadai atas wilayah dan hak kolektif mereka. - Maraknya kriminalisasi dan kekerasan
Konflik wilayah adat berdampak langsung pada pelanggaran hak asasi manusia, ditandai dengan kriminalisasi terhadap 925 orang masyarakat adat, 60 orang di antaranya mengalami kekerasan, serta dua orang meninggal dunia. Pada tahun 2024 saja, terjadi 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang mempengaruhi 140 komunitas masyarakat adat. - Rendahnya pengakuan negara terhadap wilayah adat
Dari total 26,9 juta hektare wilayah adat yang telah teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hanya sekitar 14 persen yang memperoleh pengakuan resmi dari negara. Rendahnya tingkat pengakuan ini memperkuat ketidakpastian hukum dan menjadi faktor utama berulangnya konflik, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat.
Rekam Jejak

AKD PENANGGUNGJAWAB: BADAN LEGISLASI DPR
TAHAP PEMBENTUKAN UU
- Tahap Penyusunan : 06 November 2025 – Sekarang
- Tahap Pembahasan : –
- Tahap Pengesahan/Penetapan: –
SIKAP FRAKSI
Tahap Penyusunan
Sikap
Tahap Pembahasan
Sikap
Tahap Pengesahan
Sikap
DOKUMEN PEMBENTUKAN UU
Tahap Penyusunan
Dokumen
Penyusunan NA
- Draf NA (Konsep NA RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (20 Nov 2025))
- Hasil uji publik terhadap NA
- Masukan masyarakat terhadap draf NA
- NA (final)
Penyusunan RUU
- Draf RUU (Draft RUU Masyarakat Hukum Adat (20 Nov 2025))
- Masukan masyarakat terhadap RUU
- Anggota tim panitia kerja dan Laporan tim panitia kerja
- Anggota tim perumus dan Laporan tim perumus
- RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
- Pendapat fraksi terhadap RUU
- Keputusan Baleg terhadap RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Pengambilan Keputusan terhadap RUU
- Naskah RUU
- Pendapat fraksi terhadap RUU
- Keputusan Baleg terhadap RUU untuk menjadi RUU usulan DPR
- Penyampaian RUU kepada Pimpinan DPR untuk ditandatangani dan disampaikan ke Pemerintah
Penyampaian RUU kepada Presiden
- Surat Pimpinan DPR kepada Presiden
- RUU yang disampaikan kepada Presiden
Tahap Pembahasan
Dokumen
- Naskah RUU (Hasil Tahap Penyusunan)
- Naskah Akademik (Hasil Tahap Penyusunan)
- DIM dari Pemerintah
- Penugasan pembahasan RUU
- Penjelasan dari pihak pengusul RUU
- Pandangan dari Pemerintah dan DPD
- Laporan kunjungan kerja untuk penyerapan aspirasi terhadap RUU
- Laporan panitia kerja, tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi
- Hasil Pembahasan DIM (DIM 1, DIM 2, DIM 3, dst)
- Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus (Pengambilan Keputusan)
- Laporan Panitia Kerja (Pengambilan Keputusan)
- Pendapat akhir mini fraksi, Presiden dan/atau DPD (Pengambilan Keputusan)
- Keputusan terhadap RUU (untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II)
- Naskah RUU hasil Pembicaraan Tingkat I
- Naskah Akademik hasil Pembicaraan Tingkat I
Tahap Pengesahan
Dokumen
- Naskah RUU yang akan disepakati
- Laporan hasil pembicaraan tingkat I (proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I)
- Pendapat akhir Presiden terhadap RUU
- Keputusan rapat paripurna terhadap RUU
Jumlah Rapat
Laporan Singkat
Catatan Rapat
Risalah
Disclaimer: Jumlah rapat ini diolah berdasarkan data pemantauan berdasarkan Website resmi DPR RI (www.dpr.go.id).
Rekam Jejak
RUU
Tahap Penyusunan
Diolah dari Web DPR RI
1. Kamis, 06 November 2025
RDPU
(Pleno) Audiensi dengan Narasumber, yaitu
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat Dengan agenda Mendengarkan Pandangan/Masukan terkait RUU Masyarakat Hukum Adat
Dokumen yang diumumkan :
- Lapsing : Tidak Ada
- Catatan Rapat : Tidak ada
- Risalah : Tidak ada
- Video : ada
- Draf NA : Tidak ada
- Draf RUU : Tidak ada
- Bahan Narasumber :Tidak ada
- Lain-lain : –
PIHAK YANG TERLIBAT
Proporsi keterlibatan berbagai stakeholder dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
%
Kementerian/Lembaga
%
Akademisi
%
Masyarakat Sipil
%
Kelompok Kepentingan
%
Perusahaan
Kementerian/Lembaga
Akademisi
Masyarakat Sipil
1. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat
Kelompok Kepentingan
Perusahaan
Kajian
Kumpulan kajian terkait RUU tentang Masyarakat Hukum Adat