Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian

A. Profil

Nama RUUPerkoperasian
UsulanDewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
Komisi VIII.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi Partai Amanat Nasional.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
MASYARAKAT – Komisi Hukum Nasional
Status PembicaraanTingkat II
Status Carry OverPotensial
Alat Kelengkapan PembahasKomisi VI
Pimpinan Komisi DPR Periode 2014-2019Ketua : Teguh Jawarno (F-PAN)
Wakil Ketua :
Mohammad Hekal (F-Gerindra)
Azam Aznan Natawijaya (F-PD)
Dito Ganinduto (F-PG)
Inas Nasrullah Zubir (F-PH)
Pimpinan Komisi DPR Periode 2019-2024Ketua : Faizol Riza (F-PKB)
Wakil Ketua :
Aria Bima (F-PDIP)
Gde Sumarjaya Linggih (F-PG)
Mohammad Hekal (F-Gerindra)
H.P. Martin Y Manurung (F-Nasdem)
Jumlah Pasal80 Pasal
Struktur Materi RUUKetentuan Umum
Asas, Nilai dan Prinsip
Status, Pendirian, Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pengumuman
Keanggotaan
Perangkat Organisasi
Modal Koperasi
Hasil Usaha dan Dana Cadangan
Kegiatan Usaha Koperasi
Pengawasan
Penggabungan, Peleburan dan Pemisahan
Pembubaran, Penyelesaian, dan Hapusnya Status Badan Hukum
Pemberdayaan Koperasi
Ketentuan Sanksi
Ketentuan Peralihan
Link Dokumen TerkaitRUU, Naskah Akademik dan dokumen pembahasan lainnya dapat dilihat pada link berikut:  http://www.dpr.go.id/prolegnas/index/id/104

B. Riwayat RUU

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian inskonstitusional secara keseluruhan. Akibatnya diberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992. Agar terakomodasinya Putusan MK, RUU tentang Perkoperasian masuk dalam Prolegnas Kumulatif Terbuka. Pembahasan RUU tentang Perkoperasian telah sampai pada tahap pembicaraan Tingkat II, namun harus ditunda pengesahannya pada Rapat Paripurna ke-12.

C. Substansi dan Perdebatan

Pertimbangan Pokok Permohonan pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013:

  1. Pengertian koperasi sepanjang frasa “orang perseorangan” didalilkan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan bahwa rumusan pengertian tersebut mengarah ke individualisme. Menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon a quo beralasan menurut hukum;
  2. Gaji Pengurus dan Imbalan Pengawas didalilkan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan penetapan pengurus dan pengawas koperasi digaji dan mendapat tunjangan bertentangan dengan prinsip usaha bersama.Menurut Mahkamah dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
  3. Kewenangan Pengawas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan tidak diberikannya kesempatan pada setiap anggota untuk bisa memilih dan dipilih sebagai pengurus dan harus melalui satu pintu pengusulan yaitu oleh pengawas. Menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum;
  4. Pengangkatan Pengurus dari Non Anggota bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan menghilangkan nilai kolektivitas dalam koperasi. Menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum;
  5. Modal Koperasi bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan Setoran Pokok tidak dapat dikembalikan dan Sertifikat Modal Koperasi hanya dapat dijual pada sesama anggota adalah bentuk perampasan secara sewenang-wenang terhadap hak milik pribadi. Menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum;
  6. Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota tidak dibagikan kepada Anggota Koperasi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohonan beralasan menurut hukum;
  7. Kewajiban Anggota Koperasi untuk menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dengan alasan menyimpang dari hakikat/ciri badan hukum. Menurut Mahkamah dalil permohonan telah dipertimbangkan dan beralasan menurut hukum;
  8. Jenis Koperasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohonan beralasan menurut hukum.

Isu-isu krusial dalam RUU Perkoperasian diantaranya adalah

  1. Asas, Nilai dan Prinsip; Asas Koperasi adalah Kekeluargaan. Nilai-nilai koperasi antara lain: kemandirian, kebersamaan, gotong royong, demokratis, keterbukaan, keadilan, kejujuran, tanggung jawab dan kepedulian. Prinsip Koperasi adalah pedoman bagi anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dalam menjalankan aktivitasnya, antara lain : keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh Anggota dilakukan secara demokratis; partisipasi ekonomi anggota; otonomi dan kemandirian; pendidikan, pelatihan dan informasi; kerjasama antar koperasi; kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  2. Status, Pendirian, anggaran dasar, perubahan anggaran dasar dan pengumuman;
  3. Keanggotaan;
  4. Perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas;
  5. Modal Koperasi. Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar;
  6. Hasil Usaha dan Dana Cadangan. Pengaturan tentang Pembagian Hasil Usaha dari non anggota diatur dalam Anggaran Dasar;
  7. Kegiatan Usaha Koperasi. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha untuk meningkatkan produktifitas usaha serta memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat;
  8. Pengawasan. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan koperasi yang dapat merugikan kepentingan anggota dan masyarakat;
  9. Penggabungan, peleburan dan pemisahan;
  10. Pembubaran, penyelesaian dan hapusnya status badan hukum;
  11. Pemberdayaan Koperasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendukung pertumbuhan, perkembangan dan pemberdayaan koperasi bagi kepentingan anggota.

Perdebatan yang muncul diantaranya:

  1. Pasal 130 Draft RUU yang mensyaratkan wadah tunggal yaitu DEKOPIN bersifat pemaksaan dan juga kewajiban koperasi membayar iuran kepada DEKOPIN. Wadah tunggal dianggap bertentangan dengan kebebasan berkumpul dan memperlemah dinamisasi koperasi.
  2. Terdapat Pasal yang disalah gunakan seperti Pasal 11. selain itu juga mudahnya intervensi perencanaan kerja pada Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 dan Pasal 80. Kemudian pengaturan alokasi hasil usaha koperasi dalam Pasal 87 yang seharusnya menjadi urusan internal koperasi.
  3. RUU Perkoperasian mengkerdilkan koperasi secara sistematis dan menganggap koperasi sebagai penerima kredit dari perbankan.
  4. Kehadiran DEKOPIN sebagai wadah tunggal dan mendapatkan pendanaan dari APBN serta APBD dan masih mewajibkan iuran dianggap ngawur oleh sejumlah praktisi.

Dampak jika RUU Disahkan

  1. Selama ini landasan hukum atas koperasi masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan membutuhkan pembaruan disesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga dengan disahkannya RUU Perkoperasian dapat menjawab tantangan zaman;
  2. Dalam Draft RUU Perkoperasian dianggap telah kembali pada semangat kekeluargaan yang menjadi hakikat dasar Koperasi;
  3. Kehadiran DEKOPIN sebagai wadah tunggal dan munculnya iuran wajib memperkuat dorongan paksaan bagi Koperasi;
  4. Beberapa ketentuan yang ada mengerdilkan Koperasi serta dianggap sebagai bukan alternatif Badan Hukum.