TAHAP KEGIATAN
Perencanaan Pada tahap ini dilakukan penyusunan Program Legislasi Nasional dengan kegiatan:

 

  1. menghimpun masukan dari fraksi, komisi
  2. menghimpun masukan dari masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)
  3. melakukan rapat kerja antara Badan Legislasi, Menkumham dan/atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI
Penyusunan Pada tahapan ini dilakukan kegiatan oleh setiap pihak yang akan mengusulkan rancangan undang-undang dengan kegiatan sebagai berikut:

 

  1. penyusunan naskah akademik
  2. perumusan RUU
  3. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
  4. pengambilan keputusan untuk menjadi RUU inisiatif para pihak. Jika RUU dari DPR dilakukan melalui rapat paripurna.
  5. RUU diajukan ke Presiden (jika RUU merupakan inisiatif DPR) dan diajukan ke DPR jika RUU berasal dari pemerintah atau DPD
  6. Penugasan para pihak untuk membahas RUU. Presiden menugaskan Menteri yang mewakili, jika RUU merupakan inisiatif DPR. DPR menugaskan AKD yang membahas jika RUU berasal dari pemerintah atau DPD
Pembahasan (Pembicaraan Tingkat I) Pada tahapan pembahasan ini, sub-tahapannya, yaitu:

1.      Pengantar Musyawarah

  • RUU dari DPR: DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan; DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan jika RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD.
  • RUU dari DPD: DPD memberikan penjelasan serta DPR dan Presiden menyampaikan pandangan.
  • RUU dari PRESIDEN: Presiden memberikan penjelasan dan Fraksi memberikan pandangan; Presiden memberikan penjelasan serta Fraksi dan DPD menyampaikan pandangan.

2.      Penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

  • RUU dari DPR: DIM diajukan oleh Presiden; atau  DPD dan Presiden jika RUU terkait dengan kewenangan DPD.
  • RUU dari DPD: DIM diajukan oleh DPR dan Presiden.
  • RUU dari PRESIDEN: DIM diajukan oleh DPR; atau DPR dan DPD jika RUU berkaitan dengan kewenangan DPD.

3.      Penyampaian Pendapat

  • Fraksi (Pendapat Mini Fraksi);
  • DPD, jika RUU berkaitan dengan kewenangan DPD; dan
  • Presiden.

Dalam tahapan pembahasan ini, dilakukan kegiatan-kegiatan, antara lain:

  1. Rapat Kerja dengan Menteri yang mewakili Presiden untuk membahas isu isu strategis dan pilihan-pilihan kebijakan secara makro.
  2. Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara lebih mendalam terhadap hal-hal yang diamanatkan oleh Rapat Kerja.
  3. Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk merumuskan redaksi setiap pasal dan ayat dengan cermat dan hati-hati agar tidak multi tafsir dan untuk penyelarasan pasal atau ayat, serta hal teknis lainnya. Tahapan ini mengikutsertakan ahli bahasa.
  4. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi pemerintah terkait dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat untuk menjaring aspirasi dalam setiap pembahasan RUU atau bahkan dilakukan pula kunjungan kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri agar masukan terhadap RUU lebih komprehensif.
Pengesahan/Penetapan Pengesahan/Penetapan atau yang biasa disebut Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR dengan kegiatan:

 

  1. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini Fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
  2. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap Fraksi dan Anggota DPR secara lisan yang diminta oleh Pimpinan Rapat Paripurna; dan c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang ditugasi.
Pengundangan Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.