Kegiatan pemantauan beranjak dari beberapa pertanyaan lebih lanjut: apa yang hendak dipantau, siapa yang memantau, dan alat apa yang dipakai untuk memantau. Pemantauan pembentukan Undang-Undang dapat dilakukan oleh siapapun, baik yang berasal dari internal badan pembentuknya, maupun dari eksternal. Buku panduan ini berusaha menyusun kerangka acuan pemantauan yang berfokus pada asas-asas pembentukan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan;
- keterbukaan
Silakan klik link ini: Pemantauan Pembentukan Undang-Undang