Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) saat ini tengah menggantung di DPR RI. RUU yang telah disepakati dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi itu masih belum juga di bawa ke sidang paripurna DPR. Ada beberapa problem struktural yang menyebabkan RUU Masyarakat Adat stagnan dalam pembahasannya. Pertama, minimnya political will antar anggota DPR. Beberapa Fraksi Partai Politik di DPR masih menganggap bahwa RUU Masyarakat Adat belum menjadi prioritas karena membebani APBN, dalam hal lain, muatan isu yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat dianggap bertentangan dengan prinsip Hak Menguasai Negara (HMN), terutama dalam pengaturan sumber daya alam. Hal tersebut yang memunculkan kekhawatiran yang eksesif oleh Negara untuk mengakui keberadaan Masyarakat Adat.

Selengkapnya: Destruksi Legislasi RUU Masyarakat Adat – IPC