Proses legislasi RUU Masyarakat Adat menghadapi berbagai macam hambatan politik yang melatarbelakanginya. Mulai dari kekeliruan logika hukum pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dalam draft RUU Masyarakat Adat hingga fenomena executive heavy dalam dinamika pembentukan perundang-undangan. Peran pemerintah (eksekutif) menjadi aktor yang paling dominan dalam proses pembentukan, pembaruan hukum hingga implementasinya dibandingkan dengan peran DPR sebagai lembaga yang berkewenangan mengusulkan dan membentuk UU. Sehingga, jika salah satu produk RUU dianggap bertentangan dengan kepentingan pemerintah maka akan sulit untuk melewati proses legislasi. Hal tersebut dibuktikan dalam dinamika legislasi RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pemerintah selalu menjadi aktor dibalik kegagalan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Selengkapnya: POLICY BRIEF YH – IPC (2) POLICY BRIEF YH – IPC (2)