Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 merupakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang ketiga kalinya sejak lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagai payung hukum penyelenggaraan. Namun demikian, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 berbeda dengan dua penyelenggaraan sebelumnya, hal ini dikarenakan bahwa penyelenggaraan kepala daerah serentak tahun 2020 diselenggarakan di tengah situasi pandemi covid-19. Wabah yang terklasifikasi sebagai bencana non alam tersebut tidak diprediksi sebelumnya, dan dalam kondisi seperti itu tentu saja pemerintah maupun legislatif dan juga penyelenggara pemilhan belum mempunyai instrumen pelaksana yang dapat dipakai sebagai acuan dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di tengah situasi pandemi, sehingga pada akhir bulan maret 2020 di mana tahapan pemilihan kepala daerah telah memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan persiapan tahapan pemutahiran data pemilihan terpaksa dihentikan. Faktor kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, maupun pemilih menjadi dasar pertimbangan utama, mengingat bahwa tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan maupun tahapan pemutahiran data pemilih yang pada saat itu sedang dan akan berlangsung mengharuskan adanya interaksi komunikasi verbal secara langsung antara penyelenggara dengan pemilih.
Selengkapnya: Polici brief IPC