Buku ini merupakan hasil pemantauan dan pemikiran untuk membangun e-Parliament di Indonesia yang dalam dua periode ini, menemukan momentumnya dengan adanya Deklarasi Open Parliament Indonesia. e-Parliament kini tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai penggunaan TIK dalam kerja-kerja parlemen, atau, secara teknis mengenai kebutuhan infrastruktur IT semata. Penggunaan TIK dalam konteks interaksi publik-parlemen (anggota parlemen, staf, dan sistem pendukung), dipahami untuk tujuan lebih luas yakni memberdayakan parlemen sekaligus mendorong menciptakan masyarakat yang lebih melek informasi, sadar akan hak-haknya, dan kritis terhadap kehidupan bernegara.

Selengkapnya: Membumikan e-Parliament_18