INFORMASI/DOKUMEN SEBAGAI KEHARUSAN DALAM PEMBENTUKAN UU

TAHAP PERENCANAAN (PROLEGNAS)

 

Prolegnas Jangka Menengah
Alur Informasi yang Diumumkan
Penyusunan
  • Arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional untuk 5 tahun masa keanggotaan DPR
  • Judul RUU beserta keterangan mengenai konsepsi RUU
  • Hasil pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang akan diusulkan dalam Prolegnas sebagai RUU Perubahan
  • Rencana penyusunan Prolegnas jangka menengah (jadwal dan agenda untuk disebarkan ke masyarakat)
  • Laporan kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk penyusunan Prolegnas jangka menengah
  • Daftar inventarisasi usulan terhadap Prolegnas jangka menengah (dari masyarakat, fraksi, anggota DPR, dan komisi)
Pembahasan
  • Usulan Prolegnas jangka menengah dari DPR
  • Usulan Prolegnas jangka menengah dari DPD
  • Usulan Prolegnas jangka menengah dari pemerintah
  • Daftar inventarisasi usulan prolegnas jangka menengah
  • Panitia kerja Prolegnas jangka menengah (daftar anggota, agenda, dan hasil kerja)
  • Tim perumus Prolegnas jangka menengah (daftar anggota, agenda, dan hasil kerja)
  • Daftar Prolegnas jangka menengah
  • Pendapat fraksi
  • Pendapat DPD
  • Pendapat pemerintah
  • Keputusan terhadap Prolegnas jangka menengah di Baleg
Penetapan
  • Dalam hal dilakukan evaluasi Prolegnas Jangka Menengah, informasi yang dihasilkan: a. Hasil kajian terhadap Prioritas jangka menengah b. Usulan Prolegnas jangka menengah perubahan
  • Keputusan atas usulan Prolegnas Jangka Menengah Perubahan
  • Keputusan DPR tentang Penetapan Prolegnas Jangka Menengah
Penyebarluasan Daftar RUU pada Prolegnas jangka menengah yang di dalamnya memuat dokumen terkait
Prolegnas Prioritas
Alur Informasi/Dokumen
Penyusunan
  • Judul RUU
  • Keterangan mengenai konsepsi RUU
  • Naskah Akademik
  • Rancangan Undang-Undang
  • Rancangan Prolegnas prioritas tahunan
  • Rencana Penyusunan prolegnas prioritas
  • Hasil kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi prolegnas prioritas
  • Hasil pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang akan diusulkan dalam Prolegnas
  • Daftar inventarisasi usulan terhadap Prolegnas prioritas (Masyarakat, fraksi, anggota DPR, komisi)
  • Usulan Prolegnas prioritas dari DPR
Pembahasan
  • Usulan Prolegnas prioritas dari DPR
  • Usulan Prolegnas prioritas dari DPD
  • Usulan Prolegnas prioritas dari Pemerintah
  • Daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas
  • Dokumen terkait panitia kerja dan tim perumus Prolegnas Prioritas (keputusan pembentukan, laporan kerja)
  • Daftar Prolegnas prioritas
  • Pendapat fraksi
  • Pendapat DPD
  • Pendapat pemerintah
  • Keputusan terhadap Prolegnas prioritas di Baleg
Penetapan
  • Keputusan DPR tentang Penetapan Prolegnas Prioritas
  • Jika dilakukan evaluasi Prolegnas Prioritas, informasi yang dihasilkan: a. Hasil kajian terhadap Prolegnas prioritas. b. Usulan Prolegnas prioritas perubahan. c. Keputusan atas usulan Prolegnas prioritas perubahan
Penyebarluasan Daftar RUU pada Prolegnas prioritas yang di dalamnya memuat dokumen terkait

Sumber: diolah berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional

TAHAP PENYUSUNAN (NA DAN RUU)
Alur Informasi/Dokumen
Penyusunan NA
  • Draf Naskah Akademik
  • Hasil uji publik terhadap Naskah Akademik
  • Masukan masyarakat terhadap draf Naskah Akademik
  • Naskah Akademik (final)
Penyusunan RUU
  • Draf RUU
  • Usulan kunjungan kerja ke luar negeri (memuat urgensi, kemanfaatan, keterkaitan negara tujuan dengan materi RUU)
  • Keputusan atas usulan kunjungan kerja ke luar negeri
  • Masukan masyarakat (melalui RDPU, kunjungan kerja ke daerah, kunjungan kerja ke luar negeri)
  • Dokumen terkait tim panitia kerja (keputusan pembentukan, laporan hasil kerja)
  • Dokumen terkait tim perumus (keputusan pembentukan, laporan tim perumus)
  • RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
  • Pendapat fraksi terhadap RUU
  • Keputusan Baleg terhadap RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
  • Usulan dan keputusan DPR terhadap penarikan sebuah RUU, dalam hal pihak pengusul menarik RUU usulannya
  • Surat penugasan dari BAMUS untuk komisi, Baleg, atau panitia khusus, dalam hal diperlukan penyempurnaan RUU
Pengambilan Keputusan
  • Naskah RUU
  • Pendapat fraksi terhadap RUU
  • Keputusan terhadap RUU untuk menjadi RUU usulan DPR
Penyampaian RUU kepada Presiden (RUU berasal dari DPR)
  • Surat pimpinan DPR kepada Presiden
  • Surat Presiden kepada DPR
  • DIM dari Presiden
  • Surat pimpinan DPR perihal penarikan RUU dalam hal DPR memutuskan untuk menarik RUU yang diusulkan (sebelum adanya Surpres)

Sumber: diolah berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional

TAHAP PEMBAHASAN
Alur Informasi yang Diumumkan
Pembicaraan Tingkat I
  • Naskah RUU
  • Naskah Akademik
  • DIM
  • Keputusan DPR terhadap RUU Carry Over
  • Penugasan pembahasan RUU
  • Penjelasan dari pihak pengusul RUU
  • Pandangan dari pihak di luar pengusul RUU
  • Jadwal rapat pembicaraaan tingkat I pembahasan RUU serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM
  • Laporan perkembangan pembahasan RUU kepada Badan Musyawarah
  • Usulan rencana kunjungan kerja ke daerah
  • Usulan rencana kunjungan kerja ke luar negeri (memuat urgensi, kemanfaatan, dan keterkaitan negara tujuan dengan materi RUU
  • Laporan kunjungan kerja daerah
  • Laporan kunjungan kerja luar negeri
  • Dokumen terkait panitia kerja, tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi (keputusan pembentukan, laporan kerja)
  • Keputusan DPR terkait penarikan sebuah RUU dalam hal pihak pengusul memutuskan menarik RUU yang diusulkan
  • Pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I meliputi: a. Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus; b.     Laporan Panitia Kerja. c. Pendapat akhir mini fraksi, Presiden dan/atau DPD. d. Keputusan terhadap RUU (untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II)
Pembicaraan Tingkat II
  • Naskah RUU
  • Laporan hasil pembicaraan tingkat I (proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I)
  • Pendapat akhir Presiden terhadap RUU
  • Keputusan rapat paripurna terhadap RUU

Sumber: IPC, 2021 (diolah berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang)

TAHAP PENGESAHAN

Pada tahap ini, informasi yang perlu diumumkan DPR dalam Sileg adalah tanggal penetapan atau pengesahan sebuah UU (meskipun kegiatan pengesahan bukan tugas DPR dan informasi yang dihasilkan tidak berada di bawah kewenangan DPR).

TAHAP PENGUNDANGAN

Sama seperti pada tahap penetapan, di tahap ini, informasi yang perlu diumumkan DPR dalam Sileg adalah tanggal pengundangan sebuah UU, sekaligus tanggal pemberlakuannya, karena ada UU yang tidak langsung dinyatakan berlaku ketika diundangkan. Misalnya, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 64 disebutkan, “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.”

UU yang diberlakukan melahirkan sejumlah konsekuensi. Antara lain UU tersebut mengikat pada seluruh masyarakat yang dianggap mengetahui UU tersebut (asas fiksi hukum), masyarakat berhak melakukan pemantauan pelaksanaan UU, masyarakat berhak melakukan permohonan judicial review ke MA jika peraturan pelaksana yang dibentuk bertentangan dengan UU, dan masyarakat berhak mengajukan judicial review ke MK jika UU dinilai bertentangan dengan UUD.

Karena itu, DPR perlu menyajikan sejumlah informasi yang relevan dengan hal tersebut antara lain:

  1. UU yang sudah disahkan/ditetapkan oleh Presiden;
  2. rekam jejak dan dokumen terkait pembentukan UU;
  3. daftar Peraturan Pelaksana yang diamanatkan oleh UU dan pemenuhannya oleh Pemerintah;
  4. Daftar permohonan judicial review terhadap UU dan putusan MK terhadap permohonan judicial review tersebut;
  5. daftar seluruh dokumen tertentu dihasilkan dalam proses pembentukan UU (risalah, catatan rapat, laporan singkat, dll)
  6. sarana dan mekanisme pemantauan pelaksanaan UU.

Di web DPR, informasi-informasi di atas, sebagian kecil telah ditempatkan pada kanal JDIH. Masalahnya adalah tidak semua kanal tersebut diisi. Sebagian diisi dengan tidak lengkap dan tidak diperbaharui.

INFORMASI/DOKUMEN YANG DIHASILKAN PADA SETIAP KEGIATAN

Di setiap kegiatan DPR dalam pembentukan UU, ada dokumen tertentu yang dihasilkan, diterima, dan/atau diberikan kepada para pihak (DPR, pemerintah, maupun masyarakat). Misalnya, dalam kegiatan RDPU, sejumlah informasi/dokumen yang dihasilkan adalah:

 

NO INFORMASI
1 Pengumuman pelaksanaan rapat, meliputi jadwal, jenis, agenda, tempat, peserta, dan sifat rapat;
2 Daftar hadir;
3 Laporan singkat;
4 Catatan rapat;
5 Risalah rapat;
6 Informasi link akses rapat secara online, untuk rapat yang bersifat terbuka; dan
7 Bahan yang dibahas dalam rapat, misalnya DIM, materi narasumber, laporan mitra kerja, masukan masyarakat.

 

Jenis informasi/dokumen legislasi ini, jika mengacu pada Sileg, maka seharusnya muncul di menu Rekam Jejak RUU.