INFORMASI/DOKUMEN SEBAGAI KEHARUSAN DALAM PEMBENTUKAN UU
TAHAP PERENCANAAN (PROLEGNAS)
Prolegnas Jangka Menengah | |
Alur | Informasi yang Diumumkan |
Penyusunan |
|
Pembahasan |
|
Penetapan |
|
Penyebarluasan | Daftar RUU pada Prolegnas jangka menengah yang di dalamnya memuat dokumen terkait |
Prolegnas Prioritas | |
Alur | Informasi/Dokumen |
Penyusunan |
|
Pembahasan |
|
Penetapan |
|
Penyebarluasan | Daftar RUU pada Prolegnas prioritas yang di dalamnya memuat dokumen terkait |
Sumber: diolah berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
TAHAP PENYUSUNAN (NA DAN RUU)
Alur | Informasi/Dokumen |
Penyusunan NA |
|
Penyusunan RUU |
|
Pengambilan Keputusan |
|
Penyampaian RUU kepada Presiden (RUU berasal dari DPR) |
|
Sumber: diolah berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
TAHAP PEMBAHASAN
Alur | Informasi yang Diumumkan |
Pembicaraan Tingkat I |
|
Pembicaraan Tingkat II |
|
Sumber: IPC, 2021 (diolah berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang)
TAHAP PENGESAHAN
Pada tahap ini, informasi yang perlu diumumkan DPR dalam Sileg adalah tanggal penetapan atau pengesahan sebuah UU (meskipun kegiatan pengesahan bukan tugas DPR dan informasi yang dihasilkan tidak berada di bawah kewenangan DPR).
TAHAP PENGUNDANGAN
Sama seperti pada tahap penetapan, di tahap ini, informasi yang perlu diumumkan DPR dalam Sileg adalah tanggal pengundangan sebuah UU, sekaligus tanggal pemberlakuannya, karena ada UU yang tidak langsung dinyatakan berlaku ketika diundangkan. Misalnya, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 64 disebutkan, “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.”
UU yang diberlakukan melahirkan sejumlah konsekuensi. Antara lain UU tersebut mengikat pada seluruh masyarakat yang dianggap mengetahui UU tersebut (asas fiksi hukum), masyarakat berhak melakukan pemantauan pelaksanaan UU, masyarakat berhak melakukan permohonan judicial review ke MA jika peraturan pelaksana yang dibentuk bertentangan dengan UU, dan masyarakat berhak mengajukan judicial review ke MK jika UU dinilai bertentangan dengan UUD.
Karena itu, DPR perlu menyajikan sejumlah informasi yang relevan dengan hal tersebut antara lain:
- UU yang sudah disahkan/ditetapkan oleh Presiden;
- rekam jejak dan dokumen terkait pembentukan UU;
- daftar Peraturan Pelaksana yang diamanatkan oleh UU dan pemenuhannya oleh Pemerintah;
- Daftar permohonan judicial review terhadap UU dan putusan MK terhadap permohonan judicial review tersebut;
- daftar seluruh dokumen tertentu dihasilkan dalam proses pembentukan UU (risalah, catatan rapat, laporan singkat, dll)
- sarana dan mekanisme pemantauan pelaksanaan UU.
Di web DPR, informasi-informasi di atas, sebagian kecil telah ditempatkan pada kanal JDIH. Masalahnya adalah tidak semua kanal tersebut diisi. Sebagian diisi dengan tidak lengkap dan tidak diperbaharui.
INFORMASI/DOKUMEN YANG DIHASILKAN PADA SETIAP KEGIATAN
Di setiap kegiatan DPR dalam pembentukan UU, ada dokumen tertentu yang dihasilkan, diterima, dan/atau diberikan kepada para pihak (DPR, pemerintah, maupun masyarakat). Misalnya, dalam kegiatan RDPU, sejumlah informasi/dokumen yang dihasilkan adalah:
NO | INFORMASI |
1 | Pengumuman pelaksanaan rapat, meliputi jadwal, jenis, agenda, tempat, peserta, dan sifat rapat; |
2 | Daftar hadir; |
3 | Laporan singkat; |
4 | Catatan rapat; |
5 | Risalah rapat; |
6 | Informasi link akses rapat secara online, untuk rapat yang bersifat terbuka; dan |
7 | Bahan yang dibahas dalam rapat, misalnya DIM, materi narasumber, laporan mitra kerja, masukan masyarakat. |
Jenis informasi/dokumen legislasi ini, jika mengacu pada Sileg, maka seharusnya muncul di menu Rekam Jejak RUU.