Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik menurut Pasal 15 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah:

a asas dan tujuan;
b program umum dan kegiatan partai politik;
c nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e mekanisme pengambilan keputusan partai;
f keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

 

UU YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK

  1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
  2. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik