Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik menurut Pasal 15 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah:
a asas dan tujuan; b program umum dan kegiatan partai politik; c nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e mekanisme pengambilan keputusan partai; f keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau g informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
UU YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK