PEMANTAUAN RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Memasuki abad 20, telah terjadi peningkatan jumlah Fakultas Kedokteran yang cukup tajam. Pada awal tahun 2000, Indonesia memiliki 33 Fakultas Kedokteran. Tahun 2007, telah bertambah menjadi 45 Fakultas Kedokteran. Pada tahun 2009, naik secara signifikan hingga menjadi 71 Fakultas Kedokteran dan menjadi 72 Fakultas Kedokteran pada tahun 2010 yang terdiri atas 31 Fakultas Kedokteran Negeri dan 41 Fakultas Kedokteran Swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada pertengahan tahun 2016, jumlah Fakultas Kedokteran sudah mencapai 75.

Jumlah ini masih terus bertambah dengan dibukanya ijin pendirian bagi 8 Fakultas Kedokteran baru pada tahun 2017, sehingga pada tahun 2018 ini, terdapat 83 Fakultas Kedokteran di Indonesia dengan 35 Fakultas Kedokteran Negeri dan 48 Fakultas Kedokteran Swasta. Pembukaan Fakultas Kedokteran baru di berbagai daerah didorong oleh adanya kebutuhan akan tenaga dokter dalam rangka pemerataan kesempatan belajar dan pemerataan distribusi dokter. Pada tahun 2000, jumlah lulusan dokter berkisar pada angka 3.000 hingga 4.000 setiap tahun, padahal kebutuhan akan tenaga dokter sebesar 85.000 dokter, menurut perhitungan berdasarkan target rasio dokter per penduduk 40 per 100.000 penduduk. Oleh karena itu, Pemerintah membuka peluang untuk pembukaan program studi dokter di berbagai daerah. (NA RUU Pendidikan Kedokteran). Bagaimana pengaturannya?

LATAR BELAKANG RUU

Latar Belakang RUU Pendidikan Kedokteran[1]

  • Pada 2014, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mengajukan Uji Materil UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya entitas baru yaitu Dokter Layanan Primer (DLP) yang merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internship yang setara dengan dokter spesialis. (Rujukan Uji Materil MK Perkara Nomor 122/PUU/XII/2014).
  • PP PDUI berpendapat bahwa DLP yang diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan formal merupakan pembororsan yang dibiayai oleh APBN.
  • Pokok permasalahan di dalam UU Pendidikan Kedokteran: Pada UU Praktek Kedokteran, hanya dikenal dokter spesialis, bukan Dokter Layanan Primer; Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran sudah menjadi subsistem dalam UU Praktik Kedokteran (UU Nomor 29 Tahun 2004); Program DLP tidak cukup melalui CPD (Continuing Professional Development), tidak mesti jadi program Pendidikan formal; dan UU Pendidikan Kedokteran mengalami disorientasi dari UU Praktik Kedokteran.
  • Alasan DLP merusak sistem yaitu: Dalam UU Nomor 29 tahun 2004 disebutkan kualifikasi dokter adalah dokter dan dokter spesialis. Frasa “Dokter Layanan Primer” menimbulkan kekacauan hukum, melanggar asas hukum dan merusak sistem hukum praktik kedokteran; Menimbulkan ketidakcocokan dengan regulasi dan prosedur praktek kedokteran mengenai (a) syarat penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium, (b) syarat penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), (c) Syarat penerbitan izin praktik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang hanya mengakui kualifikasi dokter dan dokter subspesialis.
  • PP PDUI berpendapat Program dan Kurikulum Dokter Primer sebenarnya sudah ada dan sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) dengan area kompetensi dan dan level kompetensi tertentu yang dapat dikembangkan, dan berjalan sebagai sistem dengan mekanisme CPD terstruktur oleh Kolegium dokter primer Indonesia.
  • Kesimpulan dari PP PDUI terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran adalah sebagai berikut: Secara filosifis, sosiologis dan yuridis, program Pendidikan DLP tidak layak dipertahankan di dalam UU Dikdok; Perlu Legislative Review secara Komprehensif dan menyeluruh terhadap UU Dikdok terutama dalam pengaturan terkait Dokter Umum/ Primer dan Uji Kompetensi Dokter; Penguatan Dokter Umum/ Primer tidak perlu dengan Pendidikan formal tetapi cukup dengan optimalisasi CPD yang sistematis dan terstruktur.
  • Pandangan/tanggapan Anggota atas masukan/pandangan dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) terkait dengan usulan revisi UU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, sebagai berikut: Adanya permasalahan yang timbul dikarenakan UU tentang Pendidikan Kedokteran ini, kiranya dapat menjadi perhatian bagi Anggota untuk mencarikan solusi. Penyelesaian yang terbaik; Sampai dengan saat ini Program DLP yang tercantum di dalam UU tentang Pendidikan Kedokteran belum sepenuhnya di dukung secara anggaran oleh Komisi IX; PP PDUI sudah melakukan audiensi di Komisi IX, Komisi X dan beberapa pihak terkair dengan adanya usulan perubahan terhadap UU ini; Diharapkan kepada para dokter untuk tetap menjalankan kewajibannya dan membangun kebersamaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; Terkait dengan permasalahan DLP, Badan Legislasi akan memperhatikan dan mempertimbangkan masukan yang disampaikan dalam rangka penyelesaian DLP tersebut.

[1] Berdasarkan Laporan Singkat Rapat Baleg DPR RI, masa persidangan I, dalam rangka audiensi dengan Pimpinan Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia terkait dengan Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, tanggal 27 September 2016.

REKAM JEJAK

Ket: Dokumen yang tidak disertai link, berarti tidak diumumkan oleh DPR RI

No Tanggal Agenda Narasumber File Ada/Tidak
1 31 Januari 2020 Penyampaian Usulan RUU oleh 23 Anggota Fraksi Partai Nasdem
2 6 Februari 2020 Rapat Baleg dalam rangka Harmonisasi (Penjelasan Pengusul atas RUU tentang Pendidikan Kedokteran) Drg. Hasna Syam (Pengusul Fraksi Nasdem)
3 13 Februari 2020 Rapat Panja Harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran (Rapat Terbuka – Paparan Tim Ahli atas Hasil Kajian Harmonisasi)
4 1 April 2020 Rapat Panja Harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran
5 9 April 2020 Rapat Panja Harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran
6 28 April 2020 Rapat Panja Harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran
  • Laporan Singkat
  • Catatan Rapat
  • Risalah
7 30 April 2020 Rapat Panja Harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran
8 11 Mei 2020 Rapat Baleg Pengambilan Keputusan/PAF atas hasil Pengharmonisasian RUU tentang Pendidikan Kedokteran
9 11 Mei 2020 Rapat Panja RUU Pendidikan Kedokteran
10 16 Juni 2020 Penyampaian Surat dari Pimpinan fraksi Partai nasdem Nomor F-Nasde.165/DPR/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020, perihal Revisi Surat RUU Pendidikan Kedokteran yang ditujukan kepada Pimpinan DRP (Penarikan RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hasil Harmonisasi). Surat Fraksi Partai Nasdem
11 7 April 2021 Rapat penyampaian paparan Tim Ahli atas Pokok-Pokok RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Tim Ahli Baleg DPR RI
12 1 September 2021 RDPU Baleg dengan Narasumber dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Pendidikan Kedokteran
  • Dr. Putu Moda Arsana SpPD-KEMD, FINASIM.
  • Ova Emilia FK-KMK Universitas Gadjah Mada)
  • Prof. Dr. David S. Perdanakusuma, dr.,SpBP-RE(K) (Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia)
13 1 September 2021 RDPU terkait tentang Pendidikan Kedokteran
  • Pergerakan Dokter Muda Indonesia
  • Prof. Budu, Ph.D,Sp.M (K), M.MedEd (Ketua AIPKI/ Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia)
  • Prof. Dr. Budi Santoso, dr.,Sp.OG (K) (Universitas Airlangga)
  • Dedi Afandi (Dekan Fakultas Kedokteran Riau)
  • Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB,FACP,FACG (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia)
14 15 September 2021 Rapat penyampaian paparan Tim Ahli terkait penyusunan RUU tentang Pendidikan Kedokteran Tim Ahli Baleg DPR RI
15 23 September 2021 Rapat Penyusunan RUU tentang Pendidikan Kedokteran
16 27 September 2021 Rapat Penyusunan RUU tentang Pendidikan Kedoteran
17 29 September 2021 Rapat Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Pendidikan Kedokteran
18 30 September 2021 Rapat Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Pendidikan Kedokteran, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI

 

PEMANTAUAN

 

Tanggal Agenda Link Youtube Terpantau/ Tidak
7 April 2021 Rapat Pleno DPR RI Paparan Tim Ahli atas Pokok-Pokok Perubahan terharap UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Klik Iya
1 September 2021 RDPU RUU tentang Pendidikan Kedokteran dengan dekan Fakultas Kedokteran Klik Iya
1 September 2021 RDPU RUU tentang Pendidikan Kedokteran dengan Narasumber. Klik Iya
15 September 2021 Rapat Pleno Paparan Tim Ahli Penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Klik Iya
23 September 2021 Rapat Panja Penyusuan RUU Pendidikan Kedokteran Klik Iya
27 September 2021 Rapat Panja RUU Pendidikan Kedokteran Klik Tidak, hanya slide yang terpantau.
29 September 2021 Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran Klik Iya

Hasil pemantauan per rapat tidak kami publish. Hasil ini akan diolah lebih lanjut dan disampaikan secara agregat perihal kode etik anggota DPR dalam pembentukan UU.