DOKUMEN PEMBENTUKAN UU IKN
(Dokumen ini kami tautkan dari web DPR RI)
- Keterangan Konsepsi RUU (Tidak diumumkan)
- Naskah Akademik
- Draf RUU
- Draf akhir RUU yang ditetapkan sebagai UU (Belum diumumkan)
- Daftar Inventarisasi Masalah DPR RI (Tidak diumumkan)
- Daftar Inventarisasi Masalah DPD RI (Tidak diumumkan)
- Pandangan Fraksi (Tidak diumumkan)
- Risalah (Tidak diumumkan)
- Catatan Rapat (Tidak diumumkan)
- Laporan Singkat (Tidak diumumkan)
- Bahan Narasumber/masukan publik (Silakan lihat link di bawah)
Pemantauan web dpr.go.id per 19 Januari 2022
DAFTAR ANGGOTA PANSUS RUU IKN
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar
1. Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan
2. Sugiono dari Fraksi Gerindra
3. Fathan dari Fraksi PKB
4. Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem
5. Nurhayati Effendi dari Fraksi PPP
Fraksi PDIP
1. T.B Hasanuddin
2. Bob Andika Mamana Sitepu
3. Hendrawan Supratikno
4. Dede Indra Permana
5. Arif Wibowo
6. Andreas Eddy Susetyo
7. Sri Rahayu
8. Sadarestuwati
9. Ichsan Soelistio
10. Cornelis
11. H. Safaruddin
Fraksi Golkar
1. Ilham Pangestu
2. Arsyadjuliandi Rachman
3. Agung Widyantoro
4. Mukhamad Misbakhun
5. Zulfikar Sadikin
6. Sarmuji
7. Hamka B. Kady
Fraksi Gerindra
1. Habiburokhman
2. Kamrussamad
3. Prasetyo Hadi
4. Darori Wonodipuro
5. Novita Wijayanti
6. Budisatrio Djiwandono
7. Andi Iwan Darmawan
Fraksi NasDem
1. Fauzi H. Amro
2. Tamanuri
3. Willy Aditya
4. Syarief Abdulah Alkadrie
5. Ery Egahni Ben Bahat
Fraksi PKB
1. Ruslan Daud
2. Tommy Kurniawan
3. Yanuar Prihatin
4. Ratna Juwita Sari
5. Rano Al Fath
Fraksi Demokrat
1. Muslim
2. Hinca Panjaitan
3. Marwan Cik Asan
4. Herman Khaeron
5. Sartono
Fraksi PKS
1. Suryadi Jaya Purnama
2. Hidayatullah
3. Mardani
4. Ecky Awal Mucharam
5. Hamid Noor Yasin
Fraksi PAN
1. Saleh Partaonan Daulay
2. Guspardi Gaus
3. Ibnu Mahmud Bilalluddin
4. Andi Yuliani Paris
Fraksi PPP
1. Achmad Baidowi
PARTISIPASI PUBLIK
DAFTAR PESERTA YANG DIUNDANG DALAM RDPU RUU IKN
- Wicipto Setiadi (Perspektif Hukum Tata Negara)
- Hendricus Andy Simarmata (Perspektif hukum lingkungan)
- Wicaksono Sarosa (Perspektif hukum lingkungan)
- Asep Sofyan (Perspektif lingkungan)
- Dr. Nurkholis (Perspektif ilmu ekonomi)
- Prof Paulus (Perspektif Sosial Kemasyarakatan)
- Anggito Abimanyu (Perspektif Ekonomi dan Pendanaan Berkelanjutan)
- Erasmus Cahyadi Terre (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
- Fadhil Hasan (Perspektif Ekonomi dan Governance)
- Avianto Amri (Masyarakat Peduli Bencana Indonesia)
- Robert Endi Jaweng, ex KPPOD (Perspektif Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal serta Kelembagaan Daerah)
- Master P. Tumangor (Perspektif Ekonomi, Investasi Pendanaan dan Pengalihan Aset)
- Mukti Ali (Dosen FT Univ Hasanuddin Perspektif Perencanaan Wilayah dan GIS)
- Djailani, AORDA Kalteng (Audiensi)
- Suharyono, IMPI (Audiensi)
- Satya Arinanto, S.H.,M.H., Pakar Hukum HTN FHUI (IKN dalam perspektif Hukum Tata Negara)
- Chazali H. Situmorang, Pakar Kebijakan Publik Unas (IKN dalam perspektif Kebijakan Publik)
- Aminuddin Kasim, S.H., M.H., Pakar HTN Univ Tadulako Sulteng IKN (Perspektif Kelembagaan Negara)
- Dr. Pratama Dahlian Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Si dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center
- Prof Maria S.W. Soemardjono S.H.,M.C.L.,M.P.A., Pakar Hukum Pertanahan UGM (IKN dalam perspektif Hukum Pertanahan)
- Ananda B. Kusuma, Pakar Sejarah Ketatanegaraan (IKN dalam perspektif sejarah ketatanegaraan)
- Yayat Supriatna, Pakar Tata Ruang Univ Trisakti (IKN dalam perspektif Tata Ruang, Tata Kota dan Tata Bangunan)
- Arief Anshory Yusuf, Pakar Ekonomi (Perspektif Ilmu Ekonomi)
- Prof Haryo Winarso, Pakar Planologi ITB (IKN dalam perspektif Perencanaan Kota dan Wilayah)
- Siti Jamaliah Lubis, Presiden Kongres Advokat Indonesia
- Juniver Girsang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI)
DAFTAR RAPAT PEMBENTUKAN RUU IKN
PENDAHULUAN
TANGGAL | AGENDA |
DOKUMEN (Dokumen tanpa link berarti tidak diumumkan di web DPR RI) |
03 Nov 2021 | Rapat Bamus Penugasan membahas RUU tentang Ibu Kota Negara kepada Pansus |
|
7 Des 2021 | Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara (Rapat Intern) dengan Agenda membahas Rancangan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara |
|
7 Des 2021 | Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara (Rapat Intern) dengan Agenda Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara |
|
7 Des 2021 | Rapat Paripurna Penetapan Anggota Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara |
|
PEMBICARAAN TINGKAT I
TANGGAL | AGENDA |
DOKUMEN (Dokumen tanpa link berarti tidak diumumkan di web DPR RI) |
8 Des 2021 |
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar)
|
Bahan Narasumber |
9 Des 2021 |
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar)
|
Bahan Narasumber |
10 Des 2021 |
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar)
|
Bahan Narasumber |
11 Des |
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (4 orang Pakar)
|
Bahan Narasumber |
12 Des 2021 |
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (7 orang Pakar)
|
Bahan Narasumber
|
13 Des 2021 | Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara dengan agenda Pembahasan DIM RUU |
|
13 Des 2021 | Rapat Kerja Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pemerintah dan DPD RI. Pengesahan Rancangan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara |
|
13 Des 2021 | Rapat Kerja Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara serta pembahasan atas jumlah DIM dan DIM yang bersifat tetap |
|
13 Des 2021 | Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara (Rapat Intern) dengan Agenda Penetapan Pimpinan dan Anggota Panja RUU tentang Ibu Kota Negara |
|
14 Des 2021 | Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara dengan agenda Pembahasan DIM RUU |
|
15 Des 2021 | Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara dengan agenda Pembahasan DIM RUU |
|
17 Jan 2022 | Pansus IKN Rapat Panitia Kerja dengan Pemerintah, terkait Melanjutkan Pembahasan Hasil Timus/Timsin |
|
PEMBICARAAN TINGKAT II
TANGGAL | AGENDA |
DOKUMEN (Dokumen tanpa link berarti tidak diumumkan di web DPR RI) |
18 Jan 2022 |
Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2021-2022
|
|
POIN PENTING DALAM UU IKN
Status Ibu Kota Negara
Pada awalnya, RUU IKN menyebutkan IbuKota Negara berstatus pemerintah daerah khusus (Pemdasus) atau pemerintahan daerah khusus IKN. Pemerintah lalu menambahkan frasa baru yakni Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN. Dalam Pasal 1 disebutkan, Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta menyelenggarakan pemerintahan khusus IKN.
Kepala Otorita
Ibukota Negara dipimpin oleh Kepala Otorita. Kedudukannya setingkat menteri yang bertanggung jawab mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan ibukota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN. Di ibukota, tak ada pemilihan kepala daerah sebab Presiden yang akan menunjuk Kepala Otorita tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR (karena kedudukannya setara dengan Menteri). Pasal 10 UU IKN menyebutkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.
Nama Ibukota adalah Nusantara
Nusantara menjadi nama ibukota berdasarkan pilihan dari Presiden Jokowi setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari para ahli yang berjumlah 80 nama calon Ibu Kota Negara (seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura).
Pemindahan Bertahap
Pemerintah menargetkan pemindahan IKN yang ditargetkan mulai semester I-2024. Untuk itu, Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pemindahan IKN. Dalam proses pemindahan ini, Presiden akan berkonsultasi dengan DPR. Sementara terkait pembanguan, Pemerintah membagi menjadi lima tahap hingga 2045. Adapun pembangunan tahap awal, antara lain membuka akses ke lokasi IKN, baik melalui jalan maupun melalui pelabuhan.
Tidak Semua Lembaga Negara Pindah
Seluruh Lembaga Negara, secara resmi akan dipindah secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU IKN. Meski demikian, tidak semua aparat dan lembaga pemerintah dipindah. Pemerintah Pusat akan menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan PNS yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN. Pasal 21 UU IKN juga mengatur perihal pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemindahan mereka ke IKN akan disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
Dana Pemindahan Dengan APBN
Penganggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibukota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus Ibukota Negara akan bersumber dari APBN. Penganggaran ini juga menggunakan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU IKN. Khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan Ibukota Negara, Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus IKN. Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dukungan untuk tahap awal proyek pemindahan Ibu Kota Negara yakni mulai 2022-2024 sangat krusial sehingga pada tahap awal proyek, pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, yang didesain untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
SIKAP FRAKSI-FRAKSI DPR RI DAN DPD RI TERHADAP RUU IKN
Menolak (F-PKS)
Poin-Poin Catatan PKS terhadap RUU IKN
- Rencana pemindahan IKN mulai Tahun 2024 tidak terdapat dalam rancangan pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007. Hal ini menunjukkan pemerintah melakukan pembangunan yang tidak mengacu pada rancangan pembangunan jangka panjang nasional hingga tahun 2025.
- RUU IKN ini masih memuat masalah formil dan materi, mulai pembahasan dalam waktu singkat hingga banyak substansi yang belum dibahas secara tuntas.
- Beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dalam RUU ini tidak sejalan dengan konsep Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945, serta konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.
- PKS tidak sepakat dengan pengelolaan IKN yang dipimpin oleh kepala otorita IKN yang langsung ditunjuk oleh Presiden dan tidak adanya perwakilan rakyat, yakni DPRD. Menurut PKS, kelembagaan otorita untuk IKN yang merupakan daerah khusus bertentangan dengan UUD 1945, dan berpotensi melahirkan otoritarianisme.
- PKS juga mempertanyakan sejumlah hal penting dan mendasar yang belum dijelaskan pemerintah dan dibahas secara detail dalam RUU IKN, seperti perlindungan tanah masyarakat adat, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan, dan rencana induk yang transparan termasuk pendanaan.
-
PKS memandang perlunya rencana induk yang transparan termasuk pendanaan yang terintegrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU ini. Hal ini menjadi penting untuk menghindari produk pembangunan yang mangkrak dan over budget. Semestinya rencana induk dan draf RUU IKN satu kesatuan dokumen yang harus diserahkan bersamaan ke DPR.
- Hingga saat ini, Fraksi PKS belum mendapatkan penjelasan terkait hasil studi kelayakan alasan terpilihnya Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai IKN baru. Bahkan, dalam naskah akademik RUU IKN, tidak dicantumkan studi pendahuluan tentang penetapan lokasi ini.
- Belum ada penjelasan detail terkait pemindahan struktur pertahanan negara yang dominan berada di Pulau Jawa.
- PKS mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam proses skema pembiayaan pembangunan IKN agar di satu pihak tidak membebani APBN dan menambah utang negara, dan di lain pihak tidak mangkrak. Pasalnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, fokus APBN masih untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Target pemindahan IKN pada semester 1 tahun 2024 sangatlah terburu-buru, sebab dibutuhkan waktu yang cukup untuk membangun fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan jembatan, dan pemukiman yang layak. Sedangan saat ini tahun 2022, status pandemi belum juga selesai, kondisi keuangan negara juga belum memungkinkan mendukung pembangunan IKN di mana akan dibutuhkan setidaknya lebih dari Rp 90 triliun dalam kurung waktu 2021-2024.
Menerima Dengan Catatan (F-PD)
Poin-Poin Catatan Fraksi Partai Demokrat
- Pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja, tapi memindahkan ruang hidup orang banyak. Oleh karena itulah perlu menjadi perhatian, jadi prioritas, kebutuhan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit dan fasilitas sosial lainnya termasuk pembuangan limbah dan sampah.
- Ratusan ribu hektare akan berubah fungsi jadi kawasan pemukiman, dengan demikian rencana lingkungan yang matang dan teliti jadi substansi, jangan sampai mengubahnya kawasan hutan 258 ribu hektare yang di dalamnya punya potensi kayu, tambang, dan lain-lain, menjadi rebutan para pihak yang justru akan merusak lingkungannya.
- Pemindahan ini berkonsekuensi pada kemungkinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terus menerus dan praktis akan mempengaruhi fungsi ekologis jangka panjang. Pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (environmental sustainable development) perlu dilakukan dengan melibatkan kearifan lokal masyarakat setempat/ adat melalui pengakuan hak-hak konstitusionalnya yang sebaiknya tercantum dalam RUU ini, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, dan pola konsumsi ramah lingkungan.
- Kajian terkait keamanan dan pertahanan belum dilakukan secara komprehensif. Padahal, ancaman keamanan dan pertahanan terhadap IKN tidak bisa dianggap enteng. Hal ini perlu mendapat perhatian dan diantisipasi. Karena dilihat dari posisi IKN di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point atau titik sempit dunia; maka IKN akan mudah diserang dari arah utara.
- Lokasi IKN juga mendekati Flight Information Region (FIR) milik negara tetangga, seperti Malaysia, dan Filipina serta dikelilingi oleh aliansi-aliansi pertahanan, seperti FPDA The Five Power Defence Arrangements Malaysia, Aliansi AUKUS (Australia, UK, USA), dan terdampak dari One Belt One Road atau OBOR BRI Tiongkok. Ini semua berpotensi menjadi pintu baru ancaman pertahanan dan gangguan keamanan IKN.
- Pelibatan banyak pihak asing dalam blue print pembangunan IKN nantinya juga perlu diantisipasi. Karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan pertahanan IKN ke depan. Tak kalah penting, masalah pendanaan. FPD meminta pemerintah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Sebagai proyek prioritas strategis nasional, pemindahan IKN membutuhkan sumber daya pembiayaan anggaran yang besar.
- Dalam perencanaannya, anggaran pemindahan dan pembangunan IKN senilai Rp 466,98 triliun yang sebagian besar akan menggunakan pembiayaan APBN dan sisanya dibiayai melalui skema KPBU dan swasta. Dilihat dari besarannya, beban APBN dalam proyek ini sangat tidak rasional apalagi jika dilihat dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun ke depan, terlebih dalam kondisi perekonomian nasional yang kurang mendukung dan masih terdampak pandemi Covid-19. Nilai tersebut tentu memberikan tambahan tekanan pembiayaan APBN ke depannya.
- Pemerintah perlu menentukan skala prioritas terkait pengelolaan keuangan negara. Apalagi per akhir Desember 2021, utang pemerintah sudah menembus Rp 6.908,87 triliun dan penerimaan negara dari sektor pajak yang diukur dari tax ratio-nya justru semakin menurun.
- Pemerintah perlu mengkaji dan mencermati, sejauh mana manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat sebagai bagian dari opportunity IKN baru. Jangan sampai pembangunan IKN baru tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Proses pembangunan IKN baru harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan IKN baru dapat berjalan dan kemudian digunakan sesuai fungsinya. Jangan sampai pembangunan yang dipaksakan kemudian malah membuat pembangunan IKN terbengkalai, tidak sesuai dengan rencana, dan gagal, karena akan ada konsekuensi cost ekonomi dan sosial yang sangat mahal.
Menerima (F-PDIP, F-Gerindra, F-P.Golar, F-Nasdem, F-PKB, F-PAN, F-PPP)
Sikap DPD RI
Sikap DPD RI terkait RUU Ibu Kota Negara NusantaraSikap DPD RI terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara
Jakarta, 18 Januari 2022- Proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah usai dengan seluruh prosesnya yang dinamis. Pansus/Panja/Tim Perumus/Tim Sinkronisasi pun telah memberikan upaya terbaik yang bisa dilakukan secara demokratis.
Terhadap draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota ini, DPD RI menyampaikan beberapa catatan antara lain sebagai berikut:
- DPD RI menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
- DPD RI sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD RI belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu DPD menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
- DPD RI mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit.
Demikian beberapa catatan kritis DPD RI, namun demikian DPD RI tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini. DPD RI juga meminta agar catatan-catatan DPD RI dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara ini.
DPD RI selanjutnya memandang perlu untuk mengingatkan Pemerintah bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara merupakan pekerjaan besar bangsa Indonesia ditengah-tengah kondisi pandemi covid-19 yang masih membayangi. Banyak aspek yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara, antara lain:
- Kepastian terhadap lahan yang akan digunakan tidak akan menimbulkan konflik pertanahan baik dengan Pemerintah Daerah maupun masyarakat (adat) yang ada di dalamnya;
- Desain tata ruang wilayah yang jelas dan memperhatikan kepentingan serta aksesibilitas daerah-daerah penyangga;
- Kejelasan dan kemampuan pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN;
- Kejelasan sistem dan struktur Pemerintahan DKI Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini diperlukan adanya Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kejelasan terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Aset-aset Pemerintah yang ada di Jakarta merupakan kekayaan negara, oleh karenanya jika dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara harus ada kejelasan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan;
- Kejelasan desain pemindahan kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga negara serta Aparatur Sipil Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara yang baru;
- Diperlukan desain transisional penyelenggaraan pemerintahan untuk Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah yang ditinggalkan dan Pemerintahan baru di Ibu Kota Negara terutama yang terkait dengan administrasi pemerintahan, kepegawaian, pengelolaan dan pemanfaatan aset, kesiapan infrastruktur, dan suprastruktur.
- Pentingnya keterlibatan masyarakat, masyarakat adat dan pemerintah daerah sekitar/daerah penyangga Ibu Kota Negara. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan melainkan juga sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat daerah dan pemerintahannya yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi.
Pemindahan Ibu Kota Negara bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya. Selain itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga tidak sekedar hanya pemindahan pusat pemerintahan, tetapi membangun kota yang baru, membangun peradaban yang baru sebagai urban community. Oleh karenanya, banyak dampak yang mungkin timbul akibat dari proses pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, antara lain Dampak Lingkungan dan Sumber Daya Hayati, Dampak Sosial – Budaya, Dampak Ekonomi dan Geopolitik.
Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, DPD RI meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan Ibu Kota Negara.
Demikian sikap ini kami sampaikan, agar menjadi bagian penting upaya kita bersama untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, juga dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan lainnya di Indonesia.
Akhirnya, DPD RI berharap upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan amanat rakyat daerah dan konstitusi ini bermanfaat untuk kemajuan Daerah dan Bangsa Indonesia khususnya dalam mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengutip pesan Bapak Bangsa, Ir. Soekarno kami sampaikan bahwa:
“Negeri ini, Republik Indonesia, bukanlah milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis, bukan juga milik suatu adat-istiadat tertentu, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke !”
Kiranya Tuhan meridhoi dan memberkati seluruh upaya memajukan bangsa tercinta, Indonesia. Dan semoga kita dilindungi sehingga upaya mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai semangat Pancasila, dapat terwujud pada akhirnya.
Dr. Agustin Teras Narang, S.H.Anggota DPD RI Dapil Kalimantan TengahAnggota Panja/Pansus/Timus RUU IKN
Isu pemindahan ibu kota ini sudah lama. Bahkan di zaman orba (Orde Baru) sudah ada. Jadi pemindahan ibu kota ini bagian kita bicarakan visi Indonesia ke depan, karena kita mau bikin episentrum pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia
Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas.
PERMINTAAN INFORMASI
Untuk mendapatkan dokumen pembentukan RUU IKN lainnya, silakan ajukan permintaan informasi ke PPID DPR RI