Pembentukan RUU
KUHP
Periode 2019-2024
25-Mei-2022
Penjelasan Pengusul RUU
- Lapsing: Tidak ada
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Ada
- Lain-lain: Ada (Dokumen Penjelasan Pemerintah)
6 Juli 2022
Penyampaian RUU
Penyerahan Naskah RUU tentang KUHP dari Pemerintah kepada DPR RI. Informasi yang diumumkan:
- Lapsing: Tidak ada
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Ada (Draf RUU)
Jumlah Rapat
Laporan Singkat
Catatan Rapat
Risalah
Urgensi Revisi RUU KUHP
- KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia.
- Perkembangan Hukum Pidana diluar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeserkeberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP.
- Keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu system hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum pidana nasional.
- Dalam beberapa hal telah juga terjadi duplikasinorma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
PEMANTAUAN DPR PERIODE 2019-2024
PENGUSUL RUU
Pemerintah
PENYUSUN RUU
Kementerian Hukum dan HAM RI
TAHAP PEMBENTUKAN RUU
- Pengusulan: 17 Desember 2019 Sumber: Undang-Undang dan RUU – Dewan Perwakilan Rakyat (dpr.go.id).
- Penyusunan: Data Tidak Tersedia
- Pembahasan: Data Tidak Tersedia
- Pengesahan: Data Tidak Tersedia
- Pengundangan: Data Tidak Tersedia
Informasi lain menyebutkan: RUU KUHP diusulkan menjadi RUU Prolegnas 2020-2024 (Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, melalui Surat Nomor 192-DW/KOM.III/MP.I/XI/ 2019, tanggal 12 November 2019. Sumber: Undang-Undang dan RUU – Dewan Perwakilan Rakyat (dpr.go.id)
DOKUMEN PEMBENTUKAN RUU
DPR Periode 2019-2024
Dokumen Awal RUU
- Naskah Akademik: Tidak ada
- Draf RUU: Ada
- Penjelasan dari Pemerintah: Ada (14 Isu Krusial RUU KUHP)
- Pandangan Fraksi-Fraksi di DPR: Tidak ada
Lapsing, Catatan Rapat, dan Risalah Rapat Penyusunan RUU
- Laporan Singkat: Tidak ada
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah Rapat: Tidak ada
Bahan Rapat dari Pemerintah pada Rapat Penyusunan RUU
Tidak ada
Sumber: Klik
DPR Periode 2014-2019
Pada periode ini, terdapat sejumlah dokumen yang dipublikasikan. Namun tidak ditata secara runut. Selengkapnya, Klik
MASUKAN STAKEHOLDER
Tidak ada publikasi
PEMANTAUAN DPR PERIODE 2014-2019
ISU KRUSIAL
Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
Draf RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII tentang Tidak Pidana Terhadap Agama, Kepercaan dan Kehidupan Beragama.
Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan. Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri.
Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417. Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun. Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik
Dalam naskah RUU KHUP diatur terkait hukuman mati, yang tercantum dalam pasal 98 yang berbunyi: “Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.”
Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
Dalam draf final RKUHP, salah satu pidana yang diatur adalah pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewannya memasuki pekarangan orang lain. Sesuai Pasal 277 RUU KUHP. Disebutkan bahwa setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court
Pemerintah mengubah formulasi pada Pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.
Hukum Adat
Indonesia memiliki hukum yang hidup di tengah komunitas masyarakat atau hukum adat. Pasal 2 RKUHP, hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Sejarah
KUHP
1810
Code Penal diberlakukan di Perancis
Code Penal diberlakukan di Perancis
1867
WvS voor Europeanen berlaku di Hindia-Belanda
Wetboek van Strafrecht voor Europeanen berlaku di Hindia-Belanda
1873
WvSvI diberlakukan di Hindia Belanda
Wetboek van Strafrecht voor Inlander diberlakukan di Hindia-Belanda
1881
WvSvI diberlakukan di Hindia Belanda
Wetboek van Strafrecht disahkan di Belanda
1886
WvS disahkan di Belanda
KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. WvSNI merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886.
1918
WvS diberlakukan di Hindia Belanda
Belanda yang menduduki Nusantara (Hindia Belanda/Indonesia) memberlakukan WvS dengan sejumlah penyesuaian, sejak 1 Januari 1918 berdasarkan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915.
1946
KUHP (WvSNI) berlaku di Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, KUHP ini berlaku melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan UU No. 1 tahun 1946 diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
1958
KUHP dinyatakan berlaku di seluruh Indonesia
Selanjutnya, baru pada 29 September 1958, dengan diberlakukannya UU No. 73 Tahun 1958 dinyatakan berlakunya hukum pidana di seluruh Indonesia dengan KUHP sebagai intinya.
1963
Muncul desakan membentuk KUHP baru
Seminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
1970
Pemerintahan Soeharto membuat tim penyusunan KUHP baru
Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Waktu itu, tim perancang diketuai oleh Prof. Sudarto dan diperkuat beberapa Guru Besar Hukum Pidana lain di Indonesia. Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.
2004
Pemerintahan SBY membentuk tim baru penyusunan KUHP
Pada tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah Prof. Muladi. RKUHP tersebut baru diserahkan oleh Presiden SBY pada DPR untuk dibahas delapan tahun kemudian (2012). DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, timbul penolakan publik.
2019
Pemerintahan Jokowi menunda Pengesahan RUU KUHP
Pada September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah.
2020
DPR dan Pemerintah Melanjutkan Pembahasan RUU KUHP
Anggota DPR lalu secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP bulan pada April 2020. Pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini. Secara umum, tidak ada perubahan substansi di dalam draf RKUHP yang telah disetujui pada tahun 2019.
2022
Rencana Pengesahan KUHP
DPR menargetkan RKUHP disahkan bulan Juli 2022. Namun, RKUHP batal disahkan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perbaikan. Selain itu, penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP yang dianggap bermasalah masih terjadi hingga saat ini.
Pemantau RUU: Diah Puspitasari
Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ
Pemantauan RUU ini dilakukan pada periode 7 Juli 2022-19 Juli 2022 sebagai tugas magang di Indonesian Parliamentary Center (IPC) bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta (Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419)