Konteks RUU KIA
Home
Kondisi Ibu dan Anak
Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) Tahun 2012 menunjukkan AKI di Indonesia masih tinggi yaitu sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup (KH), masih jauh dari Target Millenium Development Goals (MDGs) ke- 5, yaitu menurunkan angka kematian ibu menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Sementara itu, SUPAS 2015 menemukan AKI di Indonesia sebesar 230/100.000 KH yang walaupun jauh lebih rendah dari hasil SDKI 2012 tetap masih jauh dari target MDGs 2015. Bahkan hasil SUPAS di tahun yang sama setelah memperhitungkan faktor-faktor yang berpengaruh pada kematian ibu untuk mengurangi bisa hasil menunjukkan hasil akhir AKI di Indonesia adalah sebesar 305 per 100.000 KH.
Data terakhir pada tahun 2019 angka kematian ibu masih cenderung sangat tinggi yaitu diangka 305 per 1000 kelahiran hidup. Kemudian hal ini juga tak jauh berbeda dengan konteks yang terjadi pada anak. Berdasarkan data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), angka kematian anak yang baru lahir (bayi) di Indonesia pada 2019 lalu adalah 21,12. Angka ini menurun dari catatan pada 2018 ketika angka kematian bayi di Indonesia masih mencapai 21, 86 atau pada 2017 yang mencapai 22,62. Meskipun angka kematian bayi tersebut menurun dari tahun ketahun namun angka tersebut masih tergolong sangat tinggi.
Urgensi Harmonsasi Regulasi
Dalam evaluasi peraturan perundang-undangan ditemukan beberapa Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan materi Kesejahteraan Ibu dan Anak seperti UU tentang Kesejahteraan Anak; Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; UU tentang Pemerintahan Daerah; UU tentang Penanganan Fakir Miskin; UU tentang Kesejahteraan Sosial; UU tentang Kesehatan; UU tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga; UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU tentang Ketenagakerjaan;
TAHAP PEMBENTUKAN UU
- Pengusulan: 17 Desember 2019
- Penyusunan: 17 Januari 2020 – 18 Agustus 2022
- Pembahasan: Belum
PUBLIKASI DOKUMEN PEMBENTUKAN UU
Naskah Akademik
Penjelasan Pengusul RUU
Tidak diumumkan
Pendapat Mini Fraksi
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Tidak diumumkan
Masukan Stakeholder
Tidak diumumkan
Laporan Singkat
Tidak diumumkan
Catatan Rapat
Tidak diumumkan
Risalah
Tidak diumumkan
Jumlah Rapat
Laporan Singkat
Catatan Rapat
Risalah
Rekam Jejak
RUU KIA
Tahap Penyusunan
1. Senin, 17 Jan 2022
Penjelasan Pihak Pengusul
2. Senin, 31 Januari 2022
Rapat Harmonisasi RUU
3. Rabu, 16 Maret 2022
Rapat Harmonisasi RUU
4. Selasa, 31 Mei 2022
Rapat Harmonisasi RUU
5. Selasa, 7 Juni 2022
Rapat Harmonisasi RUU
6. Selasa, 7 Juni 2022
Rapat Harmonisasi RUU
Rapat Harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Tidak ada
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang
7. Senin, 9 Juni 2022
Rapat Harmonisasi Pengambilan Keputusan
Rapat Pengambilan Keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dokumen yang diumumkan
- Lapsing: Tidak ada
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang
Aditya Ardiansyah
Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ
Pemantauan RUU ini dilakukan pada periode 1 Juli 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 sebagai tugas magang di Indonesian Parliamentary Center (IPC) bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta