Konteks RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Home
Pengantar

Rancangan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPTK merupakan mandat dari UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 2 dan UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1 dan 2 yang pada intinya menegakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan pemerintah serta setiap orang berhak atas pengakuan dan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Adanya kebutuhan produk hukum yang mengatur lebih jelas tentang tenaga kerja rumah tangga di Indonesia menjadi penting karena maraknya perlakukan tidak adil bagi pekerja rumah tangga. Perjalanan RUU PPRT sudah dimulai sejak tahun 2004 masuk sebagai Prolegnas setiap masa sidang masa bakti 2004-2009 DPR-RI, begitu pula pada periode 2009-2014 dan 2014-2019. Saat ini pada periode Prolegnas 2019-2024 RUU PPRT tercatat setidaknya telah masuk sebagai RUU Prioritas sejak tahun 2020. Namun, pembahasan RUU ini masih stagnan pada tahap Penyusunan.

Isu Krusial
  • RUU ini terkesan tidak tegas karena hanya menjelaskan mekanisme pengaturan tentang tenaga kerja rumah tangga tanpa memberikan penjelasan atau aturan tentang sanksi atau konsekuensi hukum apabila aturan tersebut dilanggar oleh semua pihak.
  • RUU ini tidak menjelaskan tentang ketentuan atau standarisasi upah atau gaji yang sesuai dengan standar upah minimum regional maupun nasional.
Urgensi

Berdasarkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan mengenai RUU PPRT DPR-RI, Jumlah PRT di Indonesia berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 berjumlah 4,2 Juta (tren meningkat setiap tahun). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi. Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga Indonesia tergolong tertinggi di dunia, jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. Fakta lain menunjukan, persentase PRT mayoritas adalah dari kelompok Perempuan (84%) dan Anak (14%) yang rentan eksploitasi, resiko terhadap human trafficking. PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak : jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagakerjaan). kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi).

Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga merupakan kelompok sosial yang memiliki kerentanan dan kerawanan mengalami diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi. Berdasarkan hasil riset JALA PRT sebanyak 400-an pekerja rumah tangga sejak tahun 2012 hingga 2021 mengalami berbagai bentuk tindakan kekerasan. selain itu, PRT tergolong angkatan kerja tidak diakui sebagai pekerja sehingga dianggap pengangguran. PRT juga tidak tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

TAHAP PEMBENTUKAN UU

 

  • Penyusunan: 12 Februari 2020 sd 25 Juni 2020
  • Pengambilan Keputusan di Baleg: 1 Juli 2020
PUBLIKASI DOKUMEN PEMBENTUKAN UU
Naskah Akademik

Tidak diumumkan di web DPR

 

Penjelasan Pengusul RUU

Tidak diumumkan di web DPR

Pendapat Mini Fraksi

Tidak diumumkan di web DPR

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Belum ada (Belum masuk fase Pembicaraan Tingkat I) 

Risalah

Tidak diumumkan di web DPR

Jumlah Rapat

Laporan Singkat

Catatan Rapat

Risalah

Rekam Jejak

RUU PPRT

Tahap Penyusunan

^
1. Rabu, 12 Feb 2020

Rapat Badan Legislasi

Rapat Baleg dalam rangka Penyusunan RUU tentang PPRT (Audiensi dengan Komnas Perempuan dan JALA PRT). Hasil rapat yang dipublikasikan:

  • Lapsing: Tidak ada
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Urgensi RUU PPRT (Tidak dijelaskan sumbernya)
^
2. Senin, 6 April 2020

Rapat Badan Legislasi

Rapat Badan Legislasi dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) Paparan Tim Ahli atas draft awal RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Tidak ada
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada
^
3. Senin, 11 Mei 2022

RDPU

RDPU dengan pakar (Dr. Arie Sujito, Dr. Ida Ruwaida, dan perwakilan ILO) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dokumen yang diumumkan:

^
4. Rabu, 17 Juni 2020

RDPU

RDPU dengan 3 orang narasumber terkait dengan Penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga : – Dr. Robertus Robert, M.Si (Sosiolog UNJ); – Amiruddin Al-Rahab (Wakil Ketua Komnas HAM); – Dedy Rahmanta (Aktivis Perburuhan). Dokumen yang diumumkan:

^
5. Kamis, 25 Juni 2020

Rapat Panja  –  Penjelasan Tim Ahli

Rapat Harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada
^
6. Rabu, 1 Juli 2020

Rapat Pengambilan Keputusan di Baleg

Rapat Baleg dalam rangka Pengambilan Keputusan/PAF atas hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Draf RUU
^
7. Selasa, 21 Maret 2023

Rapat Penetapan Usul DPR

Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI

Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Tidak ada
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Draf RUU