Konteks UU

Home
Pengantar

RUU Haji dan Umroh adalah Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah haji dan umroh bagi warga negara Indonesia. Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta sistem pelaksanaan ibadah haji dan umroh yang lebih baik dan teratur.

Salah satu tujuan diterbitkannya RUU Haji dan Umroh adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan jamaah haji dan umroh. RUU ini juga bertujuan untuk mempermudah jamaah haji dan umroh dalam melakukan pendaftaran, pembiayaan, dan pelayanan lainnya.

Dalam RUU Haji dan Umroh juga ditentukan adanya Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (BP-IHU) yang bertugas mengatur pelaksanaan ibadah haji dan umroh. BP-IHU memiliki tugas seperti melakukan perencanaan, pengembangan, dan pelaksanaan ibadah haji dan umroh serta memastikan pelayanan yang baik bagi jamaah.

Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam RUU Haji dan Umroh. Masalah utama yang sampai saat ini masih menyertai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Pemerintah yaitu:

  • kelemahan dalam aspek regulasi seperti: tidak adanya ketentuan mengenai  kriteria alokasi sisa porsi skala nasional, tidak adanya kepastian regulasi mengenai sisa kuota, tidak adanya standar komponen indirect cost dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji, tidak adanya dasar pemberian honor petugas haji non kloter, serta belum adanya pasal penerapan sanksi bagi Kementerian Agama sebagai pelaksana penyelenggara ibadah haji atas berbagai penyimpangan pelaksanaan pengelolaan ibadah haji;
  • kelemahan dalam kelembagaan seperti: penanganan kepanitiaan masih bersifat ad hoc, tidak adanya kode etik pelayanan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji, ketidakseimbangan antara struktur organisasi dan kewenangan yang dimiliki oleh teknis urusan haji; dan
  • kelemahan dalam aspek kebijakan terutama dalam pelayanan pemondokan, transportasi dan katering bagi jamaah haji di Arab Saudi;

Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya-upaya untuk mengatasi hal ini agar ibadah haji dan umroh dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Secara keseluruhan, RUU Haji dan Umroh merupakan upaya yang baik untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Namun, perlu adanya upaya-upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan RUU ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat

Isu Krusial
  1. Kuota jemaah haji yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji Indonesia. Pengaturan terkait presentasi kuota tersebut yang diatur dalam undang-undang dianggap kurang fleksibel dalam menghadapi penyelenggaraan ibadah haji yang dinamis.
  2. Belum diakuinya visa haji mujamalah (haji furoda) sebagai visa haji kuota Indonesia sehingga masih terjadi permasalahan dalam aspek perlindungan dan pengawasan, serta pencatatan jumlah jemaah haji Indonesia.
  3. Keterbatasan petugas dan sarana prasarana yang belum memadai dalam pelayanan ibadah haji di tanah suci.
  4. Perlunya pengaturan terkait mekanisme pembatalan haji dalam kondisi tertentu (force majeur).
  5. Indonesia perlu mengantisipasi visi haji Arab Saudi 2030 yang dapat memberikan dampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sehingga perlu adanya antisipasi melalui perubahan regulasi.

(Publikasi Info Legislasi Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Minggu I Februari Tahun 2023) 

TAHAP PEMBENTUKAN UU

  • Tahap Penyusunan: 1 Juli 2015 – 25 April 2016 
  • Tahap Pembicaraan Tingkat I: 27 November 2018 – 25 Maret 2019
  • Tahap Pembicaraan Tingkat II: 28 Maret 2019
PUBLIKASI DOKUMEN PEMBENTUKAN UU
RUU

Ada, AdaAda 

Penjelasan Pengusul RUU

Tidak diumumkan di web DPR

Pendapat Mini Fraksi

Tidak diumumkan di web DPR

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Tidak diumumkan di web DPR

Bahan Narasumber
Masukan Stakeholder

Berdasarkan hasil pemantauan pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang telah melalui 26 kali rapat dengan 11 kali rapat bersifat terbuka dan 13 rapat tertutup serta 2 rapat yang tidak dapat diidentifikasi karena tidak terdapat laporan singkatnya. Jika merujuk data diatas, tahapan pembahasan RUU PIHU ini terbilang cukup minim partisipasi karena pihak yang terlibat saat pembahasan di luar dari pihak Pemerintah dan DPR hanya 5 kelompok/ masyarakat sipil yakni 

  • Himpunan Penyelenggara Haji Dan Umrah (Himpuh),
  • Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri),
  • Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesturi)
  • Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Indonesia dan Inbound (Asphurindo)
  • Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia.

Namun, dokumen masukan pihak-pihak tersebut tidak diumumkan di web DPR

Risalah

Tidak ada dokumen yang diumumkan

Jumlah Rapat

Laporan Singkat

Catatan Rapat

Risalah

Rekam Jejak

UU HAJI DAN UMRAH

Tahap Penyusunan

^
1. Rabu, 01 Juli 2015

Internal BKD

Penyusunan NA dan RUU di Deputi PUU. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Tidak ada
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Draf NA: Ada
  • Draf RUU: Ada
  • Lain-lain: Tidak ada
^
2. Selasa, 26 JANUARI 2016

Harmonisasi

Rapat Pleno bersifat terbuka – Penjelasan Pengusul. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Lapsing 1
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Draf RUU: Ada
  • Lain-lain: Tidak ada
^
3. Kamis, 04 Februari 2016

Harmonisasi

Rapat Panja Ke -1 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Lapsing 2
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada
^
4.Kamis, 11 Februari 2016

Harmonisasi

Rapat Panja Ke-2 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Lapsing 3 

  • Catatan Rapat: Tidak ada

  • Risalah: Tidak ada

  • Video: Tidak ada

  • Lain-lain: Tidak ada

^
5. Senin, 29 Februari 2016

Harmonisasi

Rapat Panja Ke-3 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Lapsing 4

  • Catatan Rapat: Tidak ada

  • Risalah: Tidak ada

  • Video: Tidak ada

  • Lain-lain: Tidak ada

^
6. Selasa, 19 April 2016

Harmonisasi

Rapat Panja ke-1 bersifat. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 5
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Bahan Narasumber : Ada
  • Lain-lain: Tidak ada

^
7. Rabu, 20 April 2016

Harmonisasi

Rapat Panja ke-2 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 6

  • Catatan Rapat: Tidak ada

  • Risalah: Tidak ada

  • Video: Tidak ada

  • Lain-lain: Tidak ada

^
8. Senin, 25 April 2016

Harmonisasi

Pengambilan Keputusan Harmonisasi bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada  Lapsing 7

  • Catatan Rapat: Tidak ada

  • Risalah: Tidak ada

  • Video: Tidak ada

  • Draf NA ; Ada

  • Draf RUU : Ada

  • Lain-lain: Tidak ada

^
9. Senin, 25 April 2016

Harmonisasi

Rapat Panja ke-3 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 8

  • Catatan Rapat: Tidak ada

  • Risalah: Tidak ada

  • Video: Tidak ada

  • Lain-lain: Tidak ada

Rekam Jejak

UU HAJI DAN UMRAH

Tahap Pembicaraan Tingkat I

^
1. Selasa, 27 November 2018

RDPU

RDPU Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 9

  • Catatan Rapat: Tidak ada

  • Risalah: Tidak ada

  • Video: Tidak ada

  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : 

  1. Himpunan Penyelenggara Haji Dan Umrah (Himpuh),

  2. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri),

  3. Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesturi)

  4. Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Indonesia Dan Inbound (Asphurindo)

  5. Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia

^
2. Selasa, 16 Januari 2018

Rapat Panja

Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh . Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 10

  • Catatan Rapat: Tidak ada

  • Risalah: Tidak ada

  • Video: Tidak ada

  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
3. Rabu, 17 Januari 2018

Rapat Panja

Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 11
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
4. Rabu, 24 Januari 2018

RDP

RDP tertutup Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 12
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
5. Kamis, 01 Februari 2018

Rapat Panja

Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 13
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
6. Selasa, 22 Mei 2018

Rapat Panja

Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 14
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
7. Senin, 28 Mei 2018

Rapat Panja

Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada  Lapsing 15
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
8. Rabu, 26 September 2018

Rapat Panja

RDP bersifat tertutup Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada  Lapsing 16
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
9. Senin, 25-Mar-2019

Rapat Panja

Rapat bersifat tertutup Panitia Kerja. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 17
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah

^
10. Selasa, 09-Okt-2018

Rapat Timus

Rapat bersifat tertutup Tim Perumus Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada  Lapsing 18
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah

^
11. Jumat, 26-Okt-2018

Rapat Timus

Konsinyering Rapat bersifat tertutup Tim Perumus RUU PIHU. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 19
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah

^
12. Rabu, 28 November 2018

Rapat Timus

RDP bersifat tertutup Tim Perumus RUU PIHU. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 20
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah

^
13. Senin, 11 Maret 2019

Rapat Timus

Rapat bersifat tertutup Tim Perumus. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 21
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah

^
14. Selasa, 19 Maret 2019

Rapat Timsin

Rapat bersifat tertutup Tim Sinkronisasi. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 22
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Timsin Pemerintah

^
15. Senin, 25 Maret 2019

Rapat Kerja

Rapat Kerja bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 23
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terliibat : Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

^
16. Selasa, 28 Maret 2019

Rapat Paripurna

Rapat Paripurna. Dokumen yang diumumkan:

  • Lapsing: Ada Lapsing 24
  • Catatan Rapat: Tidak ada
  • Risalah: Tidak ada
  • Video: Tidak ada
  • Lain-lain: Tidak ada

Pihak yang terlibat : Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.