Konteks UU
Home
Pengantar
RUU Haji dan Umroh adalah Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah haji dan umroh bagi warga negara Indonesia. Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta sistem pelaksanaan ibadah haji dan umroh yang lebih baik dan teratur.
Salah satu tujuan diterbitkannya RUU Haji dan Umroh adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan jamaah haji dan umroh. RUU ini juga bertujuan untuk mempermudah jamaah haji dan umroh dalam melakukan pendaftaran, pembiayaan, dan pelayanan lainnya.
Dalam RUU Haji dan Umroh juga ditentukan adanya Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (BP-IHU) yang bertugas mengatur pelaksanaan ibadah haji dan umroh. BP-IHU memiliki tugas seperti melakukan perencanaan, pengembangan, dan pelaksanaan ibadah haji dan umroh serta memastikan pelayanan yang baik bagi jamaah.
Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam RUU Haji dan Umroh. Masalah utama yang sampai saat ini masih menyertai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Pemerintah yaitu:
- kelemahan dalam aspek regulasi seperti: tidak adanya ketentuan mengenai kriteria alokasi sisa porsi skala nasional, tidak adanya kepastian regulasi mengenai sisa kuota, tidak adanya standar komponen indirect cost dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji, tidak adanya dasar pemberian honor petugas haji non kloter, serta belum adanya pasal penerapan sanksi bagi Kementerian Agama sebagai pelaksana penyelenggara ibadah haji atas berbagai penyimpangan pelaksanaan pengelolaan ibadah haji;
- kelemahan dalam kelembagaan seperti: penanganan kepanitiaan masih bersifat ad hoc, tidak adanya kode etik pelayanan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji, ketidakseimbangan antara struktur organisasi dan kewenangan yang dimiliki oleh teknis urusan haji; dan
- kelemahan dalam aspek kebijakan terutama dalam pelayanan pemondokan, transportasi dan katering bagi jamaah haji di Arab Saudi;
Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya-upaya untuk mengatasi hal ini agar ibadah haji dan umroh dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Secara keseluruhan, RUU Haji dan Umroh merupakan upaya yang baik untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Namun, perlu adanya upaya-upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan RUU ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat
Isu Krusial
- Kuota jemaah haji yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji Indonesia. Pengaturan terkait presentasi kuota tersebut yang diatur dalam undang-undang dianggap kurang fleksibel dalam menghadapi penyelenggaraan ibadah haji yang dinamis.
- Belum diakuinya visa haji mujamalah (haji furoda) sebagai visa haji kuota Indonesia sehingga masih terjadi permasalahan dalam aspek perlindungan dan pengawasan, serta pencatatan jumlah jemaah haji Indonesia.
- Keterbatasan petugas dan sarana prasarana yang belum memadai dalam pelayanan ibadah haji di tanah suci.
- Perlunya pengaturan terkait mekanisme pembatalan haji dalam kondisi tertentu (force majeur).
- Indonesia perlu mengantisipasi visi haji Arab Saudi 2030 yang dapat memberikan dampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sehingga perlu adanya antisipasi melalui perubahan regulasi.
(Publikasi Info Legislasi Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Minggu I Februari Tahun 2023)
TAHAP PEMBENTUKAN UU
- Tahap Penyusunan: 1 Juli 2015 – 25 April 2016
- Tahap Pembicaraan Tingkat I: 27 November 2018 – 25 Maret 2019
- Tahap Pembicaraan Tingkat II: 28 Maret 2019
PUBLIKASI DOKUMEN PEMBENTUKAN UU
Naskah Akademik
Penjelasan Pengusul RUU
Tidak diumumkan di web DPR
Pendapat Mini Fraksi
Tidak diumumkan di web DPR
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Tidak diumumkan di web DPR
Bahan Narasumber
Masukan Stakeholder
Berdasarkan hasil pemantauan pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang telah melalui 26 kali rapat dengan 11 kali rapat bersifat terbuka dan 13 rapat tertutup serta 2 rapat yang tidak dapat diidentifikasi karena tidak terdapat laporan singkatnya. Jika merujuk data diatas, tahapan pembahasan RUU PIHU ini terbilang cukup minim partisipasi karena pihak yang terlibat saat pembahasan di luar dari pihak Pemerintah dan DPR hanya 5 kelompok/ masyarakat sipil yakni
- Himpunan Penyelenggara Haji Dan Umrah (Himpuh),
- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri),
- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesturi)
- Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Indonesia dan Inbound (Asphurindo)
- Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia.
Namun, dokumen masukan pihak-pihak tersebut tidak diumumkan di web DPR
Laporan Singkat
Lapsing 1 , Lapsing 2 , Lapsing 3 , Lapsing 4 , Lapsing 5 , Lapsing 6 , Lapsing 7 , Lapsing 8 , Lapsing 9 , Lapsing 10 , Lapsing 11 , Lapsing 12 , Lapsing 13 , Lapsing 14 , Lapsing 15 , Lapsing 16 , Lapsing 17 , Lapsing 18 , Lapsing 19 , Lapsing 20 , Lapsing 21 , Lapsing 22 , Lapsing 23 , Lapsing 24,
Catatan Rapat
Risalah
Tidak ada dokumen yang diumumkan
Jumlah Rapat
Laporan Singkat
Catatan Rapat
Risalah
Rekam Jejak
UU HAJI DAN UMRAH
Tahap Penyusunan
1. Rabu, 01 Juli 2015
Internal BKD
2. Selasa, 26 JANUARI 2016
Harmonisasi
3. Kamis, 04 Februari 2016
Harmonisasi
Rapat Panja Ke -1 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Lapsing 2
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
4.Kamis, 11 Februari 2016
Harmonisasi
Rapat Panja Ke-2 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:
-
Lapsing: Lapsing 3
-
Catatan Rapat: Tidak ada
-
Risalah: Tidak ada
-
Video: Tidak ada
-
Lain-lain: Tidak ada
5. Senin, 29 Februari 2016
Harmonisasi
Rapat Panja Ke-3 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:
-
Lapsing: Lapsing 4
-
Catatan Rapat: Tidak ada
-
Risalah: Tidak ada
-
Video: Tidak ada
-
Lain-lain: Tidak ada
6. Selasa, 19 April 2016
Harmonisasi
7. Rabu, 20 April 2016
Harmonisasi
Rapat Panja ke-2 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:
-
Lapsing: Ada Lapsing 6
-
Catatan Rapat: Tidak ada
-
Risalah: Tidak ada
-
Video: Tidak ada
-
Lain-lain: Tidak ada
8. Senin, 25 April 2016
Harmonisasi
9. Senin, 25 April 2016
Harmonisasi
Rapat Panja ke-3 bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:
-
Lapsing: Ada Lapsing 8
-
Catatan Rapat: Tidak ada
-
Risalah: Tidak ada
-
Video: Tidak ada
-
Lain-lain: Tidak ada
Rekam Jejak
UU HAJI DAN UMRAH
Tahap Pembicaraan Tingkat I
1. Selasa, 27 November 2018
RDPU
RDPU Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:
-
Lapsing: Ada Lapsing 9
-
Catatan Rapat: Tidak ada
-
Risalah: Tidak ada
-
Video: Tidak ada
-
Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat :
-
Himpunan Penyelenggara Haji Dan Umrah (Himpuh),
-
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri),
-
Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesturi)
-
Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Indonesia Dan Inbound (Asphurindo)
-
Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia
2. Selasa, 16 Januari 2018
Rapat Panja
Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh . Dokumen yang diumumkan:
-
Lapsing: Ada Lapsing 10
-
Catatan Rapat: Tidak ada
-
Risalah: Tidak ada
-
Video: Tidak ada
-
Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
3. Rabu, 17 Januari 2018
Rapat Panja
Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 11
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
4. Rabu, 24 Januari 2018
RDP
RDP tertutup Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 12
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
5. Kamis, 01 Februari 2018
Rapat Panja
Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 13
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
6. Selasa, 22 Mei 2018
Rapat Panja
Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 14
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
7. Senin, 28 Mei 2018
Rapat Panja
Rapat bersifat tertutup Panja RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 15
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
8. Rabu, 26 September 2018
Rapat Panja
RDP bersifat tertutup Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 16
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
9. Senin, 25-Mar-2019
Rapat Panja
Rapat bersifat tertutup Panitia Kerja. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 17
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Panja Pemerintah
10. Selasa, 09-Okt-2018
Rapat Timus
Rapat bersifat tertutup Tim Perumus Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 18 ,
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah
11. Jumat, 26-Okt-2018
Rapat Timus
Konsinyering Rapat bersifat tertutup Tim Perumus RUU PIHU. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 19
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah
12. Rabu, 28 November 2018
Rapat Timus
RDP bersifat tertutup Tim Perumus RUU PIHU. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 20
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah
13. Senin, 11 Maret 2019
Rapat Timus
Rapat bersifat tertutup Tim Perumus. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 21
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Timus Pemerintah
14. Selasa, 19 Maret 2019
Rapat Timsin
Rapat bersifat tertutup Tim Sinkronisasi. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 22
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Timsin Pemerintah
15. Senin, 25 Maret 2019
Rapat Kerja
Rapat Kerja bersifat terbuka. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 23
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terliibat : Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
16. Selasa, 28 Maret 2019
Rapat Paripurna
Rapat Paripurna. Dokumen yang diumumkan:
- Lapsing: Ada Lapsing 24
- Catatan Rapat: Tidak ada
- Risalah: Tidak ada
- Video: Tidak ada
- Lain-lain: Tidak ada
Pihak yang terlibat : Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.