PENGANTAR

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu antara lain terdapat dalam:

  • Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);
  • Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG);
  • Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV);
  • Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW) tentang Pembuktian dan Daluwarsa;
  • Reglement op het houden der Registers van den Burgerlijke stand voor Europeanen;
  • Reglement Burgerlijke Stand Christen Indonesisch;
  • Reglement op het houden der Register van den Burgerlijke stand voor de Chineezen;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP No 9 tahun 1975;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir Undang Undang Nomor 3 tahun 2009;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009; dan
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan perundang-undangan hukum acara perdata produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini berlaku masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa-Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa-Madura sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest. Hal tersebut tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan. Di sisi lain, masyarakat pencari keadilan sering menemukan proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit. Prosedur yang panjang dalam acara pemeriksaan perkara perdata ini tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu penyelesaian yang dihasilkan memposisikan adanya pihak yang menang dan kalah saling berhadapan, meskipun dituangkan dalam bentuk putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu disusun Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif, bersifat kodifikasi dan unifikasi, sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku. (NA RUU KUHAPerdata, BPHN Kemenkumham, hal 2-4) 

AKD PENANGGUNGJAWAB

Kontak
Keterangan
Alamat Komisi III
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI: Jl. Jenderal Gatot Subroto, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos 10270
Telpon Komisi III
021-5715559, 021-5715569, 021-5715864
Email Komisi III
set_komisi3@dpr.go.id
Ketua Komisi III
Ir. BAMBANG WURYANTO, M.B.A.
Email Ketua Komisi III
bambang.wuryanto@dpr.go.id
Telpon Ketua Komisi III
5756259

TAHAP PEMBENTUKAN UU

  • Tanggal Pengusulan:  17 Desember 2019 (Usulan Pemerintah)
  • Tahap Penyusunan: Data tidak tersedia
  • Tahap Pembahasan: 16 Februari 2022 s.d. saat ini

SIKAP FRAKSI

Tahap Penyusunan
Sikap

Data tidak tersedia

Tahap Pembahasan
Sikap
Tahap Pengesahan
Sikap

DOKUMEN PEMBENTUKAN UU

Tahap Penyusunan
Dokumen

Penyusunan NA

  • Draf NA
  • Hasil uji publik terhadap NA
  • Masukan masyarakat terhadap draf NA
  • NA (final)

Penyusunan RUU

  • Draf RUU
  • Penjelasan Pengusul RUU
  • Masukan masyarakat terhadap RUU
  • Anggota tim panitia kerja dan Laporan tim panitia kerja
  • Anggota tim perumus dan Laporan tim perumus
  • RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
  • Pendapat fraksi terhadap RUU
  • Keputusan Baleg terhadap RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi

Pengambilan Keputusan terhadap RUU

  • Naskah RUU
  • Pendapat fraksi terhadap RUU
  • Keputusan Baleg terhadap RUU untuk menjadi RUU usulan DPR
  • Penyampaian RUU kepada Pimpinan DPR untuk ditandatangani dan disampaikan ke Pemerintah

Penyampaian RUU kepada Presiden

  • Surat Pimpinan DPR kepada Presiden
  • RUU yang disampaikan kepada Presiden
Tahap Pembahasan
Dokumen
  • Naskah RUU (Hasil Tahap Penyusunan)
  • Naskah Akademik (Hasil Tahap Penyusunan oleh BPHN). Klik 
  • DIM dari Pemerintah
  • Penugasan pembahasan RUU
  • Penjelasan dari pihak Pemerintah sebagai pengusul RUU (Klik)
  • Pandangan dari DPR
  • Laporan kunjungan kerja untuk penyerapan aspirasi terhadap RUU
  • Laporan panitia kerja, tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi
  • Hasil Pembahasan DIM (DIM 1, DIM 2, DIM 3, dst)
  • Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus (Pengambilan Keputusan)
  • Laporan Panitia Kerja (Pengambilan Keputusan)
  • Pendapat akhir mini fraksi, Presiden dan/atau DPD (Pengambilan Keputusan)
  • Keputusan terhadap RUU (untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II)
  • Naskah RUU hasil Pembicaraan Tingkat I
  • Naskah Akademik hasil Pembicaraan Tingkat I
Tahap Pengesahan
Dokumen
  • Naskah RUU yang akan disepakati
  • Laporan hasil pembicaraan tingkat I (proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I)
  • Pendapat akhir Presiden terhadap RUU
  • Keputusan rapat paripurna terhadap RUU

Jumlah Rapat

Laporan Singkat

Catatan Rapat

Risalah

Disclaimer: Jumlah rapat diolah dari menu legislasi web DPR (Sileg). Ada kemungkinan data ini tidak lengkap. Untuk memastikan, Anda dapat mengajukan permintaan informasi pada PPID DPR RI.

Rekam Jejak

RUU

Tahap Penyusunan

Diolah dari Web DPR RI
^
Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

Dokumen: 

  • Tidak ada data

Rekam Jejak

RUU

Tahap Pembahasan

Diolah dari Web DPR RI
^
1. Rabu, 16 Februari 2022

Rapat Penjelasan Pemerintah dan Pandangan Fraksi 

Penjelasan Pemerintah – Pandangan Umum Fraksi – Penyusunan jadwal dan rencana kerja – Penyerahan DIM – Pembahasan DIM – Pembentukan Panja RUU tentang Hukum Acara Perdata

Dokumen: 

  • Laporan Singkat : Tidak ada
  • Catatan Rapat : Tidak ada 
  • Risalah Rapat : Tidak Ada
  • Vidio : Tidak ada
  • Lain-lain : Penjelasan Pemerintah
^
2. Kamis, 7 April 2022

RDPU

RDPU dengan Ikatan Notaris Indonesia dan LEIP

Dokumen:

    ^
    3. Rabu, 25 Mei 2022

    RDPU

    RDPU dengan Peradi

    Dokumen: 

    • Laporan Singkat : Tidak Ada  
    • Catatan Rapat : Tidak Ada 
    • Risalah Rapat : Tidak Ada
    • Vidio : Tidak Ada
    • Lain-lain : Bahan Narasumber 
    ^
    4. Kamis, 2 Juni 2022

    RDPU

    RDPU dengan Peradi 

    Dokumen: 

    • Laporan Singkat : Tidak Ada 
    • Catatan Rapat : Tidak Ada  
    • Risalah Rapat : Tidak Ada
    • Vidio : Tidak Ada
    • Lain-lain : Bahan Narasumber
      ^
      5. Senin, 13 Juni 2022

      RDPU

      RDPU dengan Kongres Advokat Indonesia

      Dokumen:

      • Laporan Singkat : Tidak Ada 
      • Catatan Rapat : Tidak Ada
      • Risalah Rapat : Tidak Ada
      • Vidio : Tidak Ada
      • Lain-lain : Tidak Ada
        ^
        6. Rabu, 22 Juni 2022

        RDPU

        RDPU dengan Peradi

        Dokumen : 

        • Laporan Singkat : Tidak Ada    
        • Catatan Rapat : Tidak Ada  
        • Risalah Rapat : Tidak Ada
        • Vidio : Tidak Ada
        • Lain-lain : Tidak Ada
        ^
        7. Senin, 4 Juli 2022

        FGD

        FGD RUU KUHAPerdata

        Dokumen :

          Pemantau: Putra Satria

          Pemantau: Putra Satria

          Putra Satria merupakan fresh graduate jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya. Selama kuliah, Satria mengatur beberapa proyek dan organisasi. Satria juga terpilih mewakili Universitas Brawijaya sebagai penerima Indonesian International Student Mobility Award di Palacky University di Republik Ceko tahun 2021.