PENGANTAR

Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah:

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Tujuannya adalah untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional. Arah dan jangkauan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Serta tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan. Maka Pemerintah mengusulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua. Selain itu, RUU DKJ merupakan satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg.

 Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus diantaranya point aturan di RUU DKJ:

Pertama, Jakarta Bukan Ibu Kota Negara. Pada Pasal 2 ayat (1) menyebut Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi “ibu kota” di nama,  resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus. Provinsi ini akan punya ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Setelah pensiun menjadi ibu kota negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ. 

Kedua, Gubernur Dipilih Presiden “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

    Ketiga, Wali kota dan bupati di DKJ ditunjuk gubernur DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah. Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Berbeda dengan aturan di UU DKI Jakarta, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak perlu pertimbangan DPRD. “Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi pasal 13 ayat (3) RUU DKJ.

    Keempat, Jakarta tak gabung dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang, RUU DKJ menegaskan wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi. Saat RUU DKJ digagas, ada masukan untuk menggabungkan Jakarta dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang. Masukan itu pun ditampung DPR. Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ mengatur batas wilayah Jakarta. Secara garis besar, batas wilayah DKJ masih sama dengan DKI Jakarta. “Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas: a. sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; c. sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten,” bunyi pasal 5 ayat (1) RUU DKJ).

    Kelima, Dewan kota, Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur. Lembaga ini punya lima tugas utama. Pertama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati. Kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur. Ketiga, memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan. Mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten. Mereka juga wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.

    AKD PENANGGUNGJAWAB: BADAN LEGISLASI DPR 

    Kontak
    Keterangan
    Alamat
    Sekretariat Badan Legislasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos 10270
    Telpon
    021-5755048, 021-5756041, 021-5756059
    Email
    set_baleg@dpr.go.id
    Ketua
    Dr. SUPRATMAN ANDI AGTAS, S.H., M.H.
    Email
    supratman.agtas@dpr.go.id
    Telpon
    5755582, 5755581

    TAHAP PEMBENTUKAN UU

    • Tahap Penyusunan : 17 Desember 2019 s.d. 04 Desember 2023
    • Tahap Pembahasan : 04 Desember 2023 s.d. sekarang
    • Tahap Pengesahan/Penetapan: –

    SIKAP FRAKSI

    Tahap Penyusunan
    Sikap

    Delapan Fraksi di DPR setuju bahwa RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR RI. Partai tersebut adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara PKS menolak RUU DKJ sebagai inisiatif DPR.  Maka dari itu RUU DKJ dapat ditetapkan sebagai  usulan inisiatif DPR dan dilanjutkan pembahasannya ke Tahap Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah.

    Tahap Pembahasan
    Sikap

    Berdasarkan rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I DPR RI (18/3), Badan Legislasi DPR memutuskan bahwa RUU DKJ disetujui untuk dibawa ke tahap pembicaraan II, yaitu Rapat Paripurna DPR.

    Sembilan Fraksi menyampaikan pandangannya dengan komposisi:

    Delapan Partai Setuju, dan hanya PKS yang menolak atau tidak setuju. Kedelapan partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nadem (dengan catatan), PKB, PAN, dan PPP.

    Tahap Pengesahan
    Sikap

    DOKUMEN PEMBENTUKAN UU

    Tahap Penyusunan
    Dokumen

    Penyusunan NA

    • Draf NA (Ada)
    • Hasil uji publik terhadap NA
    • Masukan masyarakat terhadap draf NA
    • NA (final)

    Penyusunan RUU

    • Draf RUU (Ada)
    • Masukan masyarakat terhadap RUU
    • Anggota tim panitia kerja dan Laporan tim panitia kerja
    • Anggota tim perumus dan Laporan tim perumus
    • RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
    • Pendapat fraksi terhadap RUU
    • Keputusan Baleg terhadap RUU yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi

    Pengambilan Keputusan terhadap RUU

    • Naskah RUU
    • Pendapat fraksi terhadap RUU
    • Keputusan Baleg terhadap RUU untuk menjadi RUU usulan DPR
    • Penyampaian RUU kepada Pimpinan DPR untuk ditandatangani dan disampaikan ke Pemerintah

    Penyampaian RUU kepada Presiden

    • Surat Pimpinan DPR kepada Presiden
    • RUU yang disampaikan kepada Presiden
    Tahap Pembahasan
    Dokumen
    • Naskah RUU (Hasil Tahap Penyusunan)
    • Naskah Akademik (Hasil Tahap Penyusunan)
    • DIM dari Pemerintah
    • Penugasan pembahasan RUU
    • Penjelasan dari pihak pengusul RUU 
    • Pandangan dari Pemerintah dan DPD
    • Laporan kunjungan kerja untuk penyerapan aspirasi terhadap RUU
    • Laporan panitia kerja, tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi
    • Hasil Pembahasan DIM (DIM 1, DIM 2, DIM 3, dst)
    • Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Baleg, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus (Pengambilan Keputusan)
    • Laporan Panitia Kerja (Pengambilan Keputusan)
    • Pendapat akhir mini fraksi, Presiden dan/atau DPD (Pengambilan Keputusan)
    • Keputusan terhadap RUU (untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II)
    • Naskah RUU hasil Pembicaraan Tingkat I
    • Naskah Akademik hasil Pembicaraan Tingkat I
    Tahap Pengesahan
    Dokumen
    • Naskah RUU yang akan disepakati
    • Laporan hasil pembicaraan tingkat I (proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I)
    • Pendapat akhir Presiden terhadap RUU
    • Keputusan rapat paripurna terhadap RUU

    Jumlah Rapat

    Laporan Singkat

    Catatan Rapat

    Risalah

    Disclaimer: Jumlah rapat ini diolah berdasarkan data di menu legislasi web DPR (Sileg). Ada kemungkinan menu legislasi tidak mencantumkan seluruh rapat yang dilakukan pada penyusunan/pembahasan RUU ini.

    Rekam Jejak

    RUU

    Tahap Pembahasan

    Diolah dari Web DPR RI
    ^
    1. Selasa, 17 November 2019

    RUU diusulkan

    RUU Diusulkan

    • Lapsing : Tidak ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video :Tidak Ada
    • Bahan Pemerintah : Tidak ada
    • Lain-lain :-
    ^
    2. Selasa, 07 November 2023

    Presentasi Tim Ahli atas Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

    Presentasi Tim Ahli atas Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing : Ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video : Tidak ada
    • Draf NA : Tidak ada
    • Draf RUU : Tidak ada
    • Bahan Narasumber :Tidak ada
    • Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya 
    ^
    3. Rabu, 8 November 2023

    RDPU dengan Narasumber

    RDPU dengan Narasumber 1.Dr. Muhammad Soleh, SH., MH. (HTN Univ. Narotama – Surabaya); 2.Dr. Abdul Gaffar Karim (Ketua Dept. Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM); 3.MANTAB (Asosiasi Betawi) dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing : ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video : Tidak ada
    • Draf NA : Tidak ada
    • Draf RUU : Tidak ada
    • Bahan Pemerintah : Tidak ada 
    • Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya 
    ^
    4. Rabu, 8 November 2023

    RDPU dengan Narasumber

    RDPU dengan Narasumber 1.Dr. Saifudin Asrori, M.Si (Pakar Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; 2.Dr. Halilul Khairi, M.Si. (Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN); 3.Andry Asmoro (Pakar Ekonomi) dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing : Ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video : Tidak ada
    • Draf NA : Tidak ada
    • Draf RUU : Tidak ada
    • Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya 
    • Sifat Rapat : Tertutup dan tidak terpublikasi melalui SILEG.
    ^
    5. Senin, 13 November 2023

    Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing : Ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video : Tidak ada
    • Draf NA : Tidak ada
    • Draf RUU : Tidak ada
    • Lain-lain : Dokumen Pendukung Lainya 
    ^
    6. Selasa, 14 November 2023

    Rapat Panja Penyusunan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing : ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video :Tidak Ada
    • Draf NA :Tidak Ada
    • Draf RUU : Tidak Ada
    • Lain-lain :Tidak Ada
    • Pihak yang terlibat : Tidak diketahui
    ^
    7. Rabu, 29 November 2023

    Rapat Panja Penyusunan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing :Tidak ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video :Tidak Ada
    • Draf NA :Tidak Ada
    • Draf RUU : Tidak Ada
    • Lain-lain :Tidak Ada
    • Pihak yang terlibat : Tidak diketahui
    ^
    8. Kamis, 09 November 2023

    RDPU dengan Narasumber

    RDPU dengan Narasumber 1.Badan Musyawarah Betawi (BAMUS BETAWI); 2.Kaukus Muda Betawi; dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing :ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video :Tidak Ada
    • Draf NA :Tidak Ada
    • Draf RUU : Tidak Ada
    • Lain-lain :Tidak Ada
    • Pihak yang terlibat : Tidak diketahui
    ^
    9. Senin, 04 Desember 2023

    Rapat Pengambilan Keputusan

    Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing :ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video :Tidak Ada
    • Draf NA :Ada
    • Draf RUU : Ada
    • Lain-lain :Tidak Ada
    • Pihak yang terlibat : Tidak diketahui
    ^
    10. Rabu, 13 Maret 2024

    Rapat Kerja Badan Legislasi

    Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PANRB RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing :Tidak ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video :Ada
    • Draf NA :Tidak Ada
    • Draf RUU : Ada
    • Lain-lain :Tidak Ada
    • Pihak yang terlibat : Tidak diketahui
    ^
    11. Jum'at, 15 Maret 2024

    Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing :Tidak ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video : Ada
    • Draf NA :Tidak Ada
    • Draf RUU : Ada
    • Lain-lain :Tidak Ada
    • Pihak yang terlibat : Tidak diketahui
    ^
    12. Senin, 18 Maret 2024

    Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I

    Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I  RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    Dokumen yang diumumkan : 

    • Lapsing :Tidak ada
    • Catatan Rapat : Tidak ada
    • Risalah : Tidak ada
    • Video :Ada
    • Draf NA :Tidak Ada
    • Draf RUU : Ada
    • Lain-lain :Tidak Ada
    • Pihak yang terlibat : Mendagri (Tito Karnavian), Kemenkeu, Kemenkumham, KemnePAN-RB, Bappenas, dan Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni
    Pemantau: Canza Anadya Sabrina Putri Kristyafajar

    Pemantau: Canza Anadya Sabrina Putri Kristyafajar

    Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

    Pemantau: Hesti Hasanah

    Pemantau: Hesti Hasanah

    Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang