BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yang tugasnya menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR; melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR; melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah; menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index