Norma hukum tunggal adalah norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti dengan norma hukum lainnya. Isinya hanya das sollen (suruhan). Norma hukum tunggal biasanya digunakan hanya untuk keperluan memberikan pedoman tanpa harus memberikan sanksi/penghargaan (rewards). Tanpa harus memberikan sanksi, biasanya pedoman ini pasti diikuti. Bidang-bidang yang menggunakan cara penulisan norma hukum tunggal diantaranya Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara. Contoh: Pasal 2 (2) UUD 1945: Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index