Komnas Perempuan menyebutkan bahwa jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender.
Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Namun sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Selengkapnya: Klik
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) merupakan Prolegnas Prioritas tahun 2021. Sesungguhnya Pembahasan RUU PKS telah dimulai pada DPR RI periode 2014-2019 oleh Badan Legislasi dan Komisi VII DPR RI namun llau dicabut saat evaluasi prolegnas. Pada periode tersebut pembahasan terhadap RUU PKS telah dilakukan sebanyak 15 kali rapat. Saat ini RUU PKS menjadi inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR RI periode 2019-2024 sejak 14 Januari 2021. Terhitung enam kali rapat telah dilakukan Baleg DPR RI sepanjang tahun 2021 guna membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pada rapat tanggal 30 Agustus 2021, Baleg mengusulkan Draff baru RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selengkapnya, Klik
Badan Legislasi (Baleg DPR RI) tekah menyusun draf baru RUU Pennghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada rapat tanggal 30 Agustus 2021. Berikut beberapa pernyataan berbagai pihak tentang hal ini:
- “Draf lama (RUU PKS) lebih komprehensif mengatur penanganan kekerasan seksual mulai dari pencegahan sampai pemulihan korban, termasuk tindak pidana, dan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat tanpa mencederai hak-hak korban, ini yang tidak diatur dalam RUU TPKS,” kata Perwakilan KOMPAKS, Naila Rizqi Zakiah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/9). Sumber: Klik
- “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) versi sebelum diubah menjadi RUU TPKS memiliki beberapa keunggulan, yakni mengatur tentang pemulihan korban, baik sebelum hingga setelah proses peradilan, serta pengawasan atas proses pemulihan tersebut. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban tidak dapat dijadikan tersangka atau terdakwa atas perkara pidana yang terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dialami korban. Terakhir, RUU PKS juga mewajibkan aparat penegak hukum untuk menyediakan pendamping bagi korban.” Tim advokasi RUU PKS dari Forum Pengada Layanan, Novita Sari. Sumber: Klik
- “Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Sebab, kata ‘Penghapusan’ juga terkesan sangat abstrak dan mutlak. Karena penghapusan berarti hilang sama sekali. Ini sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini. Lebih lanjut, Barus mengatakan bahwa penggunaan judul itu justru akan lebih memudahkan penegak hukum dalam melakukan tugasnya menentukan unsur pidana terhadap pelaku kekerasan seksual. Termasuk pula, judul tersebut dinilai lebih mudah bagi penegak hukum menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.” Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus. Sumber: Klik
- “Usulan perubahan judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan upaya mengakomodasi masukan yang muncul, sehingga RUU ini dapat segera disahkan dan memberikan pelindungan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menjamin bahwa draf awal RUU TPKS yang diusulkan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak akan jauh berbeda dari draf RUU PKS”, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. Sumber: Klik
- terkait judul RUU, antara penggunaan terminologi ‘kekerasan seksual’ atau ‘kejahatan seksual’;
- tentang jenis-jenis kekerasan;
- tentang persetujuan melakukan hubungan seksual (sexual consent);
- tentang kontrol dari masyarakat.
Sumber: Klik
Pihak-Pihak Eksternal Dalam Pembahasan RUU PKS tahun 2021
- INFID
- The Bodyshop
- Komnas Perempuan
- Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA)
- Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM)
- Dr. Henri Shalahuddin (Univ Darussalam Gontor)
- Dr. H. Wido Supraha, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat
- Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si Guru Besar Fak. Ekologi Manusia IPB
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Diwakili Mike Verawati Tangka (Sekjen)
- Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Diwakili Badriyah Fayumi (Ketua)
- Vitria Lazzarini Latief, M.Psi., (Psikolog Tenaga Ahli Psikolog Klinis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
- Dr. Sri Wiyanti Eddyono, SH., LLM (Dosen Fakultas Hukum UGM)
- Dr. Nur Rofiah, M.Sc (Cendikiawan Muslimah Dosen Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ) Jakarta)
- Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH (Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI).
Bukan (anggota) DPR-nya yang tidak mau, tapi pimpinannya yang tidak mau. Kami di DPR itu berikhtiar betul, jadi dukungan itu yang dibutuhkan. (Metro TV, 20-08-2021)
Karakteristik RUU PKS adalah hukum pidana khusus. Dengan begitu, maka RUU PKS tak perlu menunggu selesainya pembahasan RUU KUHP. (JP, 06-08-2020)
PROFIL RUU
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
Badan Legislasi DPR RI
Penyusunan
Periode 2019-2024
No | Dokumen | Keterangan |
1 | Konsepsi RUU | Tidak diumumkan |
2 | Draf NA | Tidak diumumkan |
3 | Draf RUU | Tidak diumumkan |
4 | Penugasan Pembahasan | Badan Legislasi |
Periode 2014-2019
Silakan Klik
Ketua: Willy Aditya
Anggota: Tidak diumumkan
RAPAT RUU PKS 2019-2024
No | Tanggal | Nama Rapat | Pihak yang Terlibat | Dok/Video |
1 | 02/02/2021 | RDPU terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | INFID, The Bodyshop, Komnas Perempuan | |
2 | 29/03/2021 | RDPU terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | Komnas Perempuan |
|
3 | 12/07/2021 | RDPU terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual |
|
|
4 | 13/07/2021 | RDPU terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | 1. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Diwakili oleh: Mike Verawati Tangka (Sekjen) 2. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Diwakili oleh: Badriyah Fayumi (Ketua) 3. Vitria Lazzarini Latief, M.Psi., (Psikolog Tenaga Ahli Psikolog Klinis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ) 4. Dr. Sri Wiyanti Eddyono, SH., LLM (Dosen Fakultas Hukum UGM) 5. Dr. Nur Rofiah, M.Sc (Cendikiawan Muslimah Dosen Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ) Jakarta) 6. Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH (Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia) |
|
5 | 25/08/2021 | RDPU terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) | |
6 | 30/08/2021 | Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual |
|
|
7 | 21/10/2021 | Audiensi terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual |
|
|
8 | 25/10/2021 | Audiensi dengan Lembaga Penyedia Layanan terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | ||
9 | 25/102021 | Audiensi dengan LSM Anak dan Disabilitas terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | ||
10 | 26/27/2021 | Audiensi terkait Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual |
|
|
11 | 01/11/2021 | Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual |
|
|
12 | 16/11/2021 | Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | ||
13 | 17/11/2021 | Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual |
|
|
14 | 12/11/2021 | Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | ||
15 | 12/11/2021 | Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (dalam penyusunan judul diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) | ||
16 | 18/01/2022 | Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI |
|
Rapat RUU PKS pada Periode 2014-2019, silakan Klik
CATATAN AKHIR TAHUN KOMNAS PEREMPUAN, 2021
PARTISIPASI DALAM PEMBENTUKAN RUU PKS
NO | AKD | TELP | ALAMAT | |
1 | Badan Legislasi |
|
set_baleg@dpr.go.id | Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 1, Jakarta Pusat |
2 | Komisi VIII |
|
set_komisi8@dpr.go.id | |
3 | Panja RUU PKS (Ketua: Willy Aditya) | willy.aditya@dpr.go.id | Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 23. Ruang 23.28, Jakarta Pusat. |
PERMINTAAN INFORMASI
Untuk mendapatkan dokumen pembentukan RUU PKS lainnya, silakan ajukan permintaan informasi ke PPID DPR RI