Alat Kelengkapan DPR yang bersifat tetap dimana salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD;
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index