« Back to Glossary Index

Alat Kelengkapan DPR yang bersifat tetap dimana salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR,  Pemerintah dan DPD;

« Back to Glossary Index