Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum. Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Karena itu, salah satu asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah asas keterbukaan. Aspek penting pada asas ini adalah penyebarluasan. Pada Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan UndangUndang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
« Back to Glossary Index