Jika pejabat berwenang mendiamkan atau tidak merespons permohonan seseorang hingga jangka waktu tertentu habis, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index
Jika pejabat berwenang mendiamkan atau tidak merespons permohonan seseorang hingga jangka waktu tertentu habis, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
« Back to Glossary Index