Jus cogens atau ius cogens (peremptory norms) adalah asas dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun. Tidak ada konsensus resmi mengenai norma mana yang merupakan jus cogens dan bagaimana suatu norma mencapai status tersebut. Contoh: pelarangan genosida, pembajakan laut, perbudakan dan penyiksaan.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index