Kerugian yang dialami warga negara/pemohon judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena adanya sebuah UU, baik kerugian yang bersifat riil maupun kerugian yang bersifat potensi (perluasan makna kerugian dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index