Istilah yang diberikan oleh H. Agoes Salim terhadap Volksraad, DPR bentukan Belanda untuk negara jajahannya (Hinda Belanda/Indonesia) karena komposisi keanggotaan yang didominasi oleh mereka yang pro terhadap Belanda, sehingga hak-hak Volksraad yang diatur dalam Indische Staatsregeling, seperti hak petisi, interpelasi, inisiatif, amandemen, dan hak angket, tidak dapat digunakan.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index