Sebuah pendekatan hukum yang mengandalkan adanya pertautan antara state (positive law), kemasyarakatan (socia-legal), dan natural law (moral/ethic/religion)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index
Sebuah pendekatan hukum yang mengandalkan adanya pertautan antara state (positive law), kemasyarakatan (socia-legal), dan natural law (moral/ethic/religion)
« Back to Glossary Index