« Back to Glossary Index

Upaya untuk menurunkan seseorang dari jabatan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui prosedur tertentu karena DPR menemukan adanya bukti bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

« Back to Glossary Index