Ketentuan Peralihan (transitional provision) merupakan ketentuan dalam perundang-undangan yang dirumuskan karena adanya situasi tertentu yang diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum. Tidak semua peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan peralihan (transitional provision).
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index