Perjalanan pimpinan dan/atau Anggota DPR untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index