Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. (Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2019)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. (Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2019)
« Back to Glossary Index