Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. (Pasal 1 angka 6 UU No. 15 Tahun 2019)
« Back to Glossary Index