« Back to Glossary Index

Arah pembentukan hukum di sebuah negara berdasarkan tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi, haluan negara (Indonesia, RPJPN), dan visi-misi pemerintah (Indonesia, RPJMN berdasarkan visi-misi Presiden ketika mencalonkan diri sebagai Capres). Makna arah di atas, dapat mengacu pada karakteristik produk hukum (responsif atau represif) atau kecenderungan ideologis (misalnya, apakah produk hukum cenderung kapitalistik atau sosialis)

« Back to Glossary Index