« Back to Glossary Index

perundang-undangan semu  adalah tata aturan oleh organ pemerintahan yang terkait tanpa memiliki dasar ketentuan undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada organ tersebut.

Menurut Bagir Manan, legislasi semu) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: aturan kebijakan bukan merupakan peraturan perundang-undangan; asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada aturan kebijakan; aturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan aturan kebijakan tersebut; aturan kebijakan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan; pengujian terhadap suatu aturan kebijakan lebih diserahkan kepada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak; dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain, bahkan dapat dijumpai dalam bentuk peraturan. Beberapa contoh legislasi semu dapat berupa surat edaran, petunjuk operasional atau petunjuk teknis yang memuat berbagai cara teknis adminstratif dan operasional mengenai tugas tertentu. instruksi, dan pengumuman

« Back to Glossary Index