Sebuah metode penafsiran, dimana hakim mencari makna atau arti aturan hukum dari perkembangan suatu lembaga hukum (figur hukum). Misalnya, untuk memahami kompetensi relatif dan absolut pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, maka ditelusuri melaui sejarah peradilan administrasi yang pada mulanya berkembang dalam Hukum Administrasi Perancis. Di Perancis, segala pelanggaran hukum administrasi diserahkan dan diselesaikan oleh suatu peradilan khusus yaitu tribunaux administratifs.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index