Negara hukum yang di dalamnya terkandung pengertian adanya:
1) pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi;
2) prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar;
3) jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar;
4) prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum; dan
5) menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
(Jimly Asshidiqie)
« Back to Glossary Index