Peraturan yang mengatur susunan, kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, hak, dan kewajiban, serta tanggung jawab DPR beserta alat kelengkapannya dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index