Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah dengan menggunakan metode omnibus law. Secara Bahasa, istilah “omnibus law” berasal dari kata “omnibus” dan kata “law”. Kata “omnibus” berasal dari Bahasa Latin yang berarti segalanya atau semuanya (for everything). Sedangkan kata “law” berasal dari Bahasa Inggris yang berarti hukum. Istilah “omnibus law” lazim juga disebut “omnibus bill”. Penggunaan metode “omnibus law” telah dipraktikkan oleh beberapa negara di dunia, antara lain seperti: Amerika Serikat, Canada, Inggris, Filipina, dan lain sebagainya. Omnibus Law merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang-undangan yang banyak menganut sistem common law atau anglo saxon

PENGGUNAAN METODE OMNIBUSLAW DALAM PEMBENTUKAN PPUU