Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah dengan menggunakan metode omnibus law. Secara Bahasa, istilah “omnibus law” berasal dari kata “omnibus” dan kata “law”. Kata “omnibus” berasal dari Bahasa Latin yang berarti segalanya atau semuanya (for everything). Sedangkan kata “law” berasal dari Bahasa Inggris yang berarti hukum. Istilah “omnibus law” lazim juga disebut “omnibus bill”. Penggunaan metode “omnibus law” telah dipraktikkan oleh beberapa negara di dunia, antara lain seperti: Amerika Serikat, Canada, Inggris, Filipina, dan lain sebagainya. Omnibus Law merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang-undangan yang banyak menganut sistem common law atau anglo saxon
Recent Posts
Archives
- December 2024
- March 2024
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- August 2022
- July 2022
- February 2022
- January 2022
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- July 2020
- April 2020
- March 2020
- December 2019
- November 2019
- September 2019